Berita KPU Daerah

KPU Kabupaten Bogor Dampingi E-Voting Pemilu Raya SMKN 1 Cibinong

Cibinong, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor kembali melakukan pendampingan ketiga kalinya  kepada siswa siswi Panitia Pemilu Raya Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Cibinong pada hari Senin (25/1).Komisioner KPU Kabupaten Bogor, Mustaqim didampingi staf Kasubbag Teknis dan Hupmas turun langsung untuk melihat proses Pemilu Raya SMKN 1 Cibinong bertempat di ruangan kelas yang berlangsung pukul 08.00 - 14.00 WIB. Jumlah pemilih pada Pemilu Raya kali ini adalah sebanyak 1.907 orang.Mereka akan memilih tiga orang kandidat Ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) Eglis Mewania,  Putri Dewi Pelangi Permata Wijaya, dan Khoirul Anam, serta tiga orang Ketua Majelis Permusyawaratan Program Keahlian (MPPK) Khima Kholidina Albi, Abdul Mulk Sidqi, dan Dwi Nurisa.Namun, ada yang berbeda dengan Pemilu Raya kali ini. Sistem Pemilihan Ketua OSIS dan MPPK, menggunakan e-voting dengan aplikasi yang diberi nama Pemilu Raya Millenium. Aplikasi ini dibuat oleh tiga orang siswa, Aldi Putra Dwitama (Kelas 11 Rekayasa Perangkat Lunak 3), Alfarizky (Kelas 11 Multimedia 3) dan Arief Nurrachman (Kelas 11 Teknik Komputer Jaringan) dalam kurun waktu satu bulan.Pemilih yang dipanggil per-kelas mengisi daftar hadir dan mencatat password yang akan digunakaan pada saat log-in  pada saat akan memilih di delapan set komputer yang dirancang sebagai media e-voting. Pemilihan berlangsung relatif cepat diakhiri dengan mencelupkan tinta pada jari sebagai tanda telah memilih.Pembina OSIS SMKN 1 Cibinong, Doris Sundari berharap agar karya siswanya itu memberikan manfaat yang besar di masa mendatang.“Semoga saja kreativitas anak-anak SMKN 1 Cibinong bisa bermanfaat dimasa yang akan datang, dan kami siap membantu KPU Kabupaten Bogor dalam proses Pemilu yang akan datang, dalam hal tenaga maupun teknologi informasi,” ujar Doris di sela-sela kegiatan. (rudi-hupmas)

Persiapan Pilkada 2018, KPU Dan Komisi A DPRD Kabupaten Banyumas Jalin Koordinasi

Purwokerto, kpu.go.id-Dengan selesainya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Gelombang I Tahun 2015 dan sebagai langkah antisipasi persiapan saving anggaran sedini mungkin, Senin (18/01), Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas. Bertempat di Aula KPU Kabupaten Banyumas, rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Banyumas yang dipimpin oleh Ketua Komisi A, Sardi Susanto diterima oleh komisioner beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas.“Selain silaturahmi, kami juga ingin mendapatkan penjelasan mengenai jadwal pelaksanaan Pilkada guna persiapan penyusunan anggaran dan payung hukum berupa peraturan daerah terkait pelaksanaan Pilkada di Banyumas,” kata Sardi menyampaikan maksud kedatangannya. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, untuk Kepala Daerah yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada Tahun 2018 dan Tahun 2019, maka Pilkada Serentak dilaksanakan pada gelombang ke-III yaitu pada bulan Juni 2018. “Sebagai informasi kepada masyarakat dikarenakan akhir masa jabatan Bupati Banyumas adalah 14 April 2018, maka pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Banyumas dilaksanakan Juni 2018 bersamaan dengan Pemilihan Gubernur Jawa Tengah,” jelas Unggul Warsiadi, Ketua KPU Kabupaten Banyumas.Disampaikan pula bahwa beban anggaran pilkada yaitu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati dengan mengakomodasi kemampuan masing-masing pemerintah daerah (pemda). Sedangkan dalam mekanisme hibah, anggaran dari pemda tidak dihibahkan langsung kepada KPU Kabupaten Banyumas melainkan kepada KPU RI selaku penanggung jawab secara nasional. Hal baru lainnya yaitu penambahan pos biaya kampanye, penghematan beberapa pos anggaran karena bersamaan dengan Pilkada Gubernur dan pengembalian sisa anggaran ke pemda paling lambat tiga bulan setelah pelaksanaan Pilkada.Di akhir acara, KPU Kabupaten Banyumas menyatakan kesiapannya untuk segera menyusun rencana anggaran untuk diserahkan ke bupati sebagai bahan penyusunan Rencana APBD dan Rancangan Peraturan Daerah terkait pelaksanaan Pilkada Banyumas dan melakukan koordinasi intensif baik kepada pemerintah daerah juga Komisi A DPRD Kabupaten Banyumas. (sari)

Monitoring Sidang PHP Kada 2015 Di Unsoed Purwokerto

Purwokerto, kpu.go.id – Gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015 dilakukan pada tanggal 9 Desember 2015 di 264 Provinsi dan Kabupaten/Kota. Di beberapa daerah, Pilkada serentak tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah (PR) yang cukup berat, Kamis (14/1). PR tersebut terkait dengan adanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP kada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya terakhir dari para pemohon untuk membatalkan hasil rekapitulasi perolehan suara yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota dan menetapkan pemohon gugatan tersebut menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah.Suharso Agung Basuki, SH, MH sebagai Komisioner KPU Kabupaten Banyumas menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Banyumas memanfaatkan kesempatan ini untuk memperkaya wawasan terkait permasalahan-permasalahan yang terjadi sebagai bahan evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak di Kabupaten Banyumas yang digelar di Tahun 2018.Komisioner KPU Kabupaten Banyumas bersama Komisioner KPU Kabupaten Kebumen menyaksikan jalannya sidang melalui video conference di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) Purwokerto. Kegiatan menyaksikan persidangan di MK melalui video conference tersebut di mulai pukul 09.25 WIB hingga pukul 11.30. WIB dengan agenda sidang oleh Panel 2 yaitu jawaban termohon dan jawaban pihak terkait serta pengesahan alat bukti.Sesuai jadwal persidangan, MK menggelar sidang untuk beberapa perkara PHP kada di beberapa provinsi dan kabupaten, dan untuk Provinsi Jawa Tengah digelar sidang Kabupaten Pekalongan dengan Nomor Perkara 110-PHP-BUPXIV-2016 dengan pemohon yaitu pasangan H. Riswadi, SH dan Hj. Nurbalistik dan untuk Kabupaten Pemalang ada dua perkara yaitu 61/PHP-BUPXIV-2016 dengan pemohon Mukti Agung Wibowo, S.T. dan Afifudin dan perkara Nomor 138-PHP-BUPXIV-2016 dengan pemohon Mukhammad Arifin, A.Md.Teks dan Romi Indiarto, S.Pt.Dalam sidang perkara tersebut KPU Kabupaten Pekalongan dan KPU Kabupaten Pemalang melalui kuasa termohon membantah dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon. (sigit/subbag hukum)

KPU Kabupaten Bogor Terima Kunjungan DPD PKS

Cibinong,kpu.go.id- Rabu (13/1) pukul 14.00 WIB Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor menerima kedatangan tamu Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Bogor Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agus Salim beserta jajaran pengurus lainnya. Rombongan diterima oleh Komisioner KPU Kabupaten Bogor R. Akhmad Munjin dan Ummi Wahyuni,  Sekretaris  KPU Kabupaten Bogor  Dadang Sulaeman beserta para Kasubbag.Tujuan kunjungannya  kali ini adalah untuk bersilahturahmi dan memperkenalkan struktur kepengurusan DPD PKS Kabupaten Bogor yang baru. Dalam kunjungannya dalam suasana yang berjalan akrab dan penuh kekeluargaan, Agus Salim menyatakan kesiapannya untuk menyukseskan Pilkada Serentak tahap ketiga yang akan berlangsung 2018 mendatang.Setelah menyerahkan Surat Keputusan  Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Jawa Barat Nomor : 030/SKE/A-PKS/1437  tentang Strutur Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bogor Periode 2015-2020 mereka pun berpamitan pulang. Semoga saja dengan silahturahmi yang telah berlangsung, akan menjadi modal awal yang baik untuk bersinergi membangun pemilu yang Luber dan Jurdil di masa yang akan datang. (rudi-hupmas)

KPU Kota Solok Gelar Rakor Penyusunan Laporan Pilkada 2015

Solok, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Sekretariat PPK dan PPS se-Kota Solok, Selasa (12/1).Dalam pembukaan acara, Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran penyelenggara atas suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015 dengan aman, tertib, dan lancar.“Sesuai dengan tahapan, kita telah menetapkan Pasangan Calon Terpilih dalam Pilkada Tahun 2015. Selanjutnya kita telah menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok hasil penetapan Pasangan Calon Terpilih, dan saat ini masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang pelantikan Pasangan Calon Terpilih dalam Pilkada Serentak Tahun 2015,” jelas Budi.Tahapan selanjutnya, yang harus dilaksanakan sebagai bentuk dan wujud tanggungjawab kita, tambah Budi, adalah melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan dengan sebaik-baiknya.Hal ini sesuai dengan tugas, wewenang dan kewajiban PPK berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2015 Pasal 17 (k) melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan diwilayah kerjanya. Sementara itu, tugas, wewenang dan kewajiban PPS diatur dalam Pasal 20 (t).Kegiatan evaluasi dan penyusunan laporan direncanakan oleh KPU Kota Solok dengan melibatkan pihak terkait pada awal Februari 2016. Saat ini KPU sedang menyiapkan seluruh bahan dan materi untuk dibahas dalam kegiatan itu.Dalam acara ini juga disampaikan materi oleh Komisioner KPU Kota, Maqomam Mahmuda (Divisi Sosialisasi), Ilham Eka Putra (Divisi Hukum) dan Alizar (Sekretaris KPU Kota Solok). serta jajaran Sekretariat KPU Kota Solok. (KPU Kota Solok)

KPU Kabupaten Bogor Awali Revolusi Mental Dengan Pembangunan Mushala

Cibinong, kpu.go.id – Mengawali tahun baru 2016 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor telah memiliki mushala baru yang lebih luas dibandingkan mushala lama di dalam gedung. Mushala seluas 24 m² ini terletak di belakang gedung kantor KPU Kabupaten Bogor.Sebagai wujud revolusi mental di lingkungan KPU Kabupaten Bogor mushala ini dibangun dengan gotong royong  dan kemandirian tanpa menggunakan uang APBN atau APBD sepeser pun. Segenap unsur pimpinan dan staf KPU Kabupaten Bogor, serta mantan komisioner periode lalu secara sukarela menyumbang sejumlah uang atau material bangunan demi terwujudnya mushala ini.Dana sumbangan yang telah digunakan untuk pembangunannya sebesar Rp. 27.579.000,- dari awal pengerjaan pada tanggal 28 September 2015.Kini mushala  ini telah terpakai untuk shalat berjamaah rutin dan diskusi keagamaan di lingkungan KPU Kabupaten Bogor.“Nantinya mushala ini akan sangat berguna pada saat Pilkada/Pemilu yang akan datang, dimana para tamu KPU Kabupaten Bogor tidak perlu berdesakan atau mencari masjid/mushala di luar untuk melaksanakan shalat,” ujar Ketua Panitia Pembangunan Mushala Agus Suhendra. (rudi-hupmas)

Populer

Belum ada data.