Berita Terkini

Bekal Anggota Baru KPU Provinsi, Mulai Adaptasi Hingga Integritas Bekerja

Jakarta, kpu.go.id - Usai dilantik pada Kamis (24/5/2018) pagi, 86 anggota KPU daerah di 16 provinsi selanjutnya menjalani sesi pembekalan. Kegiatan dengan tema orientasi tugas ini dibuka langsung Ketua KPU Arief Budiman yang dalam sambutannya meminta agar anggota yang sudah dilantik menuntaskan tugas yang pertama yakni segera menentukan ketua dan pembagian tugasnya masing-masing. "Kalau bisa ditentukan, secepatnya bisa siang ini, atau malam," ujar Arief saat memulai pembicaraan. Menurut Arief, meski semua anggota KPU memiliki kedudukan yang sama, namun posisi ketua menurut dia memiliki peran yang cukup penting dalam menjalankan roda organisasi. "Tapi jangan dipikir jadi ketua itu lebih dari yang lain, sama saja. Hanya dia yang menghimpun setiap masukan anggota, meneruskan," lanjut Arief. Dikesempatan selanjutnya, Komisioner Ilham Saputra berpesan agar anggota KPU yang baru dilantik menyiapkan diri untuk bekerja penuh waktu. Dia mengingatkan pola kerja KPU yang telah dibangun selama ini menuntut jajaran kerja cepat dan cekatan. Cara kerja ini menurut dia untuk menyesuaikan agenda kepemiluan yang terus bergerak. "Jangan kaget kalau sudah waktunya akan saya telpon terus menerus," ucap Ilham. Komisioner Pramono Ubaid Tanthowi berpesan agar anggota KPU yang baru untuk bekerja tidak hanya dibelakang meja. Anggota KPU yang berasal dari mantan pengawas juga tidak luput dari pengamatannya, agar langsung menyesuaikan diri dengan tugas dan fungsinya yang baru. "Pengalaman menjadi pengawas bisa menjadi kewaspadaan dimana titik rawan agar lebih waspada. Tidak lagi kita bergaya seperti mandor, kita harus terlibat didalamnya," tutur Pramono. Komisioner Viryan berpesan agar integritas dan independensi tetap menjadi pegangan anggota KPU yang baru. Menurut dia jabatan sebagai anggota KPU sangat lah potensial untuk digoda atau ditekan. Untuk itu menjaga diri menurut dia penting untuk membatasi hal-hal yang tidak diinginkan. "Ingat bahwa KPU bagian dari civil society, tapi juga elit politik ditiap daerah," imbuhnya. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Sah, 86 Anggota KPU Provinsi 2018-2023 Resmi Dilantik

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi melantik 86 komisioner di 16 provinsi di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis, (24/5/2018). Ke-86 anggota KPU provinsi ini adalah hasil rekrutmen anggota KPU gelombang I. Acara diawali dengan pembacaan surat keputusan KPU, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah, pembacaan pakta integritas dan sambutan dari Ketua KPU Arief Budiman. Dalam sambutannya Ketua KPU Arief berpesan agar penyelenggara yang baru dilantik bekerja penuh semangat dan selalu memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Dia juga mengingatkan bahwa tantangan sebagai penyelenggara di lima tahun kedepan tidaklah mudah, namun hal tersebut jangan menyurutkan semangat dari anggota KPU selama bekerja dengan cerdas dan selalu mengedepankan kordinasi. "Maka setiap kita dituntut untuk punya inovasi bukan biasa saja tapi luar biasa. Ingat setiap apa yang dikerjakan akan jadi sejarah, apakah mampu melakukan yang terbaik atau biasa saja," ujar Arief. Arief mengingatkan bahwa tanggungjawab jabatan sebagai penyelenggara sangat besar karena ditangan penyelenggara lah kepercayaan masyarakat ditentukan. Masyarakat akan percaya pada proses pemilu selama penyelenggara bekerja amanah, percaya pada hasil pemilu selama proses berjalan benar dan percaya pada pemimpin yang terpilih selama hasilnya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. "Kalau hasilnya dipercaya masyarakat maka Insya Allah siapapun yang terpilih dilembaga eksekutif maupun legislatif bekerja untuk masyarakat," tutur Arief.  Sebagai informasi dasar pelantikan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bagian Kedua Kedudukan, Struktur dan Keanggotaan Pasal 10 ayat (1) Huruf b dimana KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang serta ayat (2) tentang Penetapan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b didasari pada kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia  Nomor 371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018, tanggal 21 Mei 2018 tentang Penetapan Anggota Komisi Pemilihan UmumProvinsi Periode 2018-2023.Adapun 86 anggota KPU Provinsi yang dilantik pada hari ini berasal dari Provinsi Sumatera Barat (5 orang), Provinsi Kepulauan Riau (5 orang), Provinsi Jambi (5 orang), Provinsi Bangka Belitung (5 orang), Provinsi Bengkulu (5 orang), Provinsi Banten (7 orang), Provinsi DKI Jakarta (7 orang), Provinsi Kalimantan Barat (5 orang), Kalimantan Tengah (5 orang), Provinsi Kalimantan Selatan (5 orang), Provinsi Sulawesi Utara (5 orang), Provinsi Sulawesi Barat (5 orang), Provinsi Sulawesi Tengah (5 orang), Provinsi Sulawesi Tenggara (5 orang), Provinsi Sulawesi Selatan (7 orang) serta Provinsi Gorontalo (5 orang). (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR) 

20 Isu Strategis PKPU Pencalonan Presiden dan Wapres Mulai Dibahas

Jakarta, kpu.go.id - Draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mulai dibahas bersama Komisi II, Pemerintah (Kendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).Setidaknya 20 isu strategis yang dipresentasikan Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari saat pemaparan awal. Ke-20 isu tersebut mulai dari isu partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang dapat usulkan pasangan calon, penarikan dukungan parpol, syarat pencalonan presiden dan wapres, disabilitas bukan gangguan kesehatan, pemenuhan dokumen persyaratan, surat pernyataan pengunduran diri, dokumen persyaratan paslon, pengumuman pendaftaran, data paslon dalam Silon, penolakan pendaftaran paslon, verifikasi berkas paslon, verifikasi kepengurusan parpol, perbaikan syarat dokumen pencalonan, penyerahan perbaikan, verifikasi dokumen perbaikan, pengusulan bakal paslon pengganti, verifikasi bakal paslon pengganti, pemeriksaan kesehatan, sampai masukan tanggapan masyarakat.Dari pemaparan itu, sejumlah Anggota DPR Komisi II kemudian menyampaikan tanggapan, salah satu isu yang kemudian hangat dibahas ialah soal parpol atau gabungan parpol yang berhak mengusung calon presiden dan wakil presiden. Sebab, menurut sejumlah Anggota DPR, klausul pegusung dan pendukung masih belum tegas sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada tanda gambar partai di surat suara dan besaran dana kampanye.“Terkait dengan pengusung dan pendukung, saat ini parpol (nasional) tercatat 16 berdasarkan undang-undang ini hanya 12 parpol yang bisa mengusung parpol, nah sekarang tentu menjadi pertanyaan dan ini harus tegas karena pengusung dan pendukung itu beda, di PKPU harus tegas bahwa tanda gambar yang melekat pada calon presiden itu parpol pengusung,” ucap Anggota Komisi II, Amirul Tamim saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Gedung DPR, Rabu (23/5/2018).Menanggapi hal itu, Ketua KPU, Arief Budiman menjelaskan bahwa istilah yang digunakan dalam undang-undang sebenarnya hanya dikenal pengusul tidak ada istilah pengusung  danpendukung.“Kedua kami membuat draft PKPU sebagaimana isu poin satu parpol atau gabungan parpol yang dapat mengusulkan paslon merujuk UUD amandemen ketiga yang mengatakan pasal 6 a ayat 2 bahwa pasangan presiden dan wapres diusulkan oleh parpol dan atau gabungan parpol peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum,” jelas Arief.Arief mengakui, masih ada perbedaan penafsiran terkait terkait Presidential Threshold sehingga klausul tersebut bisa didiskusikan kembali. “Memang kita harus cermat, pertama partai pengusul yang akan dimasukan logonya dalam surat suara kedua klasifikasi besaran dana kampanye, saya kira bisa kita diskusikan lagi,” tutupnya. (hupmas kpu bil/foto: ieam/ed diR)

Proses Administrasi Pemberhentian Jangan Persulit Caleg

Jakarta, kpu.go.id – Rapat Dengar Pendapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Komisi II DPR serta Pemerintah kembali digelar di Ruang Sidang Nusantara I DPR, Jakarta, Rabu (23/5/2018). Materi pembahasan masih terkait draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pencalonan khususnya aturan tentang syarat pemberhentian bagi calon legislatif (caleg) dari PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN, dan Pegawai Lainnya yang menggunakan anggaran negara.Dalam kesempatan itu Ketua KPU, Arief Budiman mengawali dengan paparan tentang syarat caleg yang mendaftar di pileg patut menunjukan surat keputusan (SK) pemberhentian selambatnya satu hari sebelum dikeluarkannya Daftar Calon Tetap (DCT). “Karena KPU butuh kepastian ketika DCT ditetapkan maka orang-orang itu (PNS,Polri,TNI, dan Pegawai BUMN) haruslah betul-betul telah berhenti,” ujar Arief.Mendengar penjelasan tersebut, dari pemerintah yang diwakili staf ahli bidang pemerintahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan bahwa syarat berupa SK pemberhentian butuh waktu yang tidak sedikit mengingat izin berhenti dari jabatan bagi aparatur negara dengan golongannya tinggi memerlukan persetujuan presiden.Senada Anggota Komisi II DPR, Azikin Solthan juga mengatakan, pengalamannya pribadi terkait proses pemberhentian memang tidak sebentar. Dirinya dulu butuh waktu kurang lebih 30 hari setelah penetapan DCT untuk bisa mendapatkan surat pemberhentian.Sementara dalam pandangannya, Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menyampaikan bahwa SK pemberhentian pada prinsipnya terdiri dari dua jenis, deklaratoir dan beshiking. Dan untuk kasus sulitnya mendapatkan surat dalam waktu cepat maka SK deklaratoir umum sudah cukup dimungkinkan.Menanggapi komentar tersebut, Arief lebih menyinggung proses administratif dari proses SK pemberhentian yang selama ini dianggap terlalu lama. Dia mendorong agar proses administrasi lebih cepat. “Yang harus diatur proses itu tidak boleh lama, (karena) susah itu relatif. Ini catatan penting, tidak boleh kita persulit orang hanya karena urusan administratif,” tegas Arief.Dia pun merespon pendapat Bawaslu terkait SK deklaratoir yang dianggap cukup, sembari menunggu SK pemberhentian dikeluarkan. Dia menilai bahwa saat ini yang dibutuh adalah SK yang sifatnya individual. “Case saat ini ya individual, jadi kalau digugat itu ya individual yang kena enggak umum,” tambah Arief.Arief pun menjawab pernyataan pemerintah yang mengaku kesulitan apabila diminta mengeluarkan SK pemberhentian dalam jumlah besar dan waktu singkat. Dia berujar bahwa pengalaman terakhir data pencalonan menunjukkan angka caleg dari golongan PNS, TNI, Polri justru kecil jika dibandingkan caleg dari golongan lainnya. “Jadi sebetulnya angkanya juga tidak terlalu besar,” tutup Arief. (hupmas kpu bil/foto:ieam/ed diR)

Lawan Isu SARA dengan Cara Elegan

Jakarta, kpu.go.id - Isu Suku Agama Ras dan Antar Golongan (SARA) telah menjadi momok dalam setiap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada). Meski demikian masyarakat dapat mencegah atau melawan isu SARA dengan tidak mudah terhasut oleh isu perpecahan, bersikap kritis dan mulai mencounter informasi baik kepada sesamanya. "Bagaimana mengatasinya, dengan mencounter baik, terhormat. Jangan kita malah ikut menyebarkan ujaran kebencian atau mungkin tidak usah dilihat dibaca, kalau saya pribadi berharap ini tidak semakin besar," ucap Komisioner KPU Evi Novida Ginting saat menerima audiensi Lingkar Perempuan Nusantara di Ruang Sidang Utama KPU Rabu (23/5/2018).Evi juga mengajak masyarakat untuk tidak acuh dengan kondisi disekitarnya. Isu SARA menurut dia jadi meluas dikarenakan ketidakpedulian masyarakat mencegah atau melawan dengan informasi yang baik. "Ibu bisa menyebarkan, mencounter isu SARA bahwa perbedaan itu indah, kita lahir berbeda, ini ciptaan Tuhan dan rasa saling menghargai satu sama lain," ujar Evi.Evi juga menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai serta penghormatan terhadap perbedaan sedari dini, sejak dirumah kepada semua anggota keluarga. "Ini sudah mulai kita kembangkan bersama dari ibu dirumah, selama ini kan benteng dirumah orang tua memberikan kekuatan, ini bisa dikembangkan," lanjut Evi. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Pembatasan Mantan Napi Korupsi untuk Tingkatkan Kualitas Pemimpin

Jakarta, kpu.go.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pencalonan antara KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), DPR dan Pemerintah juga membahas tentang aturan batasan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual anak serta bandar narkoba ikut dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.Dalam pembahasan, terjadi beda pendapat antara KPU dengan DPR, Pemerintah serta Bawaslu tentang ruang bagi mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak serta narkoba untuk ikut bersaing dalam Pemilu Legislatif 2019. Bagi KPU aturan ini sejatinya untuk meningkatkan kualitas pemimpin di masa yang akan datang, dimana masyarakat disuguhkan dengan calon-calon yang memiliki trek rekor baik.“Kepentingannya sebetulnya bukan mengatur orang-orang yang sudah terlibat kasus korupsi sebelumnya, tapi ini sebetulnya jauh mengantisipasi pemilu kita yang akan datang, calon kita yang akan mencalonkan diri di pemilu akan datang. Kalau ini bisa disepakati kami bayangkan pemilu kita kedepan akan diisi orang-orang yang bebas dari kasus korupsi,” jelas Ketua KPU Arief Budiman di Ruang Sidang Nusantara I, Selasa (22/5/2018).Arief juga menganggap aturan ini tidak menabrak keterpenuhan hak konstitusi seseorang, mengingat diaturan lain pembatasan tentang mantan napi juga telah dilakukan sebelumnya. “Dalam UU Pilkada itu mantan napi narkoba dan kejahatan seksual anak itu walaupun hak politiknya tidak dicabut oleh pengadilan, tetapi didalam UU Pilkada itu juga tidak boleh mencalonkan. Maka atas yurisprudensi itu KPU mengambil sikap boleh kita mengatur hal-hal yang kita anggap penting untuk menciptakan pemilu lebih baik,” tambah Arief.Penjelasan juga disampaikan Komisioner KPU lainnya, Hasyim Asy’ari bahwa klausul pembatasan napi korupsi, kejahatan seksual anak serta bandar narkoba telah mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi yang menjadi rujukan menurut dia, UU 7/2017 tentang pemilu, UU pengisian jabatan negara, UU 10/2016 tentang Pilkada serta UU 28/1999 tentang penyelenggara negara yang bebas KKN. “Ini yang jadi dasar pemikiran kami, sepanjang kami diberikan penjelasan mengapa rumusan dibeberapa rumusan PKPU demikian, karena dalam penafsiran hukum itu sistematis merujuk pada sistem hukum di Indonesia, dalam hal ini hukum tata negara pengisian jabatan kenegaraan,” tutur Hasyim.Hasyim mencontohkan, seperti di UU 7/2017 sendiri pada syarat pencalonan presiden dan wakil presiden termuat bahwa calon tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya. “Itu pasal 69 itu di huruf (d),” tambah Hasyim. (hupmas kpu dianR/foto:dosen/ed diR)