Berita Terkini

Komisi II DPR RI: Keberhasilan Pilkada Serentak Lebih Signifikan

Surabaya, kpu.go.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai keberhasilan penyelenggaraan pilkada serentak yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih signifikan, dibandingkan kekurangan-kekurangannya. Hal itu terbukti dari suksesnya penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2015 dan 2017. Menyongsong pilkada serentak 2018, KPU telah pengalaman dua kali, sehingga Komisi II DPR RI meyakini pilkada serentak 2018 akan berjalan baik. Sebagai mitra kerja KPU, Komisi II DPR RI akan terus mensupport KPU, seperti soal anggaran, Komisi II DPR RI tidak pernah mengurangi satu rupiahpun yang diusulkan KPU, semua disetujui. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali saat memberikan sambutan dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KPU provinsi/KIP Aceh seluruh Indonesia dengan tema “Mengukuhkan Kesiapan KPU dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu Serentak 2019, Senin (27/11) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur.

Pilkada DKI Jakarta Miniatur Pemilu Nasional

Jakarta, kpu.go.id – Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi salah satu dari 101 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada tahun 2017. Sebagai ibukota negara, Pilkada DKI Jakarta menjadi miniatur pemilu nasional, sehingga sekecil apapun potensi masalah, harus bisa diatasi sejak dini. Dua pilkada DKI Jakarta sebelumnya bisa menjadi contoh, sekeras apapun persaingan hingga KPU memutuskan suara terbanyak sebagai pemenang, maka pasangan calon yang tidak terpilih langsung memberikan ucapan selamat. Hal ini menjadi puncak prestasi dan legitimasi bagi penyelenggara pilkada, karena hasilnya bisa diterima oleh masyarakat, pasangan calon baik yang menang maupun yang kalah. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Juri Ardiantoro, saat memberikan pengarahan pada acara Konsolidasi Akbar Penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (30/7). “Ada tiga prinsip dasar yang harus dijaga penyelenggara pilkada, yaitu profesional, artinya kita harus bisa menguasai aturan, independensi, artinya kita harus bisa menjaga jarak dengan pihak-pihak yang berkepentingan, dan integritas, artinya kita harus bisa menolak godaan-godaan yang mempengaruhi penyelenggara pilkada,” tutur Juri yang juga pernah menjabat Ketua KPU DKI Jakarta periode 2008 - 2013. Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengajak seluruh penyelenggara pilkada DKI Jakarta untuk mempertegas komitmen pada pilkada yang tinggal 199 hari lagi. Komitmen itu adalah untuk tetap berintegritas, karena disitu ada kejujuran, akhlakul karimah, amanah, dan adil, sehingga tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Kemudian netralitas, baik itu imparsial maupun non partisan, serta profesionalitas, menjalankan tahapan yang berjalan harus sesuai peraturan perundangan yang berlaku. “Kita sebagai penyelenggara pilkada adalah jamaah, bukan kumpulan, kita adalah barisan, bukan kerumunan, karena kalau jamaah dan barisan itu ada aturan, sistem, norma, dan tujuan yang jelas. Kita semua adalah bangunan yang kokoh dalam tekad untuk mensukseskan pilkada DKI Jakarta 2017,” tegas Sumarno di hadapan 1726 peserta yang terdiri dari petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Muhammad mengajak seluruh penyelenggara pilkada DKI Jakarrta untuk kompak, dan menghindari kerenggangan-kerenggangan, karena kesuksesan pilkada ini menjadi tanggungjawab bersama.  Sebagai penyelenggara pilkada harus bisa cerdas, karena wasit harus lebih tau aturan dibanding pemain. Muhammad juga mengintruksikan seluruh panwas di DKI Jakarta untuk tidak minum-minum kopi di warung atau tempat nongkrong, karena kalau ketahuan ada tim sukses peserta pilkada di tempat yang sama, maka bisa dilaporkan ke Bawaslu RI dan akan diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Semua harus bisa memegang independensi dan amanah dengan baik dalam penyelenggaraan pilkada ini. (arf/red. FOTO KPU/ris/Hupmas)

Silon Pilkada 2017 Dapat Hapus Kegandaan Identik Secara Otomatis

Jakarta, kpu.go.id – Untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2017 yang akan memasuki tahap pencalonan, khususnya dari jalur perseorangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada seluruh operator Silon serta anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada pada Tahun 2017.Bimtek yang dilaksanakan di Pusat Ilmu Komputer (Puliskom) Universitas Indonesia (UI) itu dimaksudkan untuk membekali para operator dan anggota KPU di daerah mengenai dukungan IT yang telah diupayakan oleh KPU RI dalam tahapan pencalonan, Jumat (29/7).Andi Bagus Makkawaru, Kepala Sub Bagian Pencalonan & Penetapan Calon Terpilih Sekretariat Jenderal KPU RI yang memandu bimtek itu mengatakan, KPU RI telah menerima masukan KPU di daerah untuk menyederhanakan analisa kegandaan internal. Dari hasil masukan tersebut, aplikasi Silon Pilkada 2017 akan secara otomatis menghapus data pendukung pasangan calon (paslon) perseorangan yang data kependudukannya (nama; Nomor Induk Kependudukan; tanggal lahir; status pernikahan) seluruhnya ganda/identik.“Khusus ganda identik kita sudah fasilitasi, sudah di akomodir akan otomatis terhapus. Jadi nanti operator tidak perlu check list satu-satu untuk menghapus, karena akan otomatis menyisakan 1 data pendukung saja,” kata dia.Dengan sistem baru yang telah diakomodasi itu, operator Silon akan lebih singkat dalam melakukan analisa kegandaan internal.Andi menambahkan, dalam analisa kegandaan internal ini, Silon akan menghasilkan 3 (tiga) output. Yang pertama Lolos; kedua Ganda Identik; ketiga Potensi Ganda.“Hasil dari cek internal ada tiga, yang pertama lolos. Artinya dia tidak ganda, ini ideal. Yang kedua ganda identik, yaitu pendukung yang mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, sampai status kawinnya sama semua. Hasil ketiga potensi ganda, potensi ganda ini adalah pendukung yang sama hanya NIK nya saja,” terang Andi.Untuk hasil potensi ganda, operator Silon harus tetap memeriksa kegandaan tersebut secara manual melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP).“Nah untuk kegandaan ini kita tetap harus check list manual. Sebelum di cek manual, harus kita cek KTP nya. Ini satu hal yang tidak boleh kita lupa. Kemudian lihat juga tanggal lahirnya, alamat nya. Kalau memang itu adalah orang yang sama, aksinya sama dengan ganda identik, dihapus salah satunya,” lanjutnya.Tiga Dokumen Untuk Verifikasi FaktualSetelah melakukan analisa kegandaan internal dan eksternal, operator Silon dapat mencetak hasil analisa tersebut untuk keperluan verifikasi faktual oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Andi mengatakan ada 3 (tiga) dokumen yang perlu diserahkan oleh KPU di daerah pada saat verifikasi faktual.Ketiga dokumen itu adalah formulir B1 - KWK (Daftar Nama-Nama Pendukung Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah) asli, serta KTP pendukung; Hasil potensi ganda internal; serta Hasil ganda eksternal.Ketiga dokumen tersebut perlu diberikan, sehingga PPS memiliki data yang lengkap untuk mengecek indikasi kegandaan yang diberikan oleh masyarakat guna mendukung paslon secara baik dan benar.“Jadi ada 3 dokumen yang diberikan ke PPS saat akan melakukan verifikasi faktual. Yang pertama B1-KWK asli sama KTP nya, kedua hasil potensi ganda internal juga dikasih ke PPS, karena itu juga akan diserahkan ke PPS untuk diverifikasi ‘ini jangan-jangan orangnya sama walaupun alamatnya beda’ jadi kalau ragu ada nama Andi bagus dan A. Bagus misalnya, itu harus diverifikasi faktual oleh PPS. Ketiga adalah hasil ganda eksternal,” jelas Andi.Bimtek Penggunaan Aplikasi Silon hari ini (Jumat, 29/7) merupakan tahap pertama dari 2 tahap Bimtek yang akan dilaksanakan oleh KPU. Bimtek tahap 2 dengan tema serupa akan digelar besok, Sabtu, 30 Juli 2016 di tempat yang sama. Jumlah satuan kerja (satker) yang hadir dalam Bimtek tahap 1 sebanyak 69 satker, sedangkan Bimtek tahap 2 akan diikuti oleh 32 satker KPU yang akan melaksanakan Pilkada Tahun 2017. (rap/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)

MK Putuskan Perselisihan Hasil Pilkada Membramo Raya dan Muna.

Jakarta, kpu.go.id - Mahkamah Konstitusi (MK) sah kan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) kedua yang dilakukan di Kabupaten Membramo pada 9 Juni lalu, putusan yang dikeluarkan yakni menolak permohonan pemohon seluruhnya, dengan dikeluarkannya keputusan tersebut maka tuntas sudah jalan panjang demokrasi di Kabupaten Membramo, Provinsi Papua.Putusan dibacakan oleh Ketua MK, Arief Hidayat bersama dengan delapan Hakim MK lainnya, di Ruang Sidang lantai dua gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/7).Berikut ringkasan perjalanan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Kabupaten Membramo Raya :22 Februari 2016MK mengeluarkan putusan nomor 24/PHP-BUP-XIV/2016 kepada KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada sepuluh (10) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua distrik yang berbeda, kesepuluh TPS tersebut adalah TPS 1 dan TPS 2 Kampung Wakeyadi, Distrik Membramo Tengah Timur, dan TPS 1, TPS 2, dan TPS 3 Kampung Tayaki, TPS 1 dan TPS 2 Kampung Bareri, TPS 1, TPS 2, TPS 3 Kampung Fona, Distrik Rufae.KPU Kabupaten Membramo Raya mempunyai tenggat waktu 30 Hari untuk melaksanakan PSU setelah putusan dikeluarkan, Melalui surat keputusan KPU Kabupaten Membramo Raya nomor 002/ Kpts/KPU-MBR-030/2016 tentang Perubahan Penetapan Jadwal dan Tahapan Pemungutan Suara Ulang di 10 TPS Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, PSU dilaksanakan pada tanggal 23 Maret 2016.Kondisi geografis yang sulit di tembus, menghabiskan dana hingga 5 Milliar untuk pelaksanaan PSU tersebut, sebab selain melalui sungai, proses distribusi logistik hanya dapat dilakukan melalui udara dengan droping menggunakan Helikopter.12 Mei 2016 MK mengeluarkan amar putusan yang membatalkan hasil PSU pertama (23/03) di 9 TPS pada dua distrik karena muncul dugaan adanya pengerahan massa dari pihak keamanan oleh salah satu pasangan calon, kemudian memerintahkan kembali KPU Kab Memberamo Raya untuk melaksanakan PSU kedua, hal tersebut tidak berlaku pada TPS 1 di Kampung Biri distrik Roufaer yang hasilnya tidak dipermasalahkan.Melalui Surat Keputusan KPU Kab Membramo Raya nomor 007/ Kpts/KPU-MBR-030/2016 PSU kedua dilaksanakan pada tanggal  9 Juni 2016 di 9 TPS yang di putuskan oleh MK. 9 Juni 2016Kondisi geografis masih menjadi kendala dalam distribusi logistik di beberapa TPS, keringnya sungai dan belum siapnya pengamanan logistik membuat terlambatnya proses distribusi yang akhirnya dilakukan melalui Udara.“Terkait dengan logistik yang belum bergerak hari ini (Selasa, 7/6), persoalanya hanya pihak keamanan yang belum siap. Kapolres belum siapkan didistribusi. Makanya kami putuskan bergerak pada hari Rabu (8/6) dengan menggunakan helikopter,” ujar Ketua KPU Memberamo Raya Klemens Obet Sineri saat tinjauan KPU RI dan Provinsi Papua 7 Juni lalu.27 Juli 2016MK Menolak Permohonan Pemohon seluruhnya, dan menetapkan hasil perolehan suara seluruhnya dari masing-masing pasangan calon dalam pemungutan suara ulang dari 2 TPS di distrik Memberamo Tengah Timur dan 8 TPS di Distrik Rufaer (1 TPS yakni TPS 1 Kampung Biri menggunakan hasil PSU pertama) Dengan telah keluarnya putusan hari ini maka MK menyatakan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menetapkan hasil perolehan suara pada PSU kedua di 9 TPS yang berada di dua distrik dengan hasil sebagai berikut : 1. Pasangan calon no 1   :        4 suara 2. Pasangan calon no 2   :      84 suara 3. Pasangan calon no 3 : 2060 suaraDengan demikian hasil total suara yang diperoleh oleh masing-masing pasangan sebesar : 1. Pasangan calon no 1 : 5.176 suara 2. Pasangan calon no 2 : 7.804 suara 3. Pasangan calon no 3 : 7.976 suaraMK Kabulkan Permohonan Pemohon pada PSU MunaSelain Kabupaten Memberamo Raya, Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara juga melaksanakan PSU kedua pada tanggal 19 Juni 2016 lalu, PSU dilaksanakan pada dua TPS di dua kelurahan yakni 1 TPS di Kelurahan Raha 1 dan 1 TPS di Kelurahan Wamponiki.Sebelumnya pada PSU pertama (22/3), MK memerintahkan KPU Kabupaten Muna melaksanakan PSU di 3 TPS, usai pelaksanaannya hanya satu dari tiga TPS yakni TPS 1 desa Marobo yang tidak dipermasalahkan oleh para pihak sehingga hasil penghitungan suaranya tetap disahkan oleh MK. Pada putusan di PSU kedua, MK mengabulkan  permohonan pemohon untuk sebagian, dan kemudian menetapkan hasil perolehan suara pada pemungutan suara ulang untuk tiga (3) TPS yakni TPS 1 desa Marobo (hasil PSU 1) dan TPS 4 Kelurahan Raha 1 serta TPS 4 Kelurahan Wamponiki (Hasil PSU 2) dengan hasil sebagai berikut : 1. Pasangan calon no 1   :    531 suara 2. Pasangan calon no 2   :    5 suara 3. Pasangan calon no 3 :      592 suaraDengan demikian hasil total suara yang diperoleh oleh masing-masing pasangan sebesar : 1. Pasangan calon no 1 :    47.587 suara 2. Pasangan calon no 2 :      5.382 suara 3. Pasangan calon no 3 :    47.554 suaraSetelah keluarnya amar putusan ini KPU Kabupaten Muna segera akan mengeluarkan keputusan penetapan calon terpilih dengan berdasarkan amar putusan MK, untuk kemudian mengajukan usulan pengesahan calon bupati dan wakil bupati terpilih terang Komisioner divisi teknis KPU Kabupaten Muna Andi Arwin.(dam/Poto KPU/dosen)

Undangan Nomor 213/UND-KPU/VII/2016 Perihal Undangan Kegiatan Pemantapan Dukungan Penggunaan TI dalam Proses Pencalonan Pilkada 2017

Jakarta, kpu.go.id - Dalam rangka mewujudkan prinsip akuntabilitas dan transparansi penyelenggara Pilkada 2017, khususnya pada tahapan Pencalonan, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: klik di sinDaftar Nama Peserta Kegiatan Pemantapan Dukungan TI, Dalam Proses Pencalonan Pilkada 2017 Gelombang I Klik disini