Berita Terkini

Laksanakan Putusan MK, Penuhi Asas Keadilan dan Kesetaraan Peserta Pemilu

Jakarta, kpu.go.id – Hadar Nafis Gumay, Juri Ardiantoro, dan Sigit Pamungkas menyambangi kantor KPU RI untuk berdiskusi dengan Komisioner KPU RI, Rabu (17/1). Kedatangan Komisioner KPU RI periode 2012-2017 tersebut untuk memberikan dukungan kepada KPU RI untuk tetap konsisten dalam melaksanakan Putusan MK Nomor 53/PUU-XV/2017. Putusan MK tersebut mengabulkan sebagian gugatan salah satu partai politik (parpol) baru yaitu verifikasi faktual diberlakukan sama terhadap semua parpol yang hendak menjadi peserta pemilu 2019, baik itu parpol baru maupun parpol lama. “Kami datang untuk menyampaikan masukan dan mendorong kepada KPU untuk melaksanakan Putusan MK yang final dan mengikat, memenuhi penyelenggaraan pemilu dengan asas keadilan dan kesetaraan kepada seluruh peserta pemilu. Kami mendorong KPU melakukan verifikasi faktual kepada 12 parpol dengan tetap berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 11 tentang pendaftaran dan verifikasi parpol,” tutur Hadar dalam konferensi persnya. Hadar memberi masukan bahwa verifikasi faktual ini dilakukan dengan jadwal tersendiri, tidak tergantung pada tahapan, program dan jadwal, karena tahapan, program, dan jadwal itu dibuat untuk parpol baru. Bagi parpol lain yang dimaksudkan MK dibuat jadwal sendiri dan itu otoritas KPU sebagai penyelenggara pemilu. “Kami juga ingin KPU menjaga kemandiriannya seperti amanat UUD 1945, dan kami juga minta Bawaslu dan DKPP untuk mengawasi semua proses verifikasi faktual ini, dan kami minta pemerintah juga mendukung atas segala konsekuensi dari Putusan MK ini. Segala alasan yang dibangun untuk pembenaran pelaksanaan yang menyimpang dari putusan MK ini dapat berakibat pemilu bisa dipermasalahkan dikemudian hari,” pungkas Hadar. Senada dengan Hadar, Juri Ardiantoro juga melihat ada kecenderungan mencari pembenaran, misalnya soal anggaran, pelaksanaan putusan MK harus dengan anggaran besar dan waktu terbatas. Juri meminta KPU fokus saja memahami dan melaksanakan Putusan MK tersebut, urusan anggaran itu menjadi urusan pemerintah dan DPR. “Kita ada beberapa kasus putusan MK yang bisa langsung dilaksanakan, tanpa harus ada Perppu atau revisi UU. Kami punya asumsi pembenaran-pembenaran itu supaya Putusan MK bisa ditafsir yang tidak sesuai maksud putusan tersebut dan menjauhkan substansinya. KPU konsisten saja dengan Putusan MK,” tegas Juri yang pernah menjabat sebagai Ketua KPU RI. Pada kesempatan yang sama, Sigit Pamungkas mengingatkan bahwa konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu itu salah satunya peserta pemilu yang ditetapkan sesuai UU atau adanya putusan MK. Kalau tidak sesuai, maka berakibat pada legitimasi peserta pemilu. Partai politik mengajukan judicial review ke MK itu untuk memastikan semua diperlakukan sama. “Jika diperlakukan berbeda, maka akan timbul pertanyaan terkait legitimasi peserta pemilu. KPU yang berada di tengah pusaran kepentingan parpol perlu menunjukkan kemandiriannya. Apapun kepentingan politik dengan kekuatan politik di parlemen, KPU harus bisa berdiri di pijakan kokoh untuk tetap melaksanakan putusan MK tersebut,” ujar Sigit. Sementara itu, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan berpandangan masukan-masukan para senior tersebut merupakan bentuk kepedulian dan memberikan semangat baru bagi KPU periode sekarang. Wahyu juga menyampaikan telah mengajukan ke DPR dan pemerintah opsi Perppu dan revisi UU, namun yang diterima adalah revisi Peraturan KPU. “KPU sudah memutuskan untuk tetap melaksanakan putusan MK dengan verifikasi faktual kepada 12 parpol. Kami juga tetap berupaya menjaga kemandirian KPU sebaik-baiknya,” tegas Wahyu di depan insan pers. (Arf/red. FOTO Dosen/Humas KPU)  

KPU Terima Kunjungan Belajar dari Siswa Siswi Cikal Amri

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (17/1) menerima kedatangan para siswa-siswi Sekolah Menengah Cinta Keluarga (CIKAL) Amri jalan Setu Raya, Cipayung Jakarta Timur. Kunjungan belajar siswa-siswi sebanyak 48 dan 7 guru pendamping sekolah CIKAL AMRI, diterima langsung oleh kepala bagian bina partisipasi masyarakat  Titik Prihati Wahyuningsih. Kunjungan siswa-siswi  ke gedung KPU, antara lain bertujuan untuk mendapatkan informasi sehubungan dengan topik pembelajaran yang sedang dipelajari siswa-siswi dengan kurikulum Kewarganegaraan. Harapan pihak sekolah, melalui kunjungan tersebut siswa-siswi mendapatkan informasi yang berhubungan dengan kepemiluan. Adapun informasi yang hendak dicari oleh siswa-siswi adalah terkait dengan Pengertian tentang Pemilu di Indonesia, Pengertian tentang KPU, tugas dan tanggung jawab, Hak dan kewajiban warga negera Indonesia (WNI) dalam pelaksanaan Pemilu, Simulasi pelaksanaan Pemilu serta hal-hal lain yang perlu diketahui oleh siswa-siswi tentang KPU dan Pemilu. Selain materi kepemiluan yang diberikan oleh staf bagian partisipasi masyarakat, para siswa-siswi diajak lebih dekat lagi dengan mengunjungi rumah pintar pemilu dimana siswa-siswi dapat melihat dengan langsung maket tempat pemungutan suara (TPS) serta sejarah perjalanan pemilu di Indonesia.   Kunjungan belajar siswa-siswi diakhiri dengan  simulasi pelaksanaan pemilu, dimana para siswa-siswi diajak untuk memperagakan langsung proses pelaksanaan pemungutan suara ditempat pemungutan suara (TPS) sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dalam proses tersebut siswa-siswi diajak untuk menggunakan hak pilihnya dengan memilih salah satu pasangan, dari 2 (dua) pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sekolah CIKAL AMRI. (dosen.red/FOTO dosen/Hupmas KPU)

KPU Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Selasa (16/1) menyelenggarakan Rapat Kerja  (Rakor) Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019, di Hotel Double Tree By Hilton Jakarta. Peserta dari pelaksanaan rakor ini diikuti oleh 34 KPU Provinsi, dimana masing-masing Provinsi dihadiri 1 (satu) anggota KPU yang bertanngungjawab pada SDM dan 1 (satu) Kepala Subbagian yang bertanggungjawab terhadap SDM. Materi yang akan disampaikan, tidak terbatas kepada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018, tapi juga akan disampaikan Peraturan KPU  Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Seleksi karena hal juga sangat penting. Selain itu materi lain yang akan disampaikan adalah berkaitan dengan tahapan evaluasi yang selama ini menjadi pertanyaan, bagaimana melakukan evaluasi pembentukan PPK dari 5 (lima) menjadi 3 (tiga). Sedangkan materi yang terakhir berkaitan dengan pemanfaatan daripada anggaran untuk pelaksanaan pembentukan badan adhoc. 4 (empat) hal itu yang akan kita coba sampaikan/paparkan hari ini, mudah-mudahan nanti bisa didiskusikan lebih dalam lagi. Pada kesempatan yang sama ketua KPU Arief Budiman dalam sambutannya mengatakan hari ini kita akan memulai satu tahapan penting yaitu mulai proses rekrutmen PPK dan PPS, dan nanti pada saatnya tahun depan kita akan melakukan rekrutmen PPS. Oleh karenanya kunci dari menjaga bahwa publik mengapresiasi, kita harus tetap menjaga marwah KPU dengan profesionalisme dan independensi, jadi kita semua harus yakin hanya dengan profesional, punya integritas, independen, mandiri itu yang menyelamatan KPU dan lembaga ini, bukan dibantu oleh orang lain. Mudah-mudahan pemilu ini menjadi catatan dalam sejarah kehidupan kita, menjadi pemilu dengan model yang pertama kali diterapkan di Indonesia dan kita  tercatat sebagai bagian dalam sejarah pertama yang menyelenggarakan pemilu dengan model baru dan pelaksanaannya sukses dan baik, ujar Arief. Diakhir sambutannya arief mengharapkan acara ini menjadi bagian yang menjadi catatan baik dalam perjalanan kehidupan kita, menjadi bagian dari ibadah kita untuk membuat proses regenerasi kepimpinan di negara ini menjadi sukses, aman, lancar dan damai. Sedangkan sesi kedua dengan materi tahapan pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu, PPK, PPS dan KPPS sesi ini akan sampaikan oleh anggota KPU divisi perencanaan, keuangan dan logistik Pramono Ubaid Tanthowi. Pramono mengatakan PPK dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat dua (2) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua. Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua. Jadi di Peraturan KPU tentang tahapan dan program pemilu 2019 itu, kalau dilihat bagian ujung itu KPU sudah menjadwalkan pilpres putaran kedua sampai pilpres putaran kedua sudah KPU jadwalkan, itu nanti mengikuti masa kerja PPK apakah ada pilres putaran kedua ang-Undangtau hanya satu putaran. Sedangkan Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara. Keanggotaan PPK yang ini masih menjadi masalah bagi KPU, ini soal jumlah sebagaimana sudah kita jelaskan berkali-kali kepada DPR dan Pemerintah yang menyusun Undang-Undang, jadi niat kita untuk minta perpu atau revisi Undang-Undang terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batasan waktu, bahwa penetapan partai politik dilakukan paling lambat 14 bulan sebelum hari pemungutan suara, itu akan berkurang menjadi 13 bulan atau 12 bulan . Jadi upaya revisi Undang-Undang atau perpu itu sekaligus nanti kita digunakan untuk minta jumlah PPK kita kembalikan menjadi 5, jadi upaya KPU untuk kembalikan jumlah PPK, sekaligus kita tuangkan pada revisi Undang-Undang dan perpu atau perpu mengenai batasan waktu penetapan parpol yang 14 bulan itu. Mudah-mudahan keinginan KPU itu bisa direspon oleh Presiden dan DPR dengan cepat, sehingga jumlah PPK bisa segera menyesuaikan, tetapi idealnya,ujar Pramono. (dosen.red.FOTO dosen/Hupma KPU)

Diskusi Pers Afirmasi Perempuan dalam Rekrutmen Penyelenggara Pemilu

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar diskusi pers dengan tema "Afirmasi Perempuan dalam Rekrutmen Penyelenggara Pemilu", Selasa (16/1) di Media Centre KPU RI. Hadir sebagai narasumber Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni, dan Pegiat Pemilu dari Kemitraan Wahidah Suaib, serta moderator Folly Akbar dari Jawa Pos. (Foto Dosen/Humas KPU)

KPU, Bawaslu, dan Kemendagri RDP dengan Komisi II DPR RI

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Senin (15/1) menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka pembahasan Peraturan KPU Pemilihan Umum 2019, diruang rapat KK II gedung DPR RI Senayan Jakarta. Pembahasan Peraturan KPU, hadir dalam pembahasan tersebut Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri, Dirjen Otonomi daerah Kemendagri serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan KPU telah menyampaikan 6 (enam) Rancangan Peraturan KPU yang berkaitan dengan Pemilihan Umum 2019 pada tanggal 5 dan 19 Desember 2017 untuk dilakukan konsultasi dengan komisi II DPR RI dan Pemerintah. Adapun 6 (enam) Rancangan Peraturan KPU yang telah kami sampaikan untuk dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah, yaitu Pertama Peraturan KPU nomor 2 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018. Kedua Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Ketiga Peraturan Nomor 4 Tahun 2018 Tentang pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Keempat Rancangan Peraturan KPU Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Kelima Rancangan Peraturan KPU Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Keenam Rancangan Peraturan KPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Luar Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. RDP yang seharusnya hari ini membahas pembentukan peraturan KPU tersebut diatas, namun karena ada situasi hukum yang baru, pasca putusan Mahkamah Konstitusi maka peserta rapat hari ini bersepakat, akan membahas dan selesaikan masalah yang urgen terlebih dahulu, yaitu pembahasan atas putusan Mahkamah Konstitusi. Pandangan DPR, Pemerintah, KPU dan Bawaslu terkait masalah pasca putusan Mahkamah Konstitusi sudah dipaparkan, atas kesepakat bersama diputuskan hari Selasa tanggal 16 Januari 2018, akan diadakan Rapat Kerja khusus membahas atas Implikasi atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan persoalan verifikasi partai politik. Diharapkan hadirkan Menteri Dalam Negeri serta Bawaslu dan DKPP. Diharapkan dalam rapat kerja besok, masing-masing pihak dapat menganalis dan mengkajinya, dan penyelenggara pemilu berencana untuk bertemu untuk membicarakannya.(dosen.red.FOTO dosen/Hupmas KPU)         

KPU Siap Mencoklit Serentak 20 Januari 2018

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melakukan gerakan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih Pilkada 2018 secara serentak pada tanggal 20 Januari 2018. Kegiatan tersebut dilakukan serentak melibatkan KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi pers, Minggu (14/1) di Media Centre KPU RI, mengungkapkan gerakan coklit serentak ini akan dilakukan sebanyak 385.791 PPDP yang didampingi oleh 223.482 orang dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS. “KPU menargetkan 1.928.955 rumah yang dicoklit serentak pada tanggal 20 Januari 2018. Target minimal kita harus mampu melampaui satu juta rumah, sehingga mendapatkan lebih dari satu juta orang, karena dalam satu rumah isinya juga lebih dari satu orang,” papar Arief yang didampingi Komisioner KPU RI Viryan, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Evi Novida Ginting Manik. Arief juga menjelaskan, gerakan coklit serentak tersebut dilaksanakan di 31 provinsi, 381 kabupaten/kota, 5.564 kecamatan, dan 64.534 desa/kelurahan. Komisioner KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, serta anggota PPK dan PPS akan bergabung dengan PPDP untuk mencoklit ke rumah-rumah. “KPU juga berkoordinasi dengan tokoh-tokoh agama, organisasi, dan budayawan, harapannya bisa menjadi “agen” yang menggulirkan informasi-informasi tentang coklit ini ke orang-orang disekitarnya. Mulai tanggal 20 Januari 2018 hingga berakhirnya masa coklit, semua bergerak,” tutur Arief. Sementara itu, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan juga menambahkan bahwa peran PPDP selain mencoklit itu nantinya juga mendapatkan tugas sosialisasi dan pendidikan pemilih yang berbasis keluarga. Metode sosialisasi itu dilakukan PPDP door to door menyebarluaskan informasi pilkada 2018 kepada masing-masing keluarga pada saat mencoklit. Pada kesempatan yang sama, Senior Manajer Museum Rekor Indonesia (MURI) Yusuf Ngadri yang turut hadir dalam konferensi pers menyatakan bahwa kegiatan gerakan coklit serentak tersebut akan dicatat ke dalam rekor MURI. “Yang dicatat dalam gerakan coklit serentak ini keserentakan dan jumlahnya, itu yang dicatat oleh rekor MURI. Gerakan coklit serentak dengan target banyak ini sesuatu yang luar biasa,” pungkas Yusuf Ngadri. (Arf/red. FOTO Dosen/Humas KPU)