
Rakor Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan
Maros, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros melaksanakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan yang merupakan tindak lanjut Surat Edaran KPU RI Nomor 176/KPU/IV/2016, tertanggal 6 April 2016 dan Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 554/KPU Prov.025/V/2016, tertanggal 9 Mei 2016 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, ditempatkan di Aula Kantor KPU Maros, Rabu (11/5).Kegiatan ini dimulai dengan sambutan Ketua KPU Maros Ali Hasan didampingi Komisioner KPU Maros Ansar, Darmawati, Syaharuddin, dan Samzu Risa. Dalam sambutannya, ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada para undangan yang telah berkenaan hadir serta memaparkan maksud dan tujuan diadakannya kegiatan tersebut.Selanjutnya Komisioner Divisi Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, Ansar memandu acara dengan memberikan kesempatan kepada para undangan untuk memberi saran serta langkah-langkah yang harus ditempuh dalam pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan terlebih dahulu. Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan oleh KPU Maros mengingat penyelenggara tingkat kecamatan, desa/kelurahan maupun tingkatan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) itu sudah tidak ada karena penyelenggara tersebut hanya bersifat ad-hoc.Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Sekretaris KPU Maros, para kasubag dan staf sekretariat KPU Maros serta instansi terkait dalam hal ini Discapil Kabupaten Maros yang diwakili oleh Lauren selaku Kabid Sistem Administrasi Kependudukan, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Maros yang diwakili oleh Djayadi selaku Kasi Sosial, Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa dan Kelurahan (BPMPDK) Kabupaten Maros diwakili oleh Mu’mining selaku Kabid Kelembagaan.Djayadi, menyampaikan bahwa sebenarnya data kependudukan harus selalu mobile, tetapi pada kenyataannya data kependudukan kurang akurat, hal ini disebabkan kurangnya kesadaran dari penduduk itu sendiri untuk melaporkan, juga karena aparat yang kurang mengontrol mutasi penduduk tersebut. Sehingga BPS menyarankan agar kegiatan laporan mutasi penduduk, dan meninggal, tiap bulan diaktifkan kembali, mulai dari tingkat desa/kelurahan untuk perbaikan data kedepan, karena data yang dimiliki oleh BPS adalah data proyeksi.Sementara itu, Lauren menyampaikan, Discapil bersedia memberikan data/informasi yang dibutuhkan oleh KPU Maros dalam mendukung kegiatan ini. Seperti mutasi penduduk atau kejadian lain (meninggal). Ia juga menyampaikan data yang dimiliki Discapil adalah data pasif yaitu data yang tidak bisa diubah tanpa harus ada laporan dari masyarakat itu sendiri karena dilindungi oleh undang-undang.Terakhir, Mu’mining menyampaikan, pihaknya siap berkoordinasi dengan seluruh desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Maros dalam mendukung kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan ini.Sebenarnya data di KPU Maros, Ansar menyampaikan, ini sudah siap dari data system informasi data pemilih, jadi yang dibutuhkan kedepan adalah data yang belum masuk/keluar (mutasi) kejadian lain (misalnya meninggal). Ia pun, sekaligus memberitahukan bahwa kegiatan ini akan berkelanjutan untuk semester berikutnya. (*/red. FOTO KPU Maros)