Berita KPU Daerah

Bimtek Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU Provinsi Maluku

Ambon, kpu.go.id - Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan pemahaman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilingkungan KPU Provinsi Maluku serta 5 KPU Kabupaten Kota di Maluku yang akan melaksanakan Pilkada pada tahun 2017 mendatang dan untuk menerapkan Keterbukaan Informasi sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan KPU,  maka pada tanggal 12 – 13 Mei 2016, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dilaksanakan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku.Acara pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis ini, dihadiri oleh 5 komisioner KPU Provinsi Maluku dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Maluku, Musa L. Toekan, S.Sos, M.Si. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Maluku mengatakan bahwa dengan terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di KPU Provinsi Maluku diharapkan pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih ditingkatkan.Kegiatan ini juga dihadiri oleh Komisioner KPU RI,  Arief Budiman yang memberikan materi tentang PPID (Struktur dan Mekanisme Kerja). Dalam pengarahannya pada kegiatan Bimtek tersebut, Arief Budiman mengatakan bahwa tujuan KPU membentuk PPID adalah untuk membangun kepercayaan Publik terhadap penyelenggaraan Pemilu baik Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, serta memudahkan publik untuk memperoleh informasi publik terkait penyelenggaraan Pemilu.Hal penting yang mendapat perhatian Arief Budiman adalah banyaknya dokumentasi Pemilu baik Pemilu 2004, 2009 bahkan 2014 yang hilang atau rusak.  Sehingga ia menekankan perlu adanya perhatian yang serius dari jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menjaga dan menyelamatkan arsip dan dokumentasi Pemilu. Peserta yang mengikuti kegiatan ini berasal dari para pengelola PPID KPU Provinsi Maluku, para Komisioner yang membawahi Divisi Hupmas serta para Kasubag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat dari 5 Kabupaten/kota se-Maluku yang melaksanakan Pilkada di Tahun 2017 yaitu, KPU Kota Ambon, KPU Kabupaten Maluku Tengah, KPU Kabupaten Seram Bagian Barat, KPU Kabupaten Buru dan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat.Adapun materi-materi yang diberikan dalam Bimbingan Teknis ini adalah :1) Hak Atas Informasi (UU Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KPU Tentang Pengelolaan & Pelayanan Informasi),2) PPID (Struktur dan Mekanisme Kerja),3) Daftar Informasi Publik (DIP),4) Pengecualian Informasi Publik,5) Beracara di Komisi Informasi,6) Simulasi Pelayanan Informasi dan Keberatan Pemohon Informasi,7) Laporan Pelayanan Informasi,8) Kesimpulan dan Rencana Tindak Lanjut (RTL). Metode yang digunakan dalam Bimbingan Teknis ini adalah pendidikan orang dewasa, apresiatif, partisipatif, diskusi kelompok, simulasi dan permainan serta presentasi. Sedangkan Tim Fasilitator sebagai Pemateri  berasar  dari Tenaga Fungsional KPU RI (Kika Bayuaji & M. Faatihul Haaq)  serta dari Indonesia Parlementary Center/IPC (Desiana Samosir).Di jajaran KPU se-Maluku sendiri, baru KPU Provinsi Maluku, KPU Kota Ambon dan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat yang telah membentuk PPID, sehingga masih ada 9 KPU Kabupaten/Kota se-Maluku yang belum memiliki PPID dan diharapkan setelah pelaksanaan Bimtek Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan KPU Provinsi Maluku ini, akan terbentuk PPID diseluruh KPU Kabupaten/Kota se-Maluku. (Wendy)

Pembinaan SDM Sekretariat KPU Demi Sukses Pemilu

Purwokerto, kpu.go.id – Kedudukan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat strategis dalam menyukseskan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) yang mandiri, profesional dan berintegritas, sehingga diperlukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) KPU khususnya di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas. Hal ini disampaikan oleh Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik, Midin, kepada para pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Banyumas di Aula KPU Kabupaten Banyumas, Senin (16/5) setelah pelaksanaan apel pagi.Didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Banyumas, Hirawan Danan Putra, Midin menyampaikan materi antara lain mengenai sekretariat sebagai supporting sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) berbudaya di Jawa Tengah, kebijakan KPU dalam peningkatan SDM, penjelasan tunjangan kinerja terhadap komitmen, loyalitas, disiplin serta dedikasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan KPU, teknis penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46  tahun 2011 pada KPU, kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dalam netralitas pilkada serta reward dan punishment PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.“Diharapkan dengan pembinaan SDM, para pegawai akan mendapatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai pegawai sehingga dapat mewujudkan tata kerja yang lebih baik dengan mengubah dari budaya birokrasi menuju budaya korporasi dan meningkatkan profesionalitas pegawai secara berkelanjutan menuju pada terlaksananya pemilu yang mandiri, profesional dan berintegritas.” jelasnya.Penyampaian materi ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan kegiatan Diklat Manajemen Sumber daya Manusia (SDM) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang diikuti oleh Kasubag Umum dan Logistik KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang berlangsung dari tanggal 10 - 13 Mei 2016 lalu. (sari)

Ketua KPU Banyumas Beri Kuliah Umum Di Fakultas Hukum Unsoed

Purwokerto, kpu.go.id – “Sistem pemilihan umum (pemilu) yang merupakan bagian dari sistem politik berkembang secara dinamis, terlihat dari perubahan sistem yang diterapkan dalam setiap pemilu khususnya pasca reformasi,” papar Unggul Warsiadi, Ketua  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas saat memberikan kuliah umum kepada mahasiswa yang mengambil mata kuliah Hukum dan Sistem Politik, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Senin (16/5).Dari sisi demokrasi, sistem ketatanegaraan berkembang menjadi lebih baik, banyak pembaruan yang terjadi antara lain dibentuknya penyelenggara pemilu yang independen (KPU) menggantikan pemerintah yang menjadi penyelenggara pemilu 1955 hingga 1997. Dari sisi produk hukum, undang-undang politik pun berganti setiap akan dilaksanakan pemilu. Dalam hal ini produk hukum menjadi produk politik yang acap kali kurang berorientasi pada keadilan namun lebih berorientasi pada kekuasaan.“Putusan Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menjadi penengah dalam beberapa kasus seperti persyaratan dukungan kepada calon perseorangan dan pemenuhan hak dipilih pada pemilihan dengan calon tunggal.” lanjut pria yang memiliki latar belakang dosen di Fakultas Hukum Unsoed.Adanya parliamentary, electoral dan presidential threshold bagi sebagian pihak dirasakan sebagai pelemahan hak dalam demokrasi, namun saat ini dianggap cukup efektif untuk sistem tata negara di Indonesia karena dengan banyaknya partai atau peserta pemilu lebih berimplikasi kepada biaya demokrasi yang besar dan bukan penjamin demokrasi akan berjalan lebih baik.Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Justitia 2 Fakultas Hukum Unsoed ini dimulai sejak pukul 09.20 WIB selama 100 menit, diawali dengan sambutan pembukaan oleh Dekan Fakultas Hukum Unsoed Dr. Angkasa, dengan moderator Pengampu Mata Kuliah Hukum dan Sistem Politik, Tenang Haryanto.Kuliah umum ini merupakan bagian dari program “KPU Visit 2016” yang dicanangkan KPU Kabupaten Banyumas dalam rangka pendidikan politik kepada pemilih dalam bentuk kunjungan KPU ke sekolah, kampus dan masyarakat umum. (sari/red. FOTO KPU Banyumas)

KPU Maros Bongkar Gudang

Maros, kpu.go.id - Sebagai implementasi Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 216/SJ/III/2016, tanggal 7 Maret 2016 perihal Inventarisasi Data Logistik (Surat Suara) Eks. Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah yang akan dihapuskan/ dimusnahkan di Tahun 2016, serta Surat Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 540/Setprov-025/IV/2016, tanggal 28 April 2016 perihal Tindak Lanjut Penghapusan Surat Suara. Maka KPU Kabupaten Maros menugaskan pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Maros melakukan inventarisasi data logistik (surat suara) eks Pemilu dan Pilkada yang akan dihapuskan/dimusnahkan di Tahun 2016, Kamis (12/5).Pegawai yang ditugaskan berbaur tanpa melihat pangkat, golongan bahkan jabatan, melakukan inventarisasi data logistik di Gudang KPU Kabupaten Maros, yang ada dalam gudang hanya satu gotong royong disertai canda tawa membongkar data logistik sebagaimana dimaksud pada surat edaran.  Kegiatan ini juga sebagai bentuk persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 2018.Kegiatan dilaksanakan selama dua hari, Kamis (12/5) dan Jumat (13/5). Adapun jumlah perkiraan awal inventarisasi data logistik (surat suara) eks Pemilu dan Pilkada yang akan dihapuskan/dimusnahkan di tahun 2016 adalah untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif sebanyak 18.726 kg, sedangkan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan sebanyak 1.659 kg. (yusdar/red. FOTO KPU Maros)

FGD Pemutahiran Data Pemilih

Pare-pare, kpu.go.id- Kamis, 12 Mei 2016 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare mengadakan Focus Group Discussion (FGD) melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare, beserta seluruh Camat dan Lurah Se-Kota Parepare yang focus membicarakan tentang Data Pemilih sekaitan pemutakhiran data pemilih berkala serta persiapan pemutakhiran data pemilih  menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Parepare pada Pilkada serentak 2018 mendatangMardiana Rusli angg. KPU Prov. Sulsel divisi Data Pemilih dalam pemaparannya sebagai narasumber mengatakan kendala pemutakhiran data pemilih beraneka ragam salah satunya kesadaran masyarakat masih kurang dalam menyampaikan/melaporkan secara resmi ke kelurahan jika ada keluarganya meninggal sehingga luput pada proses pemutakhiran, karena ketika ingin di keluarkan dari data pemilih dengan alasan meninggal namun laporan resminya tidak ada.Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare, Amran Ambar yang hadir pada FGD mengemukakan  “Data Wajib KTP Kota Parepare per 31 Desember 2015 adalah 121.338 jiwa dan data penduduk kota parepare wajib KTP per 11 mei  2016 sebanyak 122.385 Jiwa.(*.FOTO KPU PARE-PARE)

Mahasiswa Fisip Unmul Kunjungi KPU Kaltim

Samarinda, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menerima kunjungan mahasiswa/wi Program Studi Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Mulawarman (Unmul). Sebanyak 92 mahasiswa/i diterima di Aula KPU Kaltim dari pukul 13.30 hingga 15.30 WITA, mereka ingin mengetahui langsung bagaimana sistem dan tata kelola pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada), serta hearing dan tanya jawab dengan komisioner, sekretaris dan jajaran sekretariat KPU Kaltim, Rabu (11/5).Kunjungan mahasiswa ini bagian dari praktek mata kuliah administrasi negara yang diasuh Ketua Prodi S1 Ilmu Administrasi Negara Fisip Unmul, Dr. Enos Passele.Dalam pengantar kata sambutannya, Ketua KPU Kaltim, M. Taufik menyampaikan apresiasi atas kunjungan mereka untuk memperluas wawasan tentang kepemiluan, dan penerapan atas teori-teori di perkuliahan kelas dengan praktek di lapangan.M. Taufik yang juga alumni serta dosen di Fisip Unmul menguraikan betapa pentingnya pemilu dan pilkada dalam memfasilitasi proses rekrutmen calon pemimpin di nasional dan di daerah baik lewat pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pilkada. Mahasiswa diharapkan dapat menjalankan peran untuk mengkritisi pelaksanaan pemilu dan pilkada sehingga kualitasnya semakin baik.Komisioner Divisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Viko Januardhy yang juga alumni S1 Ilmu Administrasi Negara Fisip Unmul menjelaskan tentang landasan konstitusional KPU sesuai dengan perubahan amandemen ke 3 UUD 1945 pasal 22 E ayat (5) yaitu Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.Masuknya KPU secara eksplisit dalam UUD 1945 menegaskan kewenangan dan fungsi KPU sebagai lembaga negara non struktural merupakan dampak dari transisi demokrasi dimana Majelis Permusyawaratan (MPR) dihilangkan dan dibentuk beberapa lembaga tinggi negara baru, salah satunya KPU yang akan memfasilitasi pemilihan presiden secara langsung sejak tahun 2004. Viko menguraikan, struktur KPU, hierarkis dari KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana amanat dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu.Terkait pelaksanaan Pilkada 2015 secara umum berjalan sukses, ini terlihat dari indikator kondusivitas dari aspek ketertiban dan keamanan. Calon yang kalah relatif tidak banyak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), ini salah satunya karena masyarakat sudah dewasa dalam berdemokrasi.Dalam sesi tanya jawab Sekretaris KPU Kaltim, Syarifudin Rusli, sebagai moderator memberikan kesempatan mahasiswa untuk bertanya. Para mahasiswa menanyakan, bagaimana upaya KPU dalam mengantisipasi money politic, tugas KPU setelah selesai pemilu dan pilkada, serta usulan hari libur pencoblosan tidak hanya satu hari, karena untuk daerah yang kondisi geografisnya jauh menyulitkan mahasiswa untuk pulang memilih, misal pulang ke Kutai Barat, Mahakam Ulu dan Kutai Timur.Hal lain yang ditanyakan adalah mekanisme dana hibah Pilkada 2015, serta revolusi mental yang dilakukan dalam perubahan kepemiluan, juga tentang fenomena masih tingginya golput, sengketa pemilihan, dan distribusi logistik.Viko, dan Komisioner Divisi SDM dan Keuangan, Ida Farida, serta Kasubag Teknis dan Hupmas, Vidi Gatot bergantian menjawab pertanyaan-pertanyaan mahasiswa.Ida menjelaskan, KPU sudah membuat perencanaan yang matang untuk alur distribusi logistik pemilu sehingga dalam pemilu 2014 dan 2015 relatif teratasi kendalanya di daerah yang sulit. Untuk sengketa hukum pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) KPU Kaltim relatif tidak banyak menangani perkara kecuali yang sifatnya internal, misalnya Penggantian Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU Kab/Kota. Secara umum Pilkada 2015 serta Pileg dan Pilpres 2014 di Kaltim berlangsung baik dan efektif.Sementara itu, Vidi menerangkan perihal transparansi data di KPU dimana masyarakat boleh mengakses data melalui pelayanan informasi yang di dalamnya terdapat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kaltim. Vidi pun mengajak mahasiswa menjadi bagian dalam kepemiluan dengan mengikuti kursus kepemiluan yang akan dilakukan oleh KPU Kaltim akhir bulan Mei 2016. (*/red. FOTO KPU Kaltim)

Populer

Belum ada data.