Berita Terkini

Deklarasi Ikrar Pilkada Berkualitas

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghadiri acara Launching  Live Event Pilkada berkualitas, Senin (8/1). Ketua KPU RI, Arief Budiman yang menghadiri acara Launching Live Event Pilkada Berkualitas yang diselenggarakan oleh stasiun TV  Berita Satu di Plaza Semanggi Jakarta. Acara ini dihadiri oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tjahjo Kumolo, dan Ketua Bawaslu RI, Abhan, dan sepuluh perwakilan kader partai politik (parpol) dan dua parpol Pemilu 2019. Serta perwakilan dari perwakilan mahasiswa dari organisasi. Acara ini juga diselenggarakan deklarasi ikrar pilkada berkualitas oleh perwakillan dari sepuluh parpol, acara deklarasi ini dalam rangka menjungnjung atau mewujudkan pilkada berkualitas. (jap.teks/KPU FOTO/ieam Hupmas)          

KPU Resmikan Gerakan Coklit Pilkada Serentak Tahun 2018

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Jumat (5/01) meresmikan peluncuran Pencocokan dan Penelitian (Mencoklit), bertempat di Aula Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) jalan Kemang Raya No. 35 Jakarta. Peresmian gerakan coklit serentak ini dilaksanakan bersamaan dengan bimbingan teknis Sistem Informasi Data Pemilih (sidalih) Pilkada 2018 yang diikuti oleh pranata komputer dari masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pilkada serentak Tahun 2018.  Gerakan Coklit Serentak di 31 Provinsi, 381 Kabupaten/Kota, menandai pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2018. Kepala Biro Perencanaan Sumariyandono dalam laporannya mengatakan, peresmian dari pada gerakan coklit serentak ini ditujukan utamannya adalah untuk menunjukan bahwa seluruh jajaran KPU, baik di tingkat Provinsi maupun ditingkat Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pilkada tahun 2018 siap untuk menjalankannya. Gerakan coklit awal dari pada upaya kita untuk menyempurnakan data pemilih sebelum kita tetapkan menjadi data pemilih tetap. Oleh sebab itu gerakan coklit ini sangat-sangat penting dan perlu kita lakukan sama-sama secara serentak agar nuasa ataupun masyarakat bisa memandang bahwa KPU siap untuk melaksanakan pilkada Tahun 2018. Sedangkan pelaksanaan daripada coklit yang akan dilakukan secara serentak yang akan dilakukan pada 20 Januari 2018, pelaksanaan tersebut dilakukan serentak dihampir seluruh Kabupaten, secara pasti adalah 381 Kabupaten/Kota dan 17 Provinsi. Adapun gerakan coklit serentak akan dipusatkan dibeberapa kota besar, antara Sumatera Utara, kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat, ujar Sumariyandono Ketua KPU Arief Budiman dalam sambutannya mengatakan kenapa KPU perlu membuat gerakan coklit serentak, karena selama ini kegiatan melakukan pencocokan dan penelitian pemutahiran data pemilih itu dilakukannya tidak pernah punya gema yang luar biasa diseluruh Indonesia. Kenapa KPU perlu lakukan gerakan coklit serentak, karena  pada hari pertama coklit itu kita lakukan gerakan serentak untuk memberi semangat, untuk memberi sinyal, bukan hanya bagi petugas coklit, tetapi juga memberi sinyal, memberi semangat  untuk masyarakat pemilih, ini yang penting sebetulnya, ujar Arief. Tujuan agar masyarakat pemilih tergerak, sejak hari pertama dilakukannya coklit dia sudah mulai mengecek, nama sudah masuk belum, sudah benar belum catatan namanya. Jadi kehadiran Bawaslu, DKPP, Lemabaga Swadaya Masyarakat, Pimpinan lembaga negara yang ada disini, bukan sekedar kami memberikan informasi tentang coklit, tetapi lebih dari itu kami ingin mengingatkan teman-teman yang ada di Provinsi, Kabupaten/Kota bahwa kegiatan coklit anda akan dilihat banyak pihak, bawaslu beserta jajarannya akan melihat, akan mengawasi akan bekerjasama dengan KPU, DKPP juga akan melihat itu, NGO, Kementerian Lembaga lainnya juga akan melihat itu, jadi ini informasi dua arah, bukan sekedar hanya kami menginformasi kegiatan KPU, tetapi juga teman-teman saya ingatkan bahwa melakukan pekerjaan anda akan dilihat banyak pihak. Peluncuran KPU mencoklit dihadiri komisioner KPU Viryan, Evi Novida Ginting, Hasyim Asya’ari, Ilham Saputra, Wahyu Setiawan, Prarmono Ubaid Tanthowi, sekjen KPU Arif Rahman Hakim, serta anggota DKPP Teguh Parsetyo dan anggota  Bawaslu Mochammad Afifuddin.(dosen.teks/KPU FOTO/dosen Hupmas)          

KPU GELAR RAKOR PERSIAPAN TAHAPAN PENDAFATARAN PEMILIHAN TAHUN 2018

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Kamis (4/01) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Tahapan Pendaftaran Pemilihan Tahun 2018, di Gedung KPU, Ruang Rapat lantai 2, Jakarta.Rakor dibuka oleh Anggota KPU Hasyim Asy’ari, yang didampingi Anggota KPU RI Ilham Saputra dan Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Nur Syarifah, serta hadir pula Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Mochammad Afifuddin.Kegiatan rakor ini mengundang 12 Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik peserta pemilu Tahun 2014 dalam rangka persiapan pendaftaran calon kepala daerah.Hasyim dalam penjelasannya mengatakan, menurut jadwal di Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Pilkada 2018, kegiatan pendaftaran calon dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada, mulai tanggal 8 sampai dengan 10 Januari 2018. Terkait pendaftaran calon, banyak dokumen-dokumen yang harus disiapkan agar dalam tahapan ini dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada kesalahpahaman antara penyelenggara dan calon peserta pemilihan. “Sehingga hal-hal yang berkaitan dengan dokumen apa saja yang harus dipersiapankan, situasi apa yang dihadapi partai politik, apakah kepengurusan, apakah itu surat keputusan atau rekomendasi partai terhadap pasangan calon (paslon) tertentu, itu akan dibicarakan disini, sehingga sesuatunya nanti yang berkaitan dengan tahapan kegiatan pendaftaran pasangan calon dalam Pilkada 2018 bisa berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang sudah diatur dalam perturan perundang-undangan,” ujar Hasyim.Hasyim menambahkan, pada prinsipnya kegiatan pencalonan ini ada dua syarat, pertama syarat pencalonan, ini berkaitan dengan siapa yang dapat mencalonkan. Ada dua pintu dalam pilkada yaitu calon perseorangan dan partai politik atau gabungan partai politik, sedangan kedua adalah syarat calon, ini adalah syarat yang dibebankan atau menjadi syarat bagi calonnya, orang perorang atau pasangan calon itu.Sementara itu, Anggota KPU Ilham Saputra pada kesempatan ini mengatakan ada empat dokumen dalam ketentuan pendaftaran partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan paslonnya, secara kumulatif wajib menyerahkan syarat pencalonan:Pertama Jenis Dokumen B-KWK Parpol, yaitu Surat Pencalonan; Kedua Jenis Dokumen B.1-KWK Parpol, yaitu Keputusan DPP Partai Politik tentang persetujan paslon; Ketiga Jenis Dokumen B.2-KWK Parpol, yaitu Surat Pernyataan Kesepakatan Parpol dalam Pencalonan; dan Keempat Jenis Dokumen B.3-KWK Parpol, yaitu Surat Pernyataan Kesepakatan antara Parpol dengan Paslon.Ilham juga mengatakan, dokumen persyaratan wajib ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal parpol. Namun jika Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal berhalangan tetap, dapat dwakilkan sesuai dengan mekanisme AD/ART parpol.Pendaftaran calon akan dibuka pada tanggal 8 sampai dengan 10 Januari 2018, dimana tanggal 8 sampai dengan 9 Januari dibuka sejak pukul 08.00-16.00, sedangkan tanggal 10 Januari sejak pukul 08.00-24.00 waktu setempat, dimasing-masing KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2018. (dosen.teks/KPU FOTO/dosen Hupmas) 

KPU RI Verifikasi Faktual DPP Partai Garuda dan Berkarya

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin sore (1/1) melaksanakan verifikasi faktual ke kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Berkarya di Jakarta. Verifikasi faktual ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 32 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik (parpol) Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, dan Keputusan KPU Nomor 233/PL.01.1-Kpt/03/KPU/XII/2017. Proses ini dilakukan KPU untuk membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan parpol calon peserta pemilu 2019 yang meliputi jumlah dan susunan kepengurusan parpol di tingkat pusat, pemenuhan keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat paling sedikit 30 persen, serta domisili dan status kantor tetap untuk kepengurusan parpol tingkat pusat hingga berakhirnya tahapan pemilu. Partai Garuda dan Berkarya ini dilakukan verifikasi faktual berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mana memberikan kesempatan kembali kepada kedua parpol ini untuk pemenuhan persyaratan administrasi sebelum dilakukan verifikasi faktual. Verifikasi faktual yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Arief Budiman bersama jajaran Komisioner KPU RI lainnya dan Bawaslu ini menghasilkan Partai Garuda sudah memenuhi syarat di tingkat DPP, sedangkan Partai Berkarya masih ada kekurangan pemenuhan syaratnya dan masih diberikan kesempatan untuk perbaikan. (Arf/red. FOTO/Dok KPU)  

Hari ini, Pengumuman Pendaftaran Peserta Pemilihan 2018

Jakarta, kpu.go.id - Hari ini, Senin (1/1) proses Pendaftaran Pasangan Calon Peserta Pemilihan Tahun 2018 sudah mulai diumumkan. Pengumuman tersebut meliputi persyaratan pendaftaran, waktu dan tempat pendaftaran. Pengumuman ini dapat dilihat di website masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pemilihan Tahun 2018, atau di media massa dan papan pengumuman di masing-masing satuan kerja KPU. (red)