Berita KPU Daerah

KPU Lutra Menyerahkan Hasil Penelitian Syarat Dokumen Calon

Masamba, kpu.go.id-Menjelang penetapan calon bupati dan wakil bupati Luwu Utara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara mengelar pertemuan terkait hasil verifikasi dan penelitian dokumen pencalonan dan persyaratan calon. Kegiatan ini berlangsung di Media Center KPU  Lutra yang dihadiri oleh tim penghubung/liaison officer (LO) masing-masing bakal calon bupati dan wakil bupati, hari Selasa (3/8).Ketua KPU Luwu Utara Suprianto yang didampingi Komisioner lainnya, Ir. Abdul Aziz,Srianto, SE, Drs. H Syamsul Bachri, dan Drs. Munawar mengatakan bahwa hari ini kami kembali mengundang LO pasangan calon untuk menyampaikan hasil verifikasi dan penelitian KPU terkait dengan syarat calon “Hasil verifikasi ini penting untuk disampaikan agar diperbaiki atau ditambah karena kekurangan persyaratan calon,” ujar Suprianto.Suprianto melanjutkan, hasil dari verifikasi dan penelitian berkas dokumen kedua bakal calon bupati dan wakil bupati masih ada berkas administrasi yang perlu diperbaiki, karena ini adalah merupakan kewajiban bakal calon yang harus dipenuhi untuk ditetapkan menjadi calon pada tanggal 24 Agustus 2015 mendatang.Selanjutnya, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan, Abdul aziz menambahkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan, apabila terdapat kekurangan dokumen pencalonan dan persyaratan calon, maka dapat dilakukan pemenuhan kelengakapan terhadap kekurangannya, pada saat perbaikan.“Kami (red-KPU) mengharapkan kepada LO agar dapat memenuhui kelengkapan dokumen berkas calon paling lambat tanggal 7 Agustus 2015,” harap Aziz.Aziz menegaskan bahwa dalam proses perbaikan berkas ini kami meminta kepada tim penghubung agar tidak menarik lagi berkas yang sudah ada, akan tetapi menambahkan berkas yang masih kurang. “Artinya yang sudah ada tinggal dilengkapi sesuai dengan ceklis yang telah kami (red-KPU) berikan,” tegasnya.

Hanya 2 Calon Bupati dan Wakil Bupati yang Daftar ke KPU Lutra

Masamba, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) di hari terakhir pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara memastikan hanya dua calon, yang akan maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara tahun 2015.Ketua KPU Luwu Utara Suprianto menjelaskan, hari ini kami baru menerima dua pasangan calon yang mendaftar yakni Drs. H Arifin Junaidi dan Andi Abdullah Rahim, ST dan pasangan bakal calon Hj. Indah Putri Indriani, S.IP.Ms.i dan Muh. Thahar Rum, SH. “Kami baru terima dua bakal calon yang sudah mendaftar dan sudah menyerahkan  syarat dukungannya,” ujar Suprianto.Suprianto melanjutkan, bakal calon Bupati dan wakil Bupati H. Arifin Junaidi dan Andi Abdullah Rahim, diusung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dengan perolehan empat kursi, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) empat kursi, Partai Keadialan sejahtra (PKS) dua kursi dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dua kursi. Sedangkan bakal calon Indah Putri Indriani, dan Muh. Thahar Rum, diusung oleh Partai Gerindra enam kursi, Partai NasDem tiga kursi, Partai Demokrat kursi, dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan tiga kursi.Ia pun menegaskan kepada semua partai politik dan masyarakat bahwa dengan mendaftarnya dua pasangan  bakal calon Bupati dan Wakil Bupati ini bukan berati langsung kami terima dan kami tetapkan sebagai calon, akan tetapi masih ada proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan yang menentukan, artinya kalau bakal calon ini sudah mendapatkan rekomendasi kesehatan yang menerangkan memenuhi syarat atau tidak,  maka dasar itu kami akan tindak-lanjuti sesuai dengan petunjuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI).Harapannya, kepada semua bakal calon untuk mentaati semua ketentuan yang sudah ditetapkan oleh dokter IDI agar semua proses pemeriksaan kesehatan ini bisa berjalan dengan baik dan tertib.“Kami (red-KPU) tidak berwenang terkait tes kesehatan, ini semua tergantung dokter yang masuk dalam tim IDI, kami hanya memfasilitasi,” tegasnya.Syarat dukungan (red-dokumen) bakal  calon, kata Suprianto, akan diteliti lebih lanjut sesuai dengan ketentuan  dan menjadi dasar bakal calon yang  bersangkutan memenuhi syarat atau tidak, kalau kelengkapan administrasi belum memenuhui syarat maka akan diberi waktu untuk perbaikan pertama dari tanggal 4 s/d 7 Agustus. “Jadi, kami masih memberi waktu untuk perbaikan kelengkapan bakal calon, gunakan kesempatan ini untuk melengkapi yang masih kurang-kurang, dan kepada para penghubung bakal calon agar lebih aktif dan banyak berkoordinasi tentang kelengkapan calonnya, karna kita tidak ingin ada bakal calon yang sudah mendaftar  gugur atau dicoret karena persoalan administrasi yang disebabkan oleh komunikasi,” pesan Suprianto. (iqbal)

KPU Lutra dan Polres Tanda Tangani MoU Pengamanan Pilkada

Masamba, kpu.go.id- Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2015  Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kepolisian Resort (Polres) Luwu Utara menggelar penandatanganan kerja sama/ Memorandum of Understanding (MoU). Kegiatan ini berlangsung di Aula Demokrasi Kantor KPU Kabupaten Luwu Utara yang dihadiri oleh Ketua KPU Lutra Suprianto, SH, yang didampingi Komisioner lainnya Abdul Aziz, dan Srianto, serta Sekretaris KPU Lutra H. Muh Ilyas, Kapolres Luwu Utara Muhammad Endro, Kabag Ops dan sejumlah petinggi Polres luwu Utara, Minggu (26/7).Ketua KPU luwu Utara Suprianto mengatakan, berdasarkan Berita Acara Nomor: 127/KB/P.KWK/KPU-Kab-025.433444/2015 dan Nomor: B/470/V/2015 tentang kesepakatan bersama antara KPU dan Polres Luwu Utara ini adalah untuk pengamanan dan pendampingan pelaksanaan tahapan Pilkada (red-Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2015 yang akan dilaksananakan bulan Desembar Tahun 2015.“Kami harap dengan kesepakatan ini kita bisa membangun komitmen yang baik antara Polres dengan KPU,” ujarnya.Suprianto menambahkan bahwa KPU tidak dapat bekerja tanpa ada jaminan keamanan dari Polri, dalam hal ini Polres Luwu Utara, karena itu kami membuat kesepakatan ini demi memberikan jaminan keamanan.Mantan Ketua Panwaslu Sulawesi Selatan ini mengaharapkan bahwa dengan terbangunya kerja sama ini akan mempermudah tugas KPU sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada dan kita berharap demokrasi di Luwu Utara berjalan dengan baik aman dan tertib.Sementara itu Kapolres Luwu Utara Muhammad Endro, mengemukakan sebagai alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus  penegak hukum dalam melakukan perlindungan, pengayoman serta  pelayanan terhadap masyarakat.“Inikan tugas kami sebagai Polisi, jadi kami wajib memberikan perlindungan,” tegasnya.Endro mengharapkan kepada masyarakat agar tetap menjaga keaman di daerah masing-masing tanpa terpengaruh dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab dan politik, terutama menjelang pilkada ini. “Mari kita ciptakan rasa aman dan tertib, kami ingatkan juga bahwa saya tidak akan segan menindak jika ada yang mencoba melanggar hukum dan mencoba mengganggu jalannya pemilu,” tegas Endro. (iqbal/red)

Simulasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pergantian Antar Waktu

Purwokerto, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mendapat kesempatan dari KPU untuk melakukan uji coba Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antar Waktu Anggota (PAW) DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dipandu oleh Dasun, Kasubbag PAW pada Biro Teknis dan Hupmas KPU RI,  uji coba diikuti oleh Komisioner KPU Kabupaten Banyumas beserta Kasubbag dan Staf di Aula KPU Kabupaten Banyumas, Selasa (4/8).“Terimakasih atas kedatangannya dan kesempatan yang diberikan kepada kami untuk mendapatkan ilmu langsung dari sumbernya,” kata Ikhda Aniroh, anggota KPU Divisi Teknis Pemilu membuka pertemuan.Menurut dia, walau kegiatan PAW bukan merupakan agenda rutin, tapi dengan adanya aplikasi ini tentunya akan sangat membantu dalam pelaksanaan hingga pelaporan bila ada PAW nantinya.Dasun selaku narasumber menyampaikan bahwa sebelum aplikasi ini dipublikasikan, perlu adanya pengujian apakah aplikasi ini dapat berjalan baik atau masih ada kekurangan yang perlu diperbaiki. "Kami mengharapkan adanya masukan dari rekan-rekan di KPU Kabupaten Banyumas terhadap aplikasi ini," ujarnya.Instrumen yang diuji antara lain pengaksesan situs, validasi, pengelolaan data PAW (penambahan, pengubahan dan penghapusan data), penelitian dokumen, pencetakan dan finalisasi.Setelah diuji coba bersama, ditemukan beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki antara lain pada proses pengubahan dan penghapusan data serta hasil atau output yang tidak lengkap. Untuk penyempurnaan aplikasi ini, uji coba aplikasi juga dilakukan di beberapa KPU Provinsi/Kabupaten/Kota lainnya. (sari/red)

KPU Lutra Bimtek Keuangan Bagi PPK dan PPS

Masamba, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuapten Luwu Utara menggelar bimbingan teknis (bimtek) penatausahaan keuangan. Kegiatan ini berlangsung Senin (3/8), di Aula Kantor KPU Luwu Utara, dengan melibatkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Sekretaris, Staf pengelola keuangan, dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sekretaris dan Staf. Ketua KPU Luwu Utara Suprianto mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memantapkan tugas kita sebagai sekretariat baik itu PPK dan PPS, terutama dalam pengelolaan keuangan agar dalam pelaporan keuangan bisa maksimal. “Untuk itu mari kita ikuti dengan baik dan mengambil maknanya, karna dengan pertemuan seperti ini akan membangun koordinasi yang baik sehingga semakin mempermudah tugas kita sebagai penyelenggara, kami berharap semua dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik karna menjadi modal dalam pertanggung jawaban adaministrasi,” pesan Suprianto saat membuka acara bimtek. Selanjutnya Suprianto menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, mengalami perubahan tentang proses pertanggungjawaban adminitrasi keuangan. Antara pilkada tahun 2010 dan 2015 perbedaannya adalah di tahun 2010 proses pertanggungjawaban administrasi keuangan langsung kepada pemerintah daerah (pemda) tapi untuk Pilkada Tahun 2015 ini pertanggungjawaban administrasinya sama dengan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Suprianto mengingatkan bahwa dalam persoalan keuangan ini harus terbuka sesama penyelenggara agar tidak menimbulkan konflik antar sesama. “Saya harap ini kita bisa kita lakukan agar bisa menciptakan harmonisasi dalam organisasi yang sehat,” pesannya. Keuangan ini, kata suprianto adalah penunjang pelaksanaan tugas kita dalam pilkada, untuk itu kami tidak ingin ada PPK dan PPS tidak bisa menjalankan tugasnya karna terken dalam keuangan akibat pertanggungjawaban adaminitrasi  yang tidak bagus. Sementara di tempat terpisah Kasubag Keuangan Umum dan Logistik Fatliah Nurhilaluddin mengatakan bahwa untuk bimtek keuangan ini dilaksanakan selama empat hari yang dimulai pada hari Senin (3/8) pesertanya yakni kecamatan Tanalili, Bone-bone, Malangke Barat. Hari kedua Selasa (4/8) dengan peserta dari Kecamatan Mappedeceng, dan Sukamaju. Sementara hari rabu (5/8) dari Kecamatan Baebunta, Masamba Kamis, Kecamatan Malangke, Sabbang, Seko, Limbong, dan rampi.Fatliah menambahkan bahwa selain bimtek kami juga melakukan simulasi langsung agar meraka bisa lebih memahami tentang proses pelaporan keuangan yang kita gunakan dalam proses pemilihan bupati dan wakil bupati.(iqbal/red) 

KPU Kota Solok Sosialisasikan KPU Nomor 12 Tahun 2015

Solok, kpu.go.id- Kamis (23/7) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bertempat di ruang Pertemuan Kantor KPU Kota Solok.Hadir dalam acara tersebut Komisioner KPU Kota Solok berserta jajaran Sekretariat, Pasi TerKodim 0309 Solok, Sekretariat DPRD Kota Solok, Kepala Kesbangpol,Kepala Satpol PP, Kabag.Humas, Panwas Kota Solok, Ketua LKAAM, Ketua KAN, pimpinan partai politik tingkat Kota Solok dan operator Silon, bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Solok, wartawan media cetak dan elektronik, serta undangan lainnya. Dalam paparannya Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa menyampaikan bahwa acara hari ini adalah untuk menindaklanjuti terbitnya Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015, tertanggal 14 Juli 2015. KPU Kota Solok telah menggelar rapat pleno tanggal 22 Juli 2015 untuk menetapkan Keputusan KPU Kota Solok Nomor 43 Tahun 2015 tentang Perubahan Keputusan KPU Kota Solok Nomor 25 tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015, yang hari  ini  dilaksanakan penjelasan dan pemahaman secara bersama-sama kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Hal yang krusial dan penting dalam pencalonan ini adalah berkaitan dengan anggota DPR,DPD, dan DPRD yang akan mencalonkan diri harus memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf r memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota kepada Pimpinan DPR bagi anggota DPR, kepada Pimpinan DPD bagi anggota DPD, atau kepada Pimpinan DPRD bagi anggota DPRD, dan mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD yang tidak dapat ditarik kembali sejak ditetapkan sebagai calon. Sedangkan untuk partai politik yang memiliki 2 kepengurusan di tingkat pusat dan daerah dalam proses pencalonan harus memenuhi ketentuan Pasal 42A ayat 1–10.Anggota KPU Divisi Teknis Asraf Danil Handhika menjelaskan tentang perubahan Formulir Pencalolan BB.1-KWK, BB.2-KWK, dan BB.3-KWK. Dalam proses pencalonan juga diharapkan dapat memenuhi ketentuan berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 396/KPU/VII/2015 tertanggal 22 Juli 2015 tentang Penjelasan Beberapa Aturan Dalam Peraturan KPU Nomor 12Tahun 2015.Sementara itu,  Anggota KPU Divisi Hukum Ilham Eka Putra dan Div. Logistik Jonnedi memaparkan tentang persiapan kampanye, pembukaan rekening khusus dana kampanye dan penyusunan laporan awal dana kampanye serta pengadaan bahan atau atribut kampanye yang disiapkan oleh KPU Kota Solok.Ketua LKAAM Kota Solok H.Rusli Khatib Sulaiman mengharapkan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok 9 Desember 2015 dapat dilaksanakan dengan semangat kekeluargaan atau “BADUNSANAK”. Yang akan maju dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok adalah putra-putra terbaik Kota Solok, yang memiliki jiwa dan semangat kebersamaan untuk membangun Kota Solok yang lebih baik dari  yang sudah baik saat  ini. Oleh sebab itu kita bersama harus dapat menciptakan suasana aman, tertib, damai,dan kondusif serta mengawal bersama-sama dalam setiap penyelenggaraan tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015. (KPU Kota Solok).

Populer

Belum ada data.