Berita Terkini

Mahasiswa Agen Pemilih Cerdas

Purwokerto, kpu.go.id - Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lucky Firnando Majanto menyemangati mahasiswa untuk aktif dalam proses pemilihan umum (pemilu). Terlebih di 2019, pemilu akan diselenggarakan secara serentak antara pemilu legislatif (pileg) serta pemilu presiden (pilpres). "Disini mahasiswa jadi penting sebagai garda terdepan," ujar Lucky saat menyampaikan kata sambutan pada acara KPU Goes to Campus (KGTC) di Universitas Jenderal Soedirman Jumat (11/5/2018).Dia berharap mahasiswa tidak hanya cukup aktif sebagai pemilih di hari pemungutan suara. Sebelum itu mahasiswa juga bisa berperan sebagai agen demokrasi untuk mencerdaskan masyarakat. "Saat ini tidak cukup hanya jadi warga negara biasa, tapi harus menjadi warga negara aktif," kata Lucky. Dan untuk bisa aktif dan menjadi agen kepemiluan, kegiatan KGTC menurut dia dapat menambah bekal pengetahuan mahasiswa. "Sebagai garda terdepan, mahasiswa harus menjadi contoh dalam menolak hoax,  money politic. Karena pemilu harus melahirkan pemimpin amanah, berlangsung lancar dan tentunya menyenangkan," tambah Lucky. KGTC di Unsoed sendiri dihadiri oleh ratusan mahasiswa baik dari akademika setempat maupun mahasiswa lain dari sejumlah kampus di Banyumas. Turut hadir Anggota KPU Wahyu Setiawan, Ketua KPU Banyumas Unggul Warsiadi, Rektor Unsoed Suwarto. (hupmas kpu/dianR/foto: dosen/ed diR)

Rakor Penetapan DPT, Pramono: Ingat Tiga Prinsip Lindungi Hak Pilih

Jakarta, kpu.go.id - Setelah tahap rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melanjutkan tahapan dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan DPT di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (9/5/2018).Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi ; Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar ; Kepala Biro Perencanaan dan Data, Sumariyandono ; serta Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh yang membidangi pemutakhiran data pemilih didampingi Admin Sidalih dari 31 Provinsi dengan total 62 peserta.Dalam sambutannya, Pramono mengingatkan kepada peserta untuk memastikan dan meneliti kesesuaian data pemilih guna memastikan hak pilih warga negara dapat terakomodir dengan baik. Sebab, berdasarkan data terakhir, sebanyak 849,6 ribu warga masih belum memiliki atau belum melakukan perekaman e-ktp."Ini memang tinggal 849,6 ribu, jadi ini PR (Pekerjaan Rumah), mohon dilakukan cek ulang, kita ingin pastikan jangan sampai kita menghilangkan hak warga negara , karena hak pilih adalah bagian Hak Asasi Manusia (HAM), kita sebagai bagian dari negara ada tiga prinsip satu to respect yaitu menghormati hak asasi warga negara, to protect melindungi hak asasi warga negara, dan to fulfil memfasilitasi hak warga negara," kata Pramono.Lanjut, Pramono meminta kepada peserta untuk cermat dalam menghadapi isu berkurangnya jumlah DPT yang bisa saja dipolitisasi."Beberapa minggu lalu kalau kita ingat di media sosial beredar kalau ini (Jumlah DPT) modus untuk memenangkan calon tertentu, tentu teman-teman paling mengetahui dari mana penurunan itu muncul, misalnya Jatim dulu 30 juta 500-an, sekrang 30 juta 100-an atau turun 400 ribu, ini yang teman-teman harus bisa jelaskan alasan teknisnya," lanjut PramonoUsai pembukaan, kegiatan pun berlanjut dengan pendalaman kelompok, setelah itu akan ada presentasi masing-masing kelompok dengan penyampaian kebijakan. (hupmas kpu/bil/foto: dosen/ed diR)

PB HMI Dukung KPU Batasi Caleg Napi

Jakarta, kpu.go.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan menerima audiensi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) di Ruang Rapat Edelweiss, Gedung KPU, Jakarta, Selasa (8/5/2018) sore.Dalam pertemuan tersebut, PB HMI menyampaikan dukungannya kepada KPU dalam mengatur pembatasan hak politik untuk dipilih bagi mantan terpidana korupsi menjadi anggota legislatif dalam kontestasi pemilu mendatang melalui Peraturan KPU (PKPU)."Putusan MK tahun 2009 soal syarat caleg mencantumkan 4 syarat, secara makna kumulatif hal itu dinegasikan dalam pengujian MK sendiri 2016 untuk kepala daerah tanpa menunggu 5 tahun apabila dia mendeklarasikan sebagai mantan terpidana, ini tidak konsisten," ungkap Ketua Komisi Hukum HAM PB HMI, Mochtar Yogasara.Selain itu, PB HMI menilai DPR tidak konsisten dalam menetapkan klausul syarat pendaftaran calon antara presiden dan calon legislatif di mana hanya syarat calon presiden yang dibebani syarat tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi.Menanggapi hal itu, Viryan menilai dukungan PB HMI tepat karena bersifat argumentatif berdasarkan telaah mendalam. "Ini semakin menambah keyakinan kami terkait untuk menormalkan kalusul tersebut, jadi mantan narapidana korupsi tidak boleh menjadi caleg," kata Viryan.Kendati demikian, Viryan menjelaskan bahwa saat ini aturan mengenai hal tersebut masih terdapat di dalam draft PKPU yang harus dibahas lanjutan di Komisi II DPR bersama pemerintah. "Keterlibatan kawal agenda ini kita apresiasi, silakan itu sepenuhnya hak dari partisipasi masyarakat untuk pemilu yang semakin berkualitas," pungkas Viryan. (hupmas kpu/bil/foto james/ed diR)

Audiensi KPU-NGO Bahas Evaluasi Kinerja Satu Tahun

Jakarta, kpu.go.id - Menjelang Penyelenggaraan pesta demokrasi serentak Rabu, 17 April 2019 mendatang, sejumlah Non Government Organization(NGO) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyampaikan masukannya.Empat NGO yang beraudiensi  antara lain Konstitusi Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Sindikasi Pemilu Demokraasi (SPD) menyampaikan hasil studi evaluasi kinerja satu tahun KPU.Tujuannya, sebagai bahan evaluasi konstruktif penyelenggara pemilu baik KPU dan Bawaslu sekaligus memberikan rekomendasi kebijakan untuk penyelenggara pemilu.Adapun, hasil evaluasi kinerja itu diperoleh melalui studi yang melibatkan NGO, Akademisi, dan Media Jurnalis dengan mengajukan kuisoner terkait kepemiluan yang di dalamnya terdapat tujuh aspek penilaian, mulai dari : Kemandirian, Profesionalitas, Keadilaan dan Impaarsialitas, Kepastian Hukum, Inklusifitas Aksesibilitas, Keterbukaan, dan Penilaian Umum Penyelenggara Pemilu."Ini penting bagi KPU, sebagai evaluasi kelembagaan," singkat Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, Senin (8/5/2018).Kendati demikian, Hasyim berharap untuk studi berikutnya KPU dapat dilibatkan dalam proses pendalaman isu-isu sehingga KPU sebagai objek dapat memberikan klarifikasi langsung sehingga dapat diperoleh feedback.Perlu diketahui, berdasarkan hasil studi yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil, koresponden yang ikut menyampaikan respon positif terhadap beberapa aspek mulai dari kemandirian, responden menganggap KPU telah mampu menunjukan kesan tidak terasosiasi dengan kelompok politik atau peserta pemilu tertentu.Selain itu, dari aspek keterbukaan dan partisipasi, KPU mendapat penilaian baik dihadapan publik dalam rentang waktu satu tahun terakhir karena dianggap telah mempublikasikan informasi pemilu dan melibatkan masyarakat sipil dalam penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilu.(hupmas kpu Bil/foto Bil/ed diR)

Knowlage Sharing Pelatihan Penyusunan LAKIP

Jakarta, kpu.go.id - Kepala Sub Bagian Evaluasi dan Dokumentasi, Yuli Hartaty dan Fungsional Umum Evaluasi dan Pelaporan, Seto Dwi Laksono berbagi ilmu (knowledge sharing) bersama  jajaran sekertriat Komisi Pemilihan Umum (KPU) usai mengikuti Pelatihan Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta, pada 1 sampai 6 April 2018 lalu.Dalam paparan, keduanya menyampaikan sejumlah materi yang diperoleh selama lima hari pelatihan, mulai dari Implikasi prinsip governance dalam akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan; Implementasi kebijakan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP); perencanaan kinerja; perjanjian kinerja; pengukuran kinerja dan analisis pencapaian kinerja; sistematika dan proses pelaporan kinerja; tata cara review atas laporan kinerja; simulasi penyusunan LAKIP utuh; presentssi dan pembahadan hasil; hingga penutupan dan pembagian sertifikat.Yuli mengatakan selama mengikuti pelatihan, dirinya diminta menampilkan LK KPU yang kemudian dipaparkan di hadapan akademisi."Ada beberapa catatan dari akademisi UGM, pertama indikator KPU, di sini ada indikator yang masih berbahasa negatif salah satunya presentasi penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran, dan kedua indikator pemilih yang tidak masuk daftar pemilih. Masukan tim akademisi indikator bahasanya positif tidak negatif, itu masukan tim akademisi, implementasinya dikembalikan lembaga dan satuan kerja masing-masing," papar Yuli di Ruang Rapat Edelweiss KPU, Senin (7/5/2018).Kendati demikian, dari pencermatan tim akademisi yang didapat harapannya dapat menjadi masukan di jajaran penyelenggara pemilu.Kegiatan pun berjalan dengan tanya jawab sejumlah pegawai sekertariat KPU mulai dari penerapan hasil pelatihannya, upaya meraih penilaian A, sampai aplikasi yang dapat menjadi contoh bagi KPU sendiri.Terakhir, Yuli berharap pada tahun berikutnya pelatihan penyusunan LAKIP dapat kembali berlanjut. "Di KPU ini untuk penyusunan LK kita tidak pakai pihak ketiga, untuk itu kami usul diklat LKJ ini dikontinukan untuk tahun depan apalagi Menpan buat aplikasi sakip, kami usul teman2 di biro juga bisa didiklatkan," tutup Yuli.Menanggapi pemaparan dan harapan tersebut, Kepala Bagian Pendidikan dan Latihan Biro SDM KPU, Nur Syafaat mengatakan akan berupaya terus melanjutkan pelatihan serupa pada tahun berikutnya."Kita lihat nanti jadwal di sana dan ketersediaan anggarannya, kita tetap berusaha seoptimal mungkin, ini kami noted bahwa penyelenggaraan (pelatihan) bagus," kata Nur sekaligus menutup kegiatan. (hupmas kpu/bili/foto bili/ed diR)

Media Punya Peran Penting dalam Pemilu

Jakarta, kpu.go.id - Peran media dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) begitu besar. Meski bukan bagian dari penyelenggara-Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), peserta dan pemilih namun  media memiliki kemampuan untuk memengaruhi jalannya tahapan pemilu.“Media meski bukan bagian dari tiga stakeholder tapi media punya pengaruh besar, dia bisa mempercepat atau memperlambat informasi,” ujar Ketua KPU Arief Budiman saat menjadi pembicara diskusi “Deklarasi Damai dan Beretika” yang digelar di Gedung Bawaslu Jakarta Senin (7/5/2018).Peran yang begitu besar menurut Arief juga terkadang membuat media bisa memengaruhi jalannya pemilu yang damai dan berintegritas atau tidak. Dengan kondisi demikian, dia berharap agar media di Indonesia bisa selalu menjaga integritas dan kredibilitasnya dalam menginformasikan kepada masyarakat. “Pesan kami silakan masyarakat, media menyampaikan pesan, tapi dalam menyampaikan aspirasi tidak boleh langgar ketentuan berlaku,” lanjut Arief.Senada, Ketua Bawaslu, Abhan berharap peran media dalam penyelenggaraan pemilu bisa menyampaikan informasi benar, valid dan berimbang.Media diharapkan selalu menjadi ruang pendidikan politik bagi pemilih.Meski demikian Abhan mengingatkan bahwa media perlu menjaga diri untuk tidak ikut terlibat dalam pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu. Terlebih ruang untuk bisa berkampanye baru dibuka pasca penetapan calon legislatif (caleg). “Baru pada 23 September 2018, setelah penetapan calon anggota DPR, DPRD. Kalau sekarang partai baru melakukan kegiatan sosialisasi,” lugasnya.Sementara itu Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Yuliandre Darwis melihat media mainstream di Indonesia sudah matang dalam memposisikan diri dalam pilkada dan pemilu. Dan didalam menyampaikan informasi, apabila ada kabar yang tidak benar maka antara media akan saling mengonfirmasi. “Hari ini polanya seperti itu, saling timpa informasi, yang informasi teruji itu yang lebih baik,’ ucap Yuliandra. (hupmas kpu/dianR/foto: dosen/ed diR)