
Solok, kpu.go.id- Kamis, (13/8) KPU Kota Solok melakukan kegiatan sosialisasi dalam rapat koordinasi (rakor) tentang kampanye dan laporan dana kampanye dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015. Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Amnasmen, SH sebagai narasumber, Ketua dan Anggota KPU Kota Solok, Sekretariat KPU Kota Solok, Ketua dan Anggota Panwas Kota Solok, Kabag. Ops, Kasat Intel, Kasat Serse Polres Solok Kota, Pasi Intel Kodim 0309 Solok, Kepala Kesbangpol, Kepala Satpol PP, Camat, Ketua KAN, Ketua LKAAM, Ketua Bundo Kanduang, pimpinan partai politik, tim kampanye bakal pasangan calon, serta wartawan media cetak dan elektronik. Dalam sambutan pembukaannya Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa memaparkan bahwa tiga hari setelah penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Solok 24 Agustus 2015, tim pasangan calon sudah dapat melaksanakan kampanye yaitu 27 Agustus 2015 s.d. 5 Desember 2015. Untuk itu KPU Kota Solok telah menyiapkan draf tentang jadwal kampanye dan pembatasan anggaran kampanye oleh pasangan calon. Selanjutnya Amnasmen menyampaikan bahwa KPU akan melayani Tim Pasangan Calon dalam menyusun laporan dana kampanye. Laporan awal dana kampanye (LADK) harus diserahkan kepada KPU Kota Solok paling lambat tanggal 26 Agustus 2015 pukul 18.00 WIB. “Tim pasangan calon harus serius dalam menyusun laporan ini sesuai dengan ketentuan,” tegas Amnasmen.Kampanye dapat dilaksanakan dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.Sementara itu, KPU Kota Solok akan memfasilitasi pembuatan bahan kampanye berupa selebaran (flyer)/stiker ukuran 8,25 x 21 cm sebanyak 12.000 lembar, brosur (leaflet) ukuran kwarto sebanyak 12.000 lembar, pamlet ukuran kwarto sebanyak 12.000 lembar, poster ukuran 40 x 60 cm sebanyak 12.000 lembar.Selain itu juga memfasilitasi pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye baliho ukuran 2 x 3 m sebanyak 5 buah setiap pasangan calon, umbul-umbul ukuran 1 x 4 m sebanyak 20 buah per kecamatan, spanduk ukuran 1 x 5 m sebanyak 2 buah per kelurahan. KPU Kota Solok juga akan memfasilitasi pelaksanaan debat publik/debat terbuka sebanyak 3 kali. Materi debat publik/debat terbuka adalah visi dan misi pasangan calon: meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nasional dan memperkokoh Negara Kesatuan RI dan kebangsaan.Dalam acara itu, lebih lanjut secara teknis pengaturan jadwal kampanye dan penyusunan laporan dana kampanye disampaikan oleh Anggota KPU Kota Solok Divisi Hukum Ilham Eka Putra dan Divisi Logistik Jonnedi. Dalam hal ini diharapkan tim pasangan calon sudah dapat menyusun laporan awal dana kampanye (LADK) dan menyusun design alat peraga kampanye dan iklan kampanye dimedia cetak dan elektronik. (KPU Kota Solok)