KPU dalam Berita

KPU Kebut Pengesahan PKPU untuk Pilkada Serentak

Indo Pos, JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk pemilihan kepada daerah (pilkada) serentak 2015 tengah dikebut. KPU menargetkan aturan tersebut disahkan awal April mendatang. Sedangkan, revisi draf PKPU dijanjikan rampung dalam satu minggu ini agar agenda pilkada serentak tidak terhambat."Sementara PKPU kita bahas. Kemungkinan sekitar April awal baru turun," ungkap Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Komisioner KPU kepada INDOPOS, Rabu (4/2).Dia mengaku, pihaknya menargetkan mampu menyelesaikan revisi draf peraturan KPU (PKPU) mengenai pilkada serentak dalam satu minggu. Saat ini proses perbaikan masih terus berlangsung dan diharapkan pada minggu kedua Maret, draf PKPU tersebut sudah bisa diuji publikkan.Ferry mengatakan, dari 10 PKPU yang disiapkan untuk pelaksanaan pilkada serentak, ada tiga draf PKPU yang telah selesai pembahasannya di tingkat internal yakni, PKPU tentang tahapan, PKPU tentang logistik, dan PKPU tentang partisipasi masyarakat."Sudah tiga dan untuk selanjutnya akan kita bahas juga PKPU kampanye, pemutakhiran data pemilih dan pencalonan," ujarnya.Menurut dia, langkah cepat KPU ini ditujukan agar pada minggu ke-tiga dan ke-empat Maret, pihaknya sudah bisa berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR. Untuk kemudian pada April 2015 ke-10 PKPU itu sudah bisa digunakan. "Kami berharap awal April sudah bisa disahkan," tandasnya. Adapun pada pembahasan PKPU tahapan, lanjutnya, sempat terjadi perdebatan di KPU tentang penentuan waktu pelaksanaan pemungutan suara pilkada. Saat ini, sudah ada tiga alternatif yang dapat digunakan, antara lain dua, sembilan, dan 16 Desember 2015. Ketiganya menurut Ferry, sudah dilakukan simulasi masing-masing untuk melihat sisi positif dan negatifnya."Kita memang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pengaruhnya terhadap logistik, sosialisasi, bimtek (bimbingan teknis, red), juga soal sengketa," imbuh Ferry.Terpisah. Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarul Zaman memastikan konsultasi PKPU akan diadakan setelah DPR menyelesaikan masa resesnya 23 Maret mendatang. PKPU pertama yang akan segera dibahas adalah mengenai waktu dan tahapan pilkada."Nanti setelah tanggal 23 Maret, setelah kita buka sidang, baru KPU berkomunikasi dengan Komisi II masalah penjadwalan," terangnya.Ditambahkan anggota DPR RI lainnya. Amirul Tamim, dia meminta KPU mematuhi aturan dalam menyelenggarakan pilkada. Karena, di dalam Undang-undang pilkada yang sudah disahkan pemerintah disebutkan bahwa penyelenggaraan pilkada serentak dilaksanakan tiga gelombang dan peserta pilkada setiap gelombang sudah disebutkan dengan jelas.Pilkada gelombang pertama yang akan digelar Desember 2015, kata dia, pesertanya adalah daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2015 dan semeter 1 tahun 2016. Sedangkan peserta pilkada gelombang kedua, adalah daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir semester II tahun 2016 dan tahun 2017.Terakhir pilkada gelombang ketiga, akan digelar tahun 2018, dengan peserta daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2018."Merujuk pada aturan itu, tidak boleh ada daerah yang meminta penyelenggaraan pilkadanya dipercepat atau diundur pada gelombang berikutnya," tegas poolitisi asal daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara itu. (aen) Sumber : Indo Pos Hal: 4

KPU Tuntaskan Revisi PKPU Pilkada

KORAN SINDO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan mampu menyelesaikan revisi draf peraturan KPU (PKPU) mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak dalam satu minggu. Saat ini proses perbaikan masih terns berlangsu ng dan diharapkan pada minggu kedua Maret, draf PKPU tersebut sudah bisa diujipublikkan.Anggota KPU Ferry Kumia Rizkiansyah mengatakan dan 10 PKPU yang disiapkan untuk pelaksanaan pilkada serentak, ada tiga draf PKPU yang telah selesai pembahasannya di tingkat internal, yakni PKPU tentang tahapan, PKPU tentang logistik, dan PKPU tentang partisipasi masyarakat. "Sudah tiga dan untuk selanjutnya akan kita bahas juga PKPU kampanye. Pemutakhiran data pemilih dan pencalonan," ujar Ferry seusai rapat pleno di Gedung KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta kemarin.Menurut dia, langkah cepat KPU ini ditujukan agar pada minggu ketiga dan keempat Maret, pihaknya sudah bisa berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR. Untuk kemudian pada April 2015 ke-10 PKPU itu sudah bisa digunakan. "Kami berharap awal April sudah bisa disahkan," jelas Ferry.Adapun pada pembahasan PKPU tahapan, sempat terjadi perdebatan di KPU tentang penentuan waktu pelaksanaan pemungutan suara pilkada. Saat ini sudah ada tiga alternant yang dapat digunakan, antara lain 2,9,dan l6 Desember 2015. Ketiganya menurut Ferry sudah dilakukan simulasi masing-masing untuk melihat sisi positif dan negatifnya."Kita memang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk (pengaruhnya) terhadap logistik, sosialisasi, bimbingan teknis (bimtek), juga soal sengketa," lanjut Ferry.Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman memastikan konsultasi PKPU akan diadakan setelah DPR menyelesaikan masa resesnya 23 Maret mendatang. Menurut dia PKPU pertama yang akan segera dibahas adalah mengenai waktu dan tahapan pilkada."Nanti setelah tanggal 23 Maret, setelah kita buka sidang, baru KPU berkomunikasi dengan komisi II masalah penjadwalan," kata Rambe. dian ramdhani. Sumber: koran Sindo Halaman: 3

Mendagri Siapkan Payung Hukum Pos Anggaran Pilkada

INILAHCOM, Bandung - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyiapkan payung hukum agar Pemerintah daerah bisa menggunakan anggaran dari Pos lain untuk membiayai penyelenggaraan Pilkada serentak pada 2015.Dia berharap, daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak tidak terhambat karena tidak adanya anggaran."Pilkada (serentak) sudah enggak ada masalah, 2015. Termasuk yang (masa periode kepala daerah habis) awal 2016, diajukan," kata Tjahjo usai menghadiri peringatan tingkat nasional Hari Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat, di Lapangan Gasibu, Bandung, Selasa (3/3/2015).Dia mengatakan, jika ada daerah yang belum menganggarkan biaya pilkada serentak pada APBD 2015 bisa menggunakan dana dari pos yang lain. Dia meminta para kepala daerah harus segera berkoordinasi dengan pihak terkait mulai dari DPRD dan KPUD."Berapa yang dibutuhkan segera komunikasikan dengan KPU," tutur dia.Saat ini, kata Tjahjo pihaknya hanya tinggal menunggu kesiapan dari masing-masing KPU. Tjahjo memastikan, pelaksanaan pilkada serentak tidak akan menggunakan dana APBN, melainkan menjadi tanggung jawab masing-masing daerah."Semua anggaran di daerah, tidak dari APBN," kata dia.Sesuai Perpu Nomor 1 Tahun 2014, Kemendagri mencatat 280 kepala daerah se-Indonesia menggelar Pilkada langsung tersebut. 204 daerah digelar pada 2015. Sisanya digelar tahun depan."Kalau daerah yang belum menganggarkan, kami akan berikan payung hukumnya supaya menganggarkan pos-pos penggunaan," terangnya.Kalaupun memang daerah tertentu tidak bisa menggelar Pilkada serentak di 2015 dan 2016, dia mengaku masih bisa menggelar pada dua tahun ke depan."Kalau memang terpaksa daerah tingkat dua tidak mampu, masih bisa digelar di 2017," ujarnya.Sesuai Pasal 201 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan pemungutan suara yang digelar Desember tahun ini dilakukan untuk pemerintah yang masa jabatannya habis pada 2015 dan semester awal 2016.Di tempat yang sama, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan, seluruh daerah yang akan menggelar pilkada serentak di Jabar tidak mengalami kendala berarti terkait biaya. Meski dua kabupaten/kota sempat terkendala anggaran, menurutnya hal itu akan segera teratasi sehingga tidak akan menghambat pelaksanaan pesta demokrasi tersebut."Ada duitnya untuk pilkada (serentak 2015), tinggal masalah administrasi," kata Heryawan seraya menyebut anggaran untuk pilkada serentak dianggarkan dalam APBD perubahan kabupaten/kota.Selain itu, Heryawan mengaku, Pemerintah Provinsi Jabar siap membantu biaya meski tidak terlalu besar. "Ada bantuan provinsi. Berapa besarannya, saya tidak tahu. Prinsipnya bisa dan siap," tutup dia. [mes] Sumber:inilah.com

KPU Jateng Tunggu Penjelasan Kemendagri

SEMARANG (Suara Karya): Dua dari 21 kabupaten/kota di Jawa Tengan yang bakal menggelar hajatan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada Desember 2015 mendatang, yakni Kabupaten Demak dan Pekalongan, sampai sekarang masih kesulitan soal pendanaan.Hingga akhir pekan kemarin, sama sekali belum muncul jalan keluar guna mengatasi permasalahan tersebut.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah sendiri, menyikapi kondisi itu, masih harus menunggu penjelasan dari pihak Kemendagri."Kebutuhan anggaran untuk pilkada di masing-masing daerah berkisar Rp 15 miliar, kata Ketua KPU Jawa Tengah, Joko Purnomo, di Semarang, pekan kemarin.Sementara untuk Kabupaten Demak, menurutnya saat ini hanya memiliki anggaran Rp4,1 miliar. Untuk tiga daerah, seperti Kabupaten Grobogan, Sragen, dan Pemalang, besaran dana sudah tidak ada masalah. Sedang di Kabupaten Grobogan, sudah disiapkan dana cadangan sejak 2014. Diungkapkan Joko, daerah-daerah yang masih kekurangan anggaran untuk pilkada adalah yahg akhir masa jabatan kepala daerahnya pada 2016. Antara lain Demak dan Kabupaten Pekalongan. Sebab, belum dianggarkan sama sekali oleh pemerintah daerah setempat.Guna mengurai persoalan tersebut, KPU Jateng terus berkoordinasi dengan KPU 21 kabupaten/kota dan Pemprov Jateng. Khusus persoalan di Demak dan Pekalongan, pihaknya masih menunggu surat Kemendagri. "Surat itu akan menjawab persoalan anggaran pilkada yang belum siap. Kelak surat dari Kemendagri bakal kita jadikan landasan hukum," terang dia.Meski terkendala soal anggaran, KPU sendiri optimistis nantinya akan ada jalan keluar. Mengingat, pilkada merupakan perintah undang-undang yang harus dilaksanakan. "Kami berharap surat Kemendagri menyampaikan nomenklatur juga, sehingga akan menjadi acuan untuk semua daerah," jelas Joko.Sekretaris Komisi A DPRD Jateng, Ali Mansyur, menambahkan, lima kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada 2015 dengan akhir masa jabatan kepala daerah semester I 2016 mencakup Kabupaten Pemalang, Demak, Sragen, Grobogan, dan Kabupaten Pekalongan. Terkait minimnya anggaran, harus segera dicarikan jalan keluar.Sebab, pada APBD Perubahan 2014 dan APBD mumi 2015 belum dianggarkan. Kami berharap gubernur bersedia ikut memecahkan masalah tersebut, dan berkoordinasi dengan lima kepala daerah tadi serta pemerintah pusat. Jangan sampai hal itu mengganggu tahapan pilkada yang akan dimulai awal Juni 2015. (K2) Sumber: Suara Karya Hal:3

KPU: PPP Kubu Romy Berhak Ikut Pilkada

Metrotvnews.com-Jakarta: Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, mengatakan bahwa DPP PPP hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin Muhammad Romahurmuziy (Romy) masih sah secara hukum. Sehingga PPP kubu Romi bisa mengikuti penyelenggaraan pilkada secara serentak pada Desember 2015."Penjelasan dari Menkum HAM menyebutkan pencatatan terakhir yang dilakukan Pemerintah terhadap kepengurusan PPP dengan ketua umum Romahurmuziy dan sekjen Aunur Rofiq," kata Husni, Jumat (28/2/2015).Kepengurusan PPP yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM sampai saat ini adalah PPP hasil Muktamar Surabaya dengan ketua umum Muhammad Romahurmuziy dan sekretaris jenderal Aunur Rafiq.Informasi tersebut diperoleh KPU setelah mendapat penjelasan tertulis dari Menteri Hukum dan HAM yang menjawab surat dari KPU.Sebelumnya, KPU mengirimkan surat Nomor 29/KPU/I/2015 tanggal 19 Januari 2015 yang ditandatangani Ketua KPU Husni Kamil Manik, menanyakan kepada Menkum HAM mengenai kepengurusan DPP PPP yang dapat mengikuti pilkada serentak.Dalam surat Menkum HAM tersebut juga dijelaskan bahwa ada penetapan PTUN yang meminta penundaan pelaksanaan SK Menkumham. Namun, ditegaskan juga sebelum ada putusan hukum yang bersifat final dan mengikat (inkracht), maka yang tercatat di Lembaran Negara adalah PPP pimpinan Romy dan Aunur Rofiq. (YDH)   Sumber: metrotvnews.com

Dongkrak Partisipasi Pemilih Pilbup, KPU Sumenep Usul Tambah 1000 TPS

Sumenep (beritajatim.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep berencana menambah jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dalam pemilihan Bupati/ Wakil Bupati (Pilbup) setempat, sama dengan jumlah TPS saat Pemilu Presiden (Pilpres).Ketua KPU Sumenep, Warits, menjelaskan, semula pihaknya merencanakan ada 1.750 TPS untuk Pilbup, dengan pertimbangan keterbatasan anggaran. Dana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilbup sebesar Rp 43 milyar."Tapi seiring beberapa perubahan di UU Pilkada yang baru, maka TPS untuk Pilbup diusulkan sama dengan Pilpres, yakni 2785 TPS. Berarti menambah lebih dari 1000 TPS," katanya,  Jumat (27/02/15).Ia memaparkan, sesuai Undang Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 17 Februari 2015, tahapan uji publik kandidat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) dihapus, dan pilkada dipastikan berlangsung satu putaran."Dengan begitu kami berharap bisa memaksimalkan dana untuk menambah jumlah TPS dalam Pilbup, agar mendekati jumlah ideal kebutuhan TPS," ujarnya.Menurut Warits, penambahan TPS sangat diperlukan terutama di wilayah-wilayah kepulauan. "Ada yang satu desa, tapi pulaunya terpisah. Harus nyeberang dulu naik perahu. Ini kan tidak mungkin dipaksakan 1 TPS. Jadi TPS nya ya harus dipisah," ungkapnya.Ia menuturkan, untuk mendongkrak partisipasi pemilih, sebenarnya bukan hanya tanggung jawab KPU, namun juga beberapa pihak lain termasuk Pemkab. "Saat inilah komitmen kita untuk mendorong partisipasi pemilih, diuji. Salah satunya dengan menambah jumlah TPS berdasarkan ketersediaan dan keterjangkauan. Ini supaya tidak menghilangkan hak sosial budaya dan politik masyarakat," tandasnya.Masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Sumenep, A Busyro Karim-Soengkono Sidik akan berakhir pada Oktober 2015. (tem/ted) Sumber: beritajatim.com

Populer

Belum ada data.