Berita KPU Daerah

Keberatan, Paslon Dipersilahkan Menggugat ke MK

Bengkulu, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra mempersilahkan kepada para saksi untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi apabila keberatan dengan keputusan KPU Provinsi Bengkulu . Hal itu disampaikannya di sela Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu, Jumat (18/12) di Ballroom hotel santika, Bengkulu.Pada pleno tersebut terjadi insiden walk out yang dilakukan oleh salah satu saksi pasangan calon, setelah permohonannya untuk meminta membuka form C7 dan C6 serta permintaan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang ditolak."Ada mekanisme gugatan di Mahkamah Konstitusi, mereka bisa menyampaikan keberatannya kepada MK," terang Irwan. Ia menambahkan, bahwa untuk memutuskan pemungutan suara ulang bukanlah ranah KPU Provinsi.Menurut Irwan, keinginan saksi paslon tersebut tidak relevan dengan kejadian yang ada di lapangan, sebab tidak ada satu pun laporan pelanggaran di lapangan yang menyebabkan dilakukannya PSU."PSU dilakukan di tingkat TPS, apabila ditemukan kendala-kendala, salah satu nya jika ditemukan ada orang yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, akan tetapi untuk Provinsi Bengkulu, tidak ada satu pun TPS yang memenuhi unsur untuk dilakukannya PSU," ungkap Irwan.Ia pun mengharapkan apabila masih ada keberatan dari pasangan calon, untuk dapat menggunakan mekanisme pengajuan gugatan kepada MK.Menanggapi insiden walk out yang dilakukan saksi salah satu paslon, Bawaslu Provinsi Bengkulu menilai hal yang dilakukan saksi sangat terlalu dini, mengingat proses penghitungan baru berjalan di tiga wilayah Kabupaten."Langkah walk out yang dilakukan oleh saksi pasangan calon nomor 2 saya rasa terlalu prematur," terang Parsadaan Harahap.Ia menilai pleno yang digelar oleh KPU Provinsi telah sesuai dengan prosedur yang ada. lanjut pria yang akrab dengan panggilan pak sadaan.Selain menanggapi walk outnya salah satu saksi, Bawaslu provinsi juga akan melaporkan kesaksian dari saksi salah satu pasangan calon yang ada di tingkat kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah. Hal itu dilakukan karena Bawaslu menilai saksi telah memberikan kesaksian palsu yang di tulisan nya pada form DB 2.Kejadian terungkap saat KPU Kab. Bengkulu Tengah berkesempatan membacakan rekap tingkat kabupaten dan kejadian khusus yang   di wilayahnya, saat pembacaan form DB2, tertulis bahwa saksi melaporkan ada nya pemilih yang mencoblos lebih dari 1 kali, Bawaslu kemudian menanyakan kepada jajarannya di tingkat kecamatan, dari laporan panwascam, tidak benar, dan tidak ada laporan dari saksi saat pleno di tingkat kecamatan."Kami saja penyelenggara, bisa dilaporkan apabila menyalahi aturan baik administrasi ataupun etik, kenapa sekarang tidak. kita akan melaporkan kesaksian itu," tutur salah satu komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Sa’adah Mardliyati.Rekapitulasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu tahun 2015, menetapkan perolehan suara untuk pasangan calon nomor 1, Ridwan Mukti dan Rohidin Mersyah sebesar 517.190 (57,37%) sedangkan pasangan calon nomor 2, Sultan B. Najamudin dan Mujiono sebesar 384.339 suara (42,63%). Dengan tingkat partisipas masyarakat pada Pilkada tersebut sebesar 66.81%.Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara berakhir dengan penyampaian Surat Keputusan Penetapan, kepada saksi Pasangan calon no 1 dan dilanjutkan pemberian selamat dari para tamu undangan, seperti Kapolda Bengkulu, Danramil serta jajaran musyawarah pimpinan daerah provinsi Bengkulu kepada KPU atas selesainya rapat pleno rekpitulasi tersebut. (dam/FOTO/dam/HumasKPU)

Rekapitulasi Penghitungan Suara Kalimantan Utara

Tanjung Selor, kpu.go.id- sesuai jadwal tahapan pilkada yg telah ditetapkan, KPU Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara Tahun 2015, sabtu (19/12) di Gedung Serba Guna Kantor Gubernur Kalimantan Utara.Rapat pleno yg dibuka oleh Ketua KPU, Suryanata  Islami, S.Hi ini dihadiri oleh  pj. Gubernur Kalimantan Utara, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Pimpinan Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, pejabat-pejabat lokal serta saksi dari dua pasangan calon.Dari total 447.636 pemilih yg terdaftar di DPT, tercatat 277.586 menggunakan hak pilih dengan memberikan suara di TPS. Pasangan nomor urut 2, Dr. Ir. H. Iryanto Lamrie, MM - H. Udin Hianggio dinyatakan memperoleh suara terbanyak dengan 143.592 suara, unggul atas pasangan calon nomor 1, dr. H. Jusuf Serang Kasim - Dr. Drs. Martin Billa, MM memperoleh 127.184 suara.Walaupun sempat diwarnai aksi demontrasi dari masa pendukung pasangan calon nomor urut 1 dan saksi pasangan calon nomor 1 tidak menandatangi berita acara rekapitulasi, KPU Provinsi Kalimantan Utara tetap dapat menyelesaikan rekapitulasi sesuai  jadwal dan rekapitulasi berlangsung lancar dan aman. Atas hasil ini KPU Provinsi Kalimantan Utara telah siap menggelar Rapat Pleno penetapan calon terpilih. Sesuai jadwal, Rapat Pleno Penetapan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur akan digelar Rabu, 23 Desember 2015. Namun jadwal tersebut masih disesuaikan dengan proses pengajuan gugatan sengketa yang masih mungkin terjadi.(ftq/red.FOTO KPU/randi/Hupmas)

Rekap Pilbup Kabupaten Gowa Aman

Sungguminasa, kpu.go.id – Kontras dengan pemberitaan media beberapa hari terakhir yang mengabarkan bahwa proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Gowa tahun 2015 diwarnai kericuhan, pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa siang tadi berjalan aman, tanpa kericuhan sedikitpun, Kamis (17/12).Sejak digelar siang, pukul 11.00 WITA hingga pembacaan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara oleh Ketua KPU Gowa, Zainal Ruma petang ini (17.55 WITA) tidak ditemukan kerumunan massa di sekitar kantor KPU Kabupaten Gowa, Jalan Andi Mallombassang Nomor 69, Sungguminasa, Gowa.Satu-satunya keramaian yang nampak dari kantor KPU Gowa bersumber dari satuan Brigadir Mobil (Brimob) dari POLDA Sulawesi Selatan yang berkumpul di aula KPU Kabupaten Gowa selepas acara rekap. Mereka menghibur diri dengan berkaraoke ria setelah 1 (Satu) Kompi aparat keamanan itu menjaga kantor KPU selama 14 hari berturut-turut.Selain aman, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara itu berlangsung cepat. Untuk menyelesaikan rekapitulasi di 18 kecamatan, KPU Kabupaten Gowa hanya membutuhkan waktu 7 (Tujuh) jam saja. Ketua KPU Gowa, Zainal Ruma mengatakan, saksi pasangan calon beberapa kali sempat mengemukakan persoalan terkait formulir C6 yang tidak terdistribusi dengan baik kepada pemilih.Zainal mengatakan, distribusi formulir C6 tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan. Dimana anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) harus memberikan C6 tersebut kepada yang bersangkutan.“C6 tidak boleh diwakilkan, jadi harus diberikan kepada yang bersangkutan, kemudian pada H-1 jika KPPS tidak bisa menemui yang bersangkutan secara langsung, maka C6 itu dikembalikan. Mengenai jumlah C6 yang dikembalikan, kami (KPU Gowa) sedang menghimpun datanya. Nanti kami sampaikan seluas-luasnya data itu,” kata Zainal.Ketua KPU Kabupaten Gowa, Zainal Ruma membubuhkan tanda tangannya pada hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilbup Gowa 2015Meskipun menghadapi kendala tersebut, Zainal mengatakan, hak politik masyarakat pada Pilbup Gowa 2015 tidak semata dipengaruhi oleh C6.“Hak konstitusi setiap masyarakat tidak hanya terletak pada surat pemberitahuan. Kan bisa juga pakai identitas lain seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) tentunya sesuai domisili. Jadi sebenarnya tidak ada ruang tertutup bagi masyarakat untuk bisa memberikan hak suaranya,” tuturnya.Untuk kegiatan sosialisasi pada Pilbup Gowa, Kepala Sub Bagian Teknis, Luqman mengatakan KPU telah jauh-jauh hari menghimbau masyarakat untuk mengecek dimana dia terdaftar, dan dimana dia bisa memberikan hak suaranya.Bahkan KPU Kabupaten Gowa memberi kemudahan kepada masyarakat berupa SMS Center. Calon pemilih cukup mengetik “pemilih(spasi)NIK” (NIK masing-masing calon pemilih/red) dan mengirimkannya ke nomor 08217777997 untuk bisa mengetahui dimana yang bersangkutan terdaftar dan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berapa ia bisa menyalurkan suaranya.“Sejak penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara) yang lalu kita sudah mewanti-wanti masyarakat untuk menggunakan SMS Center kita, di acara sosialisasi, dan acara-acara lain, tujuannya agar seluruh masyarakat tahu dan mau datang ke TPS,” kata Luqman.Namun usaha maksimal yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Gowa belum membuahkan hasil yang signifikan, dimana dari hasil rekap, jumlah pemilih yang memberikan hak suaranya hanya sekitar 65,7% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berjumlah 544.795 pemilih.Prosentase partisipasi pemilih itu sedikit meningkat jika menggunakan hitungan jumlah DPT+DPTb-1+DPTb2. Dengan rincian sebagai berikut:Jumlah seluruh pemilih (DPT+DPTb-1+DPTb2): 553.682Yang menggunakan hak pilih: 366.675 (66,22%)Yang tidak menggunakan hak pilih: 187.007 (33,78%)Sedangkan jumlah DPT sebanyak: 544.795Yang menggunakan hak pilih: 357.988 (65,71%)Yang tidak menggunakan hak pilih: 186.807 (34,29%).(rap/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

Data Rekapitulasi Suara Pilbup Bandung

Soreang, kpu.go.id - Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Pasal 6 huruf g dan h, perihal rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara.Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Kamis, (17/12) tepat pukul 09.45 WIB menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2015 bertempat di gedung Grand Ballroom Kopo Square, Jalan Raya Kopo Sayati no. 45 Margahayu Kabupaten Bandung Jawa Barat.Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 diikuti tiga pasangan calon, yaitu nomor urut satu K.H. Sofyan Yahya dan H. Agus Yasmin, dengan partai politik pengusung PKB, Hanura, Nasdem dan PAN, nomor urut dua H. Dadang M. Naser, SH, S.Ip, M.I.Pol dan Gun Gun Gunawan, S.Si, M.Si, melalui jalur perseorangan dan pasangan calon nomor urut tiga H. Deki Fajar, SH. dan Dony Mulyana Kurni, ST, dengan partai politik pengusung PDIP dan Demokrat.Kabupaten Bandung Terdiri dari tiga puluh satu Kecamatan, dengan jumlah Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Laki-laki 1.259.755 jiwa, Perempuan 1.226.621 jiwa, total pemilih 2.486.376 jiwa. Daftar Pemilih yang Terdaftar di DPTB1 Laki-laki 166 jiwa, Perempuan 202 jiwa, total pemilih 368 jiwa, Daftar Pemilih yang terdaftar di DPPH Laki-laki 567 jiwa, Perempuan 284 jiwa, total pemilih 851 jiwa, Daftar Pemilih yang Terdaftar di DPTB2 Laki-laki 9.497 jiwa, Perempuan 11.714 jiwa, total pemilih 21.211 jiwa,Total daftar pemilih Laki-laki 1.269.985 jiwa, Perempuan 1.238.821 jiwa, total pemilih 2.508.806 jiwaSedangkan Pengguna Hak Pilih di Kabuapten Bandung berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Laki-laki 750.542 jiwa, Perempuan 825.329 jiwa, total pemilih 1.555.871 jiwa.Pengguna Hak Pilih berdasarkan DPTB1 Laki-laki 64 jiwa, perempuan 79 jiwa, total 143 jiwa, Pengguna Hak Pilih dalam Pemilih Pindahan Laki-laki 559 jiwa, Peremuan 281 jiwa, total pemilih 840 jiwa, Pengguna Hak Pilih DPTB2 Laki-laki 9.497 jiwa, Perempuan 11.714 jiwa, total pemilih 21.211 jiwa.Total jumlah Pengguna Hak Pilih Laki-laki 740.662 jiwa, Perempuan 837.403 jiwa, total pemilih 1.578.065 jiwaRincian surat suara, Surat Suara Sah 1.531.844, Surat Suara Tidak Sah 46.221, Jumlah Surat Suara Sah dan Tidak Sah 1.578.065. (dosen/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

H+2, Scan C1 Pangandaran Selesai

Pangandaran, kpu.go.id - Scan C1 di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran 100% telah diselesaikan, sebagai salah satu daerah otonom baru (dob) kabupaten tersebut mengikuti pemilihan kepala daerah serentak gelombang satu 9 Desember lalu."Proses scan C1 di Pangandaran sudah selesai 100% dan tinggal 2 kecamatan yang masih melakukan penghitungan manual di tingkat kecamatan," terang Ketua KPU Kabupaten Pangandaran,Daerah yang berpisah dengan Kabupaten induknya (Ciamis-red)akhir tahun 2012 lalu, untuk pertama kali memilih langsung calon pemimpinnya. Dengan luas wilayah 168.509 Ha, terdiri dari 10 kecamatan dengan 632 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah dengan karakteristik pesisir dan pegunungan.Meskipun terdapat perbedaan dengan proses penghitungan sebelumnya, dimana pada pemilihan kali ini penghitungan di lakukan langsung dari TPS ke kecamatan, tidak satupun mempersulit KPU Kabupaten Pangandaran untuk menyelesaikan tugasnya tepat waktu sesuai dengan jadwal tahapan dikarenakan pengalaman 5 anggota KPU nya yang berlatar belakang sebaga penyelenggara."Alhamdulillah tidak mengalami kendala, karena latar belakang kami penyelenggara juga, 4 dari 5 orang komisioner mantan petugas PPK yang satu lagi mantan panwascam," terang wiyono.Meski dihadapi dengan keterbatasan, baik infrastruktur maupun sumber daya manusia, tidak mengecilkan niat KPU Kabupaten Pangandaran untuk menyetarakan diri dengan daerah lainnya. Niat tulus bekerja dengan atau tanpa dilihat pimpinan menjadi resep sang ketua kepada para jajarannya."Baik dilihat tidak dilihat oleh pimpinan kami akan bekerja, karena kami sudah bersumpah saat di lantik lalu, sehingga pertanggung jawaban kami tidak hanya ke pimpinan tetapi juga ke tuhan," terang wiyono.Menanggapi soal kemungkinan kabupaten pangandaran sebagai daerah yang tertinggi partisipasinya, ia hanya berharap semoga Pangandaran dapat menjadi mercusuar bagi provinsi jawa barat.Lain Pangandaran lain pula Kabupaten Tasikmalaya.Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi untuk pelaksanaan Pilkada serentak dengan calon tunggal, Kabupaten Tasikmalaya menggelar rekapitulasi hasil pemilihan di tingkat kecamatan. Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap sebanyak 1.343.640 jiwa, KPU Kabupaten Tasikmalaya dapat menyelesaikan lebih cepat scan C1 dibandingkan Kabupaten Pangadaran. Dari total suara sementara yang masuk sebanyak 810.546, sekitar 8,26% terdapat suara tidak sah, beberapa sebab tidak sah nya suara tersebut dikarenakan masih ada nya masyarakat yang mencoblos pada foto pasangan calon.“Kami selesai lakukan scan C1 jumat dini hari sekitar waktu subuh, yang kami lakukan lebih sistematis karena pengalaman pilpres dan pileg lalu,” terang salah satu pegawai KPU Tasikmalaya. Ia menambahkan, pada proses scan C1 kemarin pihak KPU membagi ke dalam 4 kelompok untuk mengerjakan data yang dikirim dari 39 Kecamatan, selain itu pembagian tugas tiap staff juga jelas, ada yang khusus mebuka sampul dan hekter, ada kelompok yang hanya melakukan scanning dan ada petugas yang khusus meng upload. (shr/dam.FOTO.HumasKPU/dam)

PPK Cilegon Selesaikan Rekap Pilwakot 2015

Cilegon,kpu.go.id - Tahap pencoblosan pada pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) telah berlangsung, Panita Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Cilegon telah selesai melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon pada hari sabtu (12/12) hasil rekapitulasi tingkat kecamatan tersebut telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon.Sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh KPU Kota Cilegon sebanyak 295.445 jiwa yang tersebar di 632 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 8 (Delapan) kecamatan. Delapan kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Cibeber, Kecamatan Cilegon, Kecamatan Citangkil, Kecamatan Ciwandan, Kecamatan Gerogol, Kecamatan Jombang, Kecamatan Pulomerak, dan Kecamatan Purwakarta serta 47 kelurahan.“Kondisi di Kecamatan Cilegon sangat kondusif pada saat hari H pencoblosan dan penghitungan suara serta tingkat partisipasi masyarakat yang mencapai 70% melebihi waktu pilpres dan pileg” ujar Muslimin Ketua PPK Kecamatan Cilegon.Dari hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, pasangan calon (Paslon) nomor urut  1 (satu) H. Sudarmana dan H. Marfi Fahzan S, SH memperoleh 39538 suara atau 22,64% dan Paslon nomor urut 2 (dua) DR. H. Tb. Iman Ariyadi dan Drs. H. Edi Ariadi meraup 135204 suara atau sebesar 77,36%, hasil tersebut berdasarkan dari jumlah surat suara sah seluruh paslon sebanyak 174742 suara.Walaupun hanya dihadiri 1 (satu) saksi di Kecamatan Purwakarta “Potensi gugatan dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon ini tidak ada,” ungkap Samudi Ketua PPK Kecamatan Purwakarta. (rud/tdy/red. FOTO KPU/rud/Hupmas)

Populer

Belum ada data.