KPU dalam Berita

KPU Menunggu Revisi UU di DPR

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum optimistis mampu menyelesaikan 10 draf peraturan KPU yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak pada 2015. Namun, penetapan peraturan KPU tersebut menunggu revisi UV Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang masih berjalan di DPRKetua KPU Husni Kamil Manik, Selasa 00/2), seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden menuturkan, delapan dari 10 draf peraturan KPU (PKPU) yang dibutuhkan untuk pilkada serentak sudah selesai disusun. Tinggal dua draf PKPU yang belum selesai disusun, yaitu PKPU tentang pemungutan dan penghitungan suara serta PKPU tentang rekap dan penetapan calon terpilih."Kami targetkan besok (dua draf PKPU yang belum selesai) sudah dibahas. Jadi, tadi kami sampaikan (kepada Presiden), 10 PKPU yang dibutuhkan untuk menjelaskan UU No 1/2015 itu bisa tuntas sambil menunggu revisi UU ini," kata Husni.Menurut dia, sangat dimungkinkan pilkada serentak dilaksanakan pada 2015 di 204 daerah. "(Presiden) tadi menyampaikan, pemerintah masih dengan UU No 1/2015, pilkada dilaksanakan 2015," kata Husni.Dalam rancangan PKPU disebutkan, tahapan pilkada akan dimulai 26 Februari. Namun, perkiraan waktu itu kemungkinan tak bisa dilaksanakan karena UU No 1/2015 sedang direvisi di DPR sehingga masih memungkinkan ada banyak perubahan. Jika UU itu sudah direvisi, KPU akan kembali membuat simulasi jadwal pilkada.SepakatWakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar Firman Subagyo berharap, sebelum revisi UU No 1/2015 dilanjutkan ke tahap pembahasan tingkat pertama dengan pe-merintah, Komisi II DPR dapat menyepakati terlebih dahulu sejumlah poin revisi utama.Sejauh ini, fraksi-fraksi di Komisi II DPR belum menyepakati sejumlah poin yang menjadi revisi utama di UU Pilkada. Poin itu, antara lain, tentang jadwal penyelenggaraan pilkada serentak, tahapan uji publik terhadap bakal calon kepala daerah, ambang batas syarat kemenangan, serta mekanisme pencalonan dan pemilihan kepala daerah.Padahal, ujar Wakil Ketua Baleg dari Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa, batas waktu untuk merevisi UU Pilkada dan mengesahkan UU Pilkada hasil perubahan tinggal satu minggu lagi.Setelah resmi disahkan menjadi RUU inisiatif DPR di sidang paripurna. Senin lalu, tahap selanjutnya adalah menunggu surat presiden, disusul pembahasan tingkat pertama dengan pemerintah dan DPD. Rangkaian revisi nantinya ditutup dengan pengesahan UU Pilkada hasil perubahan di sidang paripurna, Rabu (18/2) mendatang.Saan mengatakan, perbedaan pendapat yang masih terjadi di internal Komisi II merupakan persoalan yang harus segera diselesaikan. "Sejauh ini yang disepakati baru ketentuan bahwa KPU sebagai penyelenggara," katanyaKetua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Rambe Kamarulzaman mengatakan. Komisi II akan mengadakan rapat pada hari ini untuk meluruskan perbedaan pandangan antar-fraksi. Hal itu, menurut rencana, dilakukan sebelum pembahasan tingkat pertama dimulai"Kami yakin perbedaan pandangan yang masih terjadi di antara fraksi di DPR bisa dengan cepat diselesaikan Demikian pula pembahasan dengan pemerintah, tidak akan ada kesulitan. Revisi UU Pilkada pasti bisa diselesaikan di masa sidang ini," ujar Rambe. (WHY/AM R/ESA/AGE/APA)Sumber : Kompas, Hal: 4, Kol: 1-2

KPU: Kami Siap Selenggarakan Pilkada Serentak

Detik.com, Jakarta - KPU telah bertemu Presiden Jokowi dan membahas sejumlah agenda, di antaranya mengenai pelaksanaan Pilkada serentak. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengaku siap menjadi penyelenggaranya.Kami siap menjadi penyelenggara Pilkada serentak. Pemilihan yang nasional saja siap, apalagi yang daerah, tutur Husni usai rapat dengan Presiden Jokowi di Kantor Kepresidenan, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2015).Pelaksanaan Pilkada serentak nantinya akan bertahap dan dimulai pada November tahun ini. Rencananya, ada sebagian wilayah terlebih dahulu dan bertahap hingga 2018.Nanti pertama yang 204 kabupaten/kota dulu, kemudian bulan Februari 2016 yang 304 lagi dan seterusnya. Untuk teknis nanti akan dijadwalkan lagi pertemuan dengan pemerintah dan Komisi II, ujar Husni.Rencananya UU Pilkada akan diketok oleh paripurna DPR pada tanggal 17 Februari 2015 mendatang. Di DPR, masih ada beberapa hal yang belum disepakati seperti mengenai uji publik dan ambang batas kemenangan. Tentu akan ada pertemuan intensif sampai itu disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, kata Husni.Jika Pilkada dilakukan pada tahun ini dan yang terpilih dilantik tahun ini juga, maka masa jabatan mereka menjadi 2015-2020. Namun Husni belum dapat memastikan apakah nantinya di tahun 2020 semuanya akan dilaksanakan serentak.Kita akan coba mempercepat proses uji publik atau pun proses gugatan. Masih ada yang perlu diexercise dengan Kemendagri, pungkas dia.(bpn/aan)Sumber : detik.com

Jabar Siap Laksanakan Pilkada Serentak

Minggu, 08/02/2015 - 21:45BANDUNG, (PRLM).- Provinsi Jawa Barat berada pada posisi siap serta menyambut baik proses Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada yang rencananya akan dilakukan serentak. Namun, menurut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Pilkada serentak tersebut harus berkualitas, serta berjalan secara efektif dan efisien.Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menuturkan, efektifitas serta efisiensi tersebut harus terlihat pada waktu penyelenggaraan yang dilakukan sekali atau dua kali dalam waktu tertentu, serta tepat sasaran."Melalui Pilkada serentak ini, aspirasi dan hak masyarakat dalam berdemokrasi harus tetap terpenuhi, serta keriuhan politik berlangsung dalam waktu bersamaan," ujarnya saat diwawancarai "PR" Online, Minggu (8/2/2015).Heryawan menjelaskan bahwa tentu dalam konteks tersebut, dari hasil kajian pihaknya menyambut baik Pilkada langsung tapi efektif-efisien, dari sisi ketepatan sasaran tepat dan penyelenggaraan bisa efektif karena dari sisi waktu hanya sekali."Hanya sekali rombongan atau mungkin dua kali rombongan. Jadi ini sangat baik. Jawa Barat dalam posisi menyambut baik dan kemudian kita dengan KPU tentu bersama-sama siap melaksanakan Pilkada serentak tersebut," katanya.Sementara itu, secara terpisah Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik mengatakan, KPU Pusat masih menunggu hasil revisi atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang tengah dilakukan DPR."Hasil revisi ini nantinya akan disesuaikan dengan aturan yang telah dibuat oleh KPU," ujarnya.Namun kata Husni KPU tetap akan melakukan Pilkada serentak ini di seluruh Indonesia dengan memberikan kewenangan yang lebih kepada KPU Provinsi dan Kabupaten atau Kota. Untuk itu, KPU pun akan tetap melaksanakan tugasnya secara kolektif dengan KPU Provinsi ataupun Kabupaten atau Kota."Penyelenggara Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 adalah KPU. Dan KPU akan bekerja secara kolektif dengan KPU Provinsi dan Kabupaten atau Kota. Sembari kami sekarang masih menanti terhadap revisi ini. Secara keseluruhan sama saja polanya pemilihan kepala daerah pada dua periode yang lalu dengan yang sekarang," kata Husni.Husni juga memaparkan bahwa ada 204 daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerahnya secara serentak se-Indonesia. Jika dilakukan pada awal tahun 2016, di Jawa Barat sendiri ada 8 Kabupaten dan Kota yang akan melaksanakan Pilkada, yaitu, Kabupaten Bandung, Karawang, Pangandaran, Sukabumi, Cianjur, Tasikmalaya, dan Indramayu, serta Kota Depok. (Mochamad Iqbal Maulud/A-88)***Sumber: www.pikiran-rakyat.com

Mendagri Tetap Ingin Pilkada Digelar 2015

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah masih berpegang pada keputusan tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak gelombang pertama pada 2015.Tjahjo menepis anggapan yang menyebut pelaksanaan pilkada pada tahun ini karena akan menguntungkan calon kepala daerah dari PDI Perjuangan. "Enggak ada, kita tidak melihat itu (menguntungkan PDIP). ujar Tjahjo kemarin.Bekas Sekjen PDIP itu mengatakan, di DPR memang tengah bergulir proses revisi atas UU Pilkada. Rencananya, revisi itu akan dituntaskan pada 17 Februari nanti. Namun, Tjahjo menegaskan, pemerintah masih berpegang pada jadwal agar pilkada serentak tetap digelar tahun ini."Keinginan pemerintah agar pilkada tetap digelar pada tahun ini justru demi konsistensi," jelasnya.Selain itu, pelaksanaan pilkada serentak pada tahun ini juga agar tidak mengganggu APBD dan APBN. "Kita punya komitmen agar jadwal tak terganggu plus bisa dilaksanakan dan dipersiapkan September sampai Desember, supaya tak ganggu hal-hal yang berkaitan dengan APBD dan APBN." ungkapns a.Lebih lanjut Tjahjo menegaskan, konsistensi menggelar pilkada serentak pada tahun ini juga didasari pada rencana menggelar pilkada serentak gelombang kedua pada 2018.Di samping itu. pada 2019 juga ada agenda nasional, yakni pelaksanaan pileg dan pilpres yang digelar bersamaan."Kalau satu mundur, akan menganggu semua jadwal. Kan sudah ada jadwal pileg dan pilpres pada 2019. Jadi kita hanya ingin tetap konsisten. Pilkada 2015 tetap dilaksanakan 2015. Soal nanti ada pertimbangan dari KPU dan DPR, kita dengarkan," ujarnya.Berdasarkan hitung-hitungan sementara dari KPU, pelaksanaan pilkada, jelas Tjahjo, dapat dilaksanakan pada 2015. Tapi, untuk pelantikan kemungkinan di 2016, mengingat adanya kemungkinan sengketa yang muncul. Saat ditanya apakah ketika pilkada tetap dilaksanakan pada 2015 sudah dipastikan bahwa konflik internal PPP dan Golkar juga akan berakhir pada tahun ini, Tjahjo menegaskan, pemerintah tidak masuk pada hal tersebut."Saya tak mau masuk ke partai, walaupun muaranya ke sana. Saya enggak mau masuk, itu masalah internal partai," katanya.Sebelumnya, KPU mengusulkan pemungutan suara pilkada digelar pada 2016,2017 dan 2021. Usulan dalam rangka menata siklus kepemiluan."Jadi, tidak sampai ke tanggal 16 Februari 2016. Menurut saya Februari itu nanggung. Mending didorong ke pertengahan tahun. Kita yakin misalnya dilakukan April atau Mei, sekalipun sistem dua putaran dipertahankan, bisa selesai tahun itu juga," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Meski demikian, kata Hadar, pihak masih menunggu revisi Undang-undang Pilkada dari Dewan. Pihaknya sebagai penyelenggara, hanya melaksanakan sesuai peraturan perundangan berlaku."Intinya kami menunggu, dalam artian untuk memastikan peraturannya. Baru kemudian kami menerbitkan Peraturan KPU. Dalam menunggu itu, kami terus siapkan aturan kampanye, dana kampanye, logistik, kita cek lagi pencalonan, dan lain-lain. Tidak terlalu sulit menggesemya. Kalau diubah, kan tinggal diperpendek." jelasnya. edySumber: Rakyat Merdeka, hal:8 kol: 1-2

Pemilihan Kepala Daerah Bakal Berujung di PTUN (Gara-gara Konflik Partai Politik)

RMOL. Konflik internal yang melanda partai politik (parpol) diprediksi akan mempanjang proses pilkada serentak yang rencananya akan digelar tahun ini. Hasil pilkada dipastikan tidak langusng mulus diterima, tapi berujung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Mungkin akan terjadi panen gugatan di PTUN terhadap sengketa pencalonan. Ini karena kepengurusan ganda," kata Direktur Eksekutif Indo Barometer, M Qodari di Jakarta, kemarin.Menurut dia, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota merupakan pihak yang akan terkena dampak konflik kepengurusan partai tersebut. Meski konstitusi menyatakan calon kepala daerah diusulkan parpol berdasarkan kepengurusan yang dicatat dalam lembaran negara, namun tetap akan ada saling klaim. "Misalnya KPUD menerima calon yang didaftarkan kubu Golkar Aburizal Bakrie. Nanti kubu satu lagi akan menggugat dan menganggap pencalonan itu tidak sah," ujarnya.Bagi parpol sendiri, lanjut Qodari, konflik kepengurusan sebenarnya tidak akan membawa untung. Justru akan mengganggu pencalonan. Calon kepala daerah mungkin akan ragu untuk mendaftar karena takut digugat. "Kalau pun akhirnya mendaftar, potensi digugatnya sangat tinggi," kata Qodari.Hingga saat ini Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih bermasalah terkait kepengurusannya. Keduanya tengah menempuh jalur islah dan jalur hukum. Kementerian Hukum dan HAM masih menunggu sikap akhir kedua partai tersebut.Ketua KPU Husni Kamil Manik mengakui, konflik terjadi di internal parpol otomatis berdampak pada kinerja KPU terkait pilkada. Keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partai politik yang kepengurusannya ganda berpotensi dipersoalkan.Bahkan, kata dia, sejumlah anggota KPU Kabupaten/Kota menjalani persidangan kode etik dan diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena bermasalah pada tahap pencalonan. Namun, Husni memastikan, pelaksanaan tahapan pemilihan gubernur, bupati dan wali kota Tahun 2015 tidak akan terganggu."Konflik yang terjadi di internal partai tidak akan menghentikan tahapan. Kami sudah memprediksi, konflik di internal partai akan berdampak bagi penyelenggara. Karena itu, KPU akan sangat berhati-hati dalam mengambil setiap keputusan," ujar Husni. ***Sumber: rakyatmerdekaonline.com

Pilkada Serentak, KPU Usul Digelar Pertengahan Tahun 2016

JAKARTA, KOMPAS - Komisi Pemilihan Umum mengusulkan agar DPR memundurkan jadwal pemilihan kepala daerah serentak menjadi pertengahan 2016. Hal ini akan memudahkan penyelenggaraan pilkada serentak daripada dimulai Februari 2016. KPU juga merasa belum pernah diajak bicara mengenai penentuan waktu penyelenggaraan pilkada.Komisioner KPU. Hadar N Gumay, Selasa (3/2), di Jakarta, mengatakan, KPU belum pernah membicarakan rincian pelaksanaan jadwal pilkada dengan DPR "Soal penentuan bulan pelaksanaan pilkada tidak pernah ditanyakan dan kami tidak pernah mengusulkan. Kami hanya mengusulkan dalam rangka untuk menata siklus kepemiluan itu agar dilaksanakan pada 2016," kata Hadar.Komisi II DPR menyepakatipemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak yang semula dijadwalkan 15 Desember 2015 diundur menjadi Februari 2016 (Kompos, 3/2).Secara terpisah, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR. Arif Wibowo, mengatakan, seharusnya tahapan pilkada disimulasikan agar tidak menyulitkan penyelenggaraan.Tidak terpengaruhSambil menunggu keputusan resmi KPU pusat,-sejumlah KPU daerah tetap bekerja. Ketua KPU Kota Denpasar Gede John Darmawan mengatakan, pihaknya tetap menggelar sosialisasi serta berkoordinasi dengan KPU Provinsi Bali dan pihak-pihak terkaitSebanyak enam kabupaten/kota di Bali akan menyelenggarakan pilkada serentak pada Februari 2016, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Bangli, Karangasem, dan Jembrana.KPU Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, juga tetap menggelar sosialisasi pilkada yang dihadiri ratusan orang dari perwakilan partai politik, akademisi, dan instansi pemerintah daerah. Ketua KPU Sidoarjo Zaenal Abidin mengatakan, materi sosialisasi antara lain uji publik, kampanye yang dibiayai oleh KPU, dan calon tidak berpasangan.Sementara itu, KPU Kota Magelang dan Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, akan membicarakan kembali pencairan anggaran pilkada. Upaya ini dilakukan menyikapi keputusan DPR yang mengubah jadwal pelaksanaan pilkada dari sebelumnya Desember 2015 menjadi Februari 2016.(COK/N1K/EGI/AMR)Sumber : Kompas, Rabu 4 Februari 2015, Hal.2, Kol.1-4

Populer

Belum ada data.