KPU dalam Berita

Dukungan Calon Independen Harus Bermaterai, Murni Usulan KPU

Hal tersebut sepenuhnya usulan dari internal KPU Oleh : Ezra Natalyn, Moh Nadlir    VIVA.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Rizky Kurniansyah, mengaku bahwa rancangan Peraturan KPU (PKPU), yang akan mewajibkan surat dukungan perseorangan atau calon independen dibubuhkan materai, belum dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah.Menurut Ferry, usulan tersebut murni internal KPU yang dituangkan dalam perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 14 ayat 8 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota."Itu baru draf Peraturan KPU dari KPU sendiri. Kami belum konsultasi dengan DPR. Kemarin baru uji publik dengan perwakilan partai politik dan NGO pegiat pemilu," kata Ferry saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu, 20 April 2016.Unruk itu, Ferry menerangkan, KPU akan segera merapikan hasil uji publik tersebut sehingga rancangan PKPU bisa segera dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah."Harus diujipublik dulu dengan DPR dan pemerintah dalam waktu dekat. Secepatnya akan kami sampaikan hasil uji publik kemarin dan akan kami sampaikan dengan pemerintah dan DPR. Secepatnya," tegas Ferry.Seperti diketahui, dalam rancangan PKPU diusulkan bahwa surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan, atau formulir model B.1 KWK perseorangan di Pilkada 2017 mendatang, wajib dibubuhkan materai.Aturan itu ada dalam Pasal 14 ayat 8 perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota.Isinya, dalam menyerahkan dokumen dukungan, bakal calon perseorangan dapat menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif dengan dibubuhi materai dengan dua ketentuan.Yang pertama, materai dibubuhkan pada dokumen perorangan, dalam hal surat pernyataan dukungan yang dihimpun secara perseorangan.Kedua, materai dibubuhkan pada dokumen kolektif per-desa, dalam hal surat pernyataan dukungan yang dihimpun kolektif per desa. (sumber: Viva.co.id)

Hari ini KPU Gelar Uji Publik Empat Draf Peraturan

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik terhadap empat draf Peraturan KPU (PKPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hari ini.Empat PKPU tersebut antara lain perubahan atas PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali kota & Wakil Wali kota.Kemudian perubahan atas PKPU Nomor 6/2015 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali kota dan Wakil Wali kota.Perubahan atas PKPU Nomor 7 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali kota dan Wakil Wali kota serta Perubahan atas PKPU Nomor 10 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali kota dan Wakil Wali kota.Sebelumnya KPU juga telah menguji publik dan mengkonsultasikan satu draf PKPU yakni program tahapan dan jadwal. PKPU tersebut telah ditetapkan dengan Nomor 3/2016."Telah diundaangkan satu PKPU, tahapan program jadwal. PKPU ini diberi Nomor 3/2016," ucap Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Gedung KPU, Jakarta, Senin (18/4/2016). Sumber:Koran Sindo, Dian Ramdhani

Calon Kepala Daerah Berpeluang Biayai Kampanye

CALON kepala daerah diusulkan ikut menanggung biaya kampanye. Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman mengatakan usul tersebut akan diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).Pada pilkada serentak 2015 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggung semua biaya kampanye setiap pasangan calon."Di situ (revisi UU Pilkada) dinyatakan bahwa pasangan calon ikut menanggung biaya kampanye," ujar Rambe di sela-sela diskusi di Jakarta, kemarin.Ia menambahkan fraksi-fraksi di DPR telah diminta menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diharapkan selesai pada 13 April mendatang."Minimnya waktu pembahasan menjadi perhatian kami. DIM sebaiknya ada saat rapat kerja Komisi II dan pemerintah," imbuh dia.Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini sependapat dengan usul tersebut.Menurut dia, negara, dalam hal ini KPU, cukup membiayai debat terbuka pasangan calon dan iklan di media massa."Bahan dan alat peraga kampanye biayanya ditanggung pasangan calon. Akan tetapi, lokasi, volume, dan ukurannya ditentukan negara. Lokasi alat peraga perlu diatur supaya pelanggaran bisa dikontrol," tutur Titi.Menurut dia, wacana calon kepala daerah ikut menanggung biaya kampanye akan membuat KPU lebih fokus menyelenggarakan tahapan pilkada berkualitas.KPU tidak harus disibukkan dengan pengadaan alat kampaye pasangan calon."Dengan berkaca dari pengalaman Pilkada 2015 lalu, terdapat dua anggota KPU Konawe Utara, Sulawesi Utara, yang dipecat karena menggunakan desain untuk kepentingan calon sebagai desain sosialisasi saat kampanye," imbuh Titi.Rencana tersebut, sambung Titi, akan membuat KPU bisa mengonversi dana pengadaan alat peraga kampanye dalam menyosialisasikan visi dan misi program para calon."Kerja mereka bisa lebih fokus dan pilkada menjadi berkualitas," tandas Titi. (Ind/P-5) Sumber: Media Indonesia, 4 April 2016

Hindari Komplain Usai Pilkada KPU Janji Beberkan Dokumen Pencalonan Balon Kepala Daerah

Rakyat Merdeka, 29 Maret 2016 Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjanji mengumumkan ke publik dokumen persyaratan bakal calon (balon) kepala daerah. Langkah ini untuk mencegah komplain atau masalah mengenai persyaratan calon setelah pilkada selesai.“Supaya tidak ada komplain atau masalah setelah pilkada selesai mengenai persyaratan calon, kita ingin mengubah seluruh dokumen pencalonan supaya diumumkan,”ujar Komisioner KPU pusat Juri Ardiantoro di Jakarta, kemarin.Juri mencontohkan, dokumen pendidikan pasangan calon, seperti ijazah akan diumumkan ke publik. Begitu juga dengan keterangan tentang calon yang pernah menjadi narapidana dalam kasus tertentu.“Kalau soal napi (sebelumnya), pengumuman wajib dan calon sendiri yang mengumumkan. Kalau diusulan kita, KPU yang mengumumkan,”tanda bekas Ktua KPUD DKI Jakarta ini.Juri menilai, ketika KPU mengumumkan ke publik, mayarakat bisa merespons menilai dan memberikan masukan-masukan terkait dokumen pencalonan paslon tersebut. KPU, lanjut Juri, juga akan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait calon yang bersangkutan.“Jadim nanti ada respons, masyarakat tetap menilai apakah punya informasi mengenai status calon itu atau tidak. Misalnya, dia punya informasi, dia (calon) enggak pernah sekolah kok, dia kan ini pernah dipenjara. Kita bisa menindaklanjuti pada saat pencalonan,”ungkap Juri.Setelah dokumen pencalonan diumumkan dan ada informasi tambahan publik, kata Juri, KPU akan melakukan verifiaksi ke instansi yang mempunyai otoritas. Verifikasi dilakukan dalam rangka memastikan kebenaran informasi dari publik.Lebih lanjut, Juri mengatakan, pembahasan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2017 secara umum sudah selesai. Hanya ada beberapa isu krusial yang bakal diubah dan perlu didiskusikan lebih lanjut termasuk persoalan pencalonan. Selain pencalonan, isu krusial lainnya adalah kampanye, dana kampanye dan juga daftar pemilih tetap.“Dalam catatan kaki dibuat diusulkan untuk perubahan, sehingga nanti kalau ada perubahan berarti menyesuaikan, kalau tidak ada berarti seperti yang lama,”pungkasnya. MRA

Sisa Dana Logistik Bisa Digeser untuk Sosialisasi

JAKARTA – Banyak daerah yang dana pilkadanya tidak terserap habis. Contohnya, Kabupaten Karawang. KPU setempat mengembalikan Rp 11 miliar ke kas daerah. Begitu juga KPU Provinsi Jambi yang mengembalikan lebih dari Rp 20 miliar. Dana itu merupakan dana sisa Pilkada 2015.“Sebagian besar KPU daerah mengembalikan sisa dana,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkyansyah di kantor KPU, Jakarta,kemarin (29/3). Sisa dana tersebut umumnya berasal dari pos logistik. Itu berkaitan dengan langkah KPU yang kerap membuat asumsi maksimal terhadap jumlah pasangan calon (paslon). Yakni, lima paslon.“Tapi, nyatanya hanya dua calon,” katanya. Jumlah pasangan calon tersebut berimplikasi pada beberapa hal. Misalnya, alat peraga dan bahan kampanye yang harus dicetak KPU. Selain itu, realisasi anggaran pengadaan logistik sering kali jauh di bawah plafon awal.“Kertas dianggarkan Rp 10, tapi pas tender dapat Rp 8,” imbuhnya mencontohkan. Ferry menyebutkan, beberapa KPU daerah meminta izin memanfaatkan dana tersebut untuk memperbaiki fasilitas kesekertariatan. Dia menilai usulan itu kurang tepat. Sebab, esensi alokasi dana pilkada adalah untuk menyukseskan hajatan pilkada. Bukan yang lain.Dalam pilkada serentak tahap kedua pada 2017, Ferry berharap sisa dana tersebut segera dialihkan untuk mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat. Apalagi berdasar pengalaman Pilkada 2015, angka partisipasi hanya berkisar 70 persen,”kan saying kalau dana dibalikin. Lebih baik untuk menggenjot sosialisasi,”terangnya.Ferry menyebut itu bukan perkara sulit. Meski berbeda kamar, dana tersebut bisa dialihkan selama masih untuk kepentingan pilkada.”Tinggal konsultasi ke pemerintah daerahnya, bisa digeser,”tandasnya. (far/c6/pri) Sumber: Indo Pos, Rabu 30 Maret 2016

Perketat Verifikasi Dukungan KPU Patut Lebih Cermat Cegah E-KTP Palsu

JAKARTA, KOMPAS — Verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah jalur perseorangan perlu diperketat menyusul ditemukan kartu tanda penduduk elektronik palsu. Verifikasi bisa dengan mencocokkan nomor induk kependudukan e-KTP dengan basis data Kementerian Dalam Negeri."Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan segera mengirim surat ke Komisi Pemilihan Umum mengenai hal ini supaya bisa diterapkan mulai pemilihan kepala daerah tahun 2017," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Senin (28/3).Zudan menunjukkan sejumlah e-KTP palsu yang ditemukan di Jakarta Utara (DKI Jakarta) dan Serdang Bedagai (Sumatera Utara). Modus pemalsuan adalah mengganti lapisan depan dari KTP. Ada pula KTP palsu yang dibuat tanpa chip di dalamnya.Modus seperti ini rawan digunakan saat ada orang yang hendak maju dalam pilkada dari jalur perseorangan. Pasalnya, mereka harus mengumpulkan KTP dalam jumlah tertentu sebagai syarat menjadi peserta.Untuk mencegah hal itu terjadi, Zudan menekankan pentingnya nomor induk kependudukan (NIK) pada e-KTP pendukung dicocokkan dengan basis data kependudukan Kemendagri. Dengan cara itu, KPU bisa melihat KTP yang diserahkan oleh bakal calon dari jalur perseorangan, asli atau palsu.Aplikasi khusus yang memungkinkan pengecekan NIK itu telah dibuat Kemendagri. KPU daerah bisa mengecek langsung dalam waktu singkat tanpa perlu khawatir akan mengganggu tahapan pilkada.Zudan mengakui basis data kependudukan belum sepenuhnya sempurna. Hal ini terutama berkaitan dengan data warga yang sudah meninggal karena masih rendahnya kesadaran keluarga melakukan pembaruan data. "Namun, di luar itu, basis data kependudukan kami sudah akurat. Setiap warga Indonesia dipastikan memiliki NIK tunggal," kata Zudan.Selama basis data belum sempurna, verifikasi e-KTP pendukung melalui pencocokan dan penelitian dengan menemui langsung warga di lapangan perlu dilakukan oleh petugas KPU. Namun, sementara ini petugas KPU masih perlu mencocokkan NIK dengan basis data kependudukan."Nanti ketika sudah sempurna, pencocokan dan penelitian tidak perlu lagi. KPU cukup mencocokkan NIK e-KTP dengan basis data kami," kata Zudan.Dalam waktu satu tahun ini, dia berjanji menata data kependudukan supaya lebih akurat. Khusus pelaporan kematian, Zudan telah meminta dinas kependudukan dan catatan sipil di daerah untuk lebih serius mendatanya.Para penjaga makam pun harus rutin mencatatkan warga yang meninggal di buku pokok pemakaman. Buku itu secara periodik dilaporkan ke dinas kependudukan dan catatan sipil.Secara terpisah, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, selama ini dengan mekanisme verifikasi KTP pendukung secara administrasi dan faktual, KPU sudah bisa memilah pemilik KTP yang betul-betul mendukung calon perseorangan, dukungan palsu, atau pemilik KTP yang ternyata fiktif.Meski demikian, KPU akan mempertimbangkan tawaran Kemendagri dan akan segera membahasnya bersama. Selama usulan itu bisa lebih menjamin validitas dukungan pemilik KTP terhadap calon perseorangan, KPU tidak keberatan untuk menerapkannya.Terkait temuan e-KTP palsu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadil Ramadhanil mengatakan, hal tersebut patut menjadi peringatan bagi penyelenggara pilkada untuk lebih cermat dalam memverifikasi syarat dukungan calon perseorangan saat pilkada.Belum dikirimTerkait proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sampai Senin (28/3), pemerintah belum juga mengirimkannya kepada DPR. Padahal, tahapan penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2017 akan dimulai dua bulan lagi.Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP di Kompleks Istana, mengatakan, Presiden Joko Widodo belum menandatangani surat presiden sebagai pengantar draf RUU tersebut. (HAM/APA) sumber : Kompas

Populer

Belum ada data.