Berita Terkini

KPU Verifikasi Faktual DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Jakarta, kpu.go.id – Hari ini,  Rabu (20/12) Tim Verifikasi Faktual KPU RI usai mendatangi DPP Perindo tim verifikasi faktual tepat pukul 14,10 WIB tiba di Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jalan Wahid Hasyim Gondangdia Jakarta. Verifikasi faktual yang dilakukan di DPP PSI, tak jauh berbeda dengan verifikasi yang dilakukan di DPP Perindo. Pengecekan yang pertama kepada DPP PSI, pengecekan keberadaan pengurus inti, ada Ketua Umum, ada Sekjen dan Bendahara Umum, kami mohon untuk diberikan dokumennya berupa KTP dan KTA. Selanjutnya mencocokan Ketua Umum, nama, warga negara Indonesia, punya KTP artinya akan terdata dalam data pemilih KPU, kedua Ketua Umum juga merupakan anggota dari PSI, bukan dari anggota dari partai lain. Untuk item pertama PSI bisa disimpulkan memenuhi syarat (MS), item kedua adalah keterwakilan perempuan, 6 (enam) orang dari 9 (sembilan) orang pengurus untuk memperlihat KTP dan KTA. Setelah dilakukan pengecekan terkait Keterwakilan perempuan dari PSI, untuk sementara ini terkait item kedua sementara ini KPU hanya bisa verifikasi terhadap 5 orang dari 9 orang pengurus itu setara dengan 55 persen, jadi untuk item kedua KPU menyatakan memenuhi syarat (MS). Selanjutnya verifikasi kantor domisili, dimana KPU memastikan DPP PSI berada di Pusat, KPU menyatakan memenuhi syarat (MS), sesuai dengan rangkaian tim verifikasi faktual terhadap 3 (tiga) item KPU nyatakan mememnuhi syarat (MS). (dosen.teks/KPU FOTO/dosen/Hupmas)

KPU Verifikasi Faktual DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU ) RI, Rabu (20/12) mendatangi kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Jalan Abdul Muis Gambir Jakarta  dalam rangka melaksanakan veriifikasi faktual kepada bakal calon partai politik peserta pemilu 2019. Tepat pukul 13.15 WIB tim verifikasi faktual yang langsung dipimpin oleh Ketua dan Anggota KPU RI Arief Budiman,  Evi Novida Ginting Manik, Ilham Saputra dan Pramono Ubaid Tanthowi serta tim verifikasi  faktual dari jajaran sekretariat jenderal KPU. Ketua KPU Arief, hari ini KPU melakukan salah satu rangkaian dari seluruh proses tahapan, jadi yang kita lakukan di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) itu hanya salah satu bagian saja dari keseluruh proses. Tidak lolos hari ini Belum tentu tidak lolos seterusnya karena masih ada verifikasi perbaikan, lolos hari ini juga belum tentu menyelesaikan semua, karena masih ada verifikasi faktual di Provinsi dan  Kabupaten/Kota. Jadi kesimpulannya yang KPU lakukan hari ini bukan bagian akhir, bagian akhirnya adalah 7 (tujuh) hari ini melakukan proses verifikasi faktual untuk Pusat dan Provinsi, kemudian 21 (duapuluh satu) hari kedepan kita melakukan  proses verifikasi faktual ditingkat Kabupaten/Kota, kalau semua sudah selesai, berarti sudah aman. Tapi kalau belum selesai ada satu masa yang disebut masa perbaikan hasil verifikasi faktual, maka yang tidak baik, kurang harus diperbaiki, lalu kita lakukan pemeriksaan lagi, kalau semua tahapan sudah selesai endingnya pada tanggal 17 Februari 2018, KPU akan memutuskan siapa partai yang berhak menjadi peserta pemilu 2019. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017  dan Peraturan KPU nomor 11 Tahun 2017 hari ini KPU akan melakukan verifikasi faktual di tingkat DPP, ada beberapa bagian yang akan kita lakukan pengecekan, yang pertama keberadaan pengurus inti ada Ketua Umum, ada Sekjen dan Bendahara Umum, berupa KTP dan KTA untuk dicek Ketua KPU dalam verifikasi faktual memeriksa kesesuaian dokumen, KTP dan KTA ketua umum dan sekretaris umum partai perindo serta beberapa persyaratan kehadiran fidsik pengurus partai Perindo. Selain itu verifikasi faktual dilakukan dengan cara mencocokan foto dengan orang yang sesuai di KTP, hal ini untuk memastikan bahwa pengurus partai tersebut memang-memang benar ada dan sesuai dengan fisiknya. Verifikasi faktual, selain mencocokan KTP, KTA serta dengan fisikmya,  tim verifikasi juga melakukan pengecekan keterwakilan perempuan partai Perindo, apakah memenuhi 30 persen. Selain itu keberadaan kantor Dewan Pimpinan Pusat Perindo juga tak luput dari pengecekan tim verifikasi faktual. Usai verifikasi faktual secara menyeluruh ketua KPU Arief Budiman menyatakan bahwa Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dinyatakan memenuhi syarat dan selanjutnya tim verifikasi faktual memberikan berita acara (BA). (dosen.teks/KPU FOTO/dosen/Hupmas)

Penyelenggaraan Pemilu Tidak Hanya Berdasar Pengalaman, tetapi juga Intelektual

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempunyai tekad dalam menyelenggarakan pemilu tidak hanya berdasarkan pengalaman saja, tetapi juga dengan intelektual, ilmu dan teknologi. Untuk itu, saat ini KPU lebih banyak membangun infrastruktur teknologi dan membangun kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). KPU mempunyai roadmap yang spesifik, yaitu roadmap penggunaan teknologi informasi pemilu hingga tahun 2019 dengan harapan penyelenggaraan Pemilu 2019 bisa lebih baik. Terkait hal tersebut, KPU juga bekerjasama dengan Pusat Ilmu Komputer (Pusilkom) UI. Kemudian roadmap peningkatan kapasitas SDM. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman saat menghadiri peresmian Program Pasca Sarjana Ilmu Politik Peminatan Tata Kelola Pemilu Program Studi Pasca Sarjana Departemen Ilmu Politik FISIP UI, Selasa (19/12) di Aula Gedung Apung UI Depok. “KPU mempunyai target dalam lima tahun ini setiap satker KPU memiliki minimal satu orang ahli tata kelola pemilu. Untuk itu, tiap tahun beasiswa terus meningkat. Tahun pertama 70 orang, tahun kedua 125 orang, dan tahun ketiga 125 orang, diharapkan tahun 2019 target bisa terpenuhi,” tutur Arief. Arief juga mengungkapkan kalau Sistem Penghitungan Suara (Situng) yang dipergunakan KPU itu hasil kerjasama dengan Pusilkom UI. Untuk itu, UI mempunyai tanggungjawab besar sebagai kampus untuk lahirnya era baru di Indonesia. “Kami yakin UI pasti mempunyai banyak keahlian dan kemampuan yang dapat ditularkan kepada staf-staf KPU. UI masih mempunyai nilai lebih tersendiri, untuk itu penting menyerap pesan-pesan pemilu langsung dari ahli pemilu di UI,” pungkas Arief. Sementara itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra menjelaskan saat ini KPU tengah menyusun Peraturan KPU tentang rekruitment, mengingat kerangka Undang-Undang (UU) memerintahkan KPU yang menyeleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. “Nantinya KPU akan membentuk tim seleksi yang berintegritas, mandiri, dan profesional,” ujar Ilham yang juga alumni UI. KPU mempunyai tiga point penting dalam pengembangan SDM, tambah Ilham, yaitu mekanisme seleksi, membuat struktur organisasi yang ebrbeda dengan sekarang sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, dan peningkatan kapasitas SDM seperti dengan program tata kelola pemilu. (Arf/red. FOTO Arf/Humas KPU)

Universitas Indonesia Resmikan Program S-2 Tata Kelola Pemilu

Jakarta, kpu.go.id – Departemen Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) bersama KPU RI meresmikan Program Pasca Sarjana Ilmu Politik Peminatan Tata Kelola Pemilu Program Studi Pasca Sarjana Departemen Ilmu Politik FISIP UI, Selasa (19/12) di Aula Gedung Apung UI Depok. Menurut Ketua Departemen Ilmu Politik FISIP UI Julian Aldrin Pasha, UI membuka Program Pasca Sarjana Ilmu Politik Peminatan Tata Kelola Pemilu ini atas dasar penguatan kelembagaan Sumber Daya Manusia (SDM), “Hal tersebut menjadi alasan kami membuka program S-2 tata kelola pemilu ini, terutama bagi peningkatan kapasitas KPU sebagai penyelenggara pemilu,” tutur Julian dihadapan KPU, Bawaslu, Konsorsium Tata Kelola Pemilu, akademisi dari berbagai PTN, mahasiswa S-2 Tata Kelola Pemilu dan media massa. Julian juga menyampaikan, Program Pasca Sarjana Ilmu Politik Peminatan Tata Kelola Pemilu ini sebagai bagian kontribusi UI dalam mencerdaskan SDM penyelenggara pemilu di Indonesia yang mandiri, profesional, dan berintegritas. Program S-2 Tata Kelola Pemilu ini telah dirintis oleh KPU sejak tahun 2015 dengan memberikan beasiswa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan KPU, baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Program beasiswa ini bekerjasama dengan sepuluh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia berdasarkan nota kesepahaman antara KPU dengan Universitas Konsorsium Tata Kelola Pemilu, yaitu Kesepuluh PTN tersebut adalah Universitas Andalas, Universitas Hasanuddin, Universitas Sam Ratulangi, Universitas Lampung, Universitas Padjajaran, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Nusa Cendana, Universitas Cenderawasih, dan terakhir pada tahun 2017 dengan Universitas Indonesia. Sumber pendanaan beasiswa tersebut berasal dari anggaran KPU. Hingga saat ini penerima beasiswa berjumlah 273 orang, 47 orang telah lulus dan 16 orang memiliki predikat cum laude. Ke depan, program ini diharapkan juga diminati oleh peserta dari luar KPU, seperti Bawaslu, DKPP, pemerhati pemilu, kementerian/lembaga, dan peserta pemilu. Selain itu, harapan masa depan program ini dapat membuka kelas internasional untuk calon-calon mahasiswa dari berbagai negara di dunia. (Arf/red. FOTO Arf/Humas KPU)