Berita KPU Daerah

Politik Dinasti Versus Hak Politik

Bogor, kpu.go.id -Salah satu polemik dalam UU Pilkada (UU 8/2015) adalah ketentuan Pasal 7 huruf r beserta penjelasannya yang  mengatur salah satu syarat calon Kepala Daerah adalah tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana (incumbent), dengan penjelasan yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana adalah tidak memiliki hubungan darah,ikatan perkawinan, dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan Petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan. Dalam perpektif politik hukum, ketentuan ini bermaksud ingin memotong politik dinasti di daerah dengan cara  mempersempit partisipasi politik petahana dan seluruh keluarga petahana dalam proses pilkada. Satu sisi  ketentuan ini dapat dipandang sebagai salah satu upaya positif untuk mewujudkan pilkada yang lebih fair,karena selama ini  terdapat anggapan bahwa keluarga Petahana akan menjadi kandidat utama pemenang Pilkada karena di topang oleh sumber daya yang melimpah, padahal belum tentu seperti itu.Pada sisi yang lain ketentuan ini menjadi alat yang mengkebiri hak konstitusional keluarga petahana. Selanjutnya, Pasal 7 huruf r ini dimohonkan judicial review ke MK oleh salah satu keluarga petahana. Atas permohonan tersebut, MK mengeluarkan Putusan  Nomor 33/PUU-XIII/2015,Tanggal 6 Juli 2015 yang menyatakan bahwa Pasal 7 huruf r beserta penjelasannya bertentangan dengan UUD 1945. Pertimbangan Mahkamah yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 7 huruf r beserta penjelasannya bertentangan dengan jiwa dan semangat yang terdapat dalam Pasal 27 dan 28 UUD 1945 yaitu hak persamaan di muka hukum dan pemerintahan serta tidak diperlakukan secara diskriminatif. Konsekuensi hukumnya, Pasal 7 huruf r ini harus dinyatakan inkonstitusional dan tidak boleh dijadikan dasar dalam penyusunan peraturan dibawahnya.Faktanya, sebelum Putusan MK ini terbit, KPU telah menerbitkan Peraturan KPU 9/2015 tentang Pencalonan yang salah satu poinnya menjabarkan tentang batasan ketidak bolehan keluarga petahana untuk mengikuti Pilkada. Kemudian disusuli dengan SE  KPU Nomor 302/KPU/VI/2015 Tanggal 12 Juni 2015 yang mendefinisikan bahwa kepala daerah yang habis masa jabatannya, mengundurkan diri, dan berhalangan tetap sebulum masa pendaftaran calon tidak termasuk pengertian petahana. Sontak, ketentuan ini  menimbulkan tanggapan yang beragam dari berbagai kalangan, termasuk DPR  yang menuduh KPU  setengah  hati  untuk mencegah politik dinasti. bahkan, meminta KPU untuk mencabut SE tersebut. Akibat SE tersebut akan banyak kepala daerah yang mengundurkan diri dengan maksud memuluskan keluarganya untuk maju di pilkada, alasan pengunduran diri tersebut jelas telah merusak etika politik, tetapi menjadi pilihan terakhir bagi kepala daerah yang ingin mengusung keluarganya di pilkada Desember ini.Putusan MK inilah yang perlu diapresiasi, karena memberi kepastian di tengah kegaduhan konstitusional. Selanjutnya,  hampir dipastikan KPU akan melakukan revisi terhadap  PKPU9/2015 terutama terkait dengan definisi petahana agar sesuai dengan Putusan MK dan Petahanapun bersorak gembira dan segera menyusun “kekuatannya” untuk mengusung keluarganya di Pilkada.Pasca Putusan MK, saat ini yang menjadi tantangan adalah bagaimana mengantisipasi politik dinasti tanpa harus mengorbankan hak politik sebagian warga yang kebetulan keluarga petahana.Untuk jangka pendek bisa dilakukan dengan memperketat pengawasan terhadap petahana, yaitu bagaimana sitem pengawasan dilakukan agar petahana atau keluarganya tidak memanfaatkan akses terhadap birokrasi dan akses terhadap penggunaan fasilitas negara. Dalam hal ini Panwas dituntut untuk lebih detail dalam mengawasi kebijakan yang dijalankan petahana. Tidak hanya Panwas, pihak-pihak terkait pun harus turut serta melakukan pengawasan, misalnya inspektorat,BPK, bahkan apabila perlu KPK. Untuk  jangka  panjang, semua  stakeholders Pemilu harus bersinergi untuk membangun kesadaran dan kecerdasan politik masyarakat sampai pada terbangunnya identitas common sense yang disepakati bersama tentang negatifnya politik dinasti. Walaupun tidak selalu keikutsertaanpetahana dan/atau keluarganya dalam pilkada menegasiakan upaya pewujudan pilkada yang jujur dan berkeadilan,  ada juga petahana  yang  jujur  dan  baik.  Kerja di wilayah pembangunan kesadaran bukanlah pekerjaan ringan, tetapi harus terus dioptimalkan melalui program-program yang visioner. Saya berharap putusan MK ini menjadi pelajaran bersama, terutama bagi pembuat UU. Seandainya Pasal 7 huruf r tidak dibatalkan oleh MK, maka ini jadi bagian dari upaya represif membuat UU terhadap keluarga petahana dengan cara menghilangkan hak politiknya. Walaupun maksudnya  baik, yaitu ingin menghilangkan politik dinasti. Dalam perumusan UU tidaklah cukup hanya maksud baik, tetapi harus ada keadilan agar tidak menjadi tirani di alam demokrasi, “karena tirani yang paling kejam adalah tirani di bawah perisai  hukum” begitulah menurut Montisquieu. oleh Udin Syahruldin Analisis Hukum KPU Kab Bogor

9 KPU Kabupaten/Kota se-Riau Teken MoU Dengan IDI

Pekanbaru, kpu.go.id -Kamis  (9/7)  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memfasilitasi pelaksanaan penandatanganan nota kesepahaman/ Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Riau, guna memenuhi ketentuan peraturan persyaratan bakal calon, tentang pemeriksaan kesehatan para calon Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota se-Provinsi Riau.Ketua  KPU  Riau  DR.  H.  Nurhamin,  S.Pt,  MH  menyampaikan  bahwa  pelaksanaan pemeriksaan kesehatan untuk para calon di sembilan kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada  serentak tahun 2015 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)  Arifin  Achmad Jl.Diponegoro No. 2 Pekanbaru, dengan  alasan rumah sakit ini memiliki kelengkapan peralatan yang cukup memadai.Masih dalam kesempatan yang sama Ketua IDI Wilayah Riau dr. Nurzely Husnedi, MARS menyampaikan  bahwa,  IDI  akan membentuk Tim Pemeriksa yang akan bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan  dan  perundang-undangan yang berlaku, serta memegang teguh atas prinsip dan protokol penilaian kesehatan.“Dalam pemeriksaan Tim Pemeriksa tidak  mencari penyakit para calon tetapi hanya menilai status kesehatan pasangan calon,” tutur Nurzely.Nurzelly  menambahkan dari hasil pemeriksaan nantinya tim  pemeriksa  hanya akan mengeluarkan hasil dengan keterangan “Memenuhi syarat  atau tidak memenuhi  syarat" ”bukan sehat  atau  tidak  sehat”  karena  pernyataan terakhir dikhawatirkan akan menimbulkan multitafsir baik oleh yang berkepentingan ataupun oleh masyarakat secaraluas.Sementara itu Divisi Teknis Penyelenggara H. Abdul Hamid, S.Pt, M.Si menyampaikan pesan bahwa KPU Kabupaten/Kota hanya menerima hasil  pemeriksaan,  “KPU Kabupaten/Kota tidak diperkenankan memberikan keterangan terkait hasil pemeriksaan, serta tidak boleh mengekspos atau memberikan hasil kepada pihak lain kecuali jika diperlukan oleh aparat penegak hukum,” tutup Hamid.(myd)

KPU Pasaman Gelar Raker Pemetaan TPS

Lubuk Sikaping, kpu.go.id -Bertempat di Media Center, KPU Kabupaten Pasaman menggelar rapat kerja (raker) perdana pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih.  Kegiatan ini digelar untuk menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2015 dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Pasaman, Senin s.d. Selasa (6 s.d. 7 Juli).Sebanyak 111 orang anggota PPS se-Kabupaten Pasaman mengikuti raker. Untuk efektifnya pencapaian tujuan, raker dilaksanakan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, Senin tanggal 6 Juli 2015, raker diikuti  PPS dari enam kecamatan  yakni Kecamatan Bonjol, Simpang Alahan Mati, Tigo Nagari, Duo Koto, Mapat Tunggul dan Panti. Selanjutnya pada tahap kedua, Selasa tanggal 7  Juli  2015, raker diikuti PPS dari  enam kecamatan yaitu Kecamatan Lubuk Sikaping, Rao, Rao Selatan, Rao Utara, Mapat Tunggul Selatan dan Padang Gelugur.Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Pasaman hadir yang didampingi Sekretaris dan Kasubbag Program Data Sekretariat KPU Kabupaten Pasaman. Dalam sambutannya Ketua KPU  Kabupaten  Pasaman,  Jajang Fadli, menyampaikan, KPU Kabupaten Pasaman akan menyikapi dan mengklarifikasi terkait usulan pemetaan TPS yang telah diusulkan oleh PPS berdasarkan surat permintaan pemetaan TPS  yang sebelumnya telah dilayangkan KPU Kabupaten Pasaman.Dalam kesempatan raker  ini, KPU Kabupaten Pasaman juga akan meminta klarifikasi terkait usulan PPS yang menggabungkan atau memecah TPS pada nagari mereka masing-masing, selanjutnya mensinkronkan data yang tidak tepat peruntukkan ataupun posisi TPS yang  diusulkan. Output dari kegiatan ini yakni tersusunnya Model  A-KWK  yang  akan digunakan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP).Selanjutnya secara bergantian komisioner KPU Kabupaten Pasaman menyampaikan arahan sesuai  bidang tugas masing-masing. Pada kesempatan terakhir, Koordinator Divisi Sosialisasi dan Data Pemilih, Aprina Herawati Nasution, S. TP. mengingatkan peserta raker antara lain bahwa :Kualitas Daftar Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2015 lebih baik dari daftar pemilih saat pelaksanaan pemilu 2014.Dalam waktu dekat, KPU Kabupaten Pasaman akan menyelenggarakan bimbingan teknis pemutakhiran daftar pemilih bagi PPK dan PPS sekaligus menyerahkan Model A.KWK sebagai bahan utama proses coklit.Pemetaan TPS bertujuan agar  Daftar  Pemilih yang disusun sudah sesuai  dengan TPS yang  dipetakan  oleh PPS sebagai sumber informasi  yang  mengetahui  wilayah  danpemilih dilingkungannya.Monitoring secara  berjenjang  harus  dilakukan  selama  proses  pemutakhiran  daftarpemilih, dan setiap jenjangnya harus menyusun laporan kegiatan.Selanjutnya dilakukan sinkronisasi pemetaan TPS antara yang diusulkan PPS dengan TPS Pilpres pada  SIDALIH, yang dipandu oleh Kasubbag. Program dan Data, dan operator SIDALIH KPU Kabupaten Pasaman.Pada tahap kedua, hal tersebut di atas juga dilaksanakan dengan peserta raker yang berbeda dan tanpa dihadiri oleh Koordiv. Keuangan,Logistik dan BURT yang berhalangan hadir. Setiap harinya, raker ditutup dengan buka bersama di Ruang Media Center KPU Kabupaten Pasaman untuk menambah  kehangatan dan kebersamaan sesama penyelenggara pemilihan kepala daerah tahun 2015. (kpu pasaman)

KPU Lutra Sosialisasikan Pencalonan

Masamba, kpu.go.id-Menjelang masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara  tahun  2015,  Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Lutra menggelar sosialisasi pencalonan, yang  dilangsungkan di Media Center, dihadiri oleh unsur Muspika,Panwaslu Lutra, pimpinan partai  politik, lembaga  swadaya masyarakat (LSM) tokoh agama dan masyarakat, Selasa (7/7).Komisiner KPU Luwu Utara, Devisi Hukum dan Hupmas Abdul Aziz mengatakan bahwa berdasarkan tahapan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang  Pencalonan, maka syarat  untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil  Bupati Luwu  Utara tahun 2015 adalah 20 % jumlah kursi  partai politik atau gabungan  partaipolitik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  pada pemilu tahun 2014  artinya untuk  Luwu Utara 7 kursi, dan 25 % suara sah partai  politik atau gabungan partai politik hasil Pemilu tahun 2014 yang mempunyai perolehan kursi di DPRD maka untuk Luwu Utara  166.907  suara  sah  x  25  %/100.  “Sehingga hari ini kami melakukan sosialisasi pencalonan bupati dan wakil bupati yang maju melalui partai politik atau gabungan partai politik,” ujar Aziz.Selain  sosialisasi  Aziz  juga  mengharapkan  ada masukan dan saran  terkait dengan pendaftaran yang akan dimulai tanggal 26-28 Juli 2015.“Kita berharap ada masukan dan ide tentang mekanisme pendaftaran ini, hal ini penting karna terkait  dengan tata cara dan mekanisme pencalonan, agar  semua  dapat memberikan masukan terkait dengan mekanisme pencalonan,” urainya.Selanjutnya, Aziz juga menghimbau agar proses pendaftaran ini maksimal 25 orang yang akan mendampiangi calon bupati dan wakil bupati pada saat pendaftaran dan menuju kdua orang penghubung/Liaison Officer (LO) dan kita akan buatkan dalam bentuk nota kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU).Aziz  menegaskan bahwa peran LO sangat penting, karna sebagai  penghubung  antara KPU dengan pasangan calon, tentang proses adaministrasi “Kami tidak ingin ada calon bupati dan wakil bupati yang tidak lolos karna persoalan administrasi  dan yang tidak lengkap disebabkan oleh komunikasi antara KPU dengan LO yang tidak baik,” tegas Aziz.Selanjutnya di tempat terpisah Ketua KPU Luwu Utara Suprianto mengatakan bahwa terkait  kelengkapan  adaministrasi calon kami hanya menerima  yang  sah dari penghubung atau LO yang sudah ditunjuk oleh masing-masing calon dalam bentuk surat keputusan. Ini  adalah  komitmen  kita  jadi  kami  harap  dipatuhui  dan  jika  persoalan administrasi bisa berhubungan dengan komisioner yang membidangi pencalonan atau operator pencalonan KPU Luwu Utara, Asjaya. (iqbal)

KPU Solok Gelar Raker Tata Kelola Anggaran Pilkada

Solok, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar rapat kerja (raker) tata kelola anggaran Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada), yang ditempatkan di Aula/Ruang Pertemuan Kantor KPU Kota Solok dengan dihadiri oleh Komisioner KPU Kota Solok, Sekretariat KPU Kota Solok, Ketua, Anggota, dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Ketua, Anggota, dan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Selasa (7/7).Ketua KPU Kota Solok, Budi Santosa dalam pembukaan acara mengajak seluruh jajaran PPK dan PPS untuk dapat melaksanakan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015 dengan sebaik-baiknya.“Saat ini kita sedang berada dalam tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih. Sampai batas tanggal 12 Juli 2015 kita harus selesai membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dimana PPDP akan bertugas melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) tanggal 15 Juli s/d 19 Agustus 2015. Selanjutnya tanggal 26 - 28 Juli 2015 kita akan memasuki tahapan pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015. Ini adalah sejarah baru bagi kita di Kota Solok, dalam melaksanakan Pilkada 2015, karena itu mari kita ukir sejarah dengan tinta emas, bahwa kita bisa menyelenggarakan Pilkada 2015 dengan baik sesuai dengan ketentuan perundangan,” beber Budi.Budi melanjutkan, tata kelola administrasi dan anggaran harus kita pertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya. Ini adalah bagian tugas dan kewenangan sekretariat PPK dan PPS dalam mengelola administrasi dan dukungan fasilitasi dalam setiap tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok 2015.Sementara itu, divisi Logistik dan Keuangan Jonnedi memaparkan tentang anggaran yang disediakan untuk PPK dan PPS dalam penyelenggaraan Pilkada 2015. Besaran anggaran PPK dan PPS relatif sama pada saat pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2014.Sekretaris KPU Kota Solok Alizar dan Kasubag Umum Marjuita mengakhiri dengan paparan tentang teknis penggunaan anggaran untuk PPK dan PPS. Setiap bulan secara rutin sekretariat PPK dan PPS diharapkan dapat melaporkan penggunaan anggaran kepada KPU Kota Solok. (KPU Kota Solok)

KPU Sijunjung Siarkan Pemutakhiran Lewat Radio

Sijunjung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung, Sumbar siarkan tahapan pemutakhiran data pemilih lewat radio, Senin (6/7) malam.  Sebagai kegiatan perdana, komisioner KPU Kabupaten Sijunjung, Lindo Karsyah mendatangi radio Sijma dengan frekwensi 107 FM.“Radio sebagai media sosialisasi di Tanah Lansek Manih (Julukan Kabupaten Sijunjung-Red) sangat efektif. Geografis daerah yang berbukit dan dan berjurang ini hanya radio yang bisa menjangkau hingga ke pelosok. Selain media cetak, masyarakat suka mendengarkan layanan penyiaran audio tersebut,” kata Lindo seusai talk show di radio Sijma FM.Di Kabupaten Sijunjung, kata Lindo, ada empat radio yang mengudara. Keempat radio itu punya segmen pendengar sendiri-sendiri. “Ada pendengar fanatik masing-masing. Anak muda punya radio sendiri, orangtua juga, dan begitu pula dengan komunitas-komunitas,” jelas Lindo.Mengenal segmen radio, lanjut Lindo, memudahkan komisioner berkomunikasi. Setiap segmen dan komunitas masyarakat punya gaya bahasa dan diksi yang berbeda. “Supaya pesan Pemilu masuk ke pada publik, tentu kita mengunakan bahasa mereka,” tutur komisioner yang berlatar belakang jurnalis ini.Lindo menjelaskan, tahapan pemutakhiran data pemilih sudah mulai dengan rapat koordinasi dengan Forum Musyawarah Pimpinan Daerah, pimpinan Parpol, Ormas dan Organisasi Kepemudaan minggu lalu. Ke depannya, KPU Kabupaten Sijunjung akan melakukan bimbingan teknis untuk internal penyelenggara adhoc. “Penguatan pembangunan kapasitas kawan-kawan PPK, PPS dan PPDP direncanakan tuntas sebelum masa coklit tiba. Masa coklit sebagaimana termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2015 tentang pemutakhiran data dan daftar pemilih, dilaksanakan pada interval waktu 15 Juli 2015 hingga 19 Agustus 2015,” kata Lindo. (*)

Populer

Belum ada data.