
KPU Maros Gelar FGD Evaluasi Pilkada
Maros, kpu.go.id – Bertempat di Aula Kantor, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Evaluasi Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2015, Kamis (30/3/).Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Maros, Ali Hasan. Dalam sambutannya, Ali yang didampingi oleh Komisoner Darmawati, Ansar, Syaharuddin, dan Samsu Rizal, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya yakni kegiatan evaluasi penyelenggaraan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros bagi PPK se-Kabupaten Maros yang diselenggarakan di Ruang Pola Kantor Bupati Maros.Setelah sambutan Ketua KPU Kabupaten Maros, Irham A. Radjab yang bertindak selaku MC langsung mempersilahkan fasilitator acara yakni Komisoner Ansar memaparkan materi, capaian, serta permasalahan dalam pelaksanaan tahapan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros Tahun 2015.Adapun permasalahan dalam pelaksanaan tahapan yang dipaparkan oleh Ansar dalam FGD tersebut adalah:Penyusunan dan Daftar Pemilih; terkait belum adanya ketentuan mengenai tindak lanjut DPT, DPTB 1 dan DPTB 2, Pemilih di lokasi tertentu seperti lapas dan rumah sakit, Pendaftaran pemilih berdasarkan surat keterangan, masa pendaftaran pemilih pasca penetapan DPT sangat singkat, dan pemilih yang terganggu jiwa/ingatannya. Pencalonan; terkait kewajiban rekomendasi pencalonan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), dualisme kepengurusan parpol, keterangan tidak memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan atau badan hukum, status tidak pernah dijatuhi pidana penjara minimal 5 tahun atau lebih, surat pengunduran sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD, pengguguran calon setelah ditetapkan sebagai peserta. Kampanye; lokasi pemasangan alat peraga, kegiatan debat publik, ketidakjelasan pemberian sanksi terhadap pelanggaran kampanye, praktik politik uang dan sanksinya, materi kampanye, defenisi kampanye menurut undang-undang. Dana Kampanye; pembiayaan kampanye, tidak ada ketentuan batasan jumlah sumbangan dana kampanye. Pengadaan dan Distribusi Logistik; pengadaan alat peraga yang dibiayai APBD, interpretasi terhadap penggunaan cadangan surat suara 2,5%, jumlah surat suara di TPS khusus rumah sakit belum sesuai dengan jumlah pasien. Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara; rekapitulasi dilakukan ditingkat PPK, Formulir C6 yang digunakan oleh orang lain, penggunaan surat suara tambahan pemilih DPTb-2 lebih banyak dari surat suara cadangan, dan turunnya persentase pemilih.Setelah pemaparan Ansar, dilanjutkan dengan tanggapan dari para peserta. Lauren yang merupakan perwakilan dari Discapil (Dinas Catatan Sipil) memberikan masukan agar pelaksanaan pendataan daftar pemilih pada momentum pemilihan akan datang dilakukan dengan cara pendataan daftar pemilih berdasar pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).Berikutnya, masukan dari perwakilan akademisi yang memberikan masukan agar pelaksanaan debat publik dilaksanakan di DPRD Kabupaten dengan asumsi agar dapat meminimalisir anggaran. Sementara itu perwakilan dari salah satu Partai Politik yakni Partai Golkar memberikan masukan agar perekrutan penyelenggara baik tingkat PPK, PPS maupun KPPS memperhatikan kualitas sumber daya manusia serta rekam jejak para calon penyelenggara.Kegiatan ini dihadiri juga oleh Kapolres Maros yang diwakili Kanit Intel Mukhtar dan Kabag OPS Ahmad Mariadi, Discapil yang diwakili Lauren, Kesbangpol yang diwakili Kabid Pengembangan Pendidikan Politik H.Syafruddin, Para Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Maros, Akademisi, NGO, Pers. (Yusdar/ABS)