Berita KPU Daerah

Rakor Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

Maros, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang merupakan tindak lanjut Surat Edaran KPU RI Nomor 176/KPU/IV/2016, tertanggal 6 April 2016 dan Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor  554/KPU Prov.025/V/2016, tertanggal 9 Mei 2016 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, ditempatkan di Aula Kantor KPU Maros, Rabu (11/5).Kegiatan ini dimulai dengan sambutan Ketua KPU Maros Ali Hasan didampingi Komisioner KPU Maros Ansar, Darmawati, Syaharuddin, dan Samzu Risa. Dalam sambutannya, ia menyampaikan  ucapan terima kasih kepada para undangan yang telah berkenaan hadir serta memaparkan maksud dan tujuan diadakannya kegiatan tersebut.Selanjutnya Komisioner Divisi Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, Ansar memandu acara dengan memberikan kesempatan kepada para undangan untuk memberi saran serta langkah-langkah yang harus ditempuh dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan terlebih dahulu. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan oleh KPU Maros mengingat penyelenggara tingkat kecamatan, desa/kelurahan maupun tingkatan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) itu sudah tidak ada karena penyelenggara tersebut hanya bersifat ad-hoc.Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Sekretaris KPU Maros, para kasubag dan staf sekretariat KPU Maros serta instansi terkait dalam hal ini Discapil Kabupaten Maros yang diwakili oleh Lauren selaku Kabid Sistem Administrasi Kependudukan, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Maros yang diwakili oleh Djayadi selaku Kasi Sosial, Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Kelurahan (BPMPDK) Kabupaten Maros diwakili oleh Mu’mining selaku Kabid Kelembagaan.Djayadi, menyampaikan bahwa sebenarnya data kependudukan harus selalu mobile, tetapi pada kenyataannya data kependudukan kurang akurat, hal ini disebabkan kurangnya kesadaran dari penduduk itu sendiri untuk melaporkan, juga karena aparat yang kurang mengontrol mutasi penduduk tersebut. Sehingga BPS menyarankan agar kegiatan laporan mutasi penduduk, dan meninggal, tiap bulan diaktifkan kembali, mulai dari tingkat desa/kelurahan untuk perbaikan data kedepan, karena data yang dimiliki oleh BPS adalah data proyeksi.Sementara itu, Lauren menyampaikan, Discapil bersedia memberikan data/informasi yang dibutuhkan oleh KPU Maros dalam mendukung kegiatan ini. Seperti mutasi penduduk atau kejadian lain (meninggal). Ia juga menyampaikan data yang dimiliki Discapil adalah data pasif yaitu data yang tidak bisa diubah tanpa harus ada laporan dari masyarakat itu sendiri karena dilindungi oleh undang-undang.Terakhir, Mu’mining menyampaikan, pihaknya siap berkoordinasi dengan seluruh desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Maros dalam mendukung kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini.Sebenarnya data di KPU Maros, Ansar menyampaikan, ini sudah siap dari data system informasi data pemilih, jadi yang dibutuhkan kedepan adalah data yang belum masuk/keluar (mutasi) kejadian lain (misalnya meninggal). Ia pun, sekaligus memberitahukan bahwa  kegiatan ini akan berkelanjutan untuk semester berikutnya. (*/red. FOTO KPU Maros)

Pemenang Lomba Cipta Design Logo, Maskot dan Jingle Pilbup 2017

Jepara,kpu.go.id- Lomba Cipta Design Logo, Maskot dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara tahun 2017 yang sudah digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara pada April lalu telah mendapatkan juaranya.  KPU Kabupaten Jepara menetapkan karya terbaik dalam masing-masing kategori lomba menjadi Logo, Maskot dan Jingle resmi Pilbup Jepara 2017.  Berikut para juara Lomba Cipta Design Logo, Maskot dan Jingle Pilbup Jepara 2017,  dan bagaimana komentar mereka?Termotivasi Pilbup 2012Kegagalan menjadi juara pada Lomba Cipta Design Logo Pilbup 2012 lalu membuat Muhammad Santoso termotivasi untuk memenagi lomba yang sama pada kali ini. Warga RT 5/RW 1 Dukuh Randusari, Desa Tahunan, Kecamatan Tahunan ini kembali mengikuti Lomba Cipta Design Logo Pilbup 2017dan akhirnya menjadi pemenangnya.Santoso menganggap, Lomba Cipta Design Logo Pilbup Jepara 2017 ini sebagai kesempatan terakhir baginya untuk mengikuti lomba-lomba serupa. “Gagal atau menang Lomba Logo yang diselenggarakan KPU Jepara ini saya anggap sebagai kesempatan terakhir,” kata Guru Seni Budaya SMK/SMA Islam Jepara ini.Oleh karenanya, dalam mengikuti lomba ini ia berusaha untuk membuat karya terbaik. Ia mengatakan, lomba kali ini menjadi kesempatan terakhir untuk menjadi yang terbaik lantaran pada Lomba Cipta Design Logo Pilbup 2012 lalu, dia baru menjadi nomor dua.“Lima tahun lalu saya juga sudah ikut lomba. Tapi baru nomor dua. Maka tahun ini adalah kesempatan saya untuk menjadi terbaik,” ungkapnya. Ditambahkan, setelah menjadi juara dalam lomba ini, pada lomba yang akan datang ia lebih memberikan kesempatan pada yang lain.Santoso berharap, jika pada Pilbup lima tahun yang akan datang KPU Jepara kembali menggelar lomba, anaknya atau teman-temannya yang diminta untuk mengikutinya. “Anak saya lima tahun yang akan datang sudah SMP. Jadi jika ada lomba seperti ini lagi, biar anak saya yang ikut,” katanya.Tonjolkan Seluruh Potensi DaerahPada Lomba Cipta Design Maskot Pilbup Jepara 2017, KPU Jepara menetapkan karya Sony Candra Palevi sebagai pemenangnya. Design Maskot yang dibuat warga RT 3/RW 8 Kelurahan Panggang, Kecamatan Jepara ini memang sangat menonjolkan kerajinan ukir sebagai potensi unggulan Kabupaten Jepara.Menurut Candra, gagasan untuk membuat design mascot Pilbup Jepara 2017 ini bermula dari penggalian seluruh potensi khas yang dimiliki Jepara. “Memang dari sekian potensi unggulan Jepara, ukir adalah potensi paling  menonjol,” katanya.Pria yang juga pengajar kesenian di SD UT Bumi Kartini Jepara ini menambahkan awalnya mengikuti lomba karena mendapat informasi dari seorang teman di sekolah tempat dia mengajar.  Kemudian, dia mulai mencoba menggali gagasan sesuai ketentuan lomba yang diumumkan KPU Jepara.Dari pengalian ide dan gagasannya itu, Santoso memilih menonjolkan ukiran yang dipadukan dengan potensi lain seperti  kain tenun Troso, Batik Jepara, dan kerajinan gerabah yang ada di Mayong.  Ikut Lomba Untuk Naikkan GolonganMotivasi setiap peserta lomba dalam mengikuti Lomba Cipta Design Logo, Maskot dan Jingle Pilbup Jepara 2017 sangat beragam. Dan apa yang menjadi motivasi pemenang lomba Jingle Pilbup Jepara 2017 ini barang kali tak ada duanya.Pemenang Lomba Jingle Pilbup Jepara 2017 ini adalah Rinto Sabdono. Lagu dengan judul Pilbup Jepara Berintegritas ini dipilih dewan juri masuk nominasi tiga besar dan akhirnya ditetapkan menjadi Jingle Pilbup Jepara 2017.Terkait motivasi mengikuti lomba, Rinto, warga RT 2/RW 5 Desa Dudakawu, Kecamatan Kembang ini mengaku awalnya hanya ingin memenuhi salah satu syarat untuk menaikkan golongan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Awalnya saya ikut lomba hanya untuk menambah syarat kenaikan golongan saya sebagai PNS. Saya tidak membayangkan akan menjadi juara,” katanya.Menurut Rinto, guru PNS yang mengajar kesenian di SMPN 3 Kembang, untuk bisa naik golongan harus membuat karya ilmiah atau karya seni. Nah, berhubung ada lomba Jingle Pilbup Jepara 2017, dia mencoba mengikuti lomba dengan harapan karyanya bisa diputar di tingkat kabupaten dan dapat menambah syarat untuk menaikkan golongannya.Dia mengaku membuat jingle ini dengan mengarang lagu sendiri, dan membuat aransemen musik sendiri. “Saya mengarang lagu sendiri dibantu istri saya yang juga dari jurusan sastra dan bahasa. Kalau produksinya berhubung saya belum punya rumah produksi, saya buat di studio produksi milik teman di Yogyakarta,” paparnya.Tanpa diduga, karyanya yang berdurasi 1 menit 34 detik itu justru dinilai menjadi karya terbaik dari 19 karya jingle yang dikirim peserta kepada panitia lomba. Namun, keinginan awal untuk menaikkan golongan kepangkatan di PNS ternyata masih belum cukup dengan memenangi lomba Jingle Pilbup Jepara 2017 tersebut. Rinto mengaku, saat dia menyampaikan kabar kemenangannya pada Lomba Jingle Pilbup Jepara 2017 kepada Disdikpora Jepara, mendapat informasi bahwa syarat untuk bisa naik golongan minimal harus membuat sembilan karya. (hupmas KPU Jepara)

KPU Maros Tata Informasi Kepemiluan Lewat PPID

Maros, kpu.go.id – Keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros yang telah ditetapkan melalui Keputusan Ketua KPU Maros Nomor 10/Kpts/KPU-Kab/025-433319/IV/2015 tanggal 13 April 2015 meningkatkan antusiasme masyarakat dalam mengakses informasi terkait pelaksanaan pemilihan. Baik informasi tertulis, maupun dokumentasi tahapan pemilihan, Senin  (2/5).Untuk memberikan pelayanan informasi secara baik, PPID KPU Maros membutuhkan support dari pemilik informasi, yakni seluruh sub bagian di lingkungan KPU Kabupaten Maros, sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publikasi di lingkungan KPU. Hal tersebut juga sejalan dengan tugas pokok KPU Maros sebagai instansi penyelenggara pemilihan umum di Kabupaten Maros, baik pemilihan legislatif maupun eksekutif.Salah satu data kepemiluan yang mendesak disiapkan antara lain Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta informasi berupa Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), perjanjian kinerja, Rencana Strategis (RENSTRA), serta Laporan pelaksanaan kegiatan pemilu.Terkait hal itu, Sub Bagian Program dan Data KPU Maros bertekad memberikannya dukungan secara penuh. Dukungan itu diberikan dengan menyusun dan mendata informasi kepemiluan yang dikuasai oleh sub bagian tersebut.Data itulah yang akan diberikan kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam menggelar pemilihan umum yang berintegritas, profesional, mandiri, transparan, serta akuntabel. (*/red. FOTO KPU Maros)

Lembaga Riset Adu Presentasi di Depan KPU Sumsel

Palembang, kpu.go.id – Dua tim riset beradu argumentasi terhadap proposal penelitian yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) untuk riset partisipasi masyarakat. Presentasi riset ini dikritisi Komisioner KPU Provinsi Sumsel sehingga meyakinkan dalam pelaksanaannya yang akan dilakukan melalui swakelola atau melibatkan pihak ketiga. Tim riset pertama yang melakukan presentasinya yaitu tim riset dari Program Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Taman Siswa Palembang yang dimotori Maulana, Hj. Elina Sandra, dan Ajik Alamsyah. Tim pertama memaparkan mengenai Pola Surat Suara Tidak Sah Pada Pemilu Legislatif dan Presiden Tahun 2014 dan Faktor Penyebab Surat Suara Tidak Sah. Ajik Alamsyah, yang juga mantan komisioner KPU Sumsel, mengatakan fakta empiris menunjukkan bahwa pelaksanaan pemilu di Indonesia masih diwarnai dengan tingginya angka suara tidak sah.  Di Sumsel sebagai contoh suara tidak sah dalam Pemilu 2014  khusus DPR RI  mencapai 580.166.000 atau 12,83 persen dari suara sah. “Pertanyaannya ada apa dibalik fenomena ini, apakah semata-mata disebabkan human error atau non manusia,” kata Ajik. Lebih jauh dikatakannya bahwa riset untuk mengonstruksi pengetahuan ilmiah tentang fenomena suara tidak sah. Tim riset kedua dimotori  Ong Berlian, mantan komisioner KPU Provinsi Sumsel, beranggotakan Andries Leonardo, Raniasa Putra, dan Faisal Nomaini. Tim riset kedua yang memaparkan, Selasa (26/4) lalu mengangkat tema Evaluasi Hasil Pemilu Legislatif Tahun 2014  (studi mengenai pola dan factor penyebab surat suara rusak pada Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumsel). Ong Berlian memaparkan peran tentang pola dan faktor penyebab surat suara rusak  pada Kabupaten Ogan Ilir, studi ini berkaitan dengan evaluasi hasil Pemilu Legislatif Tahun 2014. Dalam pelaksanaan pemilu ataupun pilkada langsung di suatu daerah, perilaku politik dapat berupa perilaku masyarakat dalam menentukan sikap dan pilihan, sikap yang dimaksud berupa memilih dengan rasional. “Ada dua orientasi yang  menjadi daya tarik dalam pendekatan pemilih rasional, pertama orientasi isu yang berpusat pada apa yang seharusnya dan sebaiknya dilakukan untuk memecahkan persoalan yang dihadapi masyarakat, kedua mengacu pada sikap seseorang terhadap pribadi kandidat tanpa memperdulikan label partainya.” ujar Ong. Selanjutnya, pemilih yang tidak rasional, seperti halnya ketidakpercayaan dengan pemilihan yang bisa membawa perubahan lebih bak, masalah akan bisa diselesaikan  jika pemimpin baru terpilih, cenderung untuk menyalahgunakan hak memilihnya bahkan tidak memilih.Dikatakannya,salah satu bentuk perilaku memilih tidak rasional itu memilih namun dengan tujuan merusak surat suara sehingga menjadi suara yang tidak sah dan tidak dapat dihitung. Data KPU menunjukkan bahwa pada Pemilu Tahun 1999 jumlah suara tidak sah 3 persen terjadi peningkatan pada 10 tahun kemudian dengan 9,7 persen surat suara tidak sah pada Pemiluh 2004 dan  14 persen suara tidak sah pada Pemilu 2009.   Metodologi Jadi Sorotan Usai memaparkan proposal riset, masing-masing komisioner KPU Provinsi Sumsel mengkritisi metodologi riset maupun aplikasinya di masyarakat dalam memperoleh data yang dibutuhkan. Komisioner Liza Lizuarni mempertanyakan mengenai riset atau judul pada riset kedua karena mengandung pengertian yang berbeda antara suara sah dengan suara yang rusak sehingga perlu perubahan judul. Hal lain disampaikan komisioner Ahmad Naafi yang menyoroti mengenai bagaimana tim peneliti meyakinkan komisioner untuk mengetahui siapa pemilih yang melaksanakan pencoblosan namun surat suara yang diberikan masuk dalam kategori tidak sah sehingga menjadi objek penelitian. “Perlu kerjasama dengan KPU dalam Penelitian dilapangan karena menyangkut data yang dimiliki KPU sedangkan teknik pencarian responden perlu diuji dengan metodologi yang baku dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Naafi. Alexander Abdullah menilai metodologi perlu disempurnakan sehingga objek penelitian yang  bisa meyakinkan dalam menyelesaikan riset partisipasi masyarakat. Ketua KPU Provinsi Sumsel H Aspahani yang dihubungi Jurnal, Jumat (29/4) mengatakan telah menilai dan mendengar hasil prosopal yang akan ditindaklanjuti nantinya, melalui rapat pleno KPU Provinsi Sumsel. “Proposal penelitian telah kita uji secara ilmiah oleh semua komisioner dan akan kita pilih melalui pleno Selasa (3/5)  mendatang,” kata Aspahani. (Rel KPU Sumsel)

KPU Maros Identifikasi Dokumen Hukum

Maros, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros melalui Sub Bagian Hukum melakukan identifikasi dan dokumentasi informasi hukum. Kegiatan itu untuk memaksimalkan fungsi dokumen, serta penyimpanannya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, Rabu (27/4).Selain untuk mendokumentasikan berkas, kegiatan itu juga merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat kepada publik.Kepala Sub Bagian Hukum Rahmadhianty mengatakan, penataan itu dilaksanakan untuk merangkum dokumen dan informasi yang dikuasai oleh Sub Bagian Hukum KPU Kabupaten Maros sebagai DIP (Daftar Informasi Publik) yang tersedia di desk pelayanan dan pengelolaan informasi publik KPU Kabupaten Maros.Dokumen yang diidentifikasi bukan hanya dokumen hukum terkait pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maros 2015 lalu, tetapi juga dokumen hukum yang dikuasai sejak pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2009.Jenis dokumen yang dirangkum terdiri dari peraturan-peraturan, berita acara, Memorandum of Understanding (MoU) dengan Instansi lain, serta dokumen tentang dana kampanye, kata Asfira Indah Ningrawati, staf Sub Bagian Hukum. Staf Sub Bagian Hukum lainnya, Manasha Sovani Dendang menambahkan, kegiatan ini untuk memudahkan jika suatu saat dokumen itu diperlukan sebagai rujukan untuk menyusun peraturan-peraturan terkait.Dokumen yang telah diidentifikasi kemudian digandakan, dan diarsipkan merujuk Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2008. (yusdar/red. FOTO KPU Maros)

Partisipasi Politik Perempuan Rendah

Palembang, kpu.go.id - Tingkat partisipasi politik dalam hak untuk dipilih bagi perempuan di Sumatera Selatan (Sumsel) masih rendah. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumsel yang berstatus perempuan hanya berjumlah 13 orang dari 75 anggota atau sekitar 17,23 persen saja. Hal ini sangat disayangkan karena undang-undang mengamanatkan kuota perempuan sebanyak 30 persen di parlemen tidak tercapai karena dibawah 20 persen. Kondisi ini terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD)  yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumsel bekerjasama dengan Forum Kajian Jurnalisme Sumsel diruang rapat Rumah Pintar Pemilu Sriwijaya, Selasa (26/4). FGD menghadirkan narasumber mantan Komisioner KPU Prov Sumsel yang juga Rektor Universitas Taman Siswa Ki Joko Siswanto,  Komisoner KPU Prov Sumsel Henny Susantih, dan Ahmad Naafi. FGD dihadiri segenap pimpinan redaksi dan redaktur pelaksana media di Sumsel, Pimpinan Sekolah Demokrasi di Sumsel, Anggota DPRD Provinsi Sumsel, aktivis Forum Umat Islam (FUI), advokat, Forum Wartawan Kartini Sumsel, pimpinan perguruan tinggi dan komunitas pegiat Pemilu di Sumsel. “Masih rendahnya partisipasi politik untuk dipilih atau keterwakilan dari rasio keterwakilan perempuan  diparlemen negara ASEAN 2013. Indonesia berada di posisi kelima, masih dibawah Filipina, Thailand dan Singapura,” kata Joko. Lebih jauh Joko menghimbau untuk meningkatkan sosialisasi tentang peran perempuan di parlemen atau DPR, termasuk ide agar perempuan diberikan nomor urut pertama dalam surat suara pemilu legislative mendatang. Beberapa hambatan, lanjut Joko, adalah hal-hal mendasar yang telah lama membentuk persepsi pola perilaku sehari-hari dengan peran domestiknya.  Kemudian secara sosial bangunan sosial menempatkan perempuan sebagai warga Negara kelas dua harus mengalah, menerima, melayani, lebih sebagai objek disbanding subjek. Hanafijal Redaktur Tribun Sumsel mengatakan perlunya sosok perempuan bertangan besi untuk duduk di parlemen untuk memperjuangakan hak perempuan. Sementara itu komisioner Henny Susantih menilai dari segi partisipasi dalam menggunakan hak pilihnya di Sumsel kaum perempuan partisipasinya lebih tinggi disbanding kaum pria. Henny mengatakan data di Sumsel tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilu DPR, DPRD dan DPD Tahun 2014 Provinsi Sumsel  78 persen dari pemilih perempuan sedangkan laki-laki hanya 76 persen dari jumlah mata pilih kaum laki-laki. Butuh Pendidikan Khusus Berkesadaran Anggota DPRD Prov Sumsel R.A. Anita Noeringhati, mengatakan perlu pendidikan yang berkesadaran terhadap peran perempuan untuk meningkat hak dipilih dalam parlemen.  Parlemen menurut Anita harus dijadikan media perjuangan bagi perempuan untuk membangun kecerdasan tentang peran strategis yang dimainkannya mengingat partisipasi perempuan untuk memilih berada di atas kaum laki-laki. Selain itu, lanjut Anita perlu adanya pembenahan dalam system pendidikan politik di partai dan KPU memiliki peran strategis dalam mencerdaskan pemilih. “Perlu pembenahan di parpol karena problem, bagaimana tanggung jawab untuk menjadikan pemilih cerdas dan mempunyai kesadaran tentang peran dan haknya,” kata Anita seraya menyambut baik FGD yang diselenggarakan untuk perbaikan kedepan. Tarech Rasyid, Pemimpin Sekolah Demokrasi di Sumsel mengatakan peran strategis perempuan sejak Pemilu 1955 dan tanggung jawabnya dalam membentuk kepemimpinan di Indonedia. Sementara itu Ketua KPU Prov Sumsel H. Aspahani didampingi anggota Ahmad Naafi menilai FGD akan melahirkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada KPU RI tentang pendidikan pemilih dan peran perempuan untuk memilih dan dipilih termasuk pola pendidikan khusus bagi kaum perempuan. Dikatakan Ahmad Naafi untuk memaksimalkan peran rumah pintar pemilu KPU Provinsi Sumsel mengaktifkan FGD dengan sasaran semua segmen termasuk kaum perempuan. Selain itu lanjut Naafi, diambil tema perempuan karena kesenjangan gender di kehidupan public dan politik merupakan sebuah tantangan global yang terus dihadapi oleh masyarakat dunia pada abad 21 meskipun sudah ada berbagai konvensi dan komitmen internasional, namun secara rata-rata jumlah perempuan didalam parlemen dunia hanya 18,4 persen saja.  (Rel KPU SS)  

Populer

Belum ada data.