Berita Terkini

Gerakan Coklit Serentak untuk Pilkada 2018

Jakarta, kpu.go.id - Gerakan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Daftar Pemilih Serentak, akan dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018, pada hari Sabtu, 20 Januari 2018. Gerakan coklit serentak akan didampingi oleh 223.482 orang, dilakukan oleh 385.791 PPDP untuk mencoklit 1.928.955 rumah. Infografis selengkapnya klik di sini

Sekjen KPU Tandatangani Perjanjian Kerjasama Pemilu Luar Negeri Tahun 2019

Jakarta, kpu.go.id - Indonesia merupakan salah satu dari 115 negara di dunia yang memiliki mekanisme penyelenggaraan pemilu secara langsung di luar negeri. Penyelenggaraan Pemilu ini telah dilaksanakan sejak Pemilu pertama pada tahun 1955 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 Pasal 6 dan terus disempurnakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.Dalam pemilu terakhir pada tahun 2014, 130 perwakilan RI di luar negeri telah melaksanakan dua kali Pemilu, yaitu Pemilu untuk memilih anggota DPR RI yang dilaksanakan pada tanggal 30 Maret s.d. 6 April 2014 dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan pada tanggal 4 s.d. 6 Juli 2014.Dalam rangka persiapan penyelenggaraan pemilu luar negeri tahun 2019, Jum’at (12/1) Sekretaris Jenderal KPU, Arif Rahman Hakim dan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Mayerfas menandatangani Perjanjian Kerjasama tentang penyelenggaraan pemilihan umum  bagi warga negara Republik Indonesia di luar negeri tahun 2019 yang merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Ketua KPU dan Menteri Luar Negeri pada tanggal 6 Desember 2017.Penandatangan Perjanjian Kerjasama diselenggarakan di Ruang Sunda Kelapa, Gedung Kementerian Luar Negeri dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen, Wajid Fauzi yang telah ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Kerja Pemilu Luar Negeri Tahun 2019, Kepala Biro Perencanaan dan Data, Sekretariat Jenderal KPU beserta jajaran, serta para Pejabat Eselon II dan III Kementerian Luar Negeri.Perjanjian Kerjasama ini meliputi poin-poin teknis yang dimaksudkan sebagai landasan pelaksanaan Pemilihan Umum bagi Pemilih Luar Negeri untuk memilih Anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat  untuk Daerah Pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II, meliputi Kotamadya Jakarta Pusat dan Luar Negeri serta Kotamadya Jakarta Selatan dengan alokasi 7 kursi dan Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu Tahun 2019.Adapun ruang lingkup perjanjian ini meliputi:a. Penugasan personil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;b. Pertukaran data dan informasi;c. Pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki;d. Pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis, simulasi, supervisi, monitoring dan evaluasi pemilu di diluar negeri. Dengan ditandatanganinya naskah kerjasama ini diharapkan penyelenggaraan pemilu di luar negeri tahun 2019 dapat terselenggara dengan lebih baik dari pemilu sebelumnya. (wh)

Sekjen KPU RI Lantik Pejabat Struktural Gelombang I Tahun 2018

Jakarta, kpu.go.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim melantik pejabat struktural gelombang I di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Jumat (12/1) di Jakarta. Sekjen KPU RI Arif Rahman Hakim menekankan pengisian jabatan struktural adalah hal yang umum dan sebagai organisasi yang bagus, KPU harus bisa menyesuaikan diri dengan perubahan jaman. Penataan organisasi ini yang pertama di tahun 2018, dan direncanakan paling tidak ada tiga kali penataan selama tahun 2018. “Selamat kepada semua yang dilantik. Saya minta semua dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai sumpah janji yang sudah diucapkan dan bekerja keras sepenuh waktu,” tutur Arief dalam sambutan usai pelantikan. Pelantikan untuk lingkungan Setjen KPU RI dilakukan kepada Asep Sulhan sebagai Wakil Kepala Biro Logistik, M. Aminsyah sebagai Kepala Bagian Pengelolaan Keuangan pada Biro Keuangan, Ratna Yuniarti sebagai Kepala Bagian Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pemilu serta Inventarisasi pada Biro Logistik, Dian Hepirasnidasari sebagai Kepala Bagian Tata Laksanana pada Biro SDM, Nur Syafaat sebagai Kepala Bagian Pendidikan dan Latihan pada Biro SDM, Sekarlinasti sebagai Kepala Bagian Kerjasama Antar Lembaga pada Biro Perencanaan dan Data, Pinto Octavianus Barus sebagai Kepala Sub Bagian Penyuluhan Peraturan Perundang-undangan pada Biro Hukum, Ismail sebagai Kepala Sub Bagian Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu pada Biro Hukum, Sagiyo sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Teknis dan Hupmas, Eri Novianto sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Hukum, Hernu Suhendro sebagai Kepala Sub Bagian PAW Wilayah II pada Biro Teknis dan Hupmas, Edhi Rahardjo sebagai Kepala Sub Bagian Penyusunan Uraian Tugas Staf Pelaksana pada Biro SDM, Adhi Putra sebagai Kepala Sub Bagian Pengembangan Teknologi Informasi dan Program Aplikasi pada Biro Perencanaan dan Data, Aditya Haris Kemal Nugraha sebagai Kepala Sub Bagian Pengembangan Jaringan Komunikasi Data pada Biro Perencanaan dan Data. Sementara itu pelantikan untuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan kepada Ade Rita sebagai Sekretaris KPU Kota Jakarta Barat, H. Sekrino sebagai KPU Kota Jakarta Pusat, Susila Hery Prabawa sebagai Sekretaris KPU Kota Jakarta Selatan, H. MS. Sumarwan sebagai Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Selatan, Moh. Haiban Satriyo Wibisono sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Rembang, dan Sri Lestariningsih sebagai Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah. (Arf/red. FOTO Dosen/Humas KPU)

KPU Paparkan Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memaparkan kesiapan penyelenggaraan pilkada serentak 2018 dalam rapat konsultasi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), Jaksa Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/1) di Gedung Nusantara II DPR RI. Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk 171 daerah yang menyelenggarakan pilkada sebesar 12,2 triliun. Terkait personil, dari 171 daerah terdiri dari 85 Komisioner KPU Provinsi, 574 Komisioner KPU Kabupaten, dan 195 Komisioner KPU Kota, total 854 orang, dan dibantu Pegawai Negeri Sipil (PNS) organik dan yang dipekerjakan. “Persoalannya, terdapat komisioner KPU di 351 daerah yang habis masa periodenya dan harus diganti berdekatan dengan hari pemungutan suara. Berbeda dengan UU yang lama, rekrutmen dilaksanakan setelah tahapan selesai, pada UU baru tidak ada ketentuan tersebut. Bisa saja mereka  terpilih kembali, asal belum dua periode, namun bisa juga orang baru semua,” papar Arief. Arief juga menjelaskan terkait data pemilih, untuk 171 daerah diperkirakan sebesar 163.146.802 pemilih, hampir 80 persen dari pemilih nasional yang diperkirakan 197 juta pemilih, tambah Arief. Untuk membuat data pemilih ini valid, KPU akan melaksanakan “Gerakan Coklit Serentak” nasional pada tanggal 20 Januari 2018. Untuk pencalonan, update terakhir pasangan calon (paslon) yang mendaftar di 171 daerah sebanyak 573 paslon, melalui dukungan partai politik 443 paslon dan 130 perseorangan, namun hanya 569 paslon diterima dan 4 paslon ditolak. Calon kepala daerah laki-laki 524 orang dan perempuan 49 orang, sedangkan calon wakil kepala daerah laki-laki 521 orang dan perempuan 52 orang, total 1.146 calon. Sementara itu potensi paslon tunggal 13 daerah, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran, apabila masih 1 paslon juga maka KPU menetapkan pilkada daerah tersebut dengan 1 paslon. Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo mengingatkan pilkada 2018 ini aroma dan tahapannya beriringan dengan pileg dan pilpres. Pemerintah mengapresiasi KPK, Kapolri, dan Bawaslu yang telah memetakan indeks kerawanan pilkada. Pemerintah menginginkan independensi penyelenggara pemilu dan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta tingkat partisipasi tinggi dengan terget diatas 78 persen. Terkait kerawanan, Kapolri Jenderal Tito Karnavian merencanakan operasi bersama satuan tugas terkait, seperti TNI dan Pemda, dengan melibatkan 191 ribu polisi, 70 ribu TNI, dan 80 ribu Linmas. Polri juga akan melakukan langkah proaktif, bukan represif, mengingat situasi politik akan menghangat, Polri akan menjaga agar tidak terlalu panas dan meledak. Untuk itu cooling system harus berjalan bersama tokoh-tokoh masyarakat yang peduli pilkada damai dan aman. “Polri ada pengawasan internal agar anggota tetap netral. Pengawasan eksternal, Polri akan jaga agar penegak hukum tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Untuk itu, saya mengusulkan ketika paslon sudah ditetapkan KPU, maka proses hukum baik saksi maupun tersangka ditunda dulu hingga pilkada selesai, baru dilanjutkan, kecuali OTT,” terang Tito. Mewakili Jaksa Agung, Jampidsus menyampaikan akan ada posko di seluruh Indonesia untuk melakukan pemantauan sebagai deteksi dini. Kemudian juga mengefektifkan sentra gakumdu dengan SDM yang berpengalaman, mengingat penanganan pemilu ini berbeda karena waktu hanya 51 hari hingga putusan, yang penting ada prinsip-prinsip tidak ada ego sektoral. Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan kesiapan Bawaslu yang sudah membentuk panwas hingga kecamatan, kemudian pada tanggal 17 Januari 2018 terbentuk hingga desa/kelurahan, mengingat tanggal 20 Januari 2018 dilaksanakan coklit. Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo terkait kampanye hitam di media sosial, dan membuat peraturan bersama dengan Kapolri dan Kejagung terkait sentra gakumdu. (Arf/red. FOTO Dosen/Humas KPU)  

Konferensi Pers Update Sementara Pendaftaran Bakal Paslon Peserta Pilkada 2018

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar konferensi pers terkait update sementara pendaftaran bakal pasangan calon peserta pilkada serentak 2018, Rabu (10/1) di Media Centre KPU RI. Kegiatan ini dilakukan menjelang hari terakhir pendaftaran ditutup pada pukul 24.00 waktu setempat.Update terkini informasi pendaftaran, bakal pasangan calon yang mendaftar, jenis pencalonan, partai politik pengusung, dan status pencalonan  Klik di sini

KPU, Bawaslu dan Kemkominfo Gelar Pertemuan Bahas Pencegahan Berita Hoax

Jakarta.kpu.go.id,- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) mengadakan pertemuan guna membahas kerjasama dalam menciptakan pemilu yang bebas dari berita hoax, Selasa (9/1/2017).Dalam keterangannya, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, dalam satu bulan kedepan, ketiga lembaga ini bersama beberapa platform media sosial, akan menandatangani kerja sama untuk menciptakan pemilu yang indah, menarik dan membangkitkan kreativitas banyak orang, sekaligus melindungi pemilh dari berita palsu dan fitnah."Tujuan kami kerjasama untuk memastikan hak pemilih terlindungi untuk mendapatkan informasi yg benar tentang pasangan calon dan proses pemilu. Jadi semua aktivitas informasi akan didukung penyebarannya oleh berbagai macam sarana teknologi informasi sehingga lebih cepat sampai ke masyarakat dan terjaga keakuratannya," ungkap Arief.Sementara itu, Menurut Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Kemkominfo berdasarkan regulasi memiliki tanggung jawab melindungi konten yang terdapat di media sosial. Terlebih, dalam pegelaran pesta demokrasi baik Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 maupun Pemilu Serentak 2019, penggunaan media sosial dalam dua event tersebut akan semakin besar.“Kita mengetahui bahwa medsos adalah platform yang pastinya akan digunakan dalam proses pemilihan tersebut. Berdasarkan regulasi, tanggung jawab Kominfo adalah melindungi konten,” ungkap Rudiantara“Tapi konten itu yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas dalam mengawasi pemilu adalah Bawaslu. Kami akan mendukung KPU dan bawaslu dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan, agar lebih berkualitas bagi kita semua,” lanjutnya. Pertemuan yang digelar di Ruang Kerja Ketua Bawaslu RI Lt. 2 Gedung Bawaslu, Jl. Mh. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat tersebut dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara, Ketua Bawaslu RI Abhan, serta Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra dan Viryan. (ook/red. FOTO: Ook/Humas KPU)