Berita KPU Daerah

KPU Lutra Lakukan Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih Kepada PPDP

Masamba, kpu.go.id-Komisi pemilihan umum (KPU) Luwu Utara (Lutra) menggelar bimbingan teknis (bimtek) pemutahiran data pemilih kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) selama tiga hari yakni tanggal 23 s/d 25 Juli 2015. Peserta bimtek dibagi ke dalam tiga kelompok hari pertama yakni kelompok Kecamatan Tanalili, Bone-bone, dan Sukamaju, hari kedua Mappedeceng, Malangke, dan Malangke Barat, dan dihari ketiga Kecamatan Sabbang, dan Baebunta.Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Teknis Srianto,   mengatakan bahwa bimtek ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada PPDP tentang tugasnya dalam melakukan pendataan pemilih.Selanjutnya Srianto menjelaskan bahwa  PPDP ini dalam melakukan pendataan perlu kesabaran dan ketelitian dalam pencocokan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih . “PPDP harus melihat nama dan NIK yang  sesuai dengan Kartu Kelurga (KK) masing-masing,” pesannya .Srianto memaparkan, untuk pemilih  pemula/baru atau  sudah berumur 17 tahun, sudah menikah dapat  dibuktikan dengan buku nikah, serta TNI/Polri yang sudah pensiun dan pemilih pendatang yang baru yang  berdomisili sekurang-sekurangnya 6 bulan yang dibuktikan dengan identitas kependudukan, KTP atau KK itu akan didata dalam formolir model A.A-KWK.  Lebih lanjut Srianto menjelaskan bahwa setelah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) di rumah warga, PPDP mengisi formulir tanda bukti pemutahiran yakni formulir Model A.A.1-KWK dan diakhiri dengan memasangkan stiker di rumah warga, yakni Model A.A.2-KWK.Srianto berharap agar dalam proses coklit ini, PPDP benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan jadwal, karena paling lambat tanggal 20 s/d 26 Agustus sudah diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Alur ini selanjutnya disampaikan ke  KPU Kabupaten Luwu Utara tanggal 30 s/d 31 Agustus, ini akan dijadikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan kita umumkan untuk mendapatkan tanggapan pada tanggal 10 s/d 19 September. “Kami  berharap PPDP mendata dari rumah ke rumah (door to door) sehingga tidak ada lagi orang yang sudah memenuhui syarat sebagai pemilih, tapi tidak terdaftar sebagai pemilih,” tegasnya.Di tempat terpisah Sekretaris KPU Lutra H. Muh. Ilyas menambahkan, selain mendata PPDP juga wajib menyosialisasikan tentang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015. “Ini perlu supaya warga tahu kalau kita akan pilkada, harapan kita seluruh warga dapat meluangkan waktunya untuk melayani dan memberikan informasi tentang jumlah keluarga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, agar tingkat partisipasi masyarakat dalam Pilkada tahun 2015 ini semakin baik artinya tinggi,” harapnya. (iqbal)

KPU Lutra Mantapkan PPK dan Sekretariat PPK

Masamba, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menggelar rapat kerja dalam rangka pemantapan pelaksanaan tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kegiatan yang dilangsungkan di Hotel Remaja ini, juga mengikut-sertakan Sekretariat PPK pada hari Rabu (22/7).Ketua KPU Luwu Utara Suprianto mengatakan bahwa rapat  ini adalah pemantapan pelaksanaan tugas PPK dan Sekretariat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara tahun 2015, "ini penting karena terkait dengan tugas dan wewenang sebagai Penyelenggara Pemilu," ujarnya.Selanjutnya Suprianto juga menjelaskan, PPK adalah ujung tombak  pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil  Bupati, apalagi banyak wajah baru sehingga perlu dilakukan pembekalan dan pemantapan yang lebih  mendalam,  karna Pilkada tahun 2015, banyak perubahan terkait dengan tugas PPK dan Sekretariat. Selain pemantapan PPK dan sekretariatnya, rapat  kerja juga membahas tentang persiapan Bimtek  Petugas Pemutahiran Data  Pemilih (PPDP) yang akan dimulai pada tanggal 23 s/d 25 Juli. Suprianto menambahkan bahwa tugas antara PPK dan sekretariat adalah membantu KPU dalam pelaksanaan pemilu di tingkat kecamatan, sehingga harus bekerja sama yang baik, PPK sebagai pelaksana teknis dan sekretariat sebagai pelaksana administrasi.“Jadi saya  harap  masing-masing  tau  tugasnya agar jangan ada saling melampaui kewenangannya, sebagai PPK wajib mengetahui semua proses administrasi di sekretariat termasuk masalah keuangan, akan tetapi secara administrasi dipertanggung jawabkan oleh sekretariat,” tegasnya.Sementara itu Sekretaris KPU Lutra H. Muh Ilyas menambahkan bahwa rapat kerja ini,untuk memberikan pemahaman tentang tugas Sekretariat dan PPK terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka, baik itu sebagai PPK  maupun sebagai sekretariat,sehingga mereka dapat bersinergi dalam melaksanakan tugas, dan tanggung jawabnya.(iqbal)

KPU Kota Solok Launching Coklit Data Pemilih Bersama PPK, PPS, dan PPDP

Solok, kpu.go.id -Rabu (15/7) Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kota Solok menggelar kegiatan launching pencocokan dan penelitian (coklit) Data Pemilih, Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok yang akan dilaksanakan serentak dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2015, bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS),dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Acara ini juga dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panitia Pengawas (Panwas) Kota  Solok, Panwas Kecamatan, serta wartawan media cetak dan elektronik. Mengawali kegiatan ini,  Coklit perdana dilakukan oleh PPDP di rumah dinas Walikota Solok Irzal Ilyas Dt Lawik Basa. Dalam sambutannya Walikota Solok memberikan apresiasi kepada KPU Kota Solok beserta jajaran PPK,PPS, dan PPDP, Panwas Kota Solok beserta jajaran Panwas Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan  (PPL),  serta wartawan media cetak dan elektronik  yang  ikut  dalam kegiatan ini. Launching ini adalah sebagai tanda dimulainya tugas seluruh PPDP untuk melaksanakan coklit data pemilih yaitu hari Rabu (15/7).Berdasarkan dokumen yang ada, jumlah pemilih yang  terdaftar  di  rumah dinas Walikota Solok berjumlah 6 orang. Coklit dilanjutkan di rumah dinas Wakil Walikota Solok, Ketua DPRD Kota Solok, Ketua Panwas Kota Solok, Ketua Bundo Kanduang, dan Ketua LKAAM Kota Solok. Ketua KPU Kota Solok dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa PPDP mulai Rabu (15/7) akan melakukan  coklit dari rumah ke rumah (door to door). Untuk itu diharapkan seluruh masyarakat Kota Solok dapat meluangkan waktu, memberikan informasi kepada PPDP tentang data keluarga yang telah  memenuhi syarat sebagai pemilih untuk didata ke dalam daftar pemilih pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok tahun 2015. KPU Kota Solok berharap seluruh masyarakat Kota Solok  yang  telah  memenuhi  syarat  sebagai  pemilih  dapat  terdaftar  sebagai  pemilih, sehingga partisipasi pemilih akan meningkat dari pelaksanaan pemilu sebelumnya. (KPU Kota Solok). 

KPU Kota Solok Sosialisasikan Pencalonan dan Kampanye untuk Pilkada 2015

Solok, kpu.go.id- Sabtu (14/7) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota  Solok menggelar acara sosialisasi tata cara pencalonan dan kampanye untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok tahun 2015. Hadir dalam acara tersebut komisioner KPU Kota Solok berserta jajaran Sekretariat, Panwas Kota Solok, Ketua LKAAM, Kabag. Ops. Polres Solok Kota, Kasat Intel, Kasat Bimmas, PasiIntel Kodim 0309 Solok, kepala kantor kesbangpol, kepala satpol PP, pimpinan Partai Politik, tokoh masyarakat, serta wartawan media cetak dan elektronik. Dalam pembukaan acara, Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pertemuan ke-3, dalam rangka menjelaskan tentang dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon. KPU Kota Solok berharap seluruh pimpinan partai politik/gabungan partai politik yang  akan mengusung bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Solok, untuk mendaftarkan calonnya ke KPU Kota Solok tanggal 26-28 Juli 2015 yang telah melengkapi dokumen persyaratan. Selanjutnya secara rinci dokumen yang harus dilengkapi pada saat pendaftaran dipaparkan oleh Div.Teknis KPU Kota Solok Asraf Danil Handhika, sedangkan materi tentang kampanye dan dana kampanye oleh Div. Hukum KPU Kota Solok Ilham Eka Putra. Dalam hal kampanye dan dana kampanye dijelaskan  bahwa partai politik/gabungan partai politik diharapkan dapat segera membentuk tim kampanye tingkat Kota Solok, Kecamatan, dan Kelurahan serta menunjuk penghubung pasangan calon. KPU Kota Solok akan memfasilitasi pembuatan bahan kampanye berupa  selebaran (flyer) /stiker ukuran 8,25 x 21 cm, brosur (leaflet) ukuran kwarto, pamlet ukuran kwarto, dan Poster ukuran 40 x60 cm. Seluruh bahan tersebut disediakan sebanyak 12.000 lembar.Untuk bahan kampanye yang boleh disiapkan oleh Tim kampanye adalah kaos, mug, topi, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, Payung, dan stiker (10 x 5 cm), masing-masing dengan nilai harga paling tinggi Rp. 25.000. Sementara itu, pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh  KPU Kota Solok berupa  baliho ukuran 2x3m sebanyak 5 buah setiap pasangan calon, umbul-umbul ukuran 1x 4 m sebanyak 20 buah per/kecamatan, dan spanduk ukuran 1x 5m sebanyak 2 buah per/kelurahan. KPU  kota  Solok  juga  memfasilitasi  pelaksanaan  debat  publik/debat  terbuka sebanyak 3  kali. Sementara  itu  materi  debat  publik/debat terbuka adalah visi dan misi pasangan calon:meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan  kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota  dan provinsi dengan nasional,  dan memperkokoh Negara Kesatuan RI dan kebangsaan. (KPU Kota Solok)

KPU Kab Pasaman Gelar Bimtek Pemutakhiran Daftar Pemilih

Lubuk Sikaping, kpu.go.id -  Bertempat di Gedung Syamsiar Thaib Lubuk Sikaping, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) Pemutakhiran Daftar Pemilih. Hadir dalam kegiatan tersebut komisioner KPU Kab. Pasaman beserta jajaran sekretariat, dan 171 orang badan adhoc yang terdiri dari 60 orang anggota Panitia Pemilihan Kecaman (PPK) dan 111 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Sabtu (11/7). Dalam sambutannya Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Jajang Fadli, menyampaikan beberapa hal penting yakni sebagai berikut:Pemutakhiran daftar pemilih merupakan jantung dalam Pilkada 2015, dikatakan demikian karena keberhasilan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sangat ditentukan oleh pemilih.Tanggal 15 Juli 2015, PPDP sudah mulai melakukan coklit, pulangnya para perantau saat merayakan Idul Fitri 1436 H, menjadi peluang guna memastikan apakah mereka akan ikut atau tidak saat memilih dalam Pilkada 9 Desember 2015.Diharapkan PPK dan PPS bisa melakukan bimbingan teknis pemutakhiran daftar pemilih kepada PPDP dalam rentang 12 s.d. 14 Juli 2015.PPK dan PPS harus memastikan bahwa Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) bekerja sesuai mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan, antara lain dalam melakukan pendataan harus “door to door”, menggunakan formulir yang telah disediakan, mengisi dan menempelkan stiker tanda telah didata di rumah pemilih dll.“Kualitas pemilih akan sangat ditentukan oleh tanggungjawab PPDP dalam menjalankan tugas,” ujarnya.Pada kesempatan tersebut, Jajang Fadli menyerahkan alat dan bahan kelengkapan PPDP secara simbolis, yang diterima oleh Ketua PPS Silayang dan Ketua PPS Muaro Sungai Lolo, disaksikan oleh semua peserta bimtek yang hadir.Selanjutnya koordinator divisi perencanaan program dan teknis penyelenggaraan pemilu, Rodi Andermi, menyampaikan informasi penting terkait pencalonan sbb:Pengumuman pendaftaran pasangan calon tanggal 14 s.d. 25 Juli 2015.Jadwal pendaftaran pasangan calon oleh partai politik/gabungan partai politik ke KPU Kabupaten Pasaman tanggal 26 s.d. 28 Juli 2015.KPU telah menyurati Pemda Kabupaten Pasaman terkait lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Tanggal 27 Agustus 2015 merupakan awal masa kampanye.Pada kesempatan terakhir yang merupakan narasumber pokok, Aprina Herawati Nasution selaku koordinator divisi sosialisasi dan data pemilih menyampaikan materi dalam bimbingan teknis yang terkait dengan pemutakhiran daftar pemilih.Penekanan materi bimtek yang disampaikan koordinator divisi sosialisasi dan data pemilih yakni pada tugas pokok PPDP saat coklit sebagai berikut:Memperbaiki daftar pemilih yang tidak akurat;Melengkapi data pemilih yang tidak lengkap;Mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat;Mendaftar pemilih yang belum terdaftar sebagai pemilih baru.Lebih lanjut Aprina menyatakan bahwa jika PPDP mampu memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut maka dapat dipastikan Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2015 yang berkualitas akan terwujud.“Terkait identitas kependudukan juga menjadi poin penting, yang berhak masuk dalam daftar pemilih hanya masyarakat Pasaman yang memiliki identitas Kabupaten Pasaman, meskipun NIK-nya bukan NIK Pasaman tetapi KTP yang bersangkutan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman maka masyarakat tersebut berhak didata,” tegas Aprina Herawati.

KPU Lutra Turunkan Daftar Pemilih Ke PPK dan PPS

Masamba, kpu.go.id- Dalam rangka menyukseskan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara (Lutra) tahun  2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Lutra mengelar rapat koordinasi (rakor) terkait  dengan penyerahan daftar pemilih kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kegiatan yang berlangsung di Kantor KPU Luwu Utara,  juga menghadirkan Wakil Bupati Luwu Utara,unsur Muspika, Panwaslu, dan pengurus partai politik senin (13/7).Komisioner KPU Lutra, Srianto mengatakan bahwa sesuai tahapan tentang pemutahiran data pemilih pada hari ini kami mengundang PPK dan PPS untuk menerima daftar pemilih hasil pemetaan yang telah dilakukan oleh PPS.“Hari ini kami sudah menyerahkan daftar pemilih melalui PPK untuk selanjutnya diserahkan kepada PPS di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.Selanjutnya Srianto menjelaskan bahwa dartar pemilih ini adalah hasil penyandingan dengan daftar pemilih  pemilu terakhir  yakni  Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden  tahun  2014, yang menjadi dasar Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) melakukan pendataan dengan cara pencocokan dan penelitian  (coklit) yang akan dimulai pada tanggal 15 – 19 Agustus 2015.“Kami harap PPDP dapat bekerja  dengan baik dalam melakukan pendataan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” harap Srianto.Srianto juga menjelaskan bahwa hasil coklit ini paling lambat diserahkan ke KPU pada tanggal 20 agustus 2015,” tegasnyaSrianto juga mengharapkan bahwa daftar pemilih ini dikerjakan sesuai dengan jadwal karena hasil  coklit ini akan dijadikan draf daftar pemilih sementara (DPS) yang akan diserahkan kepada PPS melalui  PPK pada tanggal  3 -  9  September 2015 selanjutnya akan diumumkan oleh PPS pada tanggal 10-19 september.Di tempat  terpisah Wakil Bupati Luwu Utara Hj.  Indah  Putri  Indriani  mengatakan bahwa data pemilih ini adalah tanggung jawab kita bersama karena itu mari kita bekerja dengan baik dan ikhlas agar Pilkada di Luwu Utara ini berjalan dengan aman,damai dan tertib,“  saya sebagai pemerintah mengharapakan agar dalam pendataan dan pencocokan dilakaukan dengan serius tanpa ada yang terlewati, sehingga pada tanggal 9 desember 2015 tidak ada lagi orang yang sudah berhak untuk  memilih tapi tidak terdaftar. (ikbal)

Populer

Belum ada data.