KPU dalam Berita

Kabupaten Kapuas kukuhkan Relawan Demokrasi sebagai upaya Tingkatkan Partisipasi Pemilih

“KPU Kabupaten Kapuas kukuhkan Relawan Demokrasi sebagai upaya Tingkatkan Partisipasi Pemilih” Kuala Kapuas, www.kpu.kapuaskab.go.id – Plh. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas, Agus Helmi mengukuhkan 25 orang anggota Relawan Demokrasi (Relasi) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020. Pengukuhan dipusatkan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, yang beralamat di jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, Minggu (18/10/2020). Pengukuhan Relasi dihadiri tiga Anggota KPU Kabupaten Kapuas, yaitu Agus Helmi Divisi Teknis Penyelenggara  yang juga sekaligus menjadi Plh. Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Budi Prayitno Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan dan Muntiara Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Pengukuhan Relasi dimulai dan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan KPU Kabupaten Kapuas tentang Penetapan Relasi pada KPU Kabupaten Kapuas untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020 dilanjutkan penyerahan Keputusan kepada perwakilan Relasi. Selanjutnya pembacaan Fakta Integritas oleh seluruh Relasi. Pengukuhan Relasi juga langsung diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek). Dalam sambutannya, Plh. Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Agus Helmi mengucapkan selamat kepada anggota Relasi yang baru dikukuhkan. "Pengukuhan 25 (dua puluh lima) Relasi adalah hasil dari rekrutmen dan seleksi yang diselenggarakan KPU Kabupaten Kapuas, kepada yang terpilih kami ucapkan selamat bertugas". Relasi akan membantu KPU Kabupaten Kapuas dalam melakukan sosialisasi pada masing-masing basis atau segmen pemilih yang dikategorikan dalam 10 basis pemilih untuk turut aktif mensosialisasikan setiap tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan Tahun 2020, sesuai basis yang telah ditetapkan. Langsung dilakukannya Bimtek ini sebagai bekal Relasi untuk mampu memahami tupoksinya sesuai Basis dan langsung terjun ke masyarakat mengingatkan bahwa Hari Rabu 9 Desember 2020 untuk datang ke tempat pemungutan suara sesuai data pemilih dan lokasi TPS yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Kapuas dalam Daftar Pemilih Tetap yang dapat dilihat di Kantor Kelurahan/Desanya dengan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19," pungkasnya. (Gagah Christiantoro)

Sekjen Arif Sambangi KPU Kab Gowa

Sungguminasa,kpu.go.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI, Arif Rahman Hakim bersama Plt Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Adnan Tahir melakukan kunjungan kerja ke Kantor KPU Kabupaten Gowa, Jumat (24/08/2018).Rombongan diterima langsung oleh Ketua KPU Gowa Muhtar Muis, Plt Sekretaris KPU Gowa Palinrungi, Kasubag Teknis, Lukman dan Kasubag Hukum, Asmawati.Dalam kesempatan itu Arif juga berkesempatan bertatap muka dengan staf sekretariat KPU Gowa yang telah menunggu di Aula Media Centre Kantor KPU Gowa, Jalan Andi Mallombassang No. 69, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulsel.Dalam sambutannya, Arif berharapan jajaran KPU Kab Gowa ikut bekerja keras menyukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Target partisipasi pemilih untuk Pemilu 2019 sendiri sebesar 77,5 persen.“Daftar pemilih harus lebih akurat dan kita harus optimis bahwa Pemilu 2019 akan terlaksana dengan baik, terdokumentasi hasil-hasilnya dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Arif.Selain memberikan pengarahan, Arif juga memberikan kesempatan kepada staf sekretariat KPU Gowa untuk mengajukan pertanyaan atau menyampaikan permasalahan yang terjadi di lingkup Sekretariat Kabupaten.Kesempatan ini digunakan Kasubag Teknis KPU Gowa, Lukman yang berharap agar pelaksanaan diklat pengadaan barang dan jasa bisa dilakukan lebih dari sekali dalam setahun. Hal ini diajukan karena kurangnya pejabat pengadaan di sekretariatkabupaten/kota termasuk di Kabupaten Gowa.(kpu kab gowa/ed diR)

DPR Pangkas Kemandirian KPU-Bawaslu

TIDAK pernah diungkap ke publik, DPR diam-diam membuat pasal dalam revisi UU Pilkada yang telah disahkan dengan memangkas kemandirian para penyelenggara pemilu. Pemangkasan kemandirian itu disusun dalam Pasal 9 huruf a dan Pasal 22 huruf b, pasal-pasal itu berbunyi masukan DPR dan Pemerintah dalam penyusunan dan penetapan peraturan KPU dan peraturan Bawaslu bersifat mengikat.Mendengar masuknya pasal tersebut dalam pengesahan UU Pilkada, Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengaku kaget. Ia menyebut pasal itu mengurangi kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilu.Sebagai lembaga yang mandiri, kata Hadar, seharusnya KPU mempunyai kebebasan dalam pengambilan keputusan sesuai dengan keyakinan KPU yang berpedoman pada UU.“Tetapi pengaturan seperti ini sangat mungkin atau berpotensi besar sebetulnya mengurangi kemandirian kami. Dengan adanya pengaturan seperti ini bisa saja apa yang sudah diusulkan itu tidak tepat (dengan UU) tetapi kami terikat mengadopsinya,” ujar Hadar seusai diskusi kelompok terfokus tentang PKPU di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (2/6).Hadar tidak menampik jika adanya pasal itu bisa menghambat pembentukan PKPU jika masukan DPR tidak sesuai dengan perintah UU. Pasalnya, DPR sebagai lembaga politik bisa memberikan rekomendasi yang sesuai dengan kelompok politik tertentu, sedangkan KPU dalam membuat pelaksanaan teknis tidak boleh mencerminkan kekuatan politik tertentu.Adanya pasal tersebut, imbuh Hadar, juga tidak sesuai dengan amanat konstitusi dalam Pasal 22E ayat 5 yang menyatakan KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri. “Tidak boleh kami mengambil (keputusan) gara-gara ini ditekan atau ini adalah masukan yang harus kami ikuti, itu bukan mandiri namanya,” cetus Hadar.Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan meski di dalam UU Pilkada Bawaslu diberikan kewenangan yang kuat dalam menindak politik uang tanpa melalui jalur pidana, namun pasal pembentukan aturan yang harus mengikat disebutnya sebagai kemunduran revisi UU Pilkada. Seharusnya jika memang DPR ingin menguatkan penyelenggara pemilu, maka pasal tersebut tak perlu dimasukkan.“Kemandirian itu harus ditunjukkan dengan tidak mempengaruhi dan kemudian mengintervensi KPU terlalu jauh,” tandasnya.Menurutnya, DPR ingin mengikat KPU pada ketaatan karena di pilkada sebelumnya DPR tidak bisa memaksakan rekomendasi pada KPU, semisal PKPU yang mengatur dualisme partai. Adanya rekomendasi mengikat dapat memicu permasalahan baru akibat kepentingan politik parpol di DPR yang tidak sama.“Karena banyak kepentingan di DPR, kalau tidak jadi kesepakatan apakah PKPU bisa disahkan?kan mereka (DPR) berbeda-beda posisi politiknya,” pungkasnya. (OL-2) Sumber Media Indonesia

Soal Syarat Dukungan, KPU Minta DPR Pertimbangkan Tingkat Partisipasi Publik

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat mengedepankan nilai partipasi publik dalam revisi UU Pilkada terkait presentase syarat dukungan calon.Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, penentuan presentase syarat dukungan harus mendorong partisipasi publik yang lebih luas. Pasalnya, penentuan presentase syarat dukungan akan membawa konsekuensi berapa banyak kandidat yang bisa diusung oleh partai politik."Ini juga menentukan berapa banyak calon yang akan di usung oleh parpol maupun gabungan parpol. Karena semakin banyak calon yang dihadirkan, akan mempengaruhi partisipasi publik dalam pemilihan," kata Ida saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (1/6/2016)."Kami sangat memahami proses dialogis untuk DPR sampai pada sebuah kesimpulan. Karena itu, kami harapkan yang terbaik," tambah Ida.Dia mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU berharap draf revisi UU Pilkada bisa segera disahkan rapat paripurna, besok, Kamis (2/6/2016). Pasalnya, KPU memiliki keterbatasan waktu dalam penyelenggaraan pemilihan."Kami percaya komitmen DPR untuk menyelesaikan Revisi UU Pilkada. Kami berharap dapat diselesaikan relatif cepat dan singkat. Mengingat tahapan pemilihan terus berjalan," ujar dia. Sumber: Kompas.com

Revisi UU Pilkada Rapat Soal RUU Pilkada, Jokowi: Perubahan Jangan Tambal Sulam!

Jakarta - Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas tentang revisi UU Pilkada. Dalam pembukaan rapat, Presiden Jokowi mengingatkan bahwa perubahan atas UU tidak boleh tambal sulam."Dalam rapat terdahulu, saya sudah menyampaikan bahwa penting bagi Pemerintah untuk melakukan perubahan-perubahan yang sifatnya permanen dan tidak tambal sulam," kata Presiden Jokowi saat membuka rapat terbatas di kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/5/2016).Hadir Wapres Jusuf Kalla, Mensesneg Pratikno, Menseskab Pramono Anung, Menko Polhukam Luhut Pandjaitan, Menko PMK Puan Maharani, Menko Kemaritiman Rizal Ramli, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menhan Ryamizard Ryacudu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, Kepala BIN Sutiyoso, Menkominfo Rudiantara, dan lainnya."Kita tidak lagi terjebak dalam politik jangka pendek, dan harus betul-betul memikirkan tujuan jangka panjang terutama untuk menjaga proses demokrasi," imbuh Jokowi.Jokowi meminta menteri terkait yang membahas revisi UU memperhatikan betul putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Jangan sampai membuat UU setelah disepakati bersama DPR lalu berubah lagi karena dibatalkan oleh MK."Saya mendapatkan informasi, masih ada beberapa beberapa isu yang belum disepakati dan menjadi perdebatan. Saya harap beberapa isu-isu krusial dalam RUU pilkada ini bisa disepakati dalam waktu yang dekat ini," ujar Jokowi.Jokowi menegaskan hadirnya RUU Pilkada ini sudah ditunggu-tunggu untuk menjadi payung hukum dan panduan dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2017."Oleh karena itu, saya minta ke Mendagri setelah ratas ini untuk segera melakukan komunikasi dengan DPR RI agar isu-isu krusial yang masih tersisa dapat dibuat kesepakatan dan diputuskan," terang Jokowi."Saya juga meminta Mendagri untuk berkomunikasi dengan KPU terkait dengan perencanaan pilkada, terutama terkait dengan anggaran pilkada," imbuhnya.Jokowi juga menambahkan, tahapan perencanaan program dan anggaran pilkada sudah dimulai kira-kira pada 22 Mei 2016. Beberapa daerah juga sudah mulai menyusun dan menandatangi perjanjian hibah daerah."Saya meminta ini dikawal dengan baik, sehingga pelaksanaan pilkada serentak 2017 berjalan dengan damai aman dan demokratis seperti tahun lalu," tegasnya. (bal/tor) sumber detik.com

Pengesahan RUU Pilkada Mundur

JAKARTA - Sikap fraksi-fraksi di DPR yang terbelah terkait ketentuan anggota DPR harus mundur saat mencalonkan diri pada pilkada membuat pengesahan revisi Undang- Undang (UU) Nomor 8/2015 mundur.Semestinya revisi UU tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu disahkan melalui pengambilan suara fraksi pada Selasa (31/5) diubah menjadi Kamis (2/6). Adapun hari ini dijadwalkan melanjutkan rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly terkait persyaratan calon, mundur atau tidak anggota DPR.”Pengambilan keputusan tingkat I diundur 31 Mei. Nanti disahkan bisa 2 Juni,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Rambe Kamarul Zaman saat dihubungi wartawan kemarin. Dia menjelaskan, ada tiga alternatif pilihan yang menjadi kesepakatan antara Komisi II DPR dan pemerintah dalam rapat terakhir Sabtu (28/5) malam.Pertama, bagaimana kalau ketentuan mundur tidak mundur tidak ditulis langsung persyaratannya dalam UU, sebab kalau ketentuan itu ditulis langsung di UU maka potensi untuk digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) sangat tinggi.”Misalnya kita tuliskan saja kalau TNI mengikuti UU Nomor 34/2004, Polri ikuti UU Nomor 2/2002, ASN ikut UU Nomor 5/2005. Kalau pejabat negara lainnya ikuti UU yang mengatur itu. Kalau DPR, DPD, dan DPRD ikut UU MD3 (Nomor 17/ 2014). Jadi nggak terlihat, kan yang di-judicial review itu biasanya pasal-pasal,” tuturnya.Kedua, melaksanakan sepenuhnya keputusan MK sehingga DPR, DPD, dan DPRD harus mundur kalau maju dalam pilkada. Konsekuensinya, petahana juga harus mundur ketika mencalonkan di daerahnya ataupun daerah lain. Karena DPR, DPD, dan DPRD serta petahana merupakan pejabat terpilih atau elected official . ”Karena yang dulu itu kan yang di-judicial review itu ASN (aparatur sipil negara/PNS) yang harus mundur, kenapa dibawa-bawa DPR, DPD, dan DPRD. Ini kan MK yang tidak meluruskan itu,” imbuh dia.Ketiga, DPR menerima secara bulat keputusan MK itu dalam UU Pilkada. Tapi kalau dimasukkan begitu saja putusan MK dalam UU Pilkada, akan terasa sia-sia DPR dan pemerintah membahas revisi UU Pilkada selama bermingguminggu secara maraton. Dalam rapat terdahulu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan akan mencari jalan tengah, namun Menkumham Yasonna Laoly tetap bersikukuh.Meski demikian, Rambe tidak ingin pengambilan keputusan dilakukan secara voting. Dia akan mengusahakan RUU Pilkada ini dirumuskan secara bulat dan bersama-sama. ”Ndak, ndak.. Saya sudah janji nggak akan voting ,” tandasnya.Sementara itu, anggota Panja RUU Pilkada dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo menjelaskan, revisi pada dasarnya sudah tuntas semua. Misalnya pilkada serentak dan pemilu serentak dimajukan dari 2027 menjadi 2024. Alasannya agar ada kesinambungan pembangunan penyamaan visi-misi antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, dan supaya pemerintahan sinergis.”Akibat itu, nanti satu kurun waktu kepala daerah yang jabatannya empat tahun, tapi tentu yang setahun dengan kompensasi, kenapa begitu? Untuk mengintegrasikan sistem,” katanya saat dihubungi KORAN SINDO . Kemudian soal dukungan parpol dan independen tidak berubah, akhirnya ada kesepahaman semua fraksi bahwa syaratnya tetap yakni 20% kursi DPRD dan 25% suara sah.Maksudnya, untuk menjamin siapa pun yang terpilih memiliki dukungan konkret di parlemen, menghindari transaksional, demi stabilitas pemerintahan, dan peluang pilkada sekali putaran tetap terjaga. ”Perseorangan juga tetap karena pemerintah bersikukuh menjalankan putusan MK ya kita ikuti,” papar wakil ketua Fraksi PDIP itu.Menurut dia, soal mundur tidak mundur, prinsipnya semua fraksi memahami bahwa keinginan pemerintah yang tetap berdasar pada MK. Namun, fraksi-fraksi berat pada mundur tidak mundur karena berbeda antara jabatan yang terpilih dengan yang ditunjuk. ”Makanya kita memberikan waktu menteri-menteri berkonsultasi dengan Presiden apakah tetap begitu atau ada jalan keluar. Misalnya jalan keluarnya tidak diatur dalam UU Pilkada, tapi biarlah itu diatur dengan UU masingmasing,” tandasnya.Anggota Panja dari Fraksi Partai Golkar Hetifah Sjaifudian mengatakan, meskipun tertunda dua hari pengesahannya, dirinya optimistis bahwa tahapan penyelenggaraan pilkada masih bisa terlaksana sesuai rencana dan tidak terganggu. ”Tidak apa-apa mundur beberapa hari asalkan mendapatkan pengaturan yang terbaik,” ujarnya.Isu yang tersisa hanya pengaturan terkait persyaratan calon, yakni tentang mundur tidaknya pejabat negara. DPR ingin agar prinsip bahwa setiap warga memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri tetap terjaga dan bagi pejabat negara atau daerah diatur dengan peraturan perundangan masing-masing. Kiswondari. Sumber: KORAN SINDO

Populer

Belum ada data.