Berita Terkini

Bimtek Terpadu Pererat Hubungan KPU, Bawaslu dan DKPP

Palembang, kpu.go.id – Bimbingan Teknis (Bimtek) Terpadu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diselenggarakan di Palembang Sumatera Selatan 19 – 21 Juli 2016 ini tidak hanya sekedar untuk memahami peraturan pilkada. Bimtek ini juga diharapkan bisa menjadi forum untuk mempererat hubungan diantara penyelenggara pemilu tersebut. “Salah satu refleksi pelaksanaan pilkada 2015 yang lalu adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Kebijakan Bawaslu atau Panwaslu, sehingga relasi yang baik antar lembaga ini menjadi penting,” tutur Ketua KPU RI Juri Ardiantoro saat membuka secara resmi Bimtek Gelombang I Wilayah Barat, Selasa (19/7). KPU RI juga telah selesai menyusun Peraturan KPU tentang pilkada, tambah Juri, hal itu sebagai perbaikan atas peraturan terdahulu yang menjadi dasar pilkada 2015, apalagi setelah ada UU Nomor 10 Tahun 2016. Peraturan tersebut sudah dilakukan uji publik, dan tinggal mengajukan permohonan konsultasi ke DPR. Juri juga berharap beberapa daerah yang pelaksanaan pilkada 2015 tertunda, bisa segera diselesaikan. Kabupaten Muna dan Mamberamo Raya masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK), setelah dua kali pemungutan suara ulang. Kemudian Kota Pematang Siantar juga masih berproses di pengadilan, dan sama sekali belum dilakukan pemungutan suara. Senada dengan Juri, Ketua Bawaslu Muhammad dalam kesempatan yang sama juga berharap soliditas dan kekompakan antara KPU dan Bawaslu tetap terjaga dalam bekerjasama dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2017. “Bawaslu memandang, apa yang menjadi kesulitan KPU, juga menjadi kesulitan Bawaslu, sehingga kekompakan ini bisa menjadi modal dasar kesiapan dan kemampuan menyongsong pilkada serentak 2017,” ujar Muhammad di depan sekitar 400 orang peserta bimtek. Sementara itu, Kepala Biro Teknis dan Hupmas Sigit Joyowardono menjelaskan bahwa tujuan bimtek ini dilaksanakan dalam rangka menyatukan pemahaman dan implementasi dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Khususnya mengenai pemutakhiran data pemilih, pencalonanan, kampanye, dana kampanye, pelanggaran etika, dan sengketa hukum, sehingga dapat mengurangi potensi permasalahan. Selain itu juga soal tahapan pengawasan dari Bawaslu dan soal pencegahan gratifikasi yang berpotensi dilakukan oleh penyelenggara pemilihan. (Arf/red FOTO KPU/dosen/Hupmas)

Kekompakan dan Integritas Bersama Stakeholder Pilkada

Palembang, kpu.go.id - Penyelenggaraan pilkada serentak 2017 tinggal tujuh bulan lagi. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Juri Ardiantoro meminta seluruh penyelenggara pilkada untuk tetap menjaga kekompakan dan integritas, serta hubungan dengan stakeholder penyelenggara pilkada."Pleno mempercayakan kepada saya untuk melanjutkan tugas almarhum Pak Husni sebagai Ketua KPU RI. Mari kita berdoa untuk beliau dan kita teruskan apa yang selama ini telah dilakukan dibawah kepemimpinan almarhum, yaitu menjaga kekompakan dan integritas, serta menjaga hubungan dengan stakeholder lainnya," tutur Juri saat acara silaturahmi dan ramah tamah peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Gelombang I Wilayah Barat, KPU, Bawaslu, dan DKPP dengan Gubernur Sumatera Selatan, Selasa (19/7) di kantor Gubernur di Palembang Sumatera Selatan.Juri menjelaskan bahwa kegiatan bimtek terpadu ini bukan semata-mata sekedar menyampaikan materi pilkada 2017, tetapi membangun pemahaman bersama dalam penyelenggaraan pilkada 2017. KPU dan Bawaslu harus bisa bekerja sama dengan baik, sehingga tidak ada masalah yang muncul justru dari KPU atau Bawaslu. Bimtek ini untuk mengidentifikasi dan memetakan berbagai persoalan, sehingga pilkada 2017 dapat dilaksanakan dengan lebih baik.Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa kesuksesan pelaksanaan pilkada 2017 menentukan kesuksesan pilkada 2018, dan selanjutnya menentukan kesuksesan pemilu legislatif dan presiden serentak tahun 2019. Jimly juga menyoroti pergantian pimpinan KPU dan Bawaslu yang selalu berganti baru, sehingga mereka harus memulai dari nol kembali. “Pergantian pimpinan KPU dan Bawaslu seharusnya tidak perlu mengikuti logika lima tahunan, semua harus ganti bersamaan. Seharusnya ada kesinambungan, seperti halnya hakim konstitusi di MK, tetapi UU penyelenggara pemilu dan MK berbeda. Untuk itu, komunitas penyelenggara pemilu harus bisa dikelola dengan baik, karena pemilu adalah kegiatan rutin dari sistem demokrasi,” ujar Jimly yang pernah memimpin MK juga.Jimly juga mengungkapkan adanya diskusi yang mengatakan DKPP bisa dikembangkan menjadi mahkamah kehormatan pemilu. Mahkamah tersebut akan mengadili semua yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada, baik itu penyelenggara maupun peserta pemilu. Ide ini berkembang dengan harapan semua permasalahan pemilu dan pilkada tidak berlarut-larut. Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin yang menerima langsung peserta bimtek dalam ramah tamah menyampaikan apresiasi atas dilangsungkannya acara bimtek di Palembang Sumsel. Alex juga memperkenalkan mega proyek Light Rapid Transportation (LRT) dan Jakabaring Sport Centre yang dipersiapkan dalam rangka Asian Games tahun 2018 di depan seluruh peserta bimtek. (Arf/red FOTO KPU/dosen/Hupmas) 

KPU Laporkan PSU Membramo Raya ke MK

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melaporkan hasil pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) kedua Kabupaten Membramo Raya, Provinsi Papua, Selasa (19/7) kepada Mahkamah Konstitusi dalam Lanjutan Sidang Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi.Sidang dengan Nomor Perkara 24/PHP.BUP-XIV/ 2016 ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Termohon (KPU), Pihak Pemohon, Pihak Terkait, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam PSU. PSU kedua di kabupaten Membramo Raya dilaksanakan pada 9 Juni 2016 di Sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua Distrik yaitu Distrik Memberamo Tengah Timur dan Distrik Rufaer akibat adanya putusan Sela Mahkamah Konstitusi pada sidang yang digelar sebelumnya.Kesembilan TPS tersebut adalah TPS 02 Kampung Wakeyadi di Distrik Memberamo Tengah Timur dan TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Tayai, TPS 01 dan TPS 02 Kampung Bareri serta TPS 01, TPS 02 dan TPS 03 Kampung Fona Distrik Rufaer.Setelah mendengarkan laporan dari berbagai pihak, selanjutnya majelis hakim MK akan menggelar rapat tertutup sebelum nantinya akan menerbitkan putusan akhir untuk perkara ini. (ftq/red FOTO KPU/rap/Hupmas)

Juri : Jaga Kekompakan Untuk Bekerja Lebih Baik

Jakarta, kpu.go.id – Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Senin (18/7) memutuskan Komisioner KPU RI Juri Ardiantoro sebagai Ketua KPU RI definitif menggantikan Alm. Husni Kamil Manik. Juri Ardiantoro yang terpilih sebagai Ketua KPU RI berharap bisa menjaga kekompakan yang telah berjalan selama empat tahun di bawah Almarhum Husni Kamil Manik. Semangat kekompakan ini untuk terus bekerja lebih baik selama masa bakti yang tinggal tujuh bulan ke depan.“Pemilihan Ketua KPU RI harus dianggap sebagai situasi yang biasa, karena tidak ada kelebihan sebagai ketua dibanding komisioner lainnya, semua berjalan secara kolektif kolegial. Secara internal saya memohon kepada komisioner lainnya dan sekretariat jenderal untuk melanjutkan pekerjaan seperti sebelumnya di bawah Almarhum Husni Kamil Manik,” ujar Juri setelah resmi terpilih menjadi Ketua KPU RI.Komisioner KPU RI Sigit Pamungkas menjelaskan bahwa rapat pleno menentukan Ketua KPU RI dilaksanakan dengan musyawarah dan memutuskan Juri Ardiantoro sebagai Ketua KPU RI definitif hingga tahun 2017 menggantikan Plt. Ketua KPU RI Hadar Nafis Gumay yang telah mengemban tugas selama tujuh hari.“Hasil pleno ini harapannya kita bisa mempertahankan prestasi KPU dan melanjutkan agenda-agenda penting lainnya, seperti perbaikan kualitas kelembagaan dan penyelenggaraan pemilu, pengaturan regulasi KPU secara keseluruhan, dan jembatan efektif dalam berkomunikasi dengan stakeholder penyelenggara pemilu,” tutur Sigit bersama seluruh Komisioner KPU RI lainnya. (Arf/red FOTO KPU/Arf/Hupmas)