Berita Terkini

Sekjen KPU RI Terima Penghargaan Top 9 PPT Madya Teladan 2017

Jakarta, kpu.go.id – Sekretaris Jendral (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arif Rahman Hakim menerima penghargaan Top 9 Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya Teladan Nasional dan Anugerah KASN Tahun 2017 yang dilakukan oleh  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi di Auditorium Prof. Dr. Agus Dwiyanto, Kantor  Lembaga Administrasi Negara  (LAN) RI, Kamis (28/12) di Jakarta. Dalam acara malam Penganugerahan Penghargaan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Teladan Nasional dan Anugerah KASN Tahun 2017 juga di hadiri oleh bebearapa instansi diantaranya Instansi Kementerian, Instansi Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Instasi Instansi Pemerintah Provinsi, Instansi Pemerintah Kabupadten serta Instansi Pemerintah Kota. Terdapat dua Kategori penghargaan yaitu “Kepatuhan dan kulitas tata kelola seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi” dan “Inovasi Penguatan penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur sipil Negara”. Dalam sambutannya, ketua KASN Prof. Dr. Sofyan Effendi menyampaikan bahwa tujuan  reformasi birokrasi ini ada  terwujud melalui  UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah  meningkatkan pelaksanan sistem merit atau penegak. Sistem merit  atau tata kelola Sumber Daya Manusia pada suatu organisasi yang tujuannya tidak lagi adalah menempatkan, itu penempatan calon calon terbaik akan dilakukan secara kompetitif, terbuka tetapi dilakukan secara objektif. “Sudah 3 tahun ini sudah saatnya kami memberikan penghargan kepada  Instansi Kementerian, Instansi Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Instasi Instansi Pemerintah Provinsi, Instansi Pemerintah Kabupaten serta Instansi Pemerintah Kota untuk itu hasil yang akan kita umumkan saat ini adalah hasil dari seleksi finalis independen yang diketuai oleh Prof DR JB Kristiadi dan bBapak Muchtar supaya memilih siapa yang pantas mendapatkan penghargaan,” tutur Sofyan. Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Dr. Asman Abnur, SE, M.Si. juga menyampaikan bahwa penerima PPT teladan sangat penting dan sebagai PPT teladan pekerjaannya akan semakin berat. Pada kesempatan tersebut, Sekjen KPU RI Arif Rahman Hakim masuk dalam top 9 dari 14 (empat belas) Nominator PPT Madya Teladan Tingkat Nasional Tahun 2017. (James/red. FOTO James/Humas KPU)

Aplikasi SiPadlih dapat diunduh di Play Store

Kota Padang, kpu.go.id - Sebuah inovasi dalam sosialisasi kembali muncul. Kali ini, KPU Kota Padang yang melakukannya. Di sini, aplikasi "Padang Memilih" atau SiPadlih yang dirancang sebagai jendela informasi berbasis teknologi bagi warga Kota Padang, dapat diunduh dengan mudah melalui kanal play store. Setidaknya "temuan" ini akan memperkaya strategi sosialisasi pemilu. Inovasi seperti ini seharusnya dapat menginspirasi jajaran KPU di daerah lain. Kasubbag Teknis & Hupmas KPU Kota Padang, Sutrisno, yang ditemui Tim Supervisi Sosialisasi Setjen KPU RI mengatakan, langkah itu ditempuhnya karena berdasarkan data riset yang dilakukan di Kota Padang, media sosial meraih porsi sebesar 15,8 persen yang dipilih oleh masyarakat sebagai sumber informasi dan sosialisasi kepemiluan. "Selain data berbasis riset, kami juga terinspirasi dari anak-anak muda yang mengikuti kegiatan jambore demokrasi di Kota Padang beberapa bulan lalu. Mereka adalah para calon pemilih pemula pada Pilwako Padang 2018 nanti," ungkap Sutrisno di kantor KPU Kota Padang, Selasa (26/12). Lanjut Rino, sapaan akrab Sutrisno, anak-anak muda yang masih duduk di bangku SMU itu mayoritas menginginkan agar informasi kepemiluan disampaikan melalui kanal-kanal media sosial, karena dalam kesehariannya mereka sangat akrab dengan gadget. "Media luar ruang, media cetak dan _print ad_ tetap kami buat. Tapi sosialisasi melalui media sosial sebisa mungkin kami beri porsi lebih besar," imbuh Rino. Rino menegaskan, dengan menempatkan aplikasi SiPadlih pada kanal play store, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi kepemiluan di Kota Padang. "Tinggal _search_ SiPadlih pada play store, unduh, maka informasi Pilwako Padang dapat tersebar dengan viral," katanya. Setiap menjelang penghujung tahun, KPU RI melaksanakan program supervisi sosialisasi ke satker-satker provinsi dan kabupaten/kota. Output dari kegiatan ini antara lain adalah untuk melakukan evaluasi terhadap efektifitas dan optimalisasi sosialisasi pemilu. Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk meng_update_ strategi, model maupun bentuk sosialisasi sehingga dapat mewujudkan prinsip sosialisasi untuk semua yang efektif dan berkelanjutan. (dd/febri)  

2 Parpol Lanjut ke Verifikasi Faktual dari 9 Parpol Pasca Putusan Bawaslu

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan hasil penelitian administrasi perbaikan atas dokumen dari 9 partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 pasca putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Minggu Sore (24/12) di Ruang Sidang Utama lantai II gedung KPU RI. “Berdasarkan penelitian administrasi perbaikan oleh KPU, terdapat 2 parpol yang memenuhi syarat dan dilanjutkan ke verifikasi faktual, dan ada 7 parpol yang belum berkesempatan untuk melanjutkan ke verifikasi faktual,” tutur Ketua KPU RI Arief Budiman bersama jajaran Komisioner KPU RI dan Bawaslu di hadapan perwakilan 9 parpol dan media massa. Sementara itu, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan sebagaimana putusan Bawaslu terhadap 9 parpol ini dilanjutkan penelitian administrasi terhadap dokumen-dokumen persyaratan. Penelitian ini dilakukan terhadap dokumen sebagaimana yang sudah diserahkan oleh parpol kepada KPU RI dan KPU Kabupaten/Kota. Adapun dokumen yang disampaikan ini ada dua tahapan, tambah Hasyim, yaitu pada penyerahan pertama, kemudian dilakukan penelitian administrasi dan kemudian hasilnya sudah disampaikan kepada parpol. Kemudian 9 parpol tersebut diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen-dokumen atau persyaratan yang belum memenuhi syarat untuk diteliti kembali. Hasyim juga menjelaskan, Berita Acara (BA) yang disampaikan adalah hasil penelitian administrasi terhadap dokumen perbaikan yang diserahkan ke KPU RI, yaitu berupa susunan kepengurusan, beserta SK kepengurusan mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan. Kemudian dokumen tentang keterwakilan perempuan, dokumen kantor, baik itu domisili maupun status kantor, kemudian rekening dan jumlah anggota pesebarannya. Selanjutnya, disampaikan juga BA hasil akhir, yaitu hasil penelitian administrasi keseluruhan terhadap dokumen-dokumen ditingkat pusat dan juga hasil penelitian administrasi terhadap keanggotaan yang sudah dikerjakan oleh KPU Kabupaten/Kota. Hasilnya, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dilanjutkan ke verifikasi faktual. Sedangkan Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dan Partai Rakyat tidak dilanjutkan ke verifikasi faktual. (Dosen/red FOTO Dosen/Humas KPU)Pengumuman Nomor 802/PL.01.1.Pu/03/KPU/XII/2017 Tentang Hasil Penelitian Administrasi dan Keabsahan Dokumen Persyaratan 9 (sembilan) Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 Pasca Putusan Badan Pengawas Pemilu  Klik di sini  

Refleksi Akhir Tahun 2017, Menakar Kesiapan KPU dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar diskusi publik refleksi akhir tahun 2017 dengan tema “Menakar Kesiapan KPU Selenggarakan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, Jumat (22/12) di Jakarta. Diskusi tersebut menghadirkan narasumber dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi II DPR RI, dan pegiat pemilu dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta diikuti oleh para pemangku kepentingan seperti partai politik (parpol), kementerian/lembaga, pegiat pemilu, organisasi masyarakat, dan media massa. Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan bahwa KPU butuh masukan-masukan sebagai catatan untuk kinerja KPU selama tahun 2017. Refleksi akhir tahun ini memberi manfaat untuk seluruh komponen bangsa yang beragam dan kontribusi positif bagi kehidupan demokrasi dan pemilu di Indonesia. “Pilkada serentak 2018 itu bersifat strategis, karena hanya berjarak 10 bulan dari pelaksanaan Pemilu 2019. Apabila pelaksanaan pilkada 2018 berjalan baik, maka meningkatkan kepercayaan masyarakat pada pelaksanaan pemilu 2019, namun apabila pilkada dianggap gagal, maka tingkat kepercayaan akan turun,” tutur Arief. Anggaran untuk Pilkada 2018 sebanyak 171 daerah sebesar Rp. 11.929.075.433.219 sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang sudah ditandatangani, tambah Arief. Pilkada 2018 tersebut melibatkan 277.555 orang PPK dari 5.551 kecamatan, 323.630 orang PPS dari 64.726 kelurahan/desa. Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni menguraikan tantangan KPU seperti kompleksitas teknis penyelenggaraan pemilu beban berat bagi KPU dengan desain yang kurang kompatible, contohnya dengan tiga orang PPK. Kemudian tantangan integritas dan netralitas, uji materi UU pemilu, adaptasi aturan baru berpotensi sengketa hukum, menjaga animo dan stamina pemilih, seleksi penyelenggara yang berhimpitan dengan pilkada 2018 dan pemilu 2019, harapan besar publik pada inovasi, keterbukaan, dan partisipasi yang meningkat. “Tantangan lain yaitu sinergitas antar penyelenggara pemilu, pusaran politik sektarian dan menguatnya politik identitas dengan defisit programatik, dan konsolidasi hak pilih dan prasyarat administrasi kependudukan di tengah kompetisi yang kompetitif,” tambah Titi. Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Afifuddin mengungkapkan sebagai lembaga penyelenggara pemilu itu sosial public trust itu penting, terutama KPU. Afif juga mengapresiasi anugerah peringkat pertama untuk KPU atas keterbukaan informasi publik. Tetapi Afif mengingatkan, kalau sudah berada di atas, harus antisipasi jangan sampai turun, karena sudah tidak bisa naik lagi. “Bawaslu memberikan catatan selama 8 bulan ini, antar lembaga penyelenggara pemilu harus lebih sering koordinasi informal. Bawaslu juga berharap ada hubungan baik antara KPU dan Bawaslu, terutama di provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Afif. Senada dengan Afif, Anggota DKPP Alfitra Salam mengusulkan KPU dalam membuat peraturan terlebih dahulu diselesaikan di hulu, hilir dengan stakeholder kemudian, jadi dibicarakan dengan Bawaslu dan DKPP, juga diberdayakan mantan anggota KPU, Bawaslu dan DKPP dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD). Alfitra juga meminta KPU tetap melindungi hak suara warga yang belum mepunyai e-KTP. “Kami juga mengusulkan agar ada staf ahli yang diberdayakan untuk pendampingan di Papua, mengingat indeks sengketa yang tinggi di Papua, sehingga tidak sering ada pemungutan suara ulang lagi di Papua,” usul Alfitra. Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali mengungkapkan ada atau tidak adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait konsultasi yang final mengikat itu, tidak menjadi hambatan, karena Komisi II DPR RI selalu mengedepankan semangat mitra yang setara, dan DPR tidak menempatkan posisis di atas mitra. “Saya sangat setuju soal peraturan KPU itu diomongkan terlebih dahulu antara KPU, Bawaslu, dan DKPP sebelum RDP di Komisi II, karena ketiganya satu kesatuan penyelenggara pemilu, sehingga tidak terekspos tidak harmonis. Kami juga memantau KPU, Bawaslu, dan DKPP masih bekerja on the track, tidak ada tahapan yang terlampaui, dan semua masih dalam koridor hukum,” tutur Zainuddin. (Arf/red. FOTO Dosen/Humas KPU)

KPU RI Raih Peringkat Pertama, dengan Nilai Tertinggi yang Informatif dari 156 BP

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menduduki Peringkat I, dengan persentase nilai keterbukaan informasi mencapai 98,22 persen. Nilai ini adalah peringkat tertinggi nilai rata-rata keterbukaan informasi dari 156 Badan Publik (BP) lainnya yang mengembalikan Self-Assessment Questioner (SAQ).Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2017, yang dilakukan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat RI, digelar di Istana Wakil Presiden RI, Kamis (21/12). KI Pusat, melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap BP, atas pelaksanaan Peraturan KI Nomor: 1 Tahun 2010. Kegiatan ini, direspon positif oleh BP, karena bisa menjadi pendorong untuk meningkatkan layanan informasi publik. KPU sebagai salah satu BP juga menjadi sasaran monev KI Pusat.Diawali dengan tahapan SAQ diperoleh angka tingkat partisipasi BP sebesar 39,29 persen. Angka ini menurut KI Pusat menurun dari tahun sebelumnya, karena dari 397 BP, yang mengembalikan ke KI Pusat hanya 156 BP. KI Pusat, selanjutnya mengklasifikasi semua BP yang mengembalikan, menjadi 7 kategori BP, yakni Kementerian, Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Lembaga Negara (LN) & Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Lembaga Non Struktural (LNS), Partai Politik (Parpol) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dan KPU RI dikategorikan sebagai LNS.Setelah itu, KI Pusat malakukan verifikasi, verifikasi lanjutan acak dan visitasi terhadap 156 BP tersebut, tidak terkecuali KPU RI. Hasilnya adalah KPU RI menduduki peringkat tertinggi dari 18 LNS yang mengembalikan SAQ ke KI Pusat. Tidak tangung-tangung KPU RI menyabet predikat kualifikasi INFORMATIF dengan nilai rata-rata keterbukaan informasi 98,22 persen. Dan, yang paling menggembirakan angka nilai rata-rata ini, menjadi angka tertinggi dari seluruh kategori BP yang dinilai. Karena nilai rata-rata keterbukaan informasi kategori BP yang informatif, menunjukkan:1. PTN = 97,23 %2. BUMN = 93,67 %3. LNS = 98,22 %4. LN & LPNK = 95,70 %5. Pemerintah Provinsi = 94,63 %6. Kementerian = 95,39 %Ketua KPU RI, Arief Budiman, di tengah acara penganugerahan keterbukaan informasi publik, mengatakan bahwa penghargaan yang KPU RI raih ini, bukanlah sekedar prestasi melainkan suatu kewajiban yang harus dikerjakan dan ditingkatkan kualitas transparansinya.“Penghargaan atas keterbukaan informasi tidak cukup hanya dimaknai sebagai PRESTASI tetapi lebih dari itu harus dimaknai sebagai sebuah KEWAJIBAN untuk terus selalu dijaga, dilaksanakan, dan ditingkatkan kualitas transparansinya,” tutur Arief.Arief juga berterima kasih kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sebagai satuan kerja KPU. Karena dalam mewujudkan keterbukaan informasi khususnya pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan umum (pemilu), tidak terlepas dari peran besar KPU di setiap tingkatannya. “Terima kasih utk doa dan dukungan rekan-rekan KPU se-Indonesia …SELAMAT DAN SUKSES UNTUK KITA SEMUA…KPU SIAP TERBUKA dan BERWIBAWA,” pungkas Arief. (red-humas kpu ri)