
KPU RI Tegaskan Pengelolaan Data dan Dokumentasi Kelembagaan Jadi Tanggung Jawab Bersama
Kuala Kapuas - https://kab-kapuas.kpu.go.id/-, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menegaskan bahwa manajemen penataan data serta dokumentasi badan publik di lingkungan KPU merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya dibebankan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi Publik yang digelar secara Luring di Jakarta serta bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (23/9/2025).
Anggota KPU Republik Indonesia, selaku Kordiv Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, August Mellaz, menyampaikan bahwa seluruh data yang dimiliki KPU pada waktu tertentu berpotensi diakses dan diminta oleh masyarakat, "Jangan dikira informasi publik itu hanya PPIDnya saja yang menangani, karena data dari KPU adalah dari seluruh Lintas Divisi dimana datanya yang ada dan dikuasai oleh sebagai badan publik bisa diminta, kecuali yang dikecualikan. Maka informasi ini perlu kita kelola dengan baik," ujarnya.
Adapun Anggota KPU Republik Indonesia selaku Kordiv Divisi Hukum dan Pengawasan senada dengan itu menyampaikan pentingnya penguatan kelembagaan melalui tata kelola informasi publik, bahwa PPID hanyalah salah satu kanal penting, sementara setiap unit di KPU memiliki peran dalam memastikan data tersaji rapi dan siap ketika dibutuhkan publik, "Ibarat rumah, tiap hari harus berbenah. Apabila kurang rapi, maka kita rapikan bersama-sama, tata dengan baik, letakkan hal-hal sesuai pada tempatnya," tutup Iffa
FGD ini juga menghadirkan Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia, Handoko Agung Saputro, yang memaparkan terkait regulasi pemberian informasi publik serta proses pengecualian informasi yang dilakukan badan publik.
Adapun Kegiatan FGD (Focus Group Discussion) ini diikuti KPU Kabupaten Kapuas, yaitu Kasubbag Parhupmas dan SDM, Gagah Christiantoro , serta staf Sub Bagian Parhupmas dan SDM, Syamsiar Noor, Hendry Sosanto, Aldianor. Adapun secara Nasional kegiatan ini diikuti oleh Komisioner KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, Kasubbag serta Staf Pelaksana yang menangani PPID dari seluruh satuan kerja KPU se-Indonesia. Diskusi diharapkan dapat merumuskan langkah konkret dalam manajemen informasi publik, termasuk tata cara pengecualian informasi sesuai aturan yang berlaku saat ini. (gc/ed. Foto: hs/Humas KPU Kabupaten Kapuas).