Berita Terkini

Jurnal Suara KPU Menjadi Media Pembelajaran

Semarang, kpu.go.id - Salah satu media publikasi informasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada adalah jurnal suara Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, jurnal tersebut juga bisa menjadi media pembelajaran, baik dari internal maupun eksternal. Bagi daerah yang menyelenggarakan pilkada, jurnal suara KPU ini dapat menjadi wadah info terkini dalam proses penyelenggaraan tahapan pilkada. Jurnal ini bisa ditetapkan tema-tema yang disesuaikan dengan program dan tahapan pilkada. Penyusunan jurnal ini juga bisa dikembangkan dan diperdalam sesuai satuan kerja (satker) masing-masing, sehingga informasi bisa lengkap dan bermanfaat bagi internal maupun eksternal KPU.Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Joko Purnomo, saat membuka kegiatan Workshop Jurnal Suara KPU bersama KPU Provinsi Jateng dan KPU Kabupaten/Kota se-Jateng, Rabu (27/7) di aula kantor KPU Provinsi Jateng."Melalui workshop ini kita dapat belajar bersama dengan profesional yang bergelut di dunia kerja nyata yaitu pers. Selain itu kita juga dapat berdiskusi bersama mengenai publikasi informasi yang telah dilakukan oleh KPU RI melalui jurnal suara KPU," ujar Joko.Sementara itu, Kepala Bagian Publikasi dan Sosialisasi Informasi KPU RI, Robby Leo Agust, menjelaskan bahwa KPU RI membuka seluas-luasnya kesempatan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk turut mengisi pemberitaan di Majalah Suara KPU di KPU RI, bahkan telah disediakan space khusus bagi kegiatan di provinsi dan kabupaten/kota."Majalah maupun Jurnal suara KPU menjadi penting, karena program dan kegiatan KPU tidak akan optimal, apabila tidak didukung publikasi informasi ke publik. Melalui jurnal ini juga dapat meningkatkan partisipasi pemilih, sehingga distribusi jurnal juga harus diperhatikan," tutur Robby.Menurut Robby, distribusi jurnal suara KPU ini tidak hanya dilingkungan internal, tetapi bisa disebar ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), universitas, perpustakaan, stasiun, dan tempat keramaian lainnya. Hal tersebut dilakukan agar jurnal bisa lebih dibaca oleh orang yang lebih banyak. Selain distribusi, jurnal suara kpu juga bisa diunggah di website KPU, sehingga akan lebih banyak orang yang bisa membacanya selayaknya majalah digital.Kalau di KPU RI bentuknya bukan jurnal, tambah Robby, tetapi Majalah Suara KPU. Majalah tersebut disusun dalam kemasan yang berasal dari masukan pihak-pihak yang kompeten, sehingga menarik minat pembaca.Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Redaksi Harian Suara Merdeka, Agus toto widyatmoko, menjelaskan alur penyusunan artikel berita. Mulai dari mencari data, melakukan konfirmasi, menyajikan dengan merangkai fakta-fakta, dan penulisan berita yang disesuaikan dengan kaedah jurnalistik."Tim redaksi harus menyusun struktur berita hardnews, mulai dari yang penting hingga yang tidak penting, dan redaktur yang akan melakukan pemotongan tersebut untuk memilih berita yang lebih penting. Rumus penulisannya juga harus dapat memancing pembaca, misalnya dengan judul yang menggelitik dan lead berita. Berita juga dikemas dengan intro yang baik, enak dibaca, sehingga orang mau untuk membacanya," papar Agus yang memegang Wakil Pemimpin Redaksi Harian Suara Merdeka.Senada dengan Agus, perwakilan Tabloid Cempaka, Agung Mumpuni, mengungkapkan pentingnya manajemen keredaksian. Setiap individu yang terlibat dalam redaksi tersebut harus bisa memanaj dirinya sendiri terlebih dahulu. Hal itu terkait perencanaan kegiatan, pengorganisasian, pelaksanaan, evaluasi, dan pengawasan, serta manajemen keredaksian tersebut harus dibuat berdasarkan kebutuhan. Apabila team work dan job desk dapat terlaksana dengan baik, maka output yang dihasilkan juga lebih optimal. (Arf/red FOTO KPU/Arf/Hupmas)

KPU Kampanyekan Pelestarian Lingkungan

Ambon, kpu.go.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Arief Budiman beserta Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI, Arif Rahman Hakim, Kepala Biro Hukum , Nur Syarifah dan Kepala Biro Perencanaan dan Data Purwoto Ruslan Hidayat Rabu (27/7) melakukan penanaman pohon di Komplek Patung Martha Christina Tiahahu, Ambon, Provinsi Maluku.  Penanaman yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Maluku ini juga turut melibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari berbagai darerah di Indonesia peserta Bimtek Terpadu Pilkada Serentak 2017 gelombang kedua. Dalam sambutannya Sigit Pamungkas mengatakan program yang dinamai Penanaman Pohon Demokrasi ini adalah wujud upaya KPU dalam mengkampanyekan penghijauan dan pelestarian lingkungan. Penanaman pohon dilakukan sebagai salah satu langkah kecil dalam upaya mengganti berbagai “kerusakan lingkungan” yang ditimbulkan dari berbagai aktivitas kepemiluan.“Ini menjadi hal yang harus diperhatikan, bahwa selain kita memanfaatkan untuk kebutuhan pelaksanaan tugas kita, kita juga memastikan untuk tetap mengingat bahwa kita juga harus melestarikan sumber daya alam yang diperbarui,” Papar Sigit.  Lebih lanjut, Sigit memberi gambaran tentang betapa pentingnya pohon untuk kehidupan manusia. Sigit mengatakan bahwa dalam berbagai teks keagamaan, barangsiapa yang menanam pohon dan pohon tersebut memberi manfaat, baik si pengambil manfaat meminta izin atau tidak, maka si penanam pohon mendapat pahala.  “Di banyak teks agama, itu disebutkan, kalaupun seandainya kiamat datang dan ditangan anda tergenggam pohon, maka tanamlah pohon itu,” Ujar Sigit.  Senada dengan Sigit, Arief Budiman mengatakan bahwa penanaman pohon ini adalah suatu upaya simbolik menggantikan produksi kertas yang digunakan untuk pemilu. Arief mengatakan kegiatan ini akan terus dilakukan disemua daerah di Indonesia. “Itulah kenapa pertemuan nasional itu selalu berpindah-pindah provinsi, supaya nanti pada satu titik kita sudah menanam pohon di 34 Provinsi,” Lanjut Arif.(ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Penyelenggara Terikat Kode Etik Selama 24 Jam

Ambon, kpu.go.id – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Nur Hidayat Sarbini  mengatakan bahwa para penyelenggara pemilu terikat dengan kode etik penyelenggara pemilu selama 24 Jam. Dalam Acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Terpadu Penyelenggara Pilkada 2017, Selasa (26/7) di Kota Ambon, Provinsi Maluku, Nur menjelaskan bahwa kode etik tersebut mengikat terhadap semua ucapan dan tindakan para penyelenggara pemilu. “Semua tindakan dan ucapan, yang tidak mengenal tempat dan waktu, dikantor maupun diluar kantor dalam saat lapang maupun sempit, saudara kena kode etik, kode etik itu mengikat selama 24 jam” Ujar Nur dihadapan para peserta Bimtek. Sebelumnya Nur juga menjelaskan bahwa kode etik untuk penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan norma etis dan filosofis yang merupakan pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu.  Kode etik  memuat larangan, dan apa yang patut dan tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Para penyelenggara harus berpegang pada prinsip kode etik yang antara lain menjunjung ideology Negara, memelihara dan menjaga kehormatan penyelenggara serta bertakwa kepada tuhan yang maha esa. Dalam penjelasannya Nur juga mengatakan DKPP telah menerima sebanyak 2.266  aduan dan hanya menyidangkan 729 aduan. Dari sidang tyang digelar tersebut, sebanyak 1.967 orang penyelenggara pemilu direhabilitasi namanya, 793 orang diberi teguran tertulis, 30 orang diberhentikan sementara dan 359 diberhentikan tetap. (ftq/red FOTO KPU/rap/hupmas)

Paslon dapat ikut Produksi Bahan Kampanye

Ambon, kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa terdapat sejumlah perbedaan pada pelaksanaan tahapan kampanye antara Pilkada Serentak Tahun 2017 dengan Pelaksanaan Pilkada  Serentak Tahun 2015 lalu.Dalam acara bimbingan teknis (Bimtek) Terpadu Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2017, Selasa (26/7) di Hotel Natsepa Ambon, Juri menjelaskan bahwa pada Pilkada 2017 paslon peserta Pilkada kembali dapat memroduksi Bahan dan alat peraga kampanye. Ketentuan tersebut salah satunya adalah hasil evaluasi pelaksanaan pilkada 2015 dimana tidak semua daerah mempunyai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang cukup untuk melaksanakan kampanye sehingga terdapat kesan dari beberapa kalangan bahwa pelaksanaan Pilkada cenderung sepi.Juri menjelaskan bahwa kampanye bukan hanya hak para pasangan calon, tetapi juga masyarakat. Masyarakat perlu punya kesempatan dan waktu yang memadai untuk mengetahui visi-misi dan program paslon sehingga masyarakat punya pengetahuan dan informasi yang cukup tentang paslon yang akan dipilih.Ketentuan tersebut tidak serta merta membuat paslon dapat bebas membuat dan memasang bahan kampanye tanpa aturan. Dalam rancangan perubahan Peraturan KPU tentang Kampanye, Juri menjelaskan bahwa pasangan calon dapat memroduksi bahan kampanye dengan jumlah yang sama banyak dengan yang diproduksi KPU.Pembatasan tersebut dilakukan untuk tetap memberikan ruang yang adil bagi tiap pasangan calon dalam melakukan kampanye. Sehingga baik pasangan calon dengan sumber dana yang tak terbatas maupun pasangan calon yang memiliki sumber dana yang terbatas, memiliki kesempatan dan ruang yang sama dalam berkampanye.Juri menjelaskan dipilihnya alat peraga kampanye untuk bisa diproduksi oleh pasangan calon karena kampanye jenis ini lebih bisa dikontrol dibanding dengan kampanye dalam bentuk Iklan Layanan Masyarakat.“Alat peraga kampanye  relative bisa dikontrol dibanding iklan layanan masyarakat. Apa saja bentuknya, berapa jumlahnya dan dipasang dimana saja. Masih mungkin dimonitor, jadi bisa didanai oleh pasangan calon,” Papar Juri. (ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

KPU Bisa Kerjasama dengan Perusahaan Asing untuk Distribusi Logistik

Ambon, kpu.go.id – Dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Terpadu antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kota Ambon Manise, Maluku, Anggota KPU RI, Arief Budiman mengatakan bahwa kebutuhan logistik dalam pemilihan kepala daerah menjadi hal yang krusial, Selasa (26/7). Karena pentingnya kebutuhan logistik tersebut, Arief mengatakan KPU di daerah bisa bekerja sama dengan perusahaan asing untuk mengejar pengiriman logistik yang mendesak. “Dulu ketika KPU RI mengambil alih Provinsi Sultra (Sulawesi Tenggara), waktu itu ada Pemilukada di Kabupaten Morowali, saya lupa Morowali atau Morowali Utara. Kami datang ke sana tidak ada pesawat. Pesawat yang paling dekat itu punya perusahaan nikel asal Brasil, kita ngomong kalau tidak pakai pesawat itu harus perjalanan darat 12 jam. Maka kita membayar regular flight milik perusahaan itu yang sebagian kursi pesawatnya dijual,” jelas Arief di ballroom Hotel Natsepa, Ambon. Meski Arief mengatakan KPU bisa bekerja sama dengan perusahaan asing, ia mengatakan bahwa semua biaya yang keluar atas kerja sama tersebut harus dibiayai dengan anggaran KPU. “Jadi bukan mereka membiayai kita. Misalnya di daerah itu nggak ada transportasi publik kecuali transportasi yang dimiliki oleh perusahaan asing, maka kita sewa kapalnya (alat transportasi) untuk membantu kita mengirim logistik,” lanjut Arief. Arief mengingatkan, opsi bekerja sama dengan perusahaan asing itu boleh dilakukan jika di suatu wilayah memang tidak ada perusahaan dalam negeri yang bisa melakukan distribusi logistik tersebut. “Nah jika ada perusahaan dalam negeri, kita sebaiknya menggunakan perusahaan dalam negeri. Kecuali memang tidak ada lagi,” papar dia. Pembiayaan tersebut perlu dilakukan oleh KPU karena dalam menggelar pemilihan, KPU perlu menjaga prinsip kemandirian. “Jadi bukan dia (perusahaan asing) membiayai kita, karena pemilu harus mandiri yang dibiayai oleh APBD,” terang Arief. Prinsip pembiayaan mandiri tersebut harus tetap dilakukan oleh KPU baik saat bekerja sama dengan perusahaan asing, dalam negeri ataupun dengan instansi lain seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (POLRI). “Sama saat kita tidak bisa pakai transportasi umum, dan kita kerja sama dengan Polisi dan TNI. tapi ingat kita yang membiayai itu,” tandasnya. (rap/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)