KPU dalam Berita

Pendaftaran PPK-PPS Berakhir pada 8 Mei

Jawa POS - SERPONG : Batas waktu penerimaan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diperpanjang sampai 8 Mei 2015. Semestinya, tahap pendaftaran ditutup 1 Mei 2015.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel Mohammad Subhan menjelaskan, perpanjangan tersebut dilakukan untuk menunggu beberapa calon yang belum melengkapi administrasi. Selain itu, mencari pendaftar lagi karena jumlah pendaftar saat ini masih kurang. "Semakin banyak calon, ya semakin bervariasi," katanya di Serpong kemarin (6/5).Untuk proses setelah pendaftaran, sambung Subhan, ada pengumuman hasil seleksi administrasi, tes tertulis, wawancara, pengumuman hasil tes wawancara, dan pelantikan. "Rencananya, kami mau mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU RI," tuturnya.Sementara itu. Koordinator Logistik KPU Kota Tangsel Dede Suhendi menjelaskan, minimal ada 35 calon PPK dan sejak kemarin sudah ada 57 pendaftar. Namun, calon PPS yang mendaftar baru sekitar 157 orang. Padahal, minimal ada 162 calon. (raf/co3/ilo)Sumber: Jawa Pos, Hal: 27 

Komisioner KPU: Jika UU Direvisi, Pilkada Serentak Jangan Sampai Terganggu

KOMPAS.com - Jakarta : Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menyatakan bahwa KPU tidak mempersoalkan jika DPR ingin merevisi Undang-Undang Partai Politik dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Meski demikian, Hadar mengingatkan agar DPR tidak bekerja terlalu lama, karena dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan pilkada serentak 2015.Kami hormati rencana DPR mau merevisi UU Pilkada. Namun kami berharap itu dilakukan dengan kilat, ujar Hadar melalui pesan singkat, Rabu (6/5/2015). Hadar mengatakan, sebaiknya revisi dapat selesai saat undang-undang masih memiliki cukup waktu untuk disosialisasikan. Sebab, isi pasal yang akan diamandemenkan terkait dengan pendaftaran pasangan calon kepala daerah. Menurut Hadar, jika benar-benar dilakukan, revisi setidaknya sudah selesai jauh sebelum periode pendaftaran pilkada, pada 26-28 Juli 2015. Jika tidak, dikhawatirkan hal tersebut akan mengganggu tahapan pilkada. Begitu undang-undang tuntas direvisi, KPU akan langsung menyesuaikan peraturan KPU terkait dengan hal yang perlu diubah, kata Hadar.Komisi II DPR merekomendasikan kepada KPU, apabila hingga pendaftaran peserta pilkada pada 26-28 Juli berakhir dan belum ada keputusan yang berkekuatan tetap, maka partai yang sedang bersengketa dapat menggunakan putusan pengadilan yang sudah ada saat itu. Putusan hukum yang berkekuatan tetap baru akan digunakan pada pilkada periode selanjutnya. Namun, dalam draf peraturan KPU yang telah disetujui, KPU tidak mengakomodir usulan tersebut. KPU berpedoman bahwa partai bersengketa yang ingin mengikuti pilkada, harus memiliki keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, sengketa harus lebih dulu diselesaikan melalui islah. Atas alasan tersebut, DPR kemudian merekomendasikan beberapa hal. Salah satunya, yaitu rencana merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Sumber : kompas.com

KPU Diingatkan Gandeng Lembaga Penyiaran Resmi

Koran Sindo, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan hanya menggunakan lembaga penyiaran resmi saat mengiklankan pasangan calon yang bertarung pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KP1) Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Amirudin meng-ingatkan KPU untuk menggunakan lembaga penyiaran yang terdaftar ketika mengiklankan pasangan calon yang akan ikut dalam pilkada serentak. Pemasangan iklan pada lembaga penyiaran yang telah terdaftar akan menghindarkanKPU dari pelanggaran undang-undang (UU) karena biaya pemasangan iklan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Kalau lembaga penyiaran yang tidak legal kan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Apalagi ini terkait jumlah kontrak iklan," ujar Amirudin di Jakarta kemarin.Menurut Amirudin, hingga Desember 2014 pihaknya su-dah mencatat ada 3.761 lembaga penyiaran yang terdaftar di KPI. Jumlah itu terdiri atas lembaga penyiaran televisi dan radio, baik tingkat lokal mau-punnasional.Sementara itu Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah menerangkan jenis kampanye pilkada yang akan dibiayai negara, di antaranya debat publik atau debat terbuka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, serta iklan di media massa.Khusus untuk iklan di media massa, KPU hanya akan memberikan ruangdi televisi untuk setiap pasangan calon paling banyak kumulatif 10 spot, berdurasi paling lama 30 detik, sementara radio paling banyak 10 spot, berdurasi paling lama 60 detik. dian ramdhani. sumber:koran sindo hal:3

Batasi Sosmed di Pilkada

Indopos-JAKARTA :Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membahas pembatasan penggunaan jumlah akun media sosial (sosmed) yang digunakan para calon kepala daerah dj pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015. Sementara yang diusulkan pihak penyelenggara kepada parlemen sebanyak tiga akun untuk satu calon kepala daerah. Hal tersebut sebagai pelengkap Undang-Undang (UU) No 1.Tahun 2015 tentang Pilkada serta mempermudah pengawasan kampanye maupun kampanye hitam para calon."Dalam UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak diatur secara rinci soal pembatasan akun sosmed tersebut. Untuk itu kita (DPR, red) akan membahasnya," ungkap Syarif Abdullah Al Kadrie, anggota Komisi II DPR RI kepada INDOPOS, Minggu (15/3).Informasi yang berkembang, sambung Sekretaris Fraksi Partai NasDem itu, KPU telah pembentukan kesimpulan akan membatasi penggunaan akun sosmed hanya tiga akun resmi yang diperbolehkan untuk didaftarkan para calon, termasuk nm relawannya ke KPU."Hal itu bertujuan untuk mempermudah pengawasan kampanye maupun kampanye hitam para calon KDH dalam Pilkada 2015. Nanti setelah reses komisi n DPR akan bahas secara mendetail terhadap skenario yang di buat KPU," ujarnya.Menurut Syarif Abdollah, fraksi mendukung pembatasan penggunaan akun sosmed tersebut untuk menutupi kekurangan pengawasan pilkada sebelumnya melalui sosmed. Karena,bila tujuannya untuk perbaikan terhadap kekurangan yang ada di masa lalu, dirinya sangat setuju terhadap hal tersebut.Disisi lain, lanjutnya, KPU seharusnya juga memperhatikan peran media termasuk sosmed yang begitu besar terhadap masyarakat dalam mengetahui latar belakang calon yang hendak mereka pilih. Sebab, perkembangan dunia internet di Indonesia sudah maju.   (aen) Sumber: Indopos, Hal: 4 Kol: 1

Kampanye Pilkada di Medsos Dibatasi Tiga Akun

Kompas-Jakarta: Komisi Pemilihan Umum merencanakan pembatasan kampanye di media sosial hanya bisa dilakukan di tiga akun resmi milik pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah atau tim kampanyenya. Selain itu, ketiga akun tersebut harus didaftarkan ke KPU.Demikian disampaikan anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (12/3/2015).Dia menjelaskan, mekanisme kampanye lewat media sosial diatur karena media sosial pasti akan menjadi sarana bagi pasangan calon untuk berkampanye kepada calon pemilihnya."Akun harus didaftarkan ke KPU sebagai bentuk pertanggungjawaban pasangan calon dan tim kampanye saat kampanye di media sosial," ujarnya.Anggota KPU yang lain, Arief Budiman, menambahkan, adanya akun resmi di media sosial bisa sekaligus menjadi rujukan bagi calon pemilih untuk mengetahui visi, misi, dan program pasangan calon. Soalnya, tidak tertutup kemungkinan saat pilkada banyak akun yang mengatasnamakan pasangan calon atau tim kampanye yang ternyata bukan akun resmi mereka.Selain itu, ketika marak kampanye hitam dari akun-akun di media sosial, akun resmi yang didaftarkan ke KPU bisa langsung menjawab dan menepis tudingan kampanye hitam yang muncul.Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Jhon Fresly yang hadir saat uji publik mendukung aturan main baru di pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah tersebut. Menurut dia, dengan mendaftarkan akun resmi ke KPU, peserta pemilu memiliki tanggung jawab memberikan informasi yang jelas dan tidak menyesatkan.Selain uji publik rancangan peraturan KPU tersebut, KPU juga melakukan uji publik terhadap dua rancangan peraturan KPU lainnya. Kedua rancangan peraturan KPU tersebut adalah tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Rancangan Peraturan KPU tentang Tata Kerja Badan Penyelenggara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.Kegiatan uji publik yang digelar KPU hari ini merupakan lanjutan dari uji publik rancangan peraturan KPU yang digelar Rabu (12/3). Menurut rencana, pekan depan KPU juga akan melakukan uji publik rancangan peraturan KPU lainnya.Setelah uji publik, KPU akan merevisi rancangan peraturan dengan memasukkan ide-ide dari peserta uji publik yang berasal dari perwakilan partai politik, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat pemerhati pemilu. Setelah itu, rancangan peraturan KPU akan dikoordinasikan dengan DPR dan pemerintah sebelum 10 peraturan KPU diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Antonius Ponco Anggoro, Sumber: Kompas.com

KPU Usulkan Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2015

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencanangkan waktu pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 digelar pada 9 Desember 2015 mendatang. Jadwal tersebut telah dimasukkan ke dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).Kita mengusulkan tanggal 9 Desember 2015, ini ajuan. Mungkin saja nanti ada masukan lain. Tanggal berapa yang paling tepat. Kalau DPR rekomendasinya bulan Desember, kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam diskusi uji publik di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2015).Menurut dia, KPU memiliki dua pilihan dalam memastikan waktu pemungutan suara Pilkada yakni antara 2 Desember dan 9 Desember 2015.Sebenarnya kita ada dua opsi tanggal 2 (Desember) atau tanggal 9 (Desember). Tapi dalam draf kami sudah mematok 9 Desember 2015, ucap dia.Pertimbangan KPU menetapkan 9 Desember, kata Komisioner KPU Ida Budhiati, karena pada tanggal 2 Desember ada sebuah perayaan ibadah di Bali. Sehingga, pemungutan suara di tanggal tersebut tidak mungkin diselenggarakan.Kita menerima laporan dari KPU Bali bahwa tanggal 2 (Desember) ada ibadah di Bali, kata Ida.Meski demikian, jadwal tersebut belum menjadi keputusan final. Karena, KPU masih harus melakukan koordinasi kepada DPR untuk memutuskan jadwal Pilkada serta diterbitkan PKPU Pilkada 2015.Mudah-mudahan sebelum tanggal 18 ini draf sudah ditetapkan. Kita ini progresif lah, UU nya belum ditetapkan tapi sudah masuk ke tahap akhir, pungkas Husni. Achamd Zulfikar Fazll. Sumber: metronews.com

Populer

Belum ada data.