Berita KPU Daerah

KPU Maros Gelar FGD Evaluasi Pilkada

Maros, kpu.go.id – Bertempat di Aula Kantor, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Evaluasi Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2015, Kamis (30/3/).Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Maros, Ali Hasan. Dalam sambutannya, Ali yang didampingi oleh Komisoner Darmawati, Ansar, Syaharuddin, dan Samsu Rizal, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya yakni kegiatan evaluasi penyelenggaraan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros bagi PPK se-Kabupaten Maros yang diselenggarakan di Ruang Pola Kantor Bupati Maros.Setelah sambutan Ketua KPU Kabupaten Maros, Irham A. Radjab yang bertindak selaku MC langsung mempersilahkan fasilitator acara yakni Komisoner Ansar memaparkan materi, capaian, serta permasalahan dalam pelaksanaan tahapan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2015.Adapun permasalahan dalam pelaksanaan tahapan yang dipaparkan oleh Ansar dalam FGD tersebut adalah:Penyusunan dan Daftar Pemilih; terkait belum adanya ketentuan mengenai tindak lanjut DPT, DPTB 1 dan DPTB 2, Pemilih di lokasi tertentu seperti lapas dan rumah sakit, Pendaftaran pemilih berdasarkan surat keterangan, masa pendaftaran pemilih pasca penetapan DPT sangat singkat, dan pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya. Pencalonan; terkait kewajiban rekomendasi pencalonan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), dualisme kepengurusan parpol, keterangan tidak memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan atau badan hukum, status tidak pernah dijatuhi pidana penjara minimal 5 tahun atau lebih, surat pengunduran sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD, pengguguran calon setelah ditetapkan sebagai peserta. Kampanye; lokasi pemasangan alat peraga, kegiatan debat publik, ketidakjelasan pemberian sanksi terhadap pelanggaran kampanye, praktik politik uang dan sanksinya, materi kampanye, defenisi kampanye menurut undang-undang. Dana Kampanye; pembiayaan kampanye, tidak ada ketentuan batasan jumlah sumbangan dana kampanye. Pengadaan dan Distribusi Logistik; pengadaan alat peraga yang dibiayai APBD, interpretasi terhadap penggunaan cadangan surat suara 2,5%, jumlah surat suara di TPS khusus rumah sakit belum sesuai dengan jumlah pasien. Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara; rekapitulasi dilakukan ditingkat PPK, Formulir C6 yang digunakan oleh orang lain, penggunaan surat suara tambahan pemilih DPTb-2 lebih banyak dari surat suara cadangan, dan turunnya persentase pemilih.Setelah pemaparan Ansar, dilanjutkan dengan tanggapan dari para peserta. Lauren yang merupakan perwakilan dari Discapil (Dinas Catatan Sipil) memberikan masukan agar pelaksanaan pendataan daftar pemilih pada momentum pemilihan akan datang dilakukan dengan cara pendataan daftar pemilih berdasar pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).Berikutnya, masukan dari perwakilan akademisi yang memberikan masukan agar pelaksanaan debat publik dilaksanakan di DPRD Kabupaten dengan asumsi agar dapat meminimalisir anggaran. Sementara itu perwakilan dari salah satu Partai Politik yakni Partai Golkar memberikan masukan agar perekrutan penyelenggara baik tingkat PPK, PPS maupun KPPS memperhatikan kualitas sumber daya manusia serta rekam jejak para calon penyelenggara.Kegiatan ini dihadiri juga oleh Kapolres Maros yang diwakili Kanit Intel Mukhtar dan Kabag OPS Ahmad Mariadi, Discapil yang diwakili Lauren, Kesbangpol yang diwakili Kabid Pengembangan Pendidikan Politik H.Syafruddin, Para Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Maros, Akademisi, NGO, Pers. (Yusdar/ABS)

DKPP Rehabilitasi KPU Kuantan Singingi

Jakarta, kpu.go.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan terkait pengaduan Tim IKO terhadap Kelima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi dengan pengaduan No. 95/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 4 Februari 2016 yang diregistrasi dengan Perkara No 72/DKPP-PKE-V/2016, Jum'at (1/4)Berdasarkan pemeriksaan, dan mendengar jawaban dan memeriksa dokumen yang diajukan oleh para pihak yang telah dilaksanakan, DKPP memutuskan para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sehingga DKPP merebahilitasi nama baik teradu 1, atas nama Firdaus Umar, teradu 2, atas nama Dedi Erianto, teradu 3, atas nama Syafriadi, teradu 4, atas nama Wigati Iswandhiari, dan teradu 5, atas nama Indra Sukri sebagai ketua dan anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi.Dengan direhabilitasinya nama-nama teradu tersebut maka DKPP menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Paska putusan tersebut DKPP memerintahkan KPU Provinsi Riau untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan, dan memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.Dijelaskan dalam pembacaan putusannya, DKPP berpendapat bahwa teradu telah sesuai dengan prosedur penerimaan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2015, tindakan para teradu menunda penerimaan Pasangan Mursini Halim semata-mata dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian para teradu sebagai penyelenggara pemilu.DKPP juga menjelaskan bahwa pengunduran diri teradu 1 (Firdaus Oemar) dari kepengurusan CV. Sandi Prima Perkasa yang dilakukan sejak tanggal 31 Juli 2015 atau 3 hari setelah penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi merupakan sikap profesional untuk menjaga netralitas teradu sebagai penyelenggara pemilu tindakan teradu merupakan bentuk sikap etik untuk bekerja penuh waktu sebagai penyelenggara pemilu, terbukti teradu 1 mampu menyelesaikan semua pekerjaan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu selain itu perusahaan terkait tidak memiliki hubungan kepentingan dengan pemerintah, baik dalam hubungan kepemilikan maupun dalam urusan pekerjaan. Sehingga tidak ada relasi positif konflik kepentingan dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu.Terkait penetapan daftar pemilih, DKPP mengatakan bahwa tindakan para teradu menetapkan Daftar Pemilih Sementera (DPS) menjadi Daftar Pemilih Tetap  (DPT) berdasarkan rekomendasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Singingi Hilir sejumlah 3.307 pemilih merupakan tindakan yang dapat dibenarkan menurut etika, untuk menjamin kepastian hukum tahapan penetapan DPT yang memasuki batas waktu yang telah ditentukan Peraturan KPU (PKPU) No. 2 Tahun 2015. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT telah dimasukkan dalam DPTb1 maupun DPTb2 oleh sebab itu tindakan para teradu memasukkan pemilih sebanyak 125 dalam DPTb1 di Desa Sungai Buluh merupakan tindakan yang dibenarkan baik hukum maupun etika.Tindakan para teradu menerima alat peraga kampanye pengadu yang telah melewati batas waktu yang ditentukan merupakan bentuk tindakan etik yang dilakukan para teradu dalam memberikan pelayanan kepada peserta pemilu, penghapusan parta-partai yang dicantumkan pengadu dalam desain Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan oleh para teradu berdasarkan pada dokumen pendaftaran pasangan calon berupa B1 KWK Parpol, beberapa partai tidak memenuhi syarat pencalonan karena dukungan ganda maupun tidak mendapat dukunga dari kepengurusan partai yang sedang konflik, tindakan para teradu merupakan bagian dari sikap etik profesional dalam menjamin informasi yang benar dan berkepastian hukum atas dukungan partai terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi. (*/red. FOTO KPU Kuantan Singingi)

Evaluasi Pelaksanaan Pilwali 2015, KPU Surabaya Gelar FGD

Surabaya, kpu.go.id- Penyelenggaraan Pilwali Surabaya 2015 memang telah usai. Masyarakat Surabaya telah memilih walikota dan wakil walikotanya untuk lima tahun kedepan. Namun, untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilkada selanjutnya, KPU Kota Surabaya mengadakan evaluasi pelaksanaan Pilwali Surabaya 2015.Oleh karena itu, Selasa (29/3/2016), KPU Surabaya menggelar Focus Grup Discussion (FGD) membahas evaluasi Pilwali. FGD dihadiri oleh Anggota KPU RI Arief Budiman, Panwaslih Kota Surabaya, Jajaran Pemerintah Kota Surabaya, Partai Politik Peserta Pemilu 2014, dan akademisi. Bertindak sebagai fasilitator adalah Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Dewita Hayu Shinta dan Choirul Anam. FGD dilaksanakan dalam dua sesi. Sesi pertama membahas tentang anggaran, pengadaan, dan distribusi logistik. Sementara sesi kedua membahas tentang teknis kepemiluan yaitu rekrutmen badan ad hoc, pencalonan, pemutakhiran daftar pemilih, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara. rekapitulasi hasil penghitungan suara, penetapan calon terpilih, dan sengketa pemilihan.Arief Budiman mengungkapkan, KPU RI menginstruksikan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada untuk menggelar FGD Evaluasi Pilkada. Tujuan FGD evaluasi Pilkasa adalah untuk mendapatkan masukan agar pengaturan Pilkada serentak berikutnya bisa lebih baik.  “Selain itu, hasil FGD tersebut akan menjadi bahan masukan KPU RI untuk disampaikan kepada DPR RI,” tutur pria asli Surabaya tersebut.Ketua Panwaslih Surabaya Wahyu Hariyadi mengungkapkan perlunya perbaikan aturan mengenai alat peraga dan bahan kampanye. “Kapan batas alat peraga kampanye diproduksi dan dipasang harus diatur. Demikian pula dengan bahan kampanye. Padahal keterlambatan juga karena adanya perubahan desain alat peraga dan bahan kampanye dari pasangan calon,” papar Wahyu.FGD berlangsung interaktif. Seluruh stakeholder KPU Kota Surabaya yang hadir memberikan evaluasi terhadap pelaksanaan Pilwali sekaligus saran pemecahan masalahnya. Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin mengucapkan terimakasih atas masukan tersebut. “Semoga ini menjadi pembelajaran bersama untuk meningkatkan kualitas demokratisasi di Surabaya di tahun-tahun berikutnya,” pungkas Robiyan. (humas)

KPU Sumsel Siap Perbaiki Pelaksanaan Pilkada

Palembang, kpu.go.id - Pasca penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2015 di tujuh kabupaten, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pilkada Serentak Tahun 2015, untuk perbaikan penyelenggaraan pilkada-pilkada yang akan datang. Kegiatan ini ditempatkan di ruang rapat  KPU Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (30/3).KPU Provinsi Sumsel, memandang perlu melakukan perbaikan-perbaikan tahapan penyelenggaraan pilkada yang akan datang. Harapannya kekurang-sempurnaan pada waktu penyelenggaraan pilkada yang lalu dapat diperbaiki pada pelaksanaan pilkada mendatang.Acara FGD yang dibuka oleh Komisioner KPU Provinsi Sumsel, Alexander Abdullah, SH.M.Hum, didampingi Komisioner lainnya Liza Lizuarni, SE, Ahmad Naafi, S.H, M.Kn, dan Heny Susantih, S.Pd. M.Si. Kegiatan ini mengundang tujuh KPU Kabupaten se-Sumsel yang menyelenggarakan Pilkada 2015 yakni Ogan Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, tetapi yang hadir lima KPU Kabupaten, yakni OI, OKU, OKUS, Muratara, dan KPU Kabupaten PALI.Materi yang dibahas dalam pengevaluasian ini terkait tahapan penyelenggaraan, anggaran, tata kerja organisasi, dan sarana prasarana. Masing-masing KPU Kabupaten yang telah menyelenggarakan pilkada menyampaikan saran, pendapat dan hasil evaluasi dari kabupaten mereka kepada KPU Provinsi Sumsel. Acara diakhiri dengan membuat rencana kerja tindak lanjut. (Ana)

Pilkada Sisa Dana Logistik Bisa Digeser untuk Sosialisasi

JAKARTA – Banyak daerah yang dana pilkadanya tidak terserap habis. Contohnya, Kabupaten Karawang. KPU setempat mengembalikan Rp 11 miliar ke kas daerah. Begitu juga KPU Provinsi Jambi yang mengembalikan lebih dari Rp 20 miliar. Dana itu merupakan dana sisa Pilkada 2015.“Sebagian besar KPU daerah mengembalikan sisa dana,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkyansyah di kantor KPU, Jakarta,kemarin (29/3). Sisa dana tersebut umumnya berasal dari pos logistik. Itu berkaitan dengan langkah KPU yang kerap membuat asumsi maksimal terhadap jumlah pasangan calon (paslon). Yakni, lima paslon.“Tapi, nyatanya hanya dua calon,” katanya. Jumlah pasangan calon tersebut berimplikasi pada beberapa hal. Misalnya, alat peraga dan bahan kampanye yang harus dicetak KPU. Selain itu, realisasi anggaran pengadaan logistik sering kali jauh di bawah plafon awal.“Kertas dianggarkan Rp 10, tapi pas tender dapat Rp 8,” imbuhnya mencontohkan. Ferry menyebutkan, beberapa KPU daerah meminta izin memanfaatkan dana tersebut untuk memperbaiki fasilitas kesekertariatan. Dia menilai usulan itu kurang tepat. Sebab, esensi alokasi dana pilkada adalah untuk menyukseskan hajatan pilkada. Bukan yang lain.Dalam pilkada serentak tahap kedua pada 2017, Ferry berharap sisa dana tersebut segera dialihkan untuk mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat. Apalagi berdasar pengalaman Pilkada 2015, angka partisipasi hanya berkisar 70 persen,”Kan sayang kalau dana dibalikin. Lebih baik untuk menggenjot sosialisasi,”terangnya.Ferry menyebut itu bukan perkara sulit. Meski berbeda kamar, dana tersebut bisa dialihkan selama masih untuk kepentingan pilkada.”Tinggal konsultasi ke pemerintah daerahnya, bisa digeser,”tandasnya. (far/c6/pri) Sumber: Indo Pos, Rabu 30 Maret 2016

KPU Sumut dan Pemprovsu Bahas Persiapan Pilkada 2018

Medan, kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menggelar pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dalam persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Sumatera Utara 2018. Pertemuan digelar di  Kantor Gubernur Sumut, Selasa (22/3). Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua KPU Provinsi Sumut Mulia Banurea dan Anggota KPU Provinsi Sumut, Benget M. Silitonga, Nazir Salim Manik. Sementra dari Pemprov Sumut diwakili Asisten I Hasiholan Silaen. Hadir juga Sekretaris KPU Provinsi Sumut Abd Rajab Pasaribu dan Kabag Data dan SDM Irwan Zuhdi Siregar. Ketua KPU Provinsi Sumut, Mulia Banurea mengatakan selain membahas perihal persiapan pilkada, pertemuan juga membahas tentang rencana anggaran pra-tahapan pilkada dan persiapan Pilkada Tapanuli Tengah serta Tebing Tinggi. Mulia Banurea berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan hal-hal positif dalam persiapan Pilkada 2018. Dikatakannya, persiapan yang matang dari segala aspek akan meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pilgubsu 2018. Selain itu, ujar Mulia Banurea, dalam hal persiapan Pilkada 2017 di Tebing Tinggi dan Tapanuli Tengah, KPU Sumut meminta dukungan dari Pemprovsu agar pelaksanaan Pilkada di dua daerah tersebut. Sementara itu Asisten I, Hasiholan Silaen mengatakan telah menerima rencana anggaran pra-tahapan Pilkada Gubsu 2018. Menurutnya, hal tersebut akan segera disampaikan ke Plt. Gubsu untuk dibahas dan ditindaklanjuti. (marizka irsanya)

Populer

Belum ada data.