Surabaya, kpu.go.id – Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu telah mengakomodir semangat keadilan dan kesetaraan. Namun demokrasi sering dikritik tidak kunjung menghadirkan kesejahteraan masyarakat bawah, malah muncul korupsi, disintegrasi, dan faktor negatif lainnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fandi Utomo menjelaskan masih ada tiga hal syarat yang harus diselesaikan, yaitu ekonomi kuat dan berkeadilan, budaya yang kuat dan berkarakter, dan konsolidasi demokrasi.
“Persoalan transparansi, seperti Sipol itu semangatnya untuk perubahan, parpol juga ingin perubahan, tetapi ada yang belum mau berubah, sehingga kemarin dipermasalahkan. Saya mengajak semua parpol, termasuk parpol saya sendiri,” tutur Fandi dalam pengarahan dan diskusi pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KPU provinsi/KIP Aceh seluruh Indonesia, Senin (27/11) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur.