Berita KPU Daerah

KPU Nias Siap Gelar Pilkada

Nias, kpu.go.id - KPU Nias Siap Gelar Pilkada. oleh Abineri GuloI. PengantarAgenda nasional Pilkada serentak tahun 2015 menjadi titik awal sekaligus penentu  terhadap pelaksanaan gelombang kedua, ketiga, dan seterusnya hingga tahun 2027 menjadi puncak keserentakkan Pilkada secara nasional di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedepan skema Pemilu Indonesia menjadi dua (2) kali saja dalam 5 tahun yakni pemilu nasional (terdiri dari Pileg dan Pilpres) dan pemilu daerah yakni (Pilkada). Sebagaimana data Komisi Pemilihan Umum mencatat ada 9 Provinsi dan 260 Kabupaten/Kota menggelar Pilkada perdana tahun ini. Hal ini menjadi pertaruhan bagi rakyat Indonesia istimewa Penyelenggara Pemilu untuk menjamin Pilkada tidak boleh gagal. Harapan publik terhadap penyelenggara Pemilu bukan tanpa alasan, karena 2 hajatan Nasional sebelumnya yakni Pileg dan Pilpres 2014 terlaksana sukses. Pertanyaannya bagaimana dengan Pilkada serentak yang mana basis implementatornya ada pada KPU Daerah. Belum lagi dinamika perpolitikan daerah memiliki kultur khas dan lokal yang tidak bisa di generalis tantangan dan penanganannya dengan keadaan nasional. Kegelisahan publik patut menjadi perhatian penyelenggara Pilkada dan seluruh stakholders untuk menemukan alasan optimisme dan harapan baru terhadap penyelenggaraan Pilkada yang tidak ala kadarnya, melainkan Pilkada yang kredibel dan berintegritas sekaligus memiliki rasa budaya lokal. Kabupaten Nias sebagai salah satu daerah yang ikut pada rombongan perdana Pilkada serantak 9 Desember 2015 tahun ini menarik untuk diangkat dan dibicarakan. Bukan karena penulis menjadi bagian dari penyelenggara Pilkadanya melainkan bagaimana upaya menelusuri akar budaya dan tradisi masyarkat Nias dalam menggelar sebuah pesta dihubungkan dengan pesta demokrasi tingkatan lokal yang sudah mulai ramai dibicarakan. II. IsiNias sebagai sebuah entitas suku setidaknya memiliki 2 jenis pesta utama yang biasa dirayakan: Pertama, Pesta Pernikahan (famalua falowa) adalah salah satu pesta termahal di Indonesia dengan mahar pernikahan 10-25 ekor babi diserahkan keluarga penganten laki kepada keluarga perempuan. Mahar (bowo) ini fluktuatif linier dengan status pengantin perempuan, bila sarjana dan atau PNS maka maharnya bisa menjadi 25 hingga 50 ekor babi. Dalam sebuah artikel terbaru, Nias berada pada posisi 5 besar biaya pernikahan termahal diantara suku-suku di Indonesia. Kedua, Pesta Pengarakan (Famalua Owasa) adalah sebuah upacara pemberian gelar adat kepada seseorang yang menginginkan lebih pengakuan sosial yakni melaksanakan pesta owasa/fatome dengan mengundang dan menjamu rakyat desa-desa sekitar. Dahulu dalam cerita orang tua didapat informasi bahwa pada pesta ini menyembelih tidak kurang 75 ekor babi. Kini mengalami revitalisasi menjadi 25 hingga 50 ekor babi. Pada puncak acara pemilik pesta diarak dengan kursi tanduk (osa-osa) sebagai ritual utama yang bersangkutan berhak mendapat gelar bangsawan (balugu). Walaupun tidak semua orang  setuju termasuk penulis, namun pada bagian ini dirasa cukup argumen bahwa pemilik pesta patut dilantik atas ‘kedermawanannya’ dengan memberikan hartanya untuk sekedar menghibur dan menyenangkan rakyat. Pada poin ini 2 hal penting untuk direfleksikan:  Pertama, dari aspek sejarah dan tradisi masyarakat Nias terbiasa dan menyukai pesta yang besar dan mahal sebagaimana suku-suku bangsa lainnya; Kedua, bahwa terlepas dari satu dua orang yang benar-benar ‘dermawan’ dalam menggelar pesta owasa, namun motif umum pelaksanaan pesta adalah untuk mengokohkan strata/harkat diri sendiri untuk diakui pada lingkungan sosialnya. Hal ini tentu tidak bisa dikritisi lebih jauh selain berharap akan tumbuhnya kesadaran kolektif masyarakat Nias, juga pokok pembahasan ini sudah masuk pada wilayah pilihan pribadi, keputusan-keputusan personal, dan terakhir pun menggunakan uang pribadi  pemilik/pelaksana pesta yang tentunya berkuasa sepenuhnya termasuk dalam menggelar pesta owasa untuk melegtimasi statuta adatnya. Berbeda dengan agenda Pilkada yang merupakan agenda publik dengan sumber pendanaan dari APBD. Publik memiliki hak untuk meminta Pilkada yang memiliki output yakni perbaikan nasib masyarakat. Pada bagian ini menjadi catatan penting bahwa perekrutan calon yang berkualitas dan amanah merupakan domain  partai politik/gabungan partai politik sebagai pengusung calon. Namun perlu dicamkan bahwa lebih lanjut tanggung jawab pelaksanaan Pilkada yang demokratis, berbudaya dan bermartabat adalah  bahagian Penyelenggara Pilkada. Oleh karenanya  tulisan ini mencoba menghadirkan catatan penting bagimana langkah awal KPU Kabupaten Nias memulai pagelaran Pilkada tahun 2015 di Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara.Hari Jumat 5 Juni 2015 bertempat di halaman Kantor KPUD Kabupaten Nias, Jalan Diponegoro nomor 478 Miga, Gunungsitoli, Sumatera Utara digelar sebuah acara sarat makna budaya pada kegiatan Launching Tahapan, Penandatanganan Pakta Integritas dan Sosialisasi. Acara ini tidak sekedar sosialisasi biasa, melainkan didesain menjadi arena aktualisasi nilai budaya lokal dalam mewarnai issue pesta demokrasi modern. Sehari sebelum pelaksanaan acara, halaman yang berukuran lebar 23M x Panjang 17M menjadi wadah menumpahkan seluruh gagasan ke-Niasan sekalian ke-Indonesiaan. Tanpa terkecuali mulai dari staf pendukung, staf honorer, staf pelaksana, pejabat sekretriat, sekretaris hingga komisioner KPU Kabupaten Nias bergotong royong dalam menghadirkan suasana ‘pesta’ ala Nias pada awal tahapan Pilkada tahun 2015. Dibawah tenda utama tersusun rapi 100 kursi berbalut kain warna orange, di sisi kiri depan berdiri panggung yang mana pada sayap kiri panggung tersebut beridiri 12 bendera partai politik. Lebih lanjut pada sisi kanan panggung berdiri instrumen musik Nias yakni gondra, aramba, saraina. Selanjutnya pada sayap kanan halaman disusun 9 gong yang pada acara puncak dipukul serentak oleh sembilan perwakilan lembaga dan elemen masyarakat. Dan di Podium utama tertutup sebuah tirai berwarna kuning muda melindungi maskot Pilkada Nias yang pada puncak acara dibuka oleh Ketua Panwas dan penulis (selaku Ketua KPU Kabupaten Nias) menghadirkan sketsa burung Beo Nias sebagai lambang satwa tercerdas pada spesiesnya. Di tembok muka kanan kantor KPU Nias dipasang Baliho Tahapan Pilkada bertangga yang pada tangga akhir terdapat sektsa 1 pasangan kepala daerah terpilih. Di sisi kiri dekat panggung, terpasang 2 spanduk pertama spanduk Pakta Integritas Anggota KPU Nias memuat 9 butir ikrar, dan satu spanduk putih polos berjudul Harapan dan Pesan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2015 BERINTEGRITAS menjadi space khusus bagi undangan untuk menyampaikan harapan dan pesannya.Hujan deras di Gunungsitoli pagi itu sempat membuyarkan mimpi indah keluarga besar KPU Kabupaten Nias sebagai pelaksana acara. Bagaimana tidak, hujan deras campur angin kencang berkawan halilintar dan awan gelap menutupi bumi Nias. Pagi itu dalam kepasrahan penulis mengajak istri dan anak-anak berdoa kepada Tuhan agar diberikan cuaca yang mendukung acara tersebut. Benar saja tepat jam 8, alam mulai menunjukan keberpihakannya, hujan secara pelan mulai reda, satu persatu personil KPU Nias berdatangan dan menata ulang eksterior tempat acara yang sudah di luluhlantahkan oleh angin-hujan. Pagi itu kedatangan peserta yang tidak serentak karena cuaca ekstrim menjadi kesempatan yang baik digunakan oleh panitia untuk menata ulang lokasi pelaksanaan kegiatan dengan baik.Tak bisa ditutupi rasa bahagia dan senangnya menjadi bagian kegiatan ini, kehadiran undangan dan tetamu dari berbagai elemen sebagai pemilik pesta yang sesunguhnya tak tertahankan air mata bahagia pun berlinang. Tepat jam 10 acara dimaksud dimulai. Selain daripada sosialisasi dan dan koordinasi formil, setidaknya ada 3 tarikan nafas  energy pada pokok acara tersebut:Pertama ikrar dan penandatanganan Pakta Integritas Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Nias menjadi sebuah instrumen gerakan moral bagi penyelenggara untuk imun terhadap godaan dan tekanan. Gerakan moral etik harus dimulai dan dipelopori secara seukarela oleh penyelengara. Kedepan bahwa gerakan ini menjadi embrio terhadap gerakan yang meluas kepada peserta ekspan kepada pemilih. Pada akhirnya suatu hari kita boleh bermimpi memiliki sebuah era dimana pada pemilu kita nihil pelanggaran dan penyimpangan berkat ketetapan hati, kemauan, komitmen serta kesatuan gerak langkah semua elemen.Kedua, Pelaksanaan penyampaian harapan dan pesan dari Undangan dimulai oleh Tokoh Agama Bishop Sarofati Gea dengan mengisi spanduk yang tersedia dan disusul oleh Pimpinan Parpol se-Kabupaten Nias dan undangan lainnya. Pada spanduk yang disediakan masing-masing peserta diberikan tempat dan kesempatan untuk menuliskan harapan dan pesan Pilkada yang berkualitas. Momentum ini sebagai instrumen dalam membangun rasa dan kepemilikan Pilkada menjadi agenda bersama semua pihak dan bukan hanya tugas dan tangung jawab penyelenggara. Penting untuk dicatatat bahwa ada 28 pesan perwakilan peserta dari instansi/lembaga/parpol/perorangan yang menyampaikan pesannya. terhadap pesan yang disampaikan dapat ditarik suatu garis besar yakni Pilkada Nias jujur, adil, kredibel, berkualitas dan berintegritas. Ini menjadi feed back yang ditangkap kembali oleh KPU Kabupaten Nias sebagai penyemangat dalam memastikan optimisme sukses Pilkada 2015.    Ketiga, Penampilan Sanggar Budaya SMA Negeri 1 Gido Kabupaten Nias dengan Tari Fangowai ba Fame’e Afo dan Tari Famadogo Omo adalah sebagai wahana untuk merefleksikan tari keras dan tari lembut harta warisan budaya yang dimiliki oleh Nias. Dua (2) kelompok tari yakni laki dan perempuan berpadu dalam iring-iringan instrumen khas Nias yakni Gondra, Aramba dan Saraina. Harmonisasi bunyi dan gerak serta irama tersebut seakan meneguhkan lagu Indonesia Raya yang sebelumnya sudah di kumandangkan pada awal acara. Hal ini menjadi upaya sadar penyelenggara untuk menyertakan kurikulum budaya dan kerafian lokal dalam arena Pilkada. Dalam konteks ini dibutuhkan kesepakatan umum bahwa tujuan akhir kita adalah bukan sekedar Pilkada sukses namun pada prosesnya budaya dan identitas daerah juga terpelihara, laiknya suara pemilih dirawat orisinalitasnya dari hilir ke hulu dari TPS ke KPU.III. KesimpulanAcara sederhana ini dihadiri oleh Bupati Nias, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Nias, Panwas, Pimpinan Parpol, Tokoh Agama, Pimpinan Perguruan Tinggi, Perwakilan Ormas/OMS/LSM/OKP, Media, Camat, Ketua PPK se Kabupaten Nias. Kegiatan ini telah berlalu, namun suasana kepestaan masih terasa di lingkungan Kantor KPU Nias sebab-musebab umbul-umbul, spanduk-spanduk sengaja dibiarkan tetap terpasang sebagai tanda genderang Pilkada sudah dimulai. Tentu menjadi berbeda kalau acara ini dilaksanakan di hotel atau alun-alun kota tentu saja umubul-umbul tersebut hilang tak berbekas. Pilihan tempat pelaksanaan ini pun dari awal disadari bahwa efektif dan efesien sudah harus terintegrasi dalalam setiap tahapan dan program Pilkada sabagaimana asas penyelenggaraan Pemilu. Pada akhirnya semua pihak beraharap bahwa Pilkada berintegritas yang  menjadi topik pembicaraan pada acara tersebut mendapat tempat di hati dan pikiran Penyelenggara, Peserta dan Masyarakat luas untuk mengambil peran secara kolektif dalam mewujudkan Pilkada yang substatntif berkualitas terkhusus dibumi Nias, Indonesia pada umumnya. Semoga!(Abineri Gulo, Ketua KPU Kabupaten Nias)

KPU Kota Solok Gelar Rapat Kerja Pemutakhiran Data Pemilih Dengan PPK dan PPS

Solok, kpu.go.id-  Sabtu,  (4/7)  bertempat  di  Aula/Ruang  Pertemuan  Kantor  Komisi  Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok digelar rapat kerja KPU Kota Solok dalam rangka persiapan pemutakhiran data dan daftar pemilih pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2015. Hadir dalam acara  itu  Komisioner  KPU Kota Solok beserta jajaran sekretariat, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).Dalam  pembukaan  acara  Ketua  KPU  Kota  Solok  Budi  Santosa  memamaparkan  tentang  tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih  Pemilihan  Kepala  Daerah dan  Wakil  Kepala  Daerah  Tahun 2015, dimana sampai batas tanggal 12 Juli 2015 harus telah terbentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). “PPS agar berkoordinasi dengan pengurus RT/RW atau sebutan lainnya untuk mengusulkan PPDP diwilayah  kerja  masing-masing.  Berdasarkan  usulan  PPS  melalui  PPK,  KPU  Kota  Solok  akan menetapkan PPDP,” tegas Budi. Selanjutnya PPS akan melaksanakan bimbingan teknis kepada PPDP dengan jadwal :Jum’at/10 Juli 2015 Jam 09.00 WIB – Selesai bertempat di Aula Kantor Camat Lubuk Sikarah (PPDP wilayah Tanah Garam dan VI Suku);Sabtu/11 Juli 2015 Jam 09.00 WIB – Selesai bertempat di Aula Kantor Camat Lubuk Sikarah (PPDP wilayah Sinapa Piliang, IX Korong, KTK, Aro IV Korong dan Simpang Rumbio);Senin/13 Juli 2015 Jam 09.00 WIB – Selesai bertempat di Aula Kantor Camat Tanjung Harapan (PPDP wilayah Koto Panjang, PPA dan Tanjung Paku);Selasa/14 Juli 2015 Jam 09.00 WIB – Selesai bertempat di Aula Kantor Camat Tanjung Harapan (PPDP wilayah Kampung Jawa, Nan Balimo dan Laing);PPDP akan melaksanakan tugas pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah (door to door) mulai  tanggal  15 Juli  s/d 19 Agustus 2015. Launching pelaksanaan coklit  oleh PPDP akan dilaksanakan tanggal 15 Juli 2015 dengan melakukan coklit kepada :Walikota Solok beserta keluarga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, di Rumah Dinas Walikota Solok;Wakil Walikota Solok beserta keluarga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, di Rumah Dinas Wakil Walikota Solok;Ketua DPRD Kota Solok beserta keluarga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, di Rumah Dinas Ketua DPRD Kota Solok;Pelaksanaan launcing tanggal 15 Juli 2015 akan didampingi oleh KPU Kota Solok, PPK, dan PPS,Panwas Kota Solok, Panwas Kecamatan serta wartawan dari media cetak dan elektronik. (KPU Kota Solok/red)

KPU Kota Solok Tandatangani MoU dengan BPKP dan IDI Sumatera Barat

Solok, kpu.go.id-Selasa (30/6), bertempat di  Kantor  Komisi  Pemilihan Umum (KPU) Provinsi  Sumatera  Barat,  Ketua  KPU  Kota Solok menandatangani nota kesepahan/Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU Kota Solok dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Ikatan Dokter  Indonesia (IDI) Provinsi Sumatera Barat. Hadir dalam acara  itu Ketua,  Anggota,  dan  Sekretariat  KPU Provinsi  Sumatera Barat,Ketua,  Sekretaris, Div.  Logistik, dan Div.  Teknis KPU Kab/Kota  se-Sumatera  Barat, Kepala  BPKP Perwakilan Sumatera  Barat  beserta  jajaran  dan  Pengurus  IDI  Wilayah Sumatera Barat beserta jajaran. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen, SH menyampaikan bahwa MoU ini  adalah wujud dari  komitmen KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kab/Kota se Sumatera Barat untuk melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sesuai  dengan  ketentuan  perundangan  yang  berlaku,  mulai  dari pengawalan  penggunaan  anggaran  dengan pendampingan dari  BPKP Perwakilan Sumatera Barat dan pemeriksaan rohani dan jasmani calon kepala daerah/wakil kepala daerah, bekerjasama dengan IDI Wilayah Sumatera Barat.Kepala Perwakilan BPKP Sumatera Barat Arman Sahri Harahap  memaparkan tentang tugas BPKP Berdasarkan pasal  52  Keputusan  Presiden  RI  Nomor  103  Tahun  2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun  2013  dinyatakan  bahwa  BPKP  mempunyai  tugas,  yang  kemudian  dituangkan dalam Keputusan Kepala BPKP Nomor KEP-06.00.00-286/K/2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Kepala BPKP Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan BPKP, bahwa Perwakilan BPKP bertugas :Melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan/ataudaerah atas kegiatan yang bersifat lintas sektoral;Melaksanakan kegiatan pengawasan kebendaharaan umum negara;Melaksanakan  kegiatan  lain  berdasarkan  penugasan  dari  Presiden  dan  atau permintaan Kepala Daerah;Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada wilayah kerjanya; danMenyelenggarakan  penyelenggaraan  dan  pelaksanaan  fungsi  lain  di  bidangpengawasan  keuangan  dan  pembangunan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.Perwakilan  BPKP  Sumatera Barat akan membuka  layanan  Desk  Pilkada,  untuk memberikan pendampingan dan konsultasi dari KPU yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2015. Sementara itu, Ketua IDI Wilayah Sumatera Barat Prof. Dr. dr. H. Menkher Manjas, Sp. B.Sp. OT  memaparkan  bahwa  IDI  Wilayah  Sumatera Barat telah membentuk Tim Pemeriksa Kesehatan Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Pilkada Tahun 2015sebanyak 10 Tim dokter ahli/spesialis dengan Ketua Tim Prof. Dr. H. Nuzirwan Acang,Sp. PD. DTM & H. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Rohani dan Jasmani Calon KepalaDaerah/Wakil  Kepala  Daerah  Pilkada  2015  akan  dilaksanakan  di  RSUP  M.  Jamil  –Padang, sesuai dengan jadwal tahapan dari KPU yaitu 26 Juli s/d 1 Agustus 2015. (KPU Kota Solok/red).

KPU Lutra Gelar Rakor Dengan PPK Terkait Perampingan TPS

Masamba, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara mengelar rapat koordinasi (rakor) dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk membahas tentang perampingan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2015. Kegiatan ini berlangsung di Kantor KPU Luwu Utara yang diikuti oleh Ketua dan Anggota PPK, Jum’at (3/7).Komisioner KPU Luwu Utara Srianto mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, akan menampung 800 pemilih per TPS.“Pada hari ini kami mengundang PPK untuk memberikan pemahaman tentang adanya perampingan TPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2015. untuk membicarakan tentang adanya perampingan TPS di Luwu Utara,” ujarnya.Selanjutnya Srianto menjelaskan bahwa dari 624 TPS pada pemilihan Presiden dan wakil presiden tahun 2014, pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015, KPU akan merampingkan dengan estimasi awal 580 TPS. Artinya ada pengurangan sebanyak 44 TPS, dengan istimasi 800 pemilih per TPS yang sebelumnya 500 pemilih per TPS pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.Srianto berharap, PPK dapat melihat di daerah masing-masing, mana desa yang bisa dirampingkan TPS dan banyak berkoordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS)  tentang adanya perampingan yang akan kita lakukan ini. “Dalam melakukan perampingan harus melihat dan memperhatikan letak/jarak dan geografisnya, memungkinkan atau tidak karena akan berdampak pada partisipasi pemilih," pesan Srianto.Di tempat terpisah Kepala Sub Program dan Data, Sekretariat KPU Luwu Utara Fitria, S. Kom menambahkan bahwa perampingan jumlah TPS tersebut untuk melakukan efisiensi anggaran pelaksanaan Pilkada, mengingat terdapat norma baru dalam Undang-Undang Pilkada yang berimplikasi pada penggunaan anggaran. (iqbal/red. )

KPU Sijunjung Jamin Hak Pilih Warga

Sijunjung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung, Sumbar menjamin hak konstitusi warga memilih dalam Pilkada 9 Desember 2015. Oleh karenanya, di awal tahapan pemutakhiran data pemilih, komisioner KPU  Kabupaten Sijunjung mensosialisasikan peraturan pemutakhiran dengan pemangku kepentingan.“Sedari awal tahapan pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten Sijunjung mencoba membangun kesepahaman dengan semua pihak terkait dengan norma yang ada dalam peraturan. Jika ini tercapai, kerja berikutnya tidak ada perdebatan lagi. Yang ada hanya saling mendukung dan menyempurnakan kualitas pemutakhiran data pemilih,” kata Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Sijunjung, Lindo Karsyah seusai sosialisasi tahapan, pemutakhiran data pemilih dan pencalonan Pilkada Kabupaten Sijunjung Tahun 2015 di Hotel Bukit Gadang Sijunjung, Rabu (1/7).Satu kesepahaman yang dicapai, jelas Lindo, adalah surat keterangan domisili tidak lagi dikeluarkan oleh instansi pelaksana adiministrasi kependudukan. Surat keterangan domisili hanya surat pengantar, bukan dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan, berdasarkan peraturan ialah surat yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. Sementara surat-surat yang dikeluarkan camat dan wali nagari/desa, fungsinya selain pengantar, juga pendukung kelengkapan administrasi.Keterangan demikian diutarakan oleh pihak Disdukcapil Kabupaten Sijunjung yang hadir dalam sosialisasi. Selain itu juga hadir unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Sijunjung, pimpinan Parpol, Ormas, camat se-Kabupaten Sijunjung dan Panwaslu Kabupaten Sijunjung serta Satpol PP.Sementara itu, Lindo mengungkapkan, pada pasal 1 ayat 27  PKPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data Pemili, yang disebut dengan identitas lain adalah dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan instansi pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, yakni paling rendah desa/kelurahan atau sebutan lainnya oleh pejabat yang berwenang sesuai keputusan dan peraturan daerah di wilayah tempat tinggal masing-masing sebagaimana dimaksud dalam UU kependudukan, meliputi resi atau surat keterangan domisili tempat tinggal. "spirit aturan itu adalah untuk menjamin hak pilih masyarakat. Jangan ada lagi warga tidak bisa memilih. Tapi sepanjang aturan kependudukan tidak mengenal lagi surat keterangan domisili dan tidak dikeluarkan lagi oleh instansi berwenang, tentu petugas pemutakhiran data pemilih tidak menemukan lagi surat yang dimaksud. Karena prinsip kerja KPU itu legal formal." Terang Lindo (*)

FGD Riset Partisipasi Pemilih Pemilu di KPU Soppeng

Watansoppeng, kpu.go.id- Lazimnya penelitian yang menggunakan kuesioner sebagai instrumennya terlebih dahulu harus dirumuskan dulu, yang salah satunya melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk mengumpulkan bahan pertanyaan pada kuesioner. Namun, apabila peneliti tidak melakukan FGD sebelum menyebarkan kuesioner kepada responden maka bisa saja FGD dilaksanakan setelah riset dilakukan. Tujuan FGD setelah adanya hasil riset adalah untuk mengumpulkan rekomendasi demi penyempurnaan hasil riset tersebut.Kondisi tersebut terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Soppeng yang telah melakukan Riset Partisipasi Pemilih Pemilu Tahun 2014 dengan tema Pengaruh Tingkat Melek Poltik Warga Terhadap Partisipasi Masyarakat pada Pemilu tahun 2014 di Kabupaten Soppeng, setelah riset dilaksanakan barulah KPU Kabupaten Soppeng menggelar FGD untuk merumuskan rekomendasi agar lebih menyempurnakan hasil riset.Forum yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Soppeng berlangsung di Aula Padaati Jl. Bila Selatan Watansoppeng, Senin, (29/6) yang dimulai pukul 14.00 WITA. FGD ini pun dilanjutkan dengan acara buka puasa bersama. Dalam acara tersebut diundang berbagai kalangan mulai dari perwakilan pemerintah daerah, media, praktisi penyelenggara pemilu dalam hal ini mantan komisioner, tokoh agama, LSM, tokoh pemuda, serta Panwaslu Kabupaten Soppeng.Semua peserta yang hadir sangat aktif berdiskusi, memberikan saran dan pandangan terkait tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu di Kabupaten Soppeng. Ada dua hal yang menjadi penekanan dalam FGD tersebut yaitu pemahaman politik warga di Kabupaten Soppeng dan sejauh mana pengaruh ekonomi dengan tingkat partisipasi politik warga/melek politik di Kabupaten Soppeng.Saat ini, kelompok kerja Riset Partisipasi Pemilih sedang merumuskan rekomendasi dari hasil FGD untuk menyempurnakan hasil riset yang telah dilaksanakan di KPU Kabupaten Soppeng. (darma/red. )

Populer

Belum ada data.