KPU Provinsi Sulsel Kunjungi PPID KPU Lutra
Masamba, kpu.go.id-Dalam rangka mengoptimalkan sistem pelayanan infomasi publik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan kunjungan ke Pusat Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Luwu Utara (Lutra) pada hari Selasa (19/4).Kunjungan ini langsung dilakukan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Sulsel, Asrar Marlang yang didampingi Kepala Subbagian (Kasubag) Teknis dan Hupmas Ismail Masse. Kedatangan para pejabatdariProvinsi Sulsel, disambut oleh Sekretaris KPU Lutra H. Muh Ilyas, bersama Kasubag Teknis Burhan Mahmud, Hukum Andriani Tandi, Umum,Keuangan dan Logistik Fadliah Nur Hilaluddin, dan beberapa staf sekretariat. Dalam pertemuan itu, Asrar mengatakan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Pelayan Publik, serta petunjuk dari KPU RI, maka KPU Provinsi melakukan kunjungan ke KPU Kabupaten untuk melihat secara langsung tentang kesiapan dalam melakukan pelayan infomasi dan data terutama tentang tempat atau ruangan. “Mari kita berkomitmen untuk melakukan pelayan publik dengan baik, transparan, professional dan akuntabel.Karena KPU merupakan badan publik,untuk itu mari kita berikan hak-hak orang yang membutuhkan informasi kepemiluan,” ujar Asrar. Masih dari Asrar, ia mengatakan bahwa semua data yang ada di masing-masing bagian untuk diserahkan dan dikumpulkan ke petugas PPID untuk diinventarisasi, serta diberikan penomoran agar tersusun dengan baik menjadi Daftar Informasi Publik (DIP) supaya memudahkan semua orang untuk mengaksesnya. Asrar mengajak kepada petugas pelayanan untuk menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi serta menetapkan standart layanan informasi di lingkungan PPID KPU Lutra. dengan adanya standart operasional ini, diharapkan dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi. Sementara itu,Sekretaris KPU Lutra H. Muh Ilyas mengatakan bahwa Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu bagian dari perbaikan demokrasi. Maka sebagai lembaga Penyelenggara Pemilu, KPU harus terbuka terhadap semua Informasi terutama data dan informasi kepemiluan. Ia juga menjelaskan bahwa saat ini, KPU Lutra sudah melakukan pelayanan informasi, diantaranya permintaan data dan infomasi serta mempersiapkan ruangan pelayanan sesuai dengan petunjuk dari KPU Provinsi dan KPU RI. Selain itu KPU Lutra juga sudah membuka akses pelayanan melalui website kpu-lutrakab.go.id serta E-PPID yang difasilitasi oleh KPU RI.Tidak ketinggalan juga, pelayanan informasi melalui layanan media sosial facebook kpukabupatenluwuutara/ppidkpukablutra. “Ini merupakan bentuk komitmen kami (KPU Lutra) dalam melakukan keterbukaan informasi terhadap masyarkat karena semua kegiatan sudah kami informasikan secara terbuka serta kami melakukan pelayanan setiap hari kerja,” jelas Ilyas. Ilyas berharap, kedepan anggaran PPID ini dapat ditingkatkan untuk memenuhi semua kebutuhan operasional terhadap kebutuhan PPID baik kebutuhan tentang pelayanan informasi dengan sarana dan prasarana yang lebih memadai. (iqbal)