KPU dalam Berita

KPU: Pilkada Serentak Antara Tanggal 2 atau 9 Desember 2015

Investor Daily, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun dua skenario pelaksanaan pemungutan suara pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada 2 Desember 2015 atau 9 Desember 2015. Pertimbangan pemilihan tanggal pelaksanaan pemungutan suara tersebut didasarkan daerah di kawasan timur Indonesia yang sebagian besar merayakan Natal."Kami sudah menyusun sepuluh draf terkait pelaksanaan pilkada, menyangkut harinya masih belum diputuskan antara tanggal 2 Desember atau 9 Desember 2015," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah,di Gedung KPU Pusat, di Jakarta, Selasa, (24/2).KPU memperhitungkan adanya tahapan pascapemungutan yang bersamaan dengan Hari Natal dan libur akhir tahun supaya tahapan pilkada tidak terganggu. "Kalau berkaca pada pilkada di Kabupaten Sitaro (Kepulauan Siau Tagulandang Biaro) di Provinsi Sulawesi Utara dulu, mereka menggelar pilkada di tanggal 9 Desember. Itu bisa jadi acuan kami menghitung proses rekapilulasi suaranya, apakah bertabrakan dengan Natal, itu yang harus kami perhitungkan juga," tambah Ferry. Terkait dengan keterbatasan waktu yang dimiliki hingga pelaksanaan pemungutan suara, Komisioner Hadar Nafis Gumay menambahkan, pihaknya memerlukan waktu setidaknya dua bulan untuk menyelesaikan dan menetapkan peraturan terkait pilkada, (ant) Sumber: Investor Daily Indonesia Hal: 12

KPU Berharap Segera Cair

Jawa Pos, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap tidak ada kendala anggaran untuk 67 daerah yang pelaksanaan pilkadanya digabung dengan ratusan daerah pada akhir tahun ini. Sebab, tahapan pilkada serentak 2015 segera dimulai. Dengan demikian, KPU-KPU di daerah memerlukan anggaran operasional. Saat ini 67 daerah tersebut belum mengajukan anggaran pilkada karena memang baru diputuskan ikut Pilkada 2015 pada pembahasan revisi UU Pilkada. "Harapannya, April sudah disiapkan (anggarannya)," ujar Komisioner KPU Arief Budiman di sela-sela rapat pleno di kantor KPU kemarin (23/2).Dia menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengebut revisi peraturan KPU yang menyesuaikan dengan perubahan UU Pilkada. Kemudian, pada pekan terakhir Maret, KPU akan berkonsultasi dengan DPR mengenai peraturan KPU. Setelah konsultasi, peraturan KPU akan disahkan dan segera disosialisasikan. Karena itu, idealnya anggaran tersebut memang sudah tersedia pada April. Untuk memenuhi permintaan KPU, 67 daerah itu hanya punya waktu efeknf sekitar satu bulan.Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan, surat edaran mengenai penganggaran pilkada sudah dikirimkan ke daerah peserta baru tersebut. Dengan demikian, daerah bisa memulai pembahasan dengan KPU masing-masing terkait dengan besaran anggaranyang diperlukan. (byu/c6/tom) Sumber: Jawa Pos Hal: 4

Revisi PKPU Ditargetkan Akhir Maret

REPUBLIKA, JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) akan direvisi untuk menyesuaikan UU No 1/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Saat ini, KPU masih merancang kembali 10 PKPU sebagai pegangan KPU di daerah untuk melaksanakan pilkada langsung serentak tahap pertama pada Desember 2015.Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan. KPU masih merancang kembali 10 PKPU untuk menyesuaikan dengan ITU yang sudah disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu. "Targetnya 10 PKPU ini selesai akhir Maret nanti sehingga April sudah mulai disosialisasikan ke daerah." kata Ferry Kurnia pada Republika, Ahad (22/2).Ferry menegaskan, ada beberapa hal yang harus diubah dalam PKPU sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pelaksanaan UU Pilkada. Di antaranya, terkait uji publik yang dihilangkan. Menurutnya, hal tersebut berdampak pada tahapan pilkada yang akan langsung masukpada pendaftaran calon kepala daerah. Berikutnya, pelaksanaan pilkada akan dilakukan pada hari kalender, bukan pada hari kerja. Untuk mengikuti perubahan atas revisi UU Pilkada, ada beberapa pasal yang perlu disesuaikan di PKPU ini. Perubahan-perubahan ini justru menyangkut dengan substansi dari PKPU itu sendiri. Misalnya, perubahan pada sistem rekapitulasi yang tidak lagi melibatkan PPS. Artinya, dalam pilkada nanti, dari TPS langsung dibawa ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk rekapitulasi."Lalu soal sengketa yang akan diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum ada badan peradilan," imbuh Ferry. Selain menyusun revisi PKPU, KPU masih harus direpotkan dengan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT). Menurutnya, KPU akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menetapkan DPT yang sudah pasti. Dia mengaku, KPU belum mendapatkan kepastian mengenai DPT untuk pilkada di akhir tahun ini. Sebab, fokus KPU saat ini masih menyelesaikan 10 PKPU.Ferry menambahkan, pemerintah harus memberi prioritas pada daerah yang belum memiliki anggaran khusus untuk melaksanakan pilkada. Daerah tersebut seharusnya melaksanakan pilkada pada semester awal 2016. Menurutnya, KPU daerah harus berkoordinasi dengan DPRD serta Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan persoalan anggaran pilkada ini. "Ada 67 kabupaten / kota dan satu provinsi yang pelaksanaannya pada semester awal 2016 ditambah 201 pilkada pada 2015," katanya. Agus Raharjo ed a syalaby ichsan Sumber: Republika Hal: 4

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, tentang Pilkada Serentak

"Kami Siap Gelar Pilkada Serentak 2015"Pada Selasa, 10 Februari lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa institusinya siap menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak pada 2015 sesuai UU Nomor 1 Tahun 2015.KPU dalam posisi siap menyelenggarakan pilkada dan kini tengah mempersiapkan pilkada serentak. KPU sudah menyiapkan sedikitnya 10 peraturan KPU untuk menerjemahkan UU Pilkada. Peraturan itu dibutuhkan untuk menjelaskan UU Nomor 1 Tahun 2015 itu bisa tuntas sambil menunggu revisi UU ini.Meski demikian, diubah ajau tidaknya jadwal pelaksanaan pilkada serentak diserahkan sepenuhnya kepada pembentuk UU. Untuk mengupas masalah itu, Koran Jakarta mewawancarai Ketua KPU, Husni Kamil Manik. Berikut petikannya.Apakah KPU benar-benar sudah siap menyelenggarakan pilkada serentak pada 2015?Ya. KPU siap menyelenggarakan pilkada serentak tahun 2015. Yang kami sampaikan adalah kalau kita mulai tahapan awal yakni pencalonan di akhir Februari, maka pemungutaan suara pertama itu akan dilakukan Desember 2015. Diantara 204 daerah yang pilkada serentak itu apabila terjadi putaran kedua, maka itu sudah melampaui tahun 2015. Sementara perintah dalam UU itu sendiri, penyelenggaraan pilkada itu di 2015, nah ini problemnya seperti apa diselesaikan.Jika pilkada serentak dilakukan pada 2015, berapa daerah yang menggelarnya?Bila terlaksana pada 2015, akan ada 204 daerah yang melaksanakannya. Jika diundur pada 2016,daerah yang menyelenggarakan pilkada menjadi 304 daerah. Jadi, mau pilih mana? Kalau kita siap saja.Untuk persiapan pilkada serentak pada 2015, apa yang masih mengganjal?Kalau di kami itu soal anggaran, lagi-lagi yang sekarang harus difasilitasi oleh pemerintah pusat untuk anggaran yang akan digunakan oleh KPU dan KPU provinsi dalam melakukan supervisi pelaksanana pilkada itu. Kemudian di daerah-daerah, kan ada yang daerah definitif, ada juga yang daerah otonomi baru. Itu harus dipastikan semua sudah menganggarkan dalam APBD-nya. Rekrutmen itu, kalau sudah ada semua dasar hukum, fasilitas anggaran, prosesnya akan bisa lancarDulu ada keluhan kualitas penyelenggara. Ada perubahan perekrutan?Kalau kita mau profesional, maka kompensasi terhadap mereka kan harus profesional juga. Tapi kalau kita mengharapkan swadaya masyarakat karena anggaran kita sedikit, ya hasilnya juga seperti hasil gotong royong.Jika tidak bisa tepat 2015 dan diundur 2016, kapan waktu pelaksanaannya?Belum. Belum ada persiapan ke arah sana, karena ndak dalam posisi kami untuk kemudian meminta atau memaksa di 2016. Kami tetap menyelenggarakan apa yang jadi kewenangan kami.Jika pada 2016, berapa daerah yang akan pilkada serentak?Itu ternyata juga seiring dengan pendapat yang berkembang di Komisi II, bahwa mereka juga usulkan pilkada serentak tahun2016 karena ada kepentingan lain. Karena di 2016 itu ada 100 daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya sampai, Jadi kalau dilakukan tahun 2016, maka ada 304 daerah yang akan dilakukan serentak. Akan ada penambahan jumlah provinsi yang menyelenggarakan pilkada, dah yang tadinya delapan. Makin banyak provinsi dan kabupaten yang menyelenggarakan serentak, maka ada dampak terhadap efisiensi anggaran.DPR ingin memperpendek tahapan pilkada. Jadi lebih memungkinkan dua putaran tetap di 2015?Tergantung yang mana yang dipendekkan. Ya kita ikuti saja nanti perubahan UU-nya. Komitmen DPR kan masa sidang ini diselesaikan. Kami apapun isi perubahan itu, akan ikuti. Komitmen yang telah kami sampaikan, kami secara keseluruhan menghormati apa yang jadi kewenangannya Komisi II. Kalau mau perbaiki silahkan. Kami berharap, kalau ada yang menyangkut teknis, kami dilibatkan membahasnya. Kalau yang politis, silakan. haryo sudrajat/AR-3Sumber : Koran Jakarta, Hal: 12

Pilkada Serentak di Jatim Butuh Rp. 610 Miliar

TRIBUNKALTIM.CO, SURABAYA - Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah serentak 16 daerah di Jawa Timur diperkirakan bakal menelan dana sekitar Rp 610 miliar. Perkiraan anggaran itu berdasarkan total anggaran yang diusulkan KPU daerah yang menggelar pilkada.Dari daftar usulan anggaran penyelenggaraan pilkada, usulan nilai anggaran terbesar oleh KPU Kota Surabaya, sebesar Rp 71,2 miliar, terbesar kedua yang diusulkan KPU Kabupaten Jember sebesar Rp 70,9 miliar, sementara usulan nilai terendah oleh KPU Kota Blitar sebesar Rp 12 miliar.Dana berasal dari APBD masing-masing daerah, kata Kata Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito, Jumat (13/2/2015).Penyelenggara pemilu, kata Eko, tetap KPU Kabupaten/Kota, sementara KPU Provinsi dan KPU Pusat sebagai penanggung jawab dan supervisi. Kami tetap bertanggung jawab atas penyelenggaraan pilkada, karena itu kami tetap supervisi, kata Eko.Meski tengah menunggu revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada. KPU penyelenggara pilkada serentak tetap melakukan berbagai persiapan, seperti sosialisasi peraturan KPU dan berkordinasi dengan pemerintah daerah setempat.Ke-16 daerah di Jatim yang akan menggelar Pilkada serentak tahun ini adalah, Kabupaten Ngawi, Kota Blitar, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jember, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kabupaten Trenggalek, Kota Pasuruan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Sidoarjo. (*)Sumber: Tribunkaltim.co

Pilkada di Kalsel Kemungkinan Digelar Tahun 2015

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyatakan, pelaksanaan Pilkada belum bisa dilakukan serentak secara nasional. Kemungkinan besar akan dibagi dalam tiga kelompok.Kelompok pertama digelar November 2015 disusul kelompok kedua pada Februari 2016 dan kelompok berikutnya bergantian dari 2017 hingga 2018. Pembagian kelompok itu dilakukan karena terbatasnya waktu yang dimiliki KPU sebagai dampak dilakukannya revisi terhadap UU Pilkada oleh DPR. Rencananya, UU itu baru disahkan pekan depan.Untuk Kalsel ada tujuh wali kota/bupati dan gubernur yang bakal mengakhiri jabatannya pada tahun ini. Akankah Kalsel masuk kelompok pertama? Ketua KPU Kalsel, Samahuddin Muharam mengatakan kemungkinan itu bisa saja terjadi.Apalagi, kata Samahuddin di Banjarmasin, Rabu (11/2/2015), tahapannya sudah ada meskipun drafnya masih menunggu persetujuan komisi II DPR. Apabila Pilkada di Kalsel digelar pada November 2015, konsekuensinya adalah pemadatan jadwal. Sayangnya, Samahuddin belum bisa memastikan tahapan yang bakal dipadatkan itu.Sementara Komisioner KPU Kalsel, M Riza Jihadi mengatakan, pada Perppu Pilkada--yang kemudian disahkan menjadi UU Pilkada-disebutkan bila masa jabatan kepala daerah berakhir pada 2015, maka Pilkada diselenggarakan pada tahun ini juga.Sumber: Tribunnews.com

Populer

Belum ada data.