Berita Terkini

Paslon Wajib Buka Rekening Baru Khusus Dana Kampanye

Ambon, kpu.go.id – Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Nur Syarifah menjelaskan bahwa berbeda dengan penyelenggaraan Pilkada sebelumnya, Pada Pilkada Serentak Tahun 2017 rekening khusus dana kampanye tidak lagi menjadi syarat calon yang harus diserahkan pada masa pencalonan.Dalam kesempatan memberikan materi tentang Rancangan Perubahan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye dalam Bimtek Terpadu Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2017, Selasa (26/7) di Kota Ambon, Nur mengatakan bahwa meski bukan lagi menjadi syarat calon, pasangan calon (paslon) tetap wajib membuka rekening baru khusus untuk dana kampanye.Pembukaan rekening tersebut dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung paslon pada Bank Umum dan dibuka atas nama pasangan calon serta dilakukan paling lambat pada saat penetepan pasangan calon. Terkait dengan sumber dana kampanye, Nur menjelaskan bahwa sumber dana kampanye yang berasal dari partai politik /gabungan partai politik maksimal Rp. 750.000.000,-. Jumlah tersebut sama dengan jumlah maksimlah yang diberikan oleh kelompok, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.Sedangkan sumbangan dari perseorangan paling banyak diberikan sebesar Rp. 75.000.000. Jumlah sumbangan  tersebut bersifat akumulatif selama masa penyelenggaraan kampanye. (ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Juri Ajak KPU, Bawaslu dan DKPP Bersinergi Sukseskan Pemilu

Ambon, kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Juri Ardiantoro mengatakan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Terpadu perlu dilaksanakan untuk membangun pemahaman yang sama terkait berbagai regulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) antara KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).“Dengan dimulainya kerjasama yang baik antara KPU, Bawaslu, DKPP mudah-mudahan sejak awal kita sudah harus memetakan potensi masalah. Dengan demikian kita sudah bisa menyelesaikan sebagian masalah sebelum masalah tersebut terjadi,” Ujar Juri ketika membuka Bimtek Terpadu Penyelenggaraan Penyelenggara Pemilu Serentak Tahun 2017, Senin (25/7) di Hotel Natsepa Ambon Provinsi Maluku.Lebih lanjut Juri mengatakan bahwa KPU Bawaslu, Panwas, DKPP adalah satu kesatuan yang oleh undang-undang diatur untuk sama-sama menyelenggarakan dan mensukseskan pemilu atau pilkada Terkait dengan belum terbitnya beberapa Perubahan Peraturan KPU pasca terbitnya Undang-Undang 10 Tahun 2016, Juri mengatakan Rancangan Draft Perubahan Peraturan KPU sudah disusun dan sebagai sudah diujipublikan. Berikutnya KPU telah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat RI dan Pemerintah untuk melakukan konsultasi terhadap rancangan Peraturan KPU dalam forum Rapat Dengar Pendapat.  Terkait belum terbitnya Perubahan Peraturan KPU yang baru, Juri menagaskan bahwa ketentuan yang masih berlaku ialah Peraturan KPU sebelumnya. Apabila terdapat ketidaksesuaian norma antara Peraturan KPU terdahulu dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, maka Ketentuan yang diikuti ialah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. (ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Maluku Bagian Penting dalam Sejarah Politik Indonesia

Ambon, kpu.go.id – Peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Terpadu Pemilihan Kepala Daerah, Senin (25/7) hadir di Pendopo Gubernur Provinsi Maluku dalam acara silaturahmi antara Gubernur Provinsi Maluku dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Silaturahmi tersebut juga menandai dimulainya pelaksanaan Bimtek Terpadu Pilkada Serentak Tahun 2017 gelombang kedua yang digelar di Kota Ambon. Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa dipilihnya Provinsi Maluku sebagai tempat pelaksanaan Bimtek Pilkada Terpadu karena Maluku adalah daerah yang memiliki peranan penting dalam sejarah politik Indonesia. Gubernur Provinsi Maluku, Said Assegaf menyambut baik dipilihnya Kota Ambon sebagai tempat penyelenggaraan Bimtek Terpadu Pilkada Serentak 2017. Dengan bangga Said mengatakan bahwa Ambon sebagai kota paling aman di Indonesia. “Saya bisa berikan garansi, ibu-ibu malam jalan sendiri saja tidak perlu dikawal, tidak akan dijambret, karena ini kota paling aman di Indonesia,” Ujar Said. Said juga membanggakan tingkat toleransi antar umat beragama pada masyarakat kota Ambon yang tinggi. Dengan potensi-potensi tersebut Kota Ambon telah sukses menyelanggarakan berbagai event besar nasional. (ftq/red. FOTO KPU/rap/Hupmas)

Pelantikan Sekretaris KPU Provinsi Maluku

Ambon, kpu.go.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arif Rahman Hakim melantik Muhammad Ali Masuku  sebagai Sekretaris KPU Provinsi Maluku, Senin (25/7) di Aula Kantor KPU Provinsi Maluku.Muhammad Ali Masuku dilantik berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 352/Kpts/Setjen/Tahun 2016 tanggal 12 Juli 2016.Turut hadir dalam prosesi pelantikan sejumlah pejabat dari didi Provinsi Maluku antara lain Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kepala Biro Pemerintahan  dan Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Maluku dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku.  Dari lingkungan Sekretariat Jenderal KPU hadir Kepala Biro SDM, Inspektur dan Kepala Bagian Mutasi dan Disiplin. (ftq/red. FOTO Wendy)

Tidak Lolos Uji Baca Quran, Bakal Paslon Pilkada Aceh Bisa Diganti

Jakarta, kpu.go.id – Ida Budhiati, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menjelaskan bahwa  dimungkinkan adanya mekanisme pengajuan penggantian bakal pasangan calon kepala daerah apabila bakal pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh tidak lulus uji kemampuan baca Al Qur’an.Hal tersebut Ida sampaikan dalam Pertemuan membahas tentang Pilkada Aceh antara KPU RI, Bawaslu RI, Pemerintah Provinsi Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)  dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Jumat (22/7) di Ruang Sidang Utama Gedung KPU.Ida menjelaskan bahwa ketentuan tersebut termuat dalam rancangan Peraturan KPU untuk daerah dengan otonomi khusus. Mekanisme pengajuan pengganti bakal calon dapat dilakukan pada masa perbaikan syarat calon dan lembaga yang berwenang melaksanakan pengujian tes membaca Al-Qur’an ialah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ).Selain tentang Uji kemampuan baca Qur’an, hal beda dari Pilkada Aceh ialah bahwa partai politik/gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah bukan hanya partai politik nasional, tetapi juga partai politik lokal.Syarat pengajuan pencalonan yang berjumlah 15 persen dari total jumlah kursi di DPRA atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah Pemilu, sedangkan untuk calon perseorangan jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi untuk dapat ikut Pilkada ialah 3 persen dari jumlah penduduk. Pasangan calon juga perlu memaparkan visi dan misi pasangan calon dalam rapat paripurna istimewa DPRA/DPRK.Ida menjelaskan bahwa pembuatan Peraturan KPU termasuk untuk Peraturan KPU tentang Daerah dengan otonomi khusus adalah salah satu bentuk langkah KPU melaksanakan kewenangan atributif yang diberikan undang-undang.“Dalam melaksanakan mandat Undang-Undang bahwa KPU diberikan atribusi weweang untuk mengatur lebih lanjut hal-hal diatur dalam ketentuan UU sepanjang mengatur tentang pilkada, maka kemudian kami melaksanakan atribusi wewenang tersebut dengan menyusun rancangan Peraturan KPU”, ujar Ida memberikan penjelasan. (ftq/red FOTO KPU/rap/Hupmas)