
Bimtek Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU Provinsi Maluku
Ambon, kpu.go.id - Dalam rangka meningkatkan kemampuan dan pemahaman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dilingkungan KPU Provinsi Maluku serta 5 KPU Kabupaten Kota di Maluku yang akan melaksanakan Pilkada pada tahun 2017 mendatang dan untuk menerapkan Keterbukaan Informasi sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan KPU, maka pada tanggal 12 – 13 Mei 2016, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dilaksanakan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku.Acara pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis ini, dihadiri oleh 5 komisioner KPU Provinsi Maluku dan dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Maluku, Musa L. Toekan, S.Sos, M.Si. Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Maluku mengatakan bahwa dengan terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di KPU Provinsi Maluku diharapkan pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih ditingkatkan.Kegiatan ini juga dihadiri oleh Komisioner KPU RI, Arief Budiman yang memberikan materi tentang PPID (Struktur dan Mekanisme Kerja). Dalam pengarahannya pada kegiatan Bimtek tersebut, Arief Budiman mengatakan bahwa tujuan KPU membentuk PPID adalah untuk membangun kepercayaan Publik terhadap penyelenggaraan Pemilu baik Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden maupun Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, serta memudahkan publik untuk memperoleh informasi publik terkait penyelenggaraan Pemilu.Hal penting yang mendapat perhatian Arief Budiman adalah banyaknya dokumentasi Pemilu baik Pemilu 2004, 2009 bahkan 2014 yang hilang atau rusak. Sehingga ia menekankan perlu adanya perhatian yang serius dari jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menjaga dan menyelamatkan arsip dan dokumentasi Pemilu. Peserta yang mengikuti kegiatan ini berasal dari para pengelola PPID KPU Provinsi Maluku, para Komisioner yang membawahi Divisi Hupmas serta para Kasubag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat dari 5 Kabupaten/kota se-Maluku yang melaksanakan Pilkada di Tahun 2017 yaitu, KPU Kota Ambon, KPU Kabupaten Maluku Tengah, KPU Kabupaten Seram Bagian Barat, KPU Kabupaten Buru dan KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat.Adapun materi-materi yang diberikan dalam Bimbingan Teknis ini adalah :1) Hak Atas Informasi (UU Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KPU Tentang Pengelolaan & Pelayanan Informasi),2) PPID (Struktur dan Mekanisme Kerja),3) Daftar Informasi Publik (DIP),4) Pengecualian Informasi Publik,5) Beracara di Komisi Informasi,6) Simulasi Pelayanan Informasi dan Keberatan Pemohon Informasi,7) Laporan Pelayanan Informasi,8) Kesimpulan dan Rencana Tindak Lanjut (RTL). Metode yang digunakan dalam Bimbingan Teknis ini adalah pendidikan orang dewasa, apresiatif, partisipatif, diskusi kelompok, simulasi dan permainan serta presentasi. Sedangkan Tim Fasilitator sebagai Pemateri berasar dari Tenaga Fungsional KPU RI (Kika Bayuaji & M. Faatihul Haaq) serta dari Indonesia Parlementary Center/IPC (Desiana Samosir).Di jajaran KPU se-Maluku sendiri, baru KPU Provinsi Maluku, KPU Kota Ambon dan KPU Kabupaten Seram Bagian Barat yang telah membentuk PPID, sehingga masih ada 9 KPU Kabupaten/Kota se-Maluku yang belum memiliki PPID dan diharapkan setelah pelaksanaan Bimtek Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan KPU Provinsi Maluku ini, akan terbentuk PPID diseluruh KPU Kabupaten/Kota se-Maluku. (Wendy)