KPU dalam Berita

Mendesak, Revisi Paket UU Pemilu Harus Masuk Prolegnas 2016

Desain Keserentakan Perlu DiubahSuara Pembaharuan – Senin, 11 Januari 2016; Halaman 4; Kolom 1-6[JAKARTA] Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendesak agar revisi Paket UU Pemilu atau Kodifikasi UU Pemilu harus masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Sebab, pada 2019, bangsa Indonesia akan menyelenggarakan Pemilihan Legislatif dan Pilpres secara serentak. “Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada 2019 kita akan menyelenggarakan pemilihan DPR, DPRD Provinsi maupun Kabupaten dan DPD serta pilpres secara serentak. Sementara desain pemilu kita masih memisahkan antara Pileg dan Pilpres,” ujar Titi, saat dihubungi SP, Senin (11/1).Titi berpendapat, desain pileg dan pilpres berbeda, tentu mempunyai konsekuensi berbeda dengan desain pileg dan pilpres dilakukan secara serentak.Dia mencontohkan, dalam UU Pilpres dikatakan bahwa dukungan terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden harus 20% kursi di parlemen dan/atau 25 suara sah.“Kalau pileg dan pilpres dilakukan secara serentak, maka dukungan parlemen yang dimaksud mengacu kepada dukungan yang mana? Padahal, pileg dan pilpres dilakukan secara serentak. Selama ini, kan, pileg umumnya dilakukan duluan dari pilpres sehingga dukungan parlemennya bisa diketahui,” jelas Titi.Dia menilai, desain undang-undang sekarang belum menjawab pileg dan pilpres secara serentak. Belum lagi, katanya, ada partai baru yang lolos ikut pileg dan pilpres 2019. Tentu dia tidak bisa mengacu pada dukungan parlemen.Karena itu, dia menganjurkan agar revisi paket UU Pemilu dimasukkan dalam prolegnas 2016 agar direvisi secara cermat dan tidak terburu-buru.Menurut dia, berdasarkan pengalaman selama ini, untuk revisi UU membutuhkan waktu 2 tahun atau sekitar 30 bulan, maka bisa diperkirakan bahwa revisi Paket UU Pemilu ini diterapkan dalam Pemilu 2019. “Maka kita dorong revisi Paket UU Pemilu masuk prolegnas 2016. Kita juga perlu meyakinkan parlemen bahwa ini menyangkut nasib parpol dalam menghadapi Pemilu 2019. Jika dilakukan tergesa-gesa bisa merugikan parpol sendiri,” katanya.Sementara itu Ketua Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi mendorong revisi Paket UU Pemilu masuk dalam prolegnas 2016. Dalam revisi tersebut, dia mendorong agar desain keserentakan pemilu perlu diubah.“Kita mendesak revisi Paket UU Pemilu masuk prolegnas 2016 sehingga bisa menjadi payung hukum penyelenggaraan pemilu serentak 2019 sebagaimana diamanatkan dalam putusan MK,” ujar Veri, kepada SP, di Jakarta, Senin (11/1).Pada 2019, kata Veri, bangsa Indonesia menyelenggarakan pileg baik DPR, DPRD (Provinsi maupun Kabupaten) dan DPD serta pilpres secara serentak. Namun Veri mendorong desainnya perlu diubah.“Saya menganjurkan agar pileg DPR dan DPD diserentakkan dengan pilpres. Sementara pileg DPRD Provinsi dan Kabupaten diserentakkan dengan Pilkada sehingga ada pemilihan untuk rejim pemerintahan nasional dan ada pemilihan untuk rejim pemerintahan daerah,” jelas Veri.Selain itu, lanjut dia, yang perlu diperhatikan adalah waktu revisi Paket UU Pemilu. Menurutnya, tahapan pilkada atau pemilu dijalankan dalam waktu 30 bulan. Karena itu, 2017, katanya harus sudah ada undang-undang yang mengatur pileg dan pilpresnya yang dilakukan secara serentak 2019.“Karena itu, inisiasi awal 2016 perlu didorong revisinya. Kalau tidak, nanti terlambat,” katanya.KPK AwasiSementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengawasi sidang perkara perselisihan hasil pilkada yang tengah bergulir di MK. “Iya, KPK melakukan pemantauan,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Minggu (10/1).Priharsa menjelaskan, pemantauan ini dilakukan agar sidang itu tidak diwarnai aksi tindak pidana korupsi. Hal ini lantaran KPK untuk mencegah tindak pidana penyuapan terkait sengketa Pilkada yang menjerat Ketua MK, Akil Mochtar terulang kembali.“Berkaca dari sejumlah kasus suap terkait sengketa pilkada yang pernah ditangani KPK, KPK berharap agar hal itu tidak terjadi lagi, karena sangat mencederai semangat demokrasi,” jelasnya.Selain mencederai semangat demokrasi, Priharsa menambahkan, kepala daerah yang memenangi pertarungan dengan cara curang itu berpotensi melakukan korupsi. Pada akhirnya, masyarakat akan menjadi korban dari korupsi yang dilakukan para kepala daerah tersebut.“Pemimpin daerah yang terpilih dengan cara-cara korup, besar kemungkinan akan memunculkan korupsi lainnya, yang ujung-ujungnya adalah masyarakat yang menjadi korban,” ungkapnya.Untuk itu, KPK pun mengajak partisipasi masyarakat turut serta mengawasi jalannya persidangan sengketa hasil pilkada MK. Masyarakat, kata Priharsa, diimbau melaporkan kepada KPK jika menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi.“KPK mengajak masyarakat juga ikut memantau,” imbuhnya.Diketahui, MK telah menerima 147 permohonan sengketa pilkada dari 132 daerah. Sebanyak 128 permohonan diajukan oleh calon bupati dan wakil bupati.Sementara 11 permohonan perkara diajukan calon wali kota dan wakil wali kota, sedangkan enam permohonan lainnya diajukan calon gubernur dan wakil gubernur, serta satu perkara diajukan pemantau pilkada. [YUS/F-5]

KPU Siap Jadi Konsultan Daerah

Republika, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati menyebutkan bahwa KPU terbuka bagi para pemohon sengketa pilkada yang perkaranya dilanjutkan."Selama 45 hari ke depan, kami membuka untuk konsultasi bagi yang perkaranya dilanjutkan. Kalau yang dismissal, bisa langsung menetapkan pasangam calon terpilih," kata Ida, Kamis (7/1).Hal itu, menurut Ida, sebagai bentuk pendampingan terhadap KPU Daerah sebagai pihak termohon yang merasa memerlukan konsultasi. Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan oleh MK merupakan tindak lanjut penyelenggaraan pilkada serentak pada awal Desember 2015 yang kemudian proses pengajuannya diterima oleh MK pada pertengahan Desember 2015. Sementara itu, MK mulai menggelar persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah 2015 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (7/1). Persidangan pemeriksaan pendahuluan ini dibagi menjadi tiga panel, yakni panel satu yang dipimpin Ketua MK, Arief Hidayat dengan anggota Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dan Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.Panel dua dipimpin Wakil Ketua MK Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Hakim Konstitusi Aswanto. Sementara, panel tigi dipimpin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar dengan didampingi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Suhartoyo.Pada hari pertama, MK menggelar sebanyak 51 sidang perkara perselisihan hasil pemilihan. "Agendanya, pemeriksaan pendahuluan. Sebanyak 51 permohonan yang telah diregistrasi akan disidangkan oleh tiga panel hakim," kata Kasubbag Humas Ardli Nuryadi.Pada sidang perdananya, MK memeriksa persyaratan formulir dan materi gugatan masing-masing pemohon terkait pemenuhan hasil selisih perolehan suara. Semuanya itu, disesuaikan dengan apa yang telah diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU Pilkada.MK juga memeriksa tengat waktu pendaftaran pemohon ke MK. Tak hanya itu, MK juga akan mendengar dalil-dalil pemohon lainnya yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil pilkada.Rencananya, sidang pemeriksaan pendahuluan ini akan dilangsungkan dalam tiga hari, yakni pada Kamis (7/1), Jumat (8/1), dan Senin (11/1). Pada tahapan kedua, MK akan mendengarkan jawaban termohon (KPU) dan pihak terkait yang rancananya digela pada Selasa (12/1) hingga Kamis (14/1).Setelah itu, barulah MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup untuk menilai dan mempertimbangkan dalil-dalil setiap permohonan. "Selanjutnya, majelis hakim akan memutuskan apakah perkara akan diperiksa lebih lanjut seluruh materi gugatannya atau akan diputus melalui putusan sela," ucap Ardli.n antara Sumber:Republika ed: muhammad hafil

Jelang Persidangan MK, KPU Konsolidasi

Koran Sindo, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonsolidasi penyelenggara pemilu tingkat kabupaten/kota dan provinsi menjelang digelarnya sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 132 KPU daerah diundang ke Jakarta untuk diberi arahan. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, seluruh komisioner KPU daerah di undang untuk diberi kesempatan melakukan konsultasi hukum, sebagai pembekalan dalam menghadapi sengketa di MK. Meskipun  diakuinya, setiap daerah telah menyiapkan tim kuasa hukumnya masing-masing. Husni menginginkan tugas yang harus dilakukan jajarannya adalah menjawab semua materi permohonan dan melampirkan alat bukti yang dibutuhkan di persidangan.”Bagi kami, selain untuk menjawab pemohon, keterangan yang dibuat nanti itu juga berguna untuk bahan evaluasi bagi daerah dan juga bahan pelaporan mereka,” jelas Husni. MK akan menggelar sidang pendahuluan sengketa pilkada pada 7 dan 8 Januari. MK menerima gugatan dari 147 paangan calon. Namun, sebagian besar gugatan tidak berkaitan langsung dengan perselisihan hasil . meski MK sebelumnya menegaskan hanya akan menangani sengketa hasil, termasuk dalam batas selisih suara yang maksimal 2%, banyak pasangan calon yang menggugat karena alasan pemenang melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Komisioner KPU Ida Budhiati menyebut 90% segketa justru berkaitan dengan tahapan, teknis pemilihan, serta dugaan pelanggaran TSM. Meski demikian, Ida menegaskan sudah menjadi tugas penyelenggara pilkada untuk menjelaskan keberatan dari peserta dengan menampilkan data dan fakta atas dugaan-dugaan yang dituduhkan di pengadilan. Kecurangan di Meranti Sementara itu, salah satu gugatan yang didasarkan pada dalil TSM disampaikan pasangan calon dari Kabupaten Kepulauan Meranti, Kepulauan Riau, Tengku Mustafa Amyurlis. Samino, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2 tersebut, mengaku memiliki banyak bukti yang bisa dipertanggungjawabkan bahwa telah terjadi kecurangan TSM di Kepulauan Meranti, terutama mobilisasi masyarakat agar memilih pasangan calon tertentu yang disertai pembagian sejumlah uang. Dari sembilan kecamatan yang ada, kata dia, enam di antaranya diklaim terjadi kecurangan mulai menjelang hari pemungutan suara hingga hari pencoblosan. “Temuan paling signifikan itu terjadinya politik uang. Itu yang kita peroleh baik bukti otentik (foto, video, rekaman) serta saksi,” ujar Samino di Jakarta kemarin. Dia mengakui temuan kecurangan ini telah disampaikan ke panwas dan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gaakkumdu) di Polres Meranti. Laporan juga telah diserahkan ke MK sebagai bagian dari gugatan hasil pilkada. “Kami sudah melapor ke MK pada 28 Desember dan 3 Januari suah melengkapi berkas,” kata Samino. Adapun tuntutan yang disampaikan agar KPU setempat membatalkan hasil penghitungan suara, karena dengan selisih yang ada besar kemungkinan itu merupakan jumlah suara pasangannya yang telah dicurangi oleh pihak lain. “Kemudian meminta kepada majelis hakim untuk melakukan tindakan kode etik kepada KPU setempat karena adda pembiaran dari laporan yang kami sampaikan,” jelas Samino. Sementara itu Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) pasangan nomor urut 2, Ramlan mengatakan hilangnya dukungan suara untuk pasangannya akibat kecurangan TSM di Kabupaten Meranti mencapai 6.000 suara. (dian ramdhani) Sumber: Koran-Sindo 

MK Persilahkan Materi Syarat 2%

REPUBLIKA- Jika ada masyarakat pemerhati pilkada yang keberatan dengan Pasal 158 UU Pilkada, gugat saja syarat 2% itu ke MK. Desakan agar Mahkamah Konstitusi mengabaikan syarat maksimal 2% selisih untuk bisa menggugat hasil Pilkada menguat. Ketentuan itu terdapat dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada). Ketua MK Arief Hidayat mengatakan jika masyarakat tidak setuju dengan ketentuan itu, sebaiknya mengajukan judicial review ke MK. “MK memang punya kewenangan judicial review. Ini harus dicatat sehingga kalau ada masyarakat pemerhati pilkada keberatan dengan UU tersebut, kenapa tidak judicial review Pasal 158. MK punya kewenangan lakukan judicial review itu kalau ada permohonan masuk yang berkaitan dengan hal yang bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Arief saat dihubungi, kemarin. Arief mengatakan, MK tidak bisa menggugurkan suatu aturan atau undang-undang tanpa melalui pengujian materi atau judicial review. Terkait pelaksanaan Pasal 158 UU Pilkada, Arief mengatakan tidak serta-merta pasal itu digunakan dalam penanganan sengketa pilkada. Karena itu, lanjut Arief, MK akan memeriksanya di persidangan. “MK tidak serta-merta gunakan Pasal 158 itu. Prosesnya ada meneliti mengkaji, seluruh 147 permohonan yang masuk itu. Nanti tanggal 4-5 gelar perkara internal tanggal 7 mulai persidangannya, nanti pemohon kita minta ajukan bukti, apa permohonananya dan apa buktinya. Jadi, tidak serta-merta,”ujar Arief. Jika ada selisih suara jauh dari 2%, Arief mengatakan hal itu pun akan diperiksa dahulu di MK. Jika memang pemohon mempunyai bukti yang kuat, MK akan mempertimbangkannya. “Nah, kalau selisih suaranya jauh, buktinya ada, lihat dulu buktinya meyakinkan atau tidak,”beber Arief. Sementara itu, saat menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan judicial review tentang syarat 2% ajukan pilkada sudah pernah diajukan ke MK. Namun, kata Titi, pada saat ini, MK mengatakan aturan itu open legal policy dari pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR. Untuk selanjutnya, dalam waktu dekat ini, Titi mengatakan sebaikanya MK mengabaikan Pasal 158 tersebut demi memperhatikan warga negara yang mencari keadilan. “MK sebenarnya bisa mengabaikan dahulu Pasal 158 itu kalau dikhawatirkan akan banjir sengketa. Dalam persidangan, bisa diperiksa panel hakim apakah syarat dan kelengkapan berkas sudah terpenuhi,” tuturnya. Bukan sekedar angka Sementara itu, peneliti Perludem Fadli Ramadhanil meminta agar MK tidak hanya menangani perselisihan hasil perolehan pilkada saja, tetapi juga harus mengadili adanya dugaan kecurangan dalam pilkada serentak 9 Desember lalu sehingga MK menangani sengketa pilkda secara utuh dan lengkap. Pasalnya, jika berdasarkan persyaratan maksimal selisih 2% itu dari 147 gugatan yang masuk ke MK, Perludem memprediksi hanya ada 22 atau 23 gugatan yang akan diteruskan ke persidangan selanjutnya. Fadli juga mengatakan MK mestinya mempertimbangkan faktor-faktor lain saat menentukan apakah permohonan gugatan sengketa pilkada tersebut layak untuk dibahas  tim panel atau tidak (P-4). Adhi M Dharyono Repubika 4 Januari 2016 Halaman: 5 Kolom:1

Pemilih Disabilitas Menentukan Hasil Pilkada

Jakarta, kpu.go.id – Direktur Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB), Muhammad Joni Yulianto mendorong para penyandang disabilitas untuk menjadi pemilih yang cerdas dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) ataupun pemilihan kepala daerah (pilkada).Ia berpendapat penyandang disabilitas memiliki nilai tawar yang setara dalam konteks pemilu. Kendati jumlahnya terbatas, suara penyandang disabilitas bisa menjadi penentu hasil akhir penyelenggaraan pemilu atau pilkada.“Jumlah difabel itu sedikit sekali, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial berbeda-beda, ada yang bilang 3 persen, 6 persen dari jumlah penduduk, Tapi jangan salah yang sedikit ini punya arti besar dan jadi penentu,” kata Joni, Minggu (29/11).Hal itu dikatakannya saat acara temu komunitas disabilitas antara KPU dengan masyarakat Sleman di Balaidesa Sendangtirto, Minggu (30/11). Desa Sendangtirto merupakan satu diantara dua desa yang oleh pemerintah Kabupaten Sleman dijadikan proyek percontohan desa yang inklusi, desa ramah tanpa diskriminasi bagi penyandang disabilitas sejak Juni 2015 lalu.Komisioner KPU RI, Sigit Pamungkas menjadi sukarelawan pengguna kursi roda di Balai Desa Sendangtirto Sleman. Desa inklusi yang dijadikan proyek percontohan untuk mendorong kesetaraan dan akses antar penduduknya, Minggu (29/11)Penyandang gelar Master in Public Administration (MPA), National University of Singapore tahun 2011 itu mendorong para pemilih disabilitas untuk menggunakan hak pilihnya dengan cerdas.“Sekarang kita perlu menjadi pemilih yang bukan sekedar menggunakan hak pilihnya, tetapi menggunakan hak pilihnya dengan cerdas,” tutur dia.Sebelum menentukan pilihan, Joni mengatakan bahwa calon pemilih perlu memilih sesuai kriteria dan keyakinan tiap pemilih apakah calon pemimpin itu nantinya mampu menjaga daulat rakyat yang telah memilihnya.“Cerdas artinya, jika dihadapkan dengan dua pilihan tentu akan berpikir dulu. Jadi seorang pemilih yang cerdas harus menentukan pilihan berdasarkan kriteria, calon seperti apa yang saya butuhkan, yang dibutuhkan untuk negara saya, yang saya butuhkan untuk Sleman, begitu,” terang dia.Disadari atau tidak, pemilih disabilitas masih dipandang sebelah mata, oleh karena itu Joni mengatakan bahwa para penyandang disabilitas harus berusaha secara mandiri untuk memperoleh informasi, khususnya informasi kepemiluan.“Kita memang harus berusaha ekstra untuk memperoleh informasi. Beda dengan kelompok yang mayoritas, pasti didatangi oleh calon, tapi bagi teman-teman difabel mungkin tidak. Jadi harus berusaha ekstra untuk mengenali,” lanjut Joni.Ia ingin para penyandang disabilitas menilai calon kepala daerah dari aspek keberpihakannya kepada masyarakat, dan bagaimana rekam jejak masing-masing calon.“Yang paling penting keberpihakannya kepada masyarakat dan track record-nya, sejauh ini seperti apa,” jelasnya.Setelah mendapatkan informasi yang cukup dan menentukan pilihan, Joni mengingatkan para penyandang disabilitas untuk tidak tergiur dengan politik uang yang dapat mengganggu jalannya proses demokrasi secara jujur dan adil.“Nah jika sudah menentukan pilihan jangan sampai mengo (berpaling) karena 'amplop',” kata ayah tiga anak tersebut. (rap/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Bias Demokrasi Lokal

Oleh: MarwantoPemilihan gubernur, bupati, dan walikota atau pemilihan kepala daerah (pilkada) bukan pemilu nasional yang digelar di daerah. Pernyataan tersebut bukan hanya merupakan sindiran atas pelaksanaan pilkada, tapi juga kritik yang patut kita renungkan.Memang, sejak era desentralisasi digencarkan pasca bangkrutnya rezim otoriter-sentralistik Orde Baru, daerah punya dinamika politik yang relatif otonom. Salah satunya lewat momentum pilkada. Dari sinilah sejarah pilkada di tanah air mesti dilihat dan dicermati. Jadi, pelaksanaan pilkada di Indonesia bukanlah a-historis.Pilkada langsung pun digelar sejak diberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004. Meski eksistensi pilkada langsung sempat terancam, karena Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), 26 September 2014 mengesahkan revisi UU Pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tapi berkat perjuangan gerakan pro-demokrasi akhirnya pelaksanaan pilkada langsung dapat dipertahankan. Kini, bangsa Indonesia bisa menikmati kembali hingar-bingar demokrasi lokal.Tapi apakah pilkada langsung yang sudah berlangsung sepuluh tahun di negeri kita mencerminkan demokrasi dan otonomi politik lokal? Untuk menjawabnya perlu memahami konsep desentralisasi sebagai dasar argumentasi ilmiah pelaksanaan pilkada.Menurut Rondinelli (1981), desentralisasi merupakan “transfer of political power”. Transfer kewenangan atau pembagian kekuasaan ini terjadi dalam perencanaan pemerintah, pengambilan keputusan dan administrasi dari pemerintah pusat ke unit-unit organisasi lapangannya, unit-unit pemerintah daerah, organisasi setengah swatantra-otorita, pemerintah daerah dan non pemerintah daerah.Rondinelli membagi empat model desentralisasi yang umum dijumpai dalam praktek, yaitu: dekonsentrasi, devolusi, delegasi dan privatisasi. Dari empat macam desentralisasi tersebut, Pilkada dilaksanakan untuk mengoptimalkan proses devolusi, yakni kebijakan untuk membentuk atau memperkuat pemerintahan tingkat sub-nasional. Selebihnya ada tiga ciri devolusi.Pertama, adanya unit-unit pemerintahan lokal (UPL) yang otonom, dimana di dalamnya mereka menjalankan fungsi publik. UPL tadi punya status hukum dan kekuasaan untuk mengamankan sumberdaya yang dimiliki daerah.Kedua, UPL merupakan institusi dan arena politik yang lebih dekat dengan masyarakat lokal. Dalam konteks ini, UPL bukan untuk membuat negara di tingkat lokal, tapi lebih pada mendekatkan fungsi dan peran negara di tingkat masyarakat lokal.Ketiga, UPL punya hak dan tanggungjawab mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Identik dengan dua fungsi negara: law and order (keamanan, ketertiban, melindungi warga) dan  social welfare (mengelola sumberdaya, pelayanan publik, kesejahteraan).Pilkada dilaksanakan dalam semangat desentralisasi politik, agar devolusi dapat bekerja optimal di bawah kepemimpinan daerah hasil pilihan langsung rakyat. Selaras tesis Rondinelli (Teguh Kurniawan: 2009), bahwa salah satu faktor yang memengaruhi implementasi desentralisasi adalah kualitas kepemimpinan. Pilkada adalah proses elektoral yang bekerja di aras lokal yang menuntut institusi lokal, baik penyelenggara maupun peserta, berperan secara mandiri (otonom).Dari sisi penyelenggara, kemandirian Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah sebagai penyelenggara pilkada, mesti dimaknai tidak dapat diintervensi kepentingan politik. Namun dalam hal regulasi, karena sesuai UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, sifat KPU itu hirarkis, maka dalam hal regulasi KPU di daerah hanya menjalankan UU maupun Peraturan KPU.Sedangkan, kemandirian dari sisi peserta pilkada, seharusnya bisa lebih dari itu. Maksudnya, memang partai politik di Indonesia itu (kecuali di Aceh) adalah “milik” Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Namun dalam rangka rekrutmen calon untuk mengikuti kontestasi pilkada semestinya bisa lepas dari otoritas DPP. Dengan kata lain, devolusi itu sebenarnya bisa diberikan pada peserta pilkada (partai politik), namun tidak untuk penyelenggara pilkada (KPU di daerah). Tapi selama ini, fakta menunjukkan kewenangan DPP menentukan calon yang akan maju Pilkada masih sangat kuat. Dengan kata lain, dinamika dan otonomi politik lokal belum terwujud sepenuhnya. Jika Pilkada masih didominasi peran aktor politik pusat, maka yang terjadi tak lebih “pemilu nasional” yang digelar di daerah. Disinilah bias demokrasi lokal sedang terjadi.Dalam rangka meminimalisir bias demokrasi lokal, urgen dilakukan reformasi tata kelola partai politik. Desentralisasi pengambilan kebijakan saatnya diserahkan ke pengurus parpol di tingkat lokal. Peran DPP lebih pada isu-isu politik nasional, disisi lain otonomi pengurus parpol tingkat lokal diperkuat. Harapannya, rekrutmen politik di tingkat lokal dalam rangka kaderisasi kepemimpinan akan berjalan optimal. ***Marwanto,  Wakil Ketua Bidang Politik DPD KNPI DIY, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD” Yogyakarta, sedang menulis tesis tentang “Dinamika Rekrutmen Politik: Studi Kasus Rekrutmen Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Partai Amanat Nasional pada Pemilukada Kulonprogo Tahun 2011”

Populer

Belum ada data.