Berita Terkini

Waspada untuk Antisipasi Maraknya Penipuan Jelang Pilkada

Jakarta, kpu.go.id - Di beberapa Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, telah terjadi upaya penipuan dengan modus seseorang yang mengatasnamakan pejabat atau orang penting dari KPU RI menelepon Sekretariat KPU Provinsi, kemudian seseorang tersebut meminta data-data pasangan calon (paslon) peserta Pemilihan tahun 2018. Seseorang tersebut juga mencari tahu atau mengorek-ngorek kekurangan syarat paslon, misalnya hasil pemeriksaan kesehatan, ijazah, dan dokumen lain.Menyikapi laporan adanya penipuan lewat panggilan telepon yang disinyalir akan digunakan untuk tujuan tertentu dalam hal kepentingan pencalonan, Rabu (24/1) KPU RI menginstruksikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota segera melakukan langkah-langkah pencegahan dengan cara:Tetap bersikap profesional dalam melayani, apabila menerima telepon harus diterima dengan sopan, melakukan pencatatan secara rinci mengenai dari siapa, di mana, pukul berapa, dan apa kepentingannya. Apabila telepon ke kantor (tidak tertera nomor telepon penelepon di layar) tanyakan nomor telepon si penelepon kemudian  dicatat, dan diulangi lagi untuk memastikan nomor yang dicatat telah benar sesuai dengan nomor telepon si penelepon.Apabila dari informasi help desk KPU tidak terdapat nama pejabat sebagaimana diakui oleh penelpon, segera berkoordinasi dan melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, atas kejadian sesuai dengan kronologi, disertai dengan lampiran bukti-bukti catatan tersebut di atas.Segera menghubungi help desk Pemilihan tahun 2018 KPU RI di nomor telepon 021-31937156, 021-31902580, 021-31902583, 021-31902573, untuk memastikan seseorang tersebut adalah benar-benar pejabat atau orang penting dari KPU RI.Demikian upaya yang KPU RI lakukan untuk memimalisir semakin meluasnya penipuan jelang Pemilihan 2018. (pemberitaankpuri)

Pastikan Hak Pilih Masyarakat, Komnas HAM Bentuk Tim Pemantau

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan audiensi ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (23/1). Audiensi ini dilakukan Komnas HAM dalam rangka pembentukan tim pemantau pemilu dan pilkada yang dibentuk Komnas HAM. Tim pemantau tersebut akan lebih konsen terkait HAM, salah satunya hak pilih masyarakat. Komnas HAM ingin memastikan hak pilih masyarakat dalam pemilu dan pilkada bisa terlayani dengan baik, seperti penyandang disabilitas, masyarakat adat, pasien di rumah sakit, dan narapidana di penjara. “Pemantauan Komnas HAM ini berbeda dengan apa yang dilakukan Bawaslu. Kami konsen yang berkaitan dengan HAM dalam proses kampanye dan hak masyarakat bebas menggunakan hak pilih secara baik, serta mengahsilkan pemimpin yang sesuai keinginan masyarakat,” tutur Komisioner Komnas HAM Hairansyah. Senada dengan Hairansyah, Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyoroti adanya isu SARA yang menjadi hal negatif dalam proses pilkada dan pemilu. Partai politik (parpol) yang mengusung calon juga harus konsen untuk pilkada yang tidak negatif, sehingga menghasilkan pemimpin yang positif. “Polri dan Bawaslu juga sudah warning terkait daerah-daerah dengan tingkat kerawanan tinggi. Tim kami akan memantau dan konsen pada pilkada dan pemilu ini tidak menjadi ajang konflik,” ujar Amiruddin. Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara memandang pilkada dan pemilu tidak hanya demokrasi prosedural, tetapi harus memikirkan dampak jangka panjang. Banyak komunitas masyarakat yang rentan dan bisa saja tertinggal di pilkada dan pemilu, untuk itu Komnas HAM ingin pastikan hal itu tidak tertinggal lagi. “Kita semua menyaksikan seperti jamaah Ahmadiyah di Lombok itu sudah 14 tahun dalam satu lokasi pengungsian dan tidak tersentuh hak pilih dan transisi kepemimpinan. Kemudian jamaan Syiah dari Sampang dan sekarang di Sidoarjo juga seperti itu. Kami tidak ingin ada diskriminasi di tingkat bawah,” papar Beka Ulung. Sementara itu Komisioner KPU RI Viryan menyampaikan bahwa terkait dengan pemilih di tempat khusus, prinsipnya jangan sampai ada warga negara yang mempunyai hak pilih tidak terakomodir. KPU juga sedang mengupayakan akses publik terhadap tempat tidur pasien di rumah sakit, mengingat di lapas saat ini sudah ada informasi akses publiknya. “Terkait perlakuan khusus seperti bagi jamaah Ahmadiyah dan Syiah itu, KPU sudah ada surat edaran untuk hal itu, seperti contoh Karang Asem di Bali, pemilih bergeser karena erupsi gunung agung. Suku Anak Dalam di Jambi, KPU Merangin juga turun coklit di sana, namun ada beberapa suku adat seperti Badui Dalam, kami belum bisa masuk, karena memilih adalah hak, sedangkan mereka sudah menyatakan untuk tidak memilih,” tutur Viryan. Terkait KTP elektronik, salah satu daerah rawan adalah Papua, data terakhir kami terima, disana 69 persen belum melakukan perekaman, hal ini bisa mengkhawatirkan dan jangan sampai menjadi permasalahan dikemudian hari. “KPU dan Komnas HAM juga sudah ada MoU pada tahun 2015 yang lalu. Mungkin kita perlu review bersama, perlu tidaknya hal-hal yang lebih mendalam seperti dengan perjanjian kerjasama. Seperti yang sedang kita lakukan dengan KIP,” pungkas Viryan. (Arf/red FOTO Dosen/Humas KPU)

KPAI Kampanyekan Pemilu dan Pilkada Ramah Anak

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (23/1). Kedatangan KPAI ini dalam rangka menyampaikan niat KPAI untuk mengkampanyekan pilkada dan pemilu ramah anak serta visi misi dan program perlindungan anak. Komitmen pengawasan yang dilakukan KPAI ini berangkat dari landasan yuridis UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada pasal 15 secara eksplisit menyebutkan setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik. Ketua KPAI Susanto menyampaikan pandangan dan kesepahamannya dengan KPU bahwa penyalahgunaan pelibatan anak dalam politik itu dilarang. KPAI juga mengusulkan adanya konten perlindungan anak dalam debat pilkada. “Kami berpandangan untuk mengukur kualitas calon kepala daerah, terutama dalam debat pilkada, masyarakat bisa melihat komitmen calon terhadap isu perlindungan anak dalam visi misi debat pilkada dan pembangunan yang ramah anak,” tutur Susanto yang didampingi komisioner KPAI lainnya dalam konferensi persnya. Terkait pendidikan politik untuk anak, tidak semua anak harus berpartisipasi secara langsung, namun proses demokrasi ini yang penting untuk dijelaskan, tambah Susanto. Anak dengan usia di bawah 17 tahun perlu mengetahui bagaimana menentukan pilihan, adanya perbedaan pendapat, dan menghargai pilihan orang lain. Untuk itu, pendidikan pemilih berbasis keluarga itu menjadi penting disini. KPAI juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), terkait konten media sosial, dan sekarang ada cyber kreasi yang mengajak masyarakat di era digital ini untuk lebih peduli pada edukasi anak. Sementara itu, Komisioner KPU RI Ilham Saputra menyampaikan apresiasi atas upaya yang dilakukan KPAI dan akan mengakomodir usulan-usulan KPAI. KPU akan melakukan penjajagan MoU dan menindaklanjuti terkait perlindungan anak dan hak-hak anak dalam pemilu dan pilkada. (Arf/red. FOTO Dosen/Humas KPU)

KPU RI Lantik Timsel Anggota KPU Provinsi Periode 2018 - 2023

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik anggota Tim Seleksi (Timsel) Anggota KPU Provinsi Periode 2018 – 2023, Senin (22/1) di Jakarta. Pelantikan ini dilakukan untuk 16 provinsi yang periode jabatannya akan segera berakhir tahun ini. 16 provinsi tersebut adalah Provinsi Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo. Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, timsel menentukan profesionalitas dan integritas calon anggota KPU provinsi dan mempunyai andil besar terhadap penyelenggaraan pemilu yang damai, aman, dan lancar memenuhi prinsip luber jurdil. “Dua tahun ke depan itu menentukan masa depan bangsa, untuk itu kami butuh peran banyak pihak, karena kami menginginkan calon-calon terbaik dari masing-masing daerah yang akan menjadi partner kami di KPU provinsi. Hal ini mengingat jadwal pergantian anggota KPU provinsi sangat berdekatan dengan jadwal penting pilkada 2018,” papar Arief. Jadwal pergantian tersebut ada yang dua hari menjelang pemungutan suara, ada yang pada saat rekapitulasi suara, bahkan ada satu kabupaten yang harus ganti komisioner pada saat hariu pemungutan suara, tambah Arief. Untuk itu, bukan hanya kualitas yang dibutuhkan, tetapi juga integritas. “Tidak ada lagi waktu untuk belajar bagi calon anggota KPU provinsi, tetapi langsung bekerja keras, karena yang dipertaruhkan bukan hanya KPU dan daerah itu sendiri, tetapi kepentingan bangsa dan negara. Kami percaya timsel ini dapat memilih calon anggota KPU provinsi yang terbaik,” tutur Arief saat sambutan pelantikan. Arief juga menekankan bahwa pertarungan pilkada melibatkan sekitar 163 juta pemilih, dan itu hampir 80 persen pemilih nasional untuk Pemilu 2019. Untuk itu, dalam proses rekrutmen diharapkan bisa sesuai dengan prinsip mandiri, profesional, taat hukum, dan berintegritas. Sementara itu, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan saat pembekalan seusai pelantikan mempunyai harapan terkait standarisasi Sumber Daya Manusia (SDM) anggota KPU provinsi dan meminimalisir intervensi lokal. “Ada serangkaian tes dalam rangka menjamin SDM anggota KPU provinsi mempunyai standar tertentu dan layak menjadi anggota KPU provinsi. Besar harapan kami, lintasan kritis untuk mencapai penyelenggara pemilu yang mandiri dan berintegritas. Kewenangan itu kami percayakan kepada timsel,” ujar Wahyu saat membuka pembekalan. KPU tidak ingin ada permasalahan seperti terdahulu di tingkat timsel, tambah Wahyu. KPU berharap timsel bisa bekerja sebaik-baiknya sesuai aturan yang berlaku dan mengedepankan prinsip keterbukaan, integritas, dan mendorong partisipasi masyarakat. (Arf/red. FOTO Dosen/Humas KPU)

Coklit untuk meningkatkan pemilih yang lebih baik yang berkualitas

Bekasi, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sedang melaksanakan tahapan untuk penyelenggaraan Pemilihan Serentak di Tahun 2018, yang dilaksanakan 171 daerah yang terdiri dari 17 Provinsi, 115 Kabupaten dan 39 Kota. Untuk memastikan daftar tersusun dengan baik maka KPU sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit).Kegiatan coklit yang diselenggarakan serentak di 31 Provinsi hari ini, Sabtu (20/1). Kegiatan coklit ini dilakukan oleh KPU mulai dari 20 Januari hingga 18 Februari 2018. Di Kota Bekasi pelaksanaan coklit serentak yang dilakukan Petugas Pemutkhiran Data Pemilih (PPDP), dalam pelaksanaan coklit tersebut, Anggota KPU RI Ilham Saputra dan Sekjen KPU RI Arif Rahman Hakim ikut terjun langsung yang di dampingi Ketua dan Komisioner KPU Kota Bekasi, mereka datangi rumah-rumah dan melihat petugas PPDP melakukan coklit ke warga wilayah Kota Bekasi.“Sasaran KPU melakukan kegiatan coklit kesemua lapisan agar semua masyarakat yang terpinggirkan seperti kaum disabilitas, kaum perempuan, kaum marginal dan pemula terdaftar dalam Pemilihan serentak 2018 nanti, ” ujar Ilham.PPDP yang melakukan kegiatan coklit yang mendatangi kerumah-kerumah untuk memastikan semua masyarakat terdaftar dalam pemilihan serentak di Tahun 2018, PPDP juga setelah mencoklit juga memberikan tanda stiker dirumah untuk menandakan bahwa warga tersebut sudah di data oleh petugas. Coklit ini juga berguna untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih yang dihasilkan semakin baik, dan menghasilkan pemilih yang berkualitas.Pelaksanaan coklit serentak perdana itu dilakukan petugas PPDP di wilayah Kota Bekasi. Selain itu, dalam pelaksanaan coklit tersebut, Sekjen KPU RI Arif Rahman Hakim dan Komisioner KPU RI Ilham Saputra juga terjun langsung. Bersama Ketua dan Komisioner KPU Kota Bekasi, mereka memantau petugas PPDP melakukan coklit. (ieam/red. FOTO ieam/Humas KPU) 

PPDP Selain Mencoklit, Harus Memberikan Sosialisasi Berbasis Keluarga

Medan, kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hari Sabtu (20/1) di 171 daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2018 melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) atau Gerakan Coklit Serentak (GCS) secara nasional. Pelaksanaan kegiatan coklit yang dilaksaanakan mulai hari ini di Provinsi Sumatera Utara tak kurang  melibatkan Petugas Pemutahiran Data Pemilih sebanyak (PPDP) 35.469 petugas yang meliputi 33 Kabupaten/Kota dan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) 27.464. Gerakan Coklit Serentak (GCS) di Provinsi Sumatera Utara, KPU Provinsi Sumatera Utara memberi kesempatan kepada KPU Kabupaten Deli Serdang untuk melaksanakan apel bersama dengan para Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) di Kabupaten Deli Serdang, dilapangan Desa Kelambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak. KPU Kabupaten Deli Serdang mengucapkan terima kasih atas kepercayaan KPU RI dan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menjadi tuan rumah pelaksanaan apel kesiapan PPDP di wilayah Sumatera Utara. KPU Kabupaten Deli Serdang telah menetapkan 5.299 orang (PPDP) yang tersebar 3.371 TPS dan 390 desa/kelurahan. Hadir pada acara apel bersama petugas pemutahiran data pemilih (PPDP) dalam Gerakan Coklit Serentak (GCS) anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, anggota KPU Kota Medan dan anggota KPU Kabupaten Deli Serdang, Panwaslu Kabupaten Deli Serdang serta para Muspida di jajaran Kabupaten Deli Serdang. Apel bersama yang dipimpin oleh inspektur upacara Evi Novida Ginting Manik menggatakan momen ini sangat penting bagi KPU dan seluruh jajaran KPU dalam kaitan merupakan awal kita untuk melaksanakan pemutahiran data pemilih, pemilihan kepala daerah 2018. Coklit ini merupakan momen sebuah gerakan serentak nasional yang dilakukan, dilaksanakan di 31 Provinsi 171 daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah 2018. Mengapa KPU perlu melakukan gerakan secara serentak nasional ini, karena kita ingin memberi tahu kepada masyarakat, kepada pemilih bahwa mulai hari ini petugas PPDP akan mendatangi pemilih kerumah-rumahnya untuk mendata pemilih, untuk melakukan kecocokan data dan meneliti kebenaran data-data yang kita miliki, ujar Evi. Evi berharap kita bisa melaksanakan coklit ini dengan bersungguh-sungguh, kami ingin menangkap semangat, spirit yang dimiliki oleh PPDP untuk sungguh-sungguh bekerja melaksanakan coklit dari rumah-kerumah, pantang untuk mendatanya itu hanya diatas meja saja. Evi juga menggatakan kita perlu melakukan pendataan dari rumah kerumah untuk mendapatkan secara faktual, sebenarnya siapa  pemilih kita yang masih bisa masuk kedalam daftar pemilih. Selain PPDP mencoklit Evi juga berharap petugas PPDP dapat melakukan sosialisai dari pintu kepintu, mengenai sosialisasi kepada pemilik rumah yang didatanya mengenai pada hari apa, tanggal berapa dan tahun 2018 berapa pelaksanaan pemilihan serentak dilaksanakan, hal ini kita lakukan agar mengingatkan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan pemilihan tahun 2018, karena sosialisasi kita sekarang ini berbasis keluarga, bagaimana cara kita supaya sosialisasi kita ini menjadi masif, menjadi benar-benar didengar dan diketahui oleh seluruh masyarakat melalui PPDP lah peran ini kami harapkan bisa dilakukan. PPDP diharapkan hari ini minimal 5 (lima) rumah bisa kita coklit, dimana sejak hari ini hingga 30 hari kedepan PPDP akan bekerja mendatangi dari rumah kerumah untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih 2018. (dosen/red/FOTO dosen/HUPMAS KPU)