KPU dalam Berita

KPU Tunggu Penetapan Revisi UU Pilkada

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum menunda penetapan peraturan terkait pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Meskipun Presiden Joko Widodo telah mengesahkan undang-undang tentang pemilihan kepala daerah, KPU masih menunggu revisi terhadap UU Pilkada tersebut."Belum, kami belum akan menetapkan karena pembahasan (revisi UU) kan belum. Nanti kami akan berkomunikasi lagi dengan pihak DPR karena mereka sudah menjadwalkan batas akhir revisinya 18 Februari," kata Husni ditemui di Gedung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) seperti dikutip Antara, Senin (2/2/2015).Sejauh ini, KPU menggunakan undang-undang yang disahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagai landasan hukum. Penyelenggaraan pilkada sebagaimana direkomendasikan UU tersebut dilakukan pada 2015. Oleh karena itu, kata Husni, sejumlah daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir di tahun itu akan menggelar pilkada pada tahun ini. KPU juga masih terus menyelesaikan sejumlah draf peraturan terkait pilkada."Kami memang menunda penetapan Peraturan KPU, tetapi kami tetap mengerjakan draf peraturan karena masih ada empat draf yang belum selesai," kata Husni.Sedikitnya 10 peraturan harus ditetapkan KPU sebagai pedoman pelaksaanaan pilkada serentak. Peraturan itu hanya dapat disahkan jika DPR dan pemerintah telah menyepakati undang-undang pilkada.Ke-10 peraturan tersebut adalah penetapan norma, standar, prosedur dan kebutuhan pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pilkada; pedoman teknis kampanye pilkada; pedoman pelaporan dana kampanye peserta pilkada; pedoman penyusunan tata kerja KPU provinsi, kabupaten-kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam pilkada; serta pedoman tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pilkada.Ada pula peraturan mengenai pedoman tata cara pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara pilkada oleh PPK, PPS dan KPPS; pedoman pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pilkada; pedoman penyusunan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkada; pedoman tata cara pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pilkada; serta pedoman teknis pencalonan pilkada.Sumber : kompas.com

Ini Pilkada Murah Versi KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Aspek pembiayaan menjadi perhatian utama DPR dan pemerintah dalam pembahasan RUU Pilkada. Meski belum disepakati sistem pemilihan langsung atau tidak, keduanya sama-sama menginginkan adanya pengetatan ongkos pemilihan gubernur dan bupati/wali kota.Sebagai penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga memiliki pandangan mengenai pilkada murah. Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, desain pilkada murah dapat diwujudkan dengan perbaikan beberapa hal.Pertama, menurut Sigit, sistem pilkada harus diatur kembali. Sistem dua putaran dinilai terlalu mahal. Tak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga ongkos sosial dan politiknya.Kedua, dalam RUU Pilkada harus diatur pembatasan pembiayaan kampanye. Dengan begitu, ada standar biaya maksimal pelaksanaan pilkada di setiap daerah yang bisa diawasi penyelenggara pemilu.Ketiga, Sigit memandang perlu dilakukan penyederhanaan manajemen penyelenggaraan pemilu. Keempat, ongkos pilkada bisa ditekan dengan pelaksanaan pemilu serentak."Pemilu mahal tidak semata dilihat dari rasionalitas ekonomi saja. Mesti dilihat secara luas meliputi rasionalitas sosial dan politik," kata Sigit, Kamis (4/9).Dengan begitu, kalkulasi hitungan ekonomi juga harus mempertimbangkan penguatan demokrasi. Serta dengan kohesi sosial dan integritas proses pelaksanaan dan hasilnya.Dalam pembahasan RUU yang masih berjalan, pemerintah dan DPR menyepakati pilkada dilaksanakan dengan biaya murah. Dalam RUU Pilkada disiapkan regulasi untuk mengatur ongkos pilkada lebih murah."Kami (pemerintah) punya syarat, harus kita buat pilkada ini tidak mahal. Sudah disepakati semua fraksi," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan.Menurut dia, akan diatur besar pengeluaran untuk penyelenggaraan setiap pilkada. Misalnya, kampanye terbuka melalui rapat umum yang selama ini banyak menyedot biaya akan dibatasi. Begitu pula kampanye melalui media massa, seperti iklan di televisi."Banyak yang kampanye di TV nasional padahal cuma pemilu lokal. Nah, aturan-aturan seperti itu akan dimasukkan supaya ongkosnya murah," ujarnya.Pemerintah dan DPR, lanjut Djohermansyah, juga sepakat untuk menekan biaya pilkada melalui pengaturan kampanye melalui pemasangan atribut. Jika selama ini pasangan calon dan partai berlomba-lomba mengeluarkan dana untuk pemasangan atribut, ke depannya hal tersebut takan dibatasi."Nanti yang masang spanduk dan baliho itu petugas KPU-nya. Ada batasan berapa unit yang boleh dipasang, mereka kasih ke KPU, nanti yang pasang KPU di tempat yang dibolehkan sesuai peraturan," jelasnya. (Ira Sasmita)Sumber: www.republika.co.id

KPU Jadikan Penghargaan Walhi Bahan Evaluasi

RMOL. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Husni Kamil Manik menyatakan terima kasih atas penghargaan yang diberikan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). "Bagi kami baik penghargaan maupun kritik itu adalah sebuah catatan penting yang bisa terus diperbaiki," kata Husni saat menerima penghargaan Walhi di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (3/9).Husni memastikan, penghargaan yang diterima KPU dari Walhi itu akan dijadikan salah satu bahan evaluasi dalam rapat."Sekarang kan kami sedang pada masa-masa melakukan proses evaluasi awal, jadi penghargaan itu jadi satu sisi dan masukan-masukan lain juga ada di sisi lain supaya kami bisa evaluasi juga apa yang kami telah lakukan dan apa yang perlu diperbaiki," sambungnya.Terpenting, bagi KPU, lanjut Husni, penghargaan ini bentuk apreasiasi dari masyarakat yang memang peduli terhadap isu politik lingkungan."Masyarakat concern sekali pada tahap Pemilunya, dan yang mereka sorot adalah bagaimana perilaku politik dari para politisi ini terhadap lingkungan," tutup Husni.[wid]Sumber: http://polhukam.rmol.co

Sistem Pemilu Elektronik; Kesiapan Mental Jadi Persoalan

Jakarta, Kompas- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mewariskan sistem data terbuka yang menjamin transparansi. Tanggapan masyarakat terhadap sistem ini ternyata melebihi perkiraan, yang ditandai dengan munculnya fenomena pengawalan hasil pemilu oleh pengguna internet. Kondisi ini memunculkan dugaan, masyarakat sebenarnya sudah siap dengan penerapan sistem pemilu elektronik atau e-voting.Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik, Jumat (29/8), di Jakarta, mengatakan, e-voting masih menjadi kajian lembaganya. Namun, untuk penerapan pada pemilu terdekat, dia masih sanksi.“Masih ada ketidaksiapan (untuk menerapkan e-voting), yang belum siap itu mental, mental masyarakat untuk percaya kepada teknologi informasi (TI). Masih ada anggapan, TI bisa diprogram siapa yang menang,” kata Husni.KPU, lanjut Husni, telah mempelajari penggunaan TI pada pemilu di India. India mampu menggelar e-voting, tetapi mereka tidak menggelar pemilu dalam sehari. Untuk menghemat biaya, alatnya dipindahkan ke tiap region karena tak semua region diberi peralatan e-voting.KPU juga pernah studi ke Filipina. “Saya pernah ketemu KPU Filipina. Masyarakat Filipina mirip dengan Indonesia. Kesimpulannya, e-voting masih sulit dilaksanakan di negara seperti Indonesia karena teknologinya belum merata,” kata Husni.Saat ini, KPU juga masih dalam posisi menunggu aturan yang pasti untuk memasukkan TI secara penuh dalam sistem kepemiluan Indonesia. “Butuh waktu untuk mempersiapkan baik peralatan maupun masyarakat karena ketika kita menggunakan e-voting, semua para pihak itu harus menyepakati bahwa e-voting bisa digunakan dan dipercaya,” kata Husni.Jangan sampai nanti setelah pemungutan suara, lantas ada yang bilang e-voting tidak bisa dipercaya karena dianggap bisa diakali sedemikian rupa. “Sudah mahal-mahal biayanya, kemudian tak dipercaya, ini kan menjadi sia-sia saja,” kata Husni.Guru Besar Fakultas Ilmu Soisal dan Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti mengatakan, e-voting adalah ide bagus. Namun, aplikasinya perlu dikaji secara mendalam, termasuk kemungkinan menjalankannya. “Brasil dan India tidak bisa sekaligus melaksanakan, mereka menjalankannya secara bertahap,” kata Ramlan.Dari sisi teknologi, Ramlan meyakini bisa dibuat Indonesia sendiri. “BPPT bisa, kok, membuat alatnya, yang penting bagaimana menyiapkan agar partai mau menerima. Termasuk menyiapkan KPU,” kata Ramlan.Hal yang tidak boleh dilupakan, ujar Ramlan, menyiapkan dananya. Biaya akan mahal, karena teknologi berubah setiap saat. Oleh karena itu, kemungkinan yang cocok bukan langsung menerapkan e-voting, tetapi e-counting atau e-rekapitulasi.Jika ingin menerapkan e-voting, jangan langsung serentak. “Beberapa daerah dulu yang menerapkan e-voting. India butuh tiga periode untuk uji coba, Brasil juga begitu,” kata Ramlan.Jika memang sudah e-voting, Ramlan berpesan agar Indonesia mempertahankan tradisi penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara. “Itu tradisi bagus. Tugas yang berat adalah melatih ratusan ribu orang. Jika ada 500.000 TPS, jika tiap TPS ada dua orang, maka ada satu juta orang harus dilatih. Ini perlu disiapkan,” katanya. (AMR)Sumber: Kompas, Sabtu, 30 Agustus 2014, Hal.2, Kol.5-7

Soal Pansus Pilpres, KPU: Tugas DPR Mengawasi bukan Evaluasi

Jakarta - Wacana DPR membentuk Pansus Pilpres terus menuai kontroversi. Komisi Pemilihan Umum menilai, DPR cukup mengawasi jalannya tahapan pemilu, tanpa perlu mengevaluasinya."Pansus itu tujuannya apa, DPR kan seharusnya mengawasi bukan mengevaluasi. Mereka seharusnya mengawasi tahapan-tahapan pemilu. Kalau sudah selesai apa lagi yang diawasi," ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakpus, Rabu (27/8/2014).Meski demikian, Hadar mempersilakan anggota Dewan untuk menggodok Pansus Pilpres. Bahkan apabila peraturan tersebut sampai terbentuk, ia tidak akan memusingkannya."Ya kami tidak masalah, kami akan mengikuti. Apapun itu keputusan DPR. Biarkan saja itu terjadi," lanjutnya.Sebelumnya, Komisioner KPU Sigit Pamungkas meminta DPR benar-benar mempertimbangkan dengan matang. Sebab menurutnya Pansus Pilpres tidak lebih dari sebuah produk politik. Namun sepanjang hak itu mencerminkan aspirasi rakyat, maka tentu akan diapresiasinya."KPU yakin DPR akan menimbang dengan matang terkait dengan rencana pembentukan Pansus Pemilu. Apakah itu produktif bagi rakyat dan pembangunan demokrasi atau sebaliknya," kata Sigit, Senin (25/8) lalu. []Sumber: www.detik.com

Selamat! Ini 3 Penghargaan yang Diraih KPU atas Kinerja di Pemilu 2014

Jakarta - Pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2014 telah usai. KPU mendapat apresiasi dari banyak pihak atas beberapa pencapaian dalam Pemilu 2014, di antaranya adalah 3 penghargaan kepada KPU. Apa saja?"Penghargaan dari SSSG (Soegang Sarjadi School of Government) sebagai The Guardian of Democracy yang diberikan sekitar seminggu lalu sebelum putusan MK," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di ruang kerjanya, Kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Senin (25/8/2014).Penghargaan kedua diberikan oleh Lembaga Partnership for Governance Reform (Kemitraan) kepada KPU atas kinerja terkait transparansi dan akuntabilitas data pemilu 2014 pada Selasa (5/8) lalu.Penghargaan diberikan atas inovasi KPU mempublikasikan secara online data pemilu yaitu scan hasil penghitungan suara di TPS (Form C1) dan data rekap di tingkat kecamatan, kabupaten/kota serta provinsi melalui website KPU."Satu lagi rekor MURI, terkait transparansi data pemilu 2014," kata mantan ketua KPU Jabar itu.Transparansi dimaksud adalah upaya KPU mengumpulkan dokumen pemilu terbanyak terkait proses scan dan unggah C1 melalui website KPU. Rekor ini akan diberikan MURI atas usulan Lembaga Kemitraan.Selain soal data pemilu, MURI juga akan memberikan rekor kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu dengan peserta terbanyak yaitu 133 juta pemilih. Rekor itu rencananya akan diberikan pada 19-20 September dalam Simposium Internasional Filsafat Indonesia di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selamat, KPU!Sumber: www.detik.com

Populer

Belum ada data.