KPU dalam Berita

KPU Siapkan 73 Poin Revisi UU Pilkada

Republika- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan 73 poin yang akan diajukan dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada kepada pemerintah dan DPR. “Kami mendengar pemerintah mengevaluasi 15 pasal, sebagaimana di antaranya ada yang sama dengan yang diajukan KPU, namun ada juga yang berbeda,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Padang, Selasa (23/2). Ia menyampaikan hal itu seusai tampil sebgai pembicara pada rapat evaluasi penyelenggaraan pemilihan gubernur Sumbar 2015 yang diselenggarakan oleh KPU. Menurut dia, revisi yang diajukan mulai soal pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penyelesaian perselisihan hasil, sosialisasi hingga pengadaan logistik. “Kami berharap pemerintah dan DPR membuka ruang diskusi dalam melakukan revisi tersebut,”ujarnya. Ia mengatakan, KPU berharap 73 poin yang diajukan tersebut dapat diakomodasi Karena semuanya bersifat penting untuk perbaikan pelaksanaan pilkada. “Salah satu yang diajukan soal pemilih yang belum terdaftar di daftar pemilih yang belum terdaftar di daftar pemilih tetap dapat mendaftar pada hari pelaksanaan saja,”kata dia. Ia menargetkan pada 25 Februari 2016 sudah mengajukan revisi tersebut ke DPR. Terkait pelaksanaan pilkada 2017, Husni menyampaikan, pihaknya telah menetapkan 15 Februari 2017 sebagai hari pemungutan suara. Sekarang sedang dibahas tahapan-tahapan yang akan dilakukan dan setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR baru ditetapkan tahapannya, tambahnya. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai praktik politik uang masih dominan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang digelar 9 Desember 2015.” Berdasarkan pantauan, praktik politik uang masih menggurita dan menjadi faktor penting kemenangan seseorang calon sehingga perlu rambu-rambu ketat mencegah hal ini,”kata dia saat berkunjung ke Padang. Menurut dia, semangat pilkada serentak itu harus antipolitik uang sehingga perlu dilakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjatuhkan pilihan berdasarkan faktor uang. antara ed:Muhammad hafil  Sumber :Republika, 24 Februari 2016 Halaman 3 Kolom 2-6

Polisi Jaga Rumah Ketua KPU Kuansing Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Lebih 400 personel gabungan Polres Kuantan Sengingi, Riau, bersiaga menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Kuansing.Kapolres Kuansing, AKBP Edy Sumardi, menyebutkan beberapa titik yang diamankan di antaranya kantor KPU Kuansing, Panwaslu Kuansing, rumah Ketua KPU Kuansing, Ketua Panwaslu Kuansing, rumah ketua tim sukses, rumah-rumah ibadah, titik kumpul pasangan calon."Kita harapan tidak ada gerakan massa yang nantinya bisa menimbulkan kekisruhan. Kami juga mengimbau masyarakat sama-sama menjaga ketertiban dan keamanan," ujar Edy usai apel gelar pasukan persiapan pembacaan hasil keputusan MK terkait sengketa Pilkada Kuansing pada 2015, Senin (22/2/2016).Ia menambahkan pengamanan dilakukan di pintu masuk dan keluar Kabupaten Kuansing.Menurut Edy, petugas yang dikerahkan meliputi 332 personel Polres Kuansing, 60 orang Brimobda Riau, 62 personel Kodim 0302 Indragiri Hulu, dan 30 personil TNI Yonif/132. (sumber tribunnews.com)

Besok, KPU Serahkan Poin Revisi UU Pilkada ke DPR

Sindonews.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengagendakan pertemuan dengan Komisi II DPR pada Senin 22 Februari 2016. Pertemuan itu akan digunakan KPU untuk menyerahkan poin-poin masukan untuk bahan revisi Undang-undang (UU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dibahas antara DPR dan pemerintah."Rencananya Senin 22 Februari 2016 akan kita serahkan ke DPR," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Jumat 20 Februari 2016.Hadar mengatakan, ada sekitar 73 poin usulan yang akan disampaikan ke parlemen. Usulan-usulan tersebut merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan pilkada sebelumnya. "Intinya banyak hal, nanti kita akan serahkan saja kepada DPR dan pemerintah. Kami tidak akan betul-betul mendesakkan karena ini ada hal-hal yang lebih pada otoritas mereka," kata Hadar.Beberapa masukan yang disampaikan seperti pada poin pencalonan, yakni syarat dukungan calon perseorangan, penegasan terhadap calon berstatus tersangka, serta penyertaan SK DPP kepada calon yang diajukan. Lalu pada poin pemilih, KPU mengusulkan agar mekanisme daftar pemilih tambahan dihilangkan, serta dibukanya ruang pemilih yang tidak dapat hadir pada hari pemungutan suara bisa mencoblos di waktu berbeda."Selebihnya kita ingin masukkan aturan dari beberapa putusan MK yang belum di undangkan, seperti syarat calon DPR/DPD harus mengundurkan diri serta petahana dan dinasti politik yang sudah dibatalkan oleh mahkamah," jelasnya. (Dian Ramdhani) sumber: sindonews.com, 21 Februari 2016

Gugatan Gugur, Sebaiknya Jangan ke DKPP

Jawa Pos, Jakarta – Sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki masa krusial. Hari ini hakim konstitusi akan menggelar  sidang dismissal untuk menentukan diterima atau ditolaknya gugatan para pemohon.Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menyatakan, pasangan calon (paslon) yang gugatannya gugur sebaiknya tidak perlu melanjutkan sengketa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, hal tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan paslon pengadu. Menurut Masykurudin, gugatan ke MK berkaitan dengan suara yang didasarkan atas adanya pelanggaran yang TSM (terstruktur, sistematis dan masif). Sementara itu, gugatan ke DKPP berkaitan dengan etika penyelenggaraan pemilu. “Bila paslon membuktikan pelanggaran adalah etika, kenapa tidak langsung ke DKPP saja? Kenapa mesti setelah dinyatakan gugatannya ditolak? Ini yang menjadi pertanyaannya,” katanya kepada Jawa Pos  kemarin (17/1).Meski begitu, Masykurudin tidak mempermasalahkan jika paslon memilih tetap mengajukan gugatan. Sebab, hal itu merupakan hak konstitusi pemohon. Dia berharap DKPP menjadikan materi gugatan di MK sebagai dasar pemeriksaan. “Sebab, disitu akan terlihat apakah gugatan ke DKPP hanya karena mentok di MK atau memang mempertahankan ada pelanggaran  yang TSM,” ujarnya. Menanggapi hal tersebut, anggota DKPP Nur Hidayat Sardini mengatakan, sebagai lembaga negara, pihaknya akan menjalankan tugas sebagaimana amanat undang-undang . Dia menolak membicarakan motif di balik pengajuan gugatan ke DKPP. “ Sepanjang memenuhi syarat formil dan materiil, makan sejauh itu dimungkinkan,” ujarnya kepada Jawa Pos. (far/c9/ca) Sumber: Jawa Pos Halaman 2 ; Kolom 1-6

Perbaiki Sistem Pemilu Kodifikasi UU Dianggap Jadi Solusi

Suara  Pembaharuan, Jakarta- Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto menegaskan, kodifikasi merupakan salah satu tawaran untuk memperbaiki sistem Pemilu dari tahun ke tahun bergulat pada persoalan yang sama. Aturan perundang-undangan memberikan tekanan berbeda pada persoalan yang sama.Ia mencontohkan, UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden mengatur secara tegas soal sangsi pelanggaran money politic, sementara UU Pilkada sama sekali tak memberi sanksi terhadap money politic. Maka perlu dilakukan kodifikasi atau menggabungkan menjadi satu UU. “Saya kira perlu melakukan kodifikasi sebagai jawaban untuk melakukan penyempurnaan terhadap sistem Pemilu kedepan,” katanya, saat dihubungi SP, Kamis (14/1).Didik menerangkan, kodifikasi terhadap sistem Pemilu penting dilakukan karena perdebatan soal Pemilu akan terjadi kala melakukan pembahasan soal sistem. Termasuk menyangkut soal waktu ataupun jadwal penyelenggaraan, besaran daerah pemilihan, formula, perolehan kursi ambang batas, metode pencalonan, metode pemberian suara dan metode penetapan calon terpilih.“Kalau kita telah membahas ketujuh persoalan ini dari awal, maka perdebatan ini tidak perlu lagi terjadi. UU Pemilu yang lebih baik akan kita hasilkan,”ucapnya.Sementara itu, Sekjen DPP PKB Abdul Kadir Karding mengatakan, kodifikasi UU Pemilu tentu bertujuan melakukan penyempurnaan terhadap sistem Pemilu di Indonesia. Yakni, melakukan penggabungan empat Undang-undang (UU) terkait ke dalam satu UU, yakni UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU No 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, UU No 8/2012 tentang Pemilihan Umum, dan UU No 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (Pilkada).Sementara itu, paket revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sudah dimasukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. RUU tersebut akan segera dibahas untuk persiapan Pemilu Serentak 2019.“Pada 2019 Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan calon anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) secara serentak. Tentunya ada perubahan mendasar dari UU Pemilu sebelumnya,” ujar Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman.Rambe berpendapat, pada 2019 Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan DPR, DPRD Provinsi maupun Kabupaten, dan DPD serta pilpres secara serenatak. Sementara desain pemilu sebagaimana di UU Pemilu yang lama masih memisahkan antara Pileg dan Pilpres.Belum lagi, kata Rambe, batas ambang partai politik yang akan masuk ke Senayan. Hal itu perlu mendapat perhatian penting untuk mengakomodasi kepentingan parpol secara umum.“Namun semuanya akan dibahas dalam UU itu. Kita akan mulai bahas tahun ini karena sudah masuk agenda prioritas legislasi 2016,” katanya.Desain PemiluDirektur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak agar revisi Paket UU Pemilu atau Kodifikasi UU Pemilu harus masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Sebab, pada tahun 2019, bangsa Indoensia akan menyelenggarakan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Pilpres secara serentak. “Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka pada tahun 2019 kita akan menyelenggarakan pemilihan DPR, DPRD Provinsi maupun Kabupaten dan DPD serta pilpres secara serentak. Sementara desain pemilu kita masih memisahlan antara Pileg dan Pilpres,” ujar Titi.Titi berpendapat, desain pileg dan pilpres berbeda, tentu mempunyai konsekuensi berbeda dengan desain pileg dan pilpres dilakukan secara serentak.Dia mencontohkan, dalam UU Pilpres dikatakan bahwa dukungan terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden harus 20% kursi di parlemen dan/atau 25 suara sah. (YUS/W-12) sumber Suara Pembaharuan, 14 Januari 2015, Halam 4 Kolom 1

Wapres: Pilkada Serentak Relatif Baik

Suara Karya, Jakarta– Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak gelombang pertama yang digelar 9 Desember 2015 berjalan relatif baik.“Relatif baik, kenyataannya (berjalan) baik. Bahwa ada satu atau dua daerah (yang bergejolak) memang iya, tetapi itu sudah diselesaikan pihak keamanan,” kata Wapres Kalla di Jakarta, Selasa (12/1).Dengan diselenggarakannya pilkada di 263 provinsi, kabupaten dan kota pada akhir tahun lalu, Wapres mengatakan itu merupakan prestasi tersendiri bagi Pemerinta Indonesia.“Kita patut berbangga bahwa negara dengan begitu banyak daerah yang ikut, pilkada dapat berlangsung aman. Berbeda dengan di beberapa negara lain,” jelasnya.Wapres berharap pelaksanaan pilkada serentak gelombang kedua di 2017 dapat berlangsung lebih baik dibandingkan pada 2015 lalu.Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad, Selasa, melaporkan kegiatan pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla.“Kami melaporkan perkembangan terakhir mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak kepada Pak Wapres. Bahwa sekarang proses di MK ada 147 gugatan dan juga masih ada lima daerah yang akan menggelar pilkada karena kemarin (9 Desember 2015) ada putusan penundaan dari pengadilan,” kata Husni seperti dikutip Antara.Secara umum, Husni mengatakan pelaksanaan pilkada berlangsung lancar meskipun masih terdapat sejumlah kelemahan dalam pelaksanaannya, khususnya di tahapan pencalonan.“Wapres tadi menyampaikan apresiasi, dan memang menurut pandangan beliau pascapemungutan suara masih terdapat riak-riak dan dinamika politik,” kata Husni.Sebelumnya Koordinator Gerakan Anti Kejahatan Pilkada (Gerak Pilkada), Isra Ramli menilai pilkada serentak menyisakan sejumlah problematika yang serius, kendati berjalan lancar.Dia menilai banyak kecurangan bahkan kejahatan pada saat pesta demokrasi itu, seperti ketidaknetralan Aparat Sipil Negara (ASN), politik uang yang massif, penggunaan dana APBD (dana bansos), dan rendahnya partisipasi pemilih.Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pilkada, menurutnya, menjadi tembok penghalang penegakan keadilan.“Menjadi tidak relevan untuk bicara menang atau kalah, mempermasalahkan selisih suara apabila hal tersebut terjadi karena kecurangan bahkan kejahatan Pilkada baik yang dilakukan peserta, penyelenggara, pengawas maupun pihak lainnya,” tegas Isra melalui keterangan persnya, pekan lalu.Demi menjaga integritas Pilkada, sambung dia, Gerak Pilkada menuntut tiga hal kepada pemerintah, yakni mendesak Presiden Joko Widodo segera mengeluarakan Peraturan Pengganti UU (Perppu) untuk mencabut Pasal 158. Lalu, meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar terlebih dulu bersidang untuk uji materi (judicial review) UU Pilkada dan mencabut Pasal 158 sebelum meneruskan proses persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada.“Ketiga, kami meminta DPR segera melakukan revisi UU Pilkada,” sambungnya.Isra menegaskan, persoalan menjaga integritas Pilkada ini sangat penting dan mendesak. Berdasarkan catatan MK, terdapat 147 daerah yang mengajukan gugatan ke MK.“Ini merupakan persoalan nasional yang sangat serius agar disikapi dengan pantas dan oleh para pihak terkait, terutama lembaga kepresidenan, DPR RI, dan MK sebagai penjaga konsititusionalisme,” ujarnya. (adi) Sumber: Suara Karya Halaman 3 ; Kolom 1-5

Populer

Belum ada data.