
PPID KPU Maros Berbenah
Maros, kpu.go.id- Selasa (26/4), sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publikasi di lingkungan KPU RI, KPU Kabupaten Maros sejak April 2015 telah membentuk tim kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Maros melalui Keputusan KPU Kabupaten Maros Nomor: 10/Kpts/KPU-Kab/025-433319/IV/2015 tanggal 13 April 2015 yang ditanda tangani langsung oleh Ketua KPU Maros Ali Hasan. PPID KPU Maros yang menempati ruangan khusus berhadapan dengan ruang kerja Ketua KPU Maros merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat melalui pemberian informasi dan dokumentasi publik secara terbuka, transfaran dan mudah diakses. dengan tugas utama menghimpun informasi publik dari seluruh unit kerja, menata dan menyimpan informasi publik, menyeleksi dan menguji informasi dilingkungan KPU Kabupaten Maros.Tim kerja terus berupaya menjamin hak warga negara untuk mendapatkan akses informasi dan dokumentasi publik di lingkup KPU Maros baik informasi dan dokumentasi yang terkait dengan Pelaksanaan Pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Maros, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang telah dilaksanakan pada Tahun 2014 maupun Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros tahun 2015 serta juga memberikan informasi dan dokumentasi terkait persiapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan yang akan dihelat pada Tahun 2018. Selain tugas PPID yang secara gamblang diamanahkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, tim kerja juga terus menggenjot kreasi dan kreatifitas ruangan pelayanan agar nampak indah dan menarik bagi para pencari informasi dan dokumentasi yang datang di KPU Maros. Walaupun demikian, menurut Mallarangeng yang akrab disapa Ka’Malla, Tim kerja tetap berkoordinasi langsung dengan PPID tingkat KPU Provinsi Sulawesi Selatan serta sangat mengharapkan saran dan dukungan dari berbagai pihak baik dari Pemerintah Kabupaten Maros selaku fungsi koordinasi maupun dari KPU Republik Indonesia selaku fungsi hirarkis khususnya terkait dengan penganggaran PPID demi menunjang pelaksanaan tugas. Sehingga harapannya sebagai Kepala Sub Bagian Teknis yang mengontrol langsung pelaksanaan tugas PPID KPU Maros kedepan akan lebih mendekati kesempurnaan pelayanan.(M@2L)