KPU dalam Berita

RUU Pilkada Kampanye Didorong agar Lebih Semarak

Jakarta, Kompas – Calon kepala/wakil kepala daerah kembali diperbolehkan untuk mengadakan sekaligus memasang alat peraga kampanye sendiri. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong kampanye pemilihan kepala daerah melalui alat peraga kembali semarak.Hanya saja, jumlah, jenis, dan tempat pemasangan alat peraga tetap dibatasi demi menjamin keadilan dan kesertaraan di antara calon serta ridak merusak keindahan kota.Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarulzaman, Rabu (25/5), mengatakan, hal itu diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah agar pilkada gelombang kedua, tahun 2017, lebih semarak.“Ini bentuk evaluasi terhadap Pilkada 2015. Jangan sampai pilkada diadakan sekedar jadi agenda negara. Pilkada menjadi ajang yang penting sebagai momen pendidikan politik, rakyat harus terus diberi harapan,”kata Rambe.Senada dengan hal itu, Direktural Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan, pemerintah dan DPR melihat aturan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang mengharuskan pengadaan dan pemasanan alat peraga hanya difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat kampanye Pilkada 2015 tidak semarak.“Bahkan Presiden Joko Widodo juga sempat mengkritik mengenai tidak semaraknya pilkada ini,” katanya.Hal itu terjadi karena pengadaan dan pemasangan alat peraga kampanye sangat bergantung pada besaran dana yang diberikan pemerintah daerah kepada KPU. Ketika dana yang diberikan pemda besar, alat peraga kampanye yang diadakan dan dipasang KPU bisa tersebar di banyak tempat. Sebaliknya, ketika anggaran daerah terbatas sehingga yang dikucurkan pemda ke KPU pun minim, pengadaan dan pemasangan alat peraga ikut terbatas.Kendala lain, sering dijumpai, saat Pilkada 2015 berlangsung, alat peraga yang dipasang KPU rusak. Saat alat peraga rusak, penggantiannya membutuhkan waktu karena pengadaan alat peraga baru harus melalui proses tender.Diperbolehkannya calon kepala daerah memasang alat peraga, ujar Sumarsono, tidak berarti menghilangkan tanggung jawab KPU dalam hal itu. KPU tetap harus mengadakan dan memasang alat peraga kampanye yang nantinya akan dikombinasikan dengan alat peraga yang dipasang calon.Gubernur dilantikKemarin, Presiden Joko Widodo melantik empat gubernur, yaitu Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, dan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran serta Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Habib Said Ismail dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Paku Alam X. Dua dari empat gubernur yang dilantik menggantikan pejabat sebelumnya yang tersandung kasus korupsi.Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi mengingatkan bahwa gubernur dan wakil gubernur merupakan ujung tombak keberhasilan program prioritas nasional. Presiden meminta agar mereka menyukseskan program dengan regulasi pemerintah. Peran gubernur/wakil gubernur penting sebagai simpul koordinasi antara pusat dan pemerintah di tingkat kabupaten dan kota.Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta para gubernur menyiapkan daerah yang dipimpinnya menghadapi era kompetisi dan persaingan global. Dalam memikul tigas itu, gubernur tidak dapat bekerja sendirian, tetapi perlu membangun sinergi dengan banyak pihak (APA/AGE/NDY) sumber: Kompas, 26 Mei 2016 halaman 4 kolom 6-7

Enam Parpol Baru Mendaftar ke Kemenkumham untuk Diverifikasi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pendaftaran dan verifikasi untuk partai politik baru di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (24/5/2016).Adapun parpol baru yang sudah mendaftarkan diri hingga saat ini berjumlah enam parpol. Keenam parpol itu adalah Partai Rakyat, Partai Pribumi, Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Indonesia Kerja, dan Partai Beringin Karya.Terkait persyaratannya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, parpol harus menyerahkan sejumlah berkas, seperti akta notaris, dokumen, dan data kantor pengurus di daerah."Kantornya, pengurusnya di daerah, DPD, DPC, kantor kecamatan, sekarang daftarkan dulu," kata Yasonna di Kemenkumham.Selain itu, lanjut Yasonna, parpol tersebut harus memiliki pengurus di semua tingkat daerah di Indonesia. Adapun rinciannya, yakni 100 persen di tingkat provinsi, 75 persen di kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.Kemudian, Kemenkumham akan mengecek ke daerah-daerah untuk memvalidkan data-data yang disampaikan oleh parpol."Nanti kami bentuk tim verifikasi ke daerah, benar tidak ada pengurus dan kantornya," tutur Yasonna.Setelah semua persyaratan terpenuhi, lanjut Yasonna, barulah parpol tersebut mendapat sertifikasi berbadan hukum.Ia menambahkan, meskipun parpol itu sudah berbadan hukum, bukan berarti lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Masih ada rangkai verifikasi lain yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)."Kalau lolos itu kan badan hukumnya. Nanti di UU pemilu ada lagi persyaratan mengikuti pemilu. Itu verifikasi berikutnya, menurut UU pemilu," kata Yasonna.Sementara itu, Pelaksana Harian Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Tehna Bana Sitepu menambahkan, waktu pendaftaran akan dibuka hingga Juli 2016."Verifikasi faktual (oleh Kemenkumham) sampai bulan Oktober. Pengumuman partai sudah berbadan hukum pada November," kata dia. Sumber: Kompas.com

NPHD Kelar, Jambi Siap Gelar Pilkada 2017

Selasa, 24 Mei 2016 - 23:08:12 WIBRADARJAMBI.CO.ID, JAMBI- Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kelar, Jambi siap gelar Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 15 Februari 2017 di tiga daerah, yakni Muaro Jambi, Tebo dan Sarolangun. Hal ini dipastikan setelah Pemerintah Daerah (Pemda) setempat melakukan penandatanganan anggaran Pilkada 2017, baik anggaran yang diperuntukkan kepada penyelenggara pilkada maupun pengawas pilkada.Diketahui, Selasa (24/5) NPHD Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Muaro Jambi Tahun 2017 telah ditandatangani oleh Bupati Muaro Jambi, H Burhanudin Mahir & Ketua KPU Muaro Jambi, Edison. Pada saat bersamaan juga ditandatangani NPHD untuk Panwas Kabupaten Muaro Jambi. Sebelumnya juga telah dilakukan penandatangan NPHD untuk pilkada Sarolangun dan Tebo.Untuk besaran nominal anggaran Pilkada 2017, KPU Muaro Jambi kebagian dana hibah sebesar Rp 22,29 miliar, sementara Panwas Muaro Jambi kebagian anggaran Rp 4,4 miliar. Kemudian KPU Tebo, dengan besar anggaran Rp 19,8 miliar, untuk Panwas Tebo Rp 3,7 miliar dan terakhir, KPU Sarolangun kebagian dana hibah Pilkada 2017 sebesar Rp 17 miliar, untuk anggaran Panwas Sarolangun dijatah Rp 5,4 miliar.Komisioner KPU Provinsi Jambi, Desy Arianto mengatakan optimisme pelaksanaan pilkada serentak 2017 di tiga kabupaten yakni Sarolangun, Tebo dan Muaro Jambi bisa berjalan, yang pertama dengan telah kelarnya penandatangan NPHD oleh kedua belah pihak di tiga daerah tersebut. Kemudian tidak lama setelah NPHD diteken, KPU sudah langsung menjalankan tahapan pilkada pertama yakni dengan menetapkan jumlah minimal calon dukungan perseorangan."Yang melegalkan tahapan itu berjalan adalah NPHD, kemudian tahapan pertama juga sudah dijalankan, Artinya pilkada serentak di Jambi ini sudah resmi berjalan," jelas mantan ketua KPU Sarolangun ini saat dihubungi via ponselnya kemarin malam.Kemudian lanjut Desy, Panwas pilkada juga sudah terbentuk di tingkat kabupaten, pasca ini KPU kabupaten juga akan melakukan pembentukan PPK dan PPS, di Panwas sendiri juga akan membentuk Panwascam dan PPL dan pada Bulan Juni nanti, KPU akan melakukan pemuktahiran data pemilih."Nah rangkaian tahapan itu yang akan menggiring dan menjamin bahwa pilkada di Jambi ini akan berjalan," tuturnya.Optimisme selanjutnya, tambah Desy, KPU sudah punya pengalaman sebagai penyelenggara Pilkada pada 2015 lalu dan itu menurut KPU provinsi menjadi sebuah kekuatan cukup besar, karena semuanya terlibat selaku penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi 2015."Termasuk tiga kabupaten ini yang akan menyelenggarakan Pilkada 2017 mendatang juga ikut pada Pilgub 2015 lalu. Artinya mereka sudah punya pengalaman dalam mengelola pilkada dengan semangat serentak," tuturnya."Makanya, fungsi KPU provinsi nantinya sebagai monitoring dan supervisi untuk bisa mensinergikan pilkada serentak di tiga daerah itu," pungkasnya. Reporter: Gustav

Meninggal tidak Gugurkan Pencalonan

Media Indonesia- HAK politik pasangan calon kepala daerah tak hilang walaupun salah satu pihak meninggal dunia. Bila itu terjadi, pemunduran tenggat pergantian calon akan dilakukan hingga batas waktu yang disanggupi KPU tanpa mengganggu tahapan pilkada."Sudah kita putus tadi kita berikan batasan waktu bagi calon yang (pasangannya) meninggal dunia. Seperti batasan jangan sampai mengganggu tahapan, termasuk (percetakan) kertas suara," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman di Jakarta, kemarin (Minggu, 23/5).Menurut politikus Partai Golkar itu, kesepakatan tersebut tercapai setelah rapat alot soal pembahasan RUU Pilkada antara DPR dan pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.KPU di kabupaten/kota atau provinsi, lanjutnya, harus mengumumkan bila ada calon kepala daerah meninggal dunia. Itu terkait dengan hak pemilih untuk tahu. "Namun bukan dibilang 'jangan dipilih' juga," imbuh Rambe.Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menambahkan tenggat pergantian itu diupayakan dekat dengan hari-H pencoblosan. Sejumlah usul yang mengemuka di antaranya 40 hari, 14 hari, hingga 7 hari."Pertimbangannya ganggu pencetakan ulang surat suara tidak? Pencetakan biasanya tiga hari. Pendistribusiannya yang bisa lama. Ini kita serahkan ke KPU sesuai kemampuan mereka," beber dia.Jika calon bupati meninggal dunia dua pekan sebelum hari-H, lanjut Arteria, ia akan diganti dengan calon lain oleh pengusung. Namun, jika ia meninggal empat hari sebelum pencoblosan, kertas suara akan tetap menyertakan calon yang meninggal itu bersama calon wakil bupati yang masih hidup."Pasangan calon ini mengikatnya pada saat penetapan. Kalau salah satu meninggal, calon yang masih hidup tetap melekat dengan hak politiknya. Persoalan pengganti calon yang meninggal itu nanti ditetapkan jika calon tersebut terpilih dan diatur dengan UU Pemda," jelasnya.Meninggalnya calon di tengah proses pilkada terjadi pada pasangan Erwin Arifin-Prio Budi Utomo di pilkada Lampung Timur 9 Desember 2015. Dalam rapat pleno, Selasa (10/11/2015), KPU Lampung Timur ketika itu memutuskan pasangan calon tersebut gugur sebagai peserta pilkada. (Kim/Nur/P-5), Sumber: Media Indonesia

Jelang Pemilu 2019 Gerakan Masyarakat Bisa Bawa Demokrasi Indonesia Lebih Baik

Suara Karya- GERAKAN masyarakat untuk membentuk komunitas menjelang pemilu dianggap berpengaruh pada model demokrasi Indonesia. Pelanggaran yang kerap terjadi dalam pelaksanaan pemilu bisa dibendung dengan gerakan masyarakat tersebut.Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas mengatakan gerakan civil society semakin menunjukan pengaruhnya, dalam peta perpolitikan nasional. Menurutnya, gerakan masyarakat sipil tersebut, dinilai semakin menonjol, khususnya dalam mengutarakan calon-calon pemimpin.Pelaksanaan Pemilu 2014 pun, lanjutnya, bisa berubah dengan adanya desakan dan dorongan dari civil society. Contoh nyata, adalah evaluasi kerja sama KPU dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).“Jadi kalau civil society cerdas, mereka enggak berani. Kalau sivil society ignore (abai), mereka akan jalan. Dengan semakin besarnya desakan dan kekuatan civil society, pelaksanaan pemilu bisa diselamatkan dari tangan-tangan yang ingin bermain kotor, untuk meraih kekuasaan,” kata Sigit dalam sebuah diskusi, kemarin.Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra mengatakan, dibandingkan dengan negara lain, pelaksanaan pemilu di Indonesia telah memenuhi kategori baik. Segala asas dan prinsip yang dipegang dan berstandar internasional telah menjadi pedoman pelaksanaan pemilu di Indonesia.Kata dia, bila dikaitkan dengan penyelesaian sengketa pemilu, di sinilah kelemahan di Indonesia. Sesuatu yang menarik dan akan ditunggu katanya, kepastian persetujuan dewan terkait pembentukan pengadilan khusus yang saat ini masih berseteru.“Secara keseluruhan KPU sebagai penyelenggara pemilu telah menunaikan tugasnya dengan baik,”katanya.Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti berpendapat, pemilu sekarang menganut sistem pasar bebas, dimana yang punya uang banyak yang menang.Ray berharap, DPR bisa mengevaluasi sistem yang ada dengan tetap memberi ruang kepada kader yang tidak punya modal tetapi memiliki kemampuan idealisme dan kapasitas.“Sistem campuran itu menarik tetapi harus benar-benar kajian yang matang dan mendalam. Jangan sampai menimbulkan keguncangan politik tegasnya. SIS. Sumber Suara Karya, 29 April 2016 Halaman: 3 Kolom: 3-5Suara Karya- GERAKAN masyarakat untuk membentuk komunitas menjelang pemilu dianggap berpengaruh pada model demokrasi Indonesia. Pelanggaran yang kerap terjadi dalam pelaksanaan pemilu bisa dibendung dengan gerakan masyarakat tersebut.Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sigit Pamungkas mengatakan gerakan civil society semakin menunjukan pengaruhnya, dalam peta perpolitikan nasional. Menurutnya, gerakan masyarakat sipil tersebut, dinilai semakin menonjol, khususnya dalam mengutarakan calon-calon pemimpin.Pelaksanaan Pemilu 2014 pun, lanjutnya, bisa berubah dengan adanya desakan dan dorongan dari civil society. Contoh nyata, adalah evaluasi kerja sama KPU dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).“Jadi kalau civil society cerdas, merka enggak berani. Kalau sivil society ignore (abai), mereka akan jalan. Dengan semakin besarnya desakan dan kekuatan civil society, pelaksanaan pemilu bisa diselamatkan dari tangan-tangan yang ingin bermain kotor, untuk meraih kekuasaan,” kata Sigit dalam sebuah diskusi, kemarin.Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra mengatakan, dibandingkan dengan negara lain, pelaksanaan pemilu di Indonesia telah memenuhi kategori baik. Segala asas dan prinsip yang dipegang dan berstandar internasional telah menjadi pedoman pelaksanaan pemilu di Indonesia.Kata dia, bila dikaitkan dengan penyelesaian sengketa pemilu, di sinilah kelemahan di Indonesia. Sesuatu yang menarik dan akan ditunggu katanya, kepastian persetujuan dewan terkait pembentukan pengadilan khusus yang saat ini masih berseteru.“Secara keseluruhan KPU sebagai penyelenggara pemilu telah menunaikan tugasnya dengan baik,”katanya.Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti berpendapat, pemilu sekarang menganut sistem pasar bebas, dimana yang punya uang banyak yang menang.Ray berharap, DPR bisa mengevaluasi sistem yang ada dengan tetap memberi ruang kepada kader yang tidak punya modal tetapi memiliki kemampuan idealisme dan kapasitas.“Sistem campuran itu menarik tetapi harus benar-benar kajian yang matang dan mendalam. Jangan sampai menimbulkan keguncangan politik tegasnya. SIS

Ahok dan Garin Tolak Syarat Meterai

TEMPO.CO, Jakarta - Keberatan menyertakan meterai dalam menghimpun dukungan untuk calon perseorangan dalam pemilihan serentak kepala daerah pada 2017 tak hanya disuarakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjhaja Purnama alias Ahok. Penolakan juga dilontarkan bakal calon Wali Kota Yogyakarta dari jalur independen, Garin Nugroho.Menurut Basuki, penambahan syarat baru dari Komisi Pemilihan Umum itu merugikan pasangan calon perseorangan. “Bisa bangkrut,” kata dia, di Balai Kota, Rabu 20 April 2016. Basuki berkukuh akan menyerahkan formulir dukungan tanpa meterai kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah.Apabila ditolak, ia terpaksa mengurungkan niatnya maju dalam pemilihan gubernur mendatang. “Kalau dia (KPU) bilang tidak bisa ikut kalau enggak ada meterai, ya sudah enggak usah ikut,” ujar Basuki. “Mereka semua maunya saya enggak jadi gubernur kan? Ya sudah saya sampai Oktober 2017 beresin Jakarta semampu saya. Habis itu silakan pesta pora.”Garin Nugroho juga menolak rencana KPU menyertakan meterai dalam menghimpun dukungan. Garin, yang mencalonkan diri sebagai Wali Kota Yogyakarta melalui jalur perseorangan, menilai keinginan KPU itu tidak berasas keadilan. “Saya tidak setuju,” katanya.Keinginan KPU tersebut termaktub dalam Pasal 14 ayat 8 dalam Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah. Syarat tersebut didasari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.Menurut komisioner KPU, Sigit Pamungkas, syarat menyertakan meterai tidak akan memberatkan pasangan calon perseorangan. Sebab, kata dia, dukungan calon yang dibubuhi meterai diberikan setiap desa atau kelurahan. Syarat ini sudah berlaku untuk pertama kalinya dalam pemilihan kepala daerah pada 2007.Jika disimulasikan, ujar Sigit, biaya meterai sangat kecil dibanding dana kampanye. Ia mencontohkan, biaya meterai dukungan calon perseorangan di Jawa Tengah. Di sana, kata dia, dengan jumlah 8.577 desa, pasangan perseorangan hanya mengeluarkan uang sekitar Rp 25 juta untuk biaya meterai,dengan asumsi harga meterai Rp 3.000 per lembar.KPU tak akan menolak jika ada individu yang membuat pernyataan dukungan bukan kolektif. “Hanya saja biayanya lebih besar. Silakan kandidat memilih,” ujar Sigit. KPU saat ini sedang melakukan uji publik dalam kaitan dengan rencana penambahan aturan syarat meterai tersebut. Ditargetkan, pada Agustus 2016, Rancangan Peraturan KPU tersebut rampung.Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan usul KPU tentang penyertaan meterai layak dipertimbangkan. Tjahjo menampik anggapan bahwa aturan itu menghambat calon perseorangan untuk menjadi kepala daerah. Menurut dia, syarat tersebut bertujuan agar tidak ada manipulasi dukungan. “Kalau ada meterai kan memperkuat, ada sanksinya. Jadi yang dukung juga harus bertanggung jawab,” ujar Tjahjo. (sumber: tempo.co)

Populer

Belum ada data.