Berita KPU Daerah

Proses Pindai C1 Kota Tangsel Tuntas 100 %

Tangerang Selatan, kpu.go.id – Empat hari pasca dilakukannya pemungutan suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum Kota Tangsel berhasil menuntaskan proses pemindaian formulir C1, Sabtu (12/12).“Ini pak hasil scan sudah selesai, 100 persen,” tutur Ketua KPU Kota Tangsel, Mohamad Subhan menunjukkan handphonemiliknya yang membuka portal Sistem Informasi Penghitungan Suara (SITUNG) Pilkada 2015.Subhan mengatakan, proses pindai formulir C1 untuk 7 kecamatan, 54 kelurahan, dan 2245 TPS itu dikerjakan oleh 12 petugasnonstop dengan berganti-gantian shift. “Jumlah operator 12 orang, dari tanggal 9/12 sore pukul 5 (17.00 wib) kita mulai, semalam (11/12) bisa diselesaikan, gantianshift nya, kan 24 jam,” Kata Subhan.Subhan menunjukkan hasil pindai form C1 yang sudah mencapai 100% melalui handphone miliknya, Sabtu (12/12) Berbeda dengan instansi pemerintah lain yang tiap akhir pekan nampak lengang, kantor KPU yang berbentuk rumah tinggal dua lantai itu tetap diramaikan dengan kegiatan pilkada. Saat mempersilahkan masuk ke ruang kerjanya, nampak pria tertidur dilantai dibalik meja kerjanya.“Maaf ini petugas kita tidur, semalem lembur,” katanya. Ia tidak terlihat canggung dengan keadaan tersebut, Untuk proses pindai, Ia melanjutkan, KPU Kota Tangsel memiliki 4 mesin pindai. 1 mesin pindai dari Pilkada 2010, 1 mesin pindai dari Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu, sisanya hasil pinjaman dari KPU Kota Tangerang.“Jadi jumlah scanner-nya 4, punya Kota Tangsel 2, yang pinjaman dari tetangga, KPU Kota Tangerang 2,” ujar Subhan.Tak lama kemudian, ia kedatangan tamu. Anggota PPK dari Kecamatan Ciputat Timur, sore itu bertandang ke kantor KPU Kota Tangsel untuk menyerahkan kotak suara serta dokumen hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan.“Yang sudah selesai rekap tingkat kecamatan ada 3 (Tiga). Kecamatan Ciputat Timur, Kecamatan Ciputat, dan Kecamatan Setu. Sekarang proses rekap sedang istirahat, nanti jam 7 (19.00 wib) lanjut,” kata dia.Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Tangsel, Dede Suhendi mengatakan, jika proses rekap di tingkat kecamatan selesai sebelum batas waktu 7 hari (10-16 Desember 2015), KPU Kota Tangsel tidak akan mempercepat proses rekap ke tingkat selanjutnya.“Kami menunggu saja, sesuai dengan peraturan kalau selesai tanggal 16, ya kami tunggu. Nanti setelah waktunya mulai ke tahap rekap di Kabupaten/Kota baru kita mulai,” kata Dede. (ris/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

KPU Kota Tangsel Gelar PSU

Tangerang Selatan, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) Tangsel Tahun 2015. PSU dilakukan setelah pada tanggal 10 Desember Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong mendapatkan surat rekomendasi dari Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam), Sabtu (12/12).“Tanggal 10 (Desember) kami menerima surat rekomendasi dari panwascam, dan pada hari itu juga langsung koordinasi dengan KPU Kota Tangerang Selatan,” kata Ketua PPK Serpong, Hari Yulianto.PSU itu digelar karena pada 9 Desember lalu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 12 Kecamatan Serpong, Kelurahan Serpong, Panwascam menemukan 2 (Dua) pemilih yang menggunakan hak pilihnya tetapi menggunakan KTP diluar Kota Tangsel.“Pemungutan suaranya diulang karena ketika di pemilihan pertama (9/12) ternyata ditemukan dua pemilih yang menggunakan KTP di luar Tangsel. Saksi mengajukan keberatan lalu disampaikan ke Panwascam,” terang Hari.Sehari setelah menerima surat Panwascam, Hari mengatakan bahwa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai bergerak untuk mengirimkan formulir C6 (Surat Pemberitahuan Memilih) kepada seluruh pemilih yang tertera dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).“Tanggal 11 (Desember) teman-teman langsung mendistribusikan C6 nya. Alhamdulillah Untuk PSU ini tidak ada ada masalah, warga menerima dan terbuka saat kami memberikan kembali surat pemberitahuan memilih C6 kepada seluruh DPT,” kata Hari.Anggota KPPS TPS 12 memeriksa kelengkapan kotak suara dalam Pemungutan Suara Ulang Pilwakot Tangerang Selatan, Sabtu (12/12).Ia mengatakan rekomendasi Panwascam tersebut perlu dihormati, dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. “Tetap kewajiban kita ketika mendapatkan rekomendasi dari Panwascam harus dilaksanakan. Ini juga menjadi proses pembelajaran buat teman-teman KPPS agar kedepan lebih teliti dan lebih cermat,” kata dia.Senada dengan Ketua PPK Serpong, Anggota KPU Kota Tangerang Selatan, Badrus Salam mengatakan PSU itu harus dilaksanakan karena terdapat lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.“PSU ini jelas, di PKPU 10 Tahun 2015 pasal 59 ayat 2 huruf E jelas. Apabila ditemukan pemilih yang tidak berhak maka dilaksanakan pemungutan suara ulang. Jadi kami langsung lakukan pemungutan suara ulang,” jelasnya.Menurut Badrus, rekomendasi Panwascam tersebut menguntungkan KPU, karena dapat memperbaiki kesalahan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu.“Justru kami (KPU) dibantu kalau saksi menemukan fakta-fakta itu, untuk kemudian panwas bersikap. Tentu kami melaksanakan rekomendasi itu. Jadi PSU ini menguntungkan kita,” kata dia. Dari penyelenggaraan pemungutan suara 9 Desember dan PSU 12 Desember 2015 di TPS 12 Kecamatan Serpong, Kelurahan Serpong didapatkan perbedaan hasil yang cukup banyak, jika pada pemungutan suara 9 Desember jumlah pemilih yang memberikan hak suaranya sebanyak 469, sedangkan dalam PSU ini sebanyak 367, selisih 83 suara dari jumlah DPT 599 pemilih.Menurut Ketua KPU Kota Serpong, Mohamad Subhan, KPU telah bekerja maksimal. Pihaknya telah memilih anggota KPPS yang memiliki basis di daerah masing-masing. Dengan harapan anggota KPPS tersebut bisa mengajak masyarakat sekitar untuk berpartisipasi dalam pilkada serentak ini.“Kita merekrut KPPS kan mempertimbangkan basis, harapannya kiri, kanan, depan, belakang itu bisa keajak. Tapi kalau sudah hari H itu kembali lagi pada sikap politik masing-masing,” tutur Subhan.Alih-alih memperlebar polemik tentang indikasi partisipasi masyakat dalam pilkada yang surut, Anggota KPU Kota Tangsel, Badrus Salam mengajak semua pihak untuk saling introspeksi, karena untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan, KPU tidak mungkin bekerja sendiri.“KPU sudah berhasil menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak pilih jadi gunakan hak pilih anda dengan bijak. Jadi kami berharap semua pihak juga introspeksi. Karena kita punya pekerjaan yang mirip walau ada pemisah dari masing-masing domain,” kata dia. (rap/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

Rekapitulasi di PPK Karang Tengah, Cianjur

Cianjur, kpu.go.id - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karang Tengah Kabupaten Cianjur, memutuskan untuk menyelesaikan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Kabupaten Cianjur, hari ini, sabtu (12/12) di Sekretariat PPK Kecamatan Karang Tengah, Baros.Satu hari sebelumnya Jumat (11/2) Kecamatan Karang Tengah telah berhasil merekap hasil perolehan suara Dari semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang total berjumlah 189 TPS dan menuangkannya ke dalam Formulir DAA Kecamatan Karang Tengah. Agenda hari ini ialah merekapitulasi suara per desa dan menuangkannya dalam model DA1 Kecamatan Karang Tengah dan penyelesaian semua sertifikat serta berita acara rekapitulasi.Proses rekapitulasi 189 TPS dari 16 Desa di Kecamatan Karang Tengah berjalan lancar. Dede Saefudin, SH, Ketua PPK Karang Tengah mengatakan hanya terdapat permasahan kesalahan penulisan di satu TPS, namun telah dilakukan perbaikan terhadap kesalahan tersebut dengan melibatkan saksi, pengawasan dan petugas KPPS  setempat.Dalam jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan memang dari tanggal 10 s.d. 16 Desember 2015, namun beberapa PPK di daerah dengan demografi dan akses transportasi yang relatif mudah, terpantau dapat menyelesaikan rekapitulasi lebih awal. Selanjutnya proses rekapitulasi akan berlanjut di tingkat KPU Kabupaten mulai tanggal 16 s.d. 18 Desember 2015.(faq.FOTO/HumasKPU/us)

KPU Kota Depok Perkirakan Rekap Tingkat Kecamatan Selesai Pada Tanggal 12

Depok,kpu.go.id – Setelah pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada 9 Desember 2015 kemarin. Kota Depok sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah melakukan proses rekapitulasi pada hari Kamis, (10/12).Memasuki hari kedua (11/12), KPU Kota Depok telah melakukan proses rekapitulasi tingkat kecamatan sebanyak 10 kecamatan dari 11 kecamatan, 11 kecamatan itu antara lain; Kecamatan Limo, Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Beji, Kecamatan Bojongsari, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cinere, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Sukmajaya, Kecamatan Sawangan, Kecamatan Tapos dan Kecamatan Cimanggis.“Hari ini, dari 11 Kecamatan yang ada di Kota Depok sudah 10 kecamatan yang direncanakan  akan selesai melakukan proses rekapitulasi, dan semoga tanggal 12 Desember proses rekapitulasi sudah selesai di tingkat Kecamatan.” Ujar Hadi Kassubag Teknis Kota Depok.Dari pantauan, tim liputan KPU di Kecamatan Pancoran Mas, dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 160.881 jiwa yang tersebar di 423 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 6 Kelurahan, proses rekapitulasi sudah mencapai 95 persen.“Semoga hari ini proses rekapitulasi sudah selesai dan kami dapat mengirimkan hasil rekapitulasi ke KPU Kota Depok pada malam hari,” ujar Ru’yat Suhada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pancoran Mas.Selama proses rekapitulasi yang berlangsung di Aula Kecamatan Pancoran Mas, Jl. Kartini No. 9, berjalan lancer dan PPK tidak menemukan kesulitan yang berarti.“Alhamdulillah lancar dan tidak menemukan kesulitan yang berarti, karena kami sudah diberikan bimbingan teknis (bimtek) oleh KPU Kota Depok,”tutup Ru'yat (ajg/dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Meski Partisipiasi Turun, Politik Uang di Pilkada Kaltara Tidak Terjadi

Bulungan, kpu.go.id - Pemilihan kepala daerah serentak di daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara)  pada 9 Desember 2015, berlangsung aman dan kondusif, meski disinyalir terjadi penurunan jumlah partisipan dibanding pemilu sebelumnya.Hal tersebut diakui Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami. “Jumlah pemilih saat ini memang sedikit menurun dibanding Pileg (Pemilihan Legislatif) dan Pilpres (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden) 2014 lalu, yang angkanya mencapai 79 persen,” kata dia, Kamis (10/12).Berdasarkan data sistem penghitungan (Situng) KPU hingga hari kedua pasca-pemungutan suara, Jumat (11/12) siang, dengan jumlah suara yang masuk baru sekitar 44,55 persen atau 242.127 pemilih dari 432.196 jumlah DPT, pengguna hak pilih hanya tercatat 149.540 orang atau 61,79 persen.Menurut Suryanata, meski partisipan menurun, namun pelanggaran politik uang diyakini minim terjadi di daerah yang berbatasan dengan Negeri Jiran Malaysia tersebut.“Kita bisa berbangga, hingga saat ini belum ada temuan dan laporan tentang politik uang yang terjadi. Dari pantauan kita ke beberapa wilayah, termasuk ke daerah yang terpelosok, pelanggaran tidak terjadi,” terangnya.Suryanata mengatakan, memang sejumlah pihak menyebut turunnya partisipasi pemilih itu karena kurangnya politik uang yang terjadi. “Namun tentu ini perlu kajian lebih mendalam lagi untuk menyimpulkannya,” ujarnya.Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu Kaltara, Nuriati. Menurutnya, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran pada hari pemungutan suara dan belum menerima satupun laporan.“Kami telah memantau di sejumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan tidak ada temuan pelanggaran. Laporan ke kita, baik itu kecurangan atau politik uang, hingga pukul 3.30 WITA, belum ada yang masuk,” ungkapnya.Padahal, menurut analisa Bawaslu yang dilansir sebelum pilkada serentak, Kaltara termasuk salah satu daerah paling rawan terjadinya pelanggaran. Namun ternyata hal tersebut tidak terbukti. (rio/red. FOTO KPU/rio/Hupmas)

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat PPK

Solok, kpu.go.id - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lubuk Sikarah dan PPK Tanjung Harapan, Kota Solok mulai melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2015 bertempat di Aula Kantor Camat, Kamis (10/12).Rekapitulasi hasil penghitungan suara ini dijadwalkan mulai tanggal 10-15 Desember 2015. Ketua KPU Kota Solok Budi Santosa, menyatakan bahwa untuk pelaksanaan rekapitulasi dimulai dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat kemudian setelah selesai baru dilanjutkan rekapitulasi hasil penghitungan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok.Kita berharap semua proses bisa berjalan aman, tertib dan lancar serta sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Ketua dan seluruh Anggota KPU Kota Solok melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaan rekapitulasi.Untuk Rekapitulasi hasil di Tingkat KPU Kota Solok akan dilaksanakan Rabu (16/12) bertempat di Gedung Pertemuan Kubuang Tigo Baleh. (KPU Kota Solok)

Populer

Belum ada data.