Berita Terkini

Terima Masukan PPUA Penca, KPU RI Siap Bentuk Tim

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima masukan dari Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) terkait Keputusan KPU Nomor 231/PL.03.1-Kpt/06/KPU/XII/2017 tentang petunjuk teknis standar kemampuan jasmani dan rohani serta standar pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati san wakil bupati,  dan/ atay walikota dan wakil walikota. Bahkan, Komisioner KPU, Ilham Saputra yang saat itu memimpin jalannya pertemuan langsung memerintahkan jajarannya untuk membentuk tim sehingga dapat mengakomodasi masukan PPUA Penca. "Mari kita bahas konten mana yang kita ubah kita siap, kalo kita mau ketemu IDI (Ikatan Dokter Indonesia) ya silahkan, apakah kemudian kita tunggu IDI terlebih dahulu baru kita siapkan tim, saya pribadi tidak ada masalah sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang ada," tegas Ilham di Rapat Lantai 1, Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (30/1). Lanjut, Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU, Nur Syarifah mengatakan tim tersebut akan diisi oleh beberapa Kepala Bagian (Kabag). "Kita akan koordinasikan sehingga kontennya dapat disinkronkan karena ini bukan peraturan tapi keputusan, sesungguhnya isinya bukan mengatur norma tapi prosedur bagaimana di lapangan," papar Nur Syarifah. Sebelumnya, PPUA Penca menyampaikan masukannya agar persoalan disabilitas dapat dipisahkan dengan persyaratan kemampuan jasmani dan rohani dalam Keputusan KPU Nomor 231/2017. "Kita keberatan di Bab dua dan lima di situ jelas standard mampu secara jasmani dan rohani terkait kondisi disabilitas masuk dalam kategori menghambat tugas kepala daerah ini harus dihapuskan," kata Perwakilan PPUA, Saharuddin Daming. (Bil/red. Foto Bil/Humas KPU)

KPU RI Melakukan Verifikasi di kantor DPP PPP

Jakarta, kpu.go.id - Sepanjang sore hari DKI Jakarta terus diguyur hujan. Kendati demikian, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tetap melaksanakan tugas verifikasi di sejumlah partai politik.  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) merupakan salah satu partai yang mendapat jadwal sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai 17.00 WIB. Dalam sambutannya, Ketua KPU, Arief Budiman menegaskan jika tahapan verifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 tentang pelaksanaan verifikasi terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019. "Sore ini merupakan hari kedua KPU laksanakan Putusan MK Nomor 53, ini menjadi kewajiban penyelenggara pemilu dan peserta pemilu untuk mematuhinya," tegas Arief  di kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro Nomor 63 Menteng Jakarta Pusat. Adapun, dalam proses pemeriksaan berkas, tim verifikator KPU yang dikomandoi Komisioner Ilham Saputra dan Wahyu Setiawan menyatakan PPP telah Memenuhi Syarat (MS). "Dengan ini kami menyatakan PPP telah memenuhi syarat, baik kepengurusan inti, keterwakilan perempuan 30 persen, dan kepemilikan bangunan," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra usai memeriksa. Sekedar informasi, dalam verifikasi tersebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga ikut mendampingi. Ketua Bawaslu, Abhan dan Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar nampak hadir memastikan jalannya verifikasi sesuai aturan berlaku. (Bil/red. FOTO Dosen/Humas KPU)

KPU RI Melakukan Verifikasi ke kantor DPP PKPI

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan verifikasi hari kedua salah satunya mendatangi kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Jl. Pangeran Diponegoro No. 63, Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat (29/1). Anggota Komisioner Hasyim Asy’ari dan Evi Novida Ginting Manik memimpin tim verifikasi ke Kantor DPP Partai PKPI. Turut serta juga Mochammad Afifuddin, Anggota Bawaslu mendampingi tim verifikasi. Tim verifikasi disambut oleh Ketua Umum DPP Partai PKPI yakni AM Hendropriyono serta memberikan sambutan, “saya dan keluarga besar PKPI mendapat kehormatan dikunjungi dan diperiksa. Kami menyatakan bahwa kami siap, kami harapkan pemeriksaan ini dilakukan oleh KPU dan Bawaslu dengan sungguh-sungguh,” ujar AM. Hendropriyono. Anggota KPU Hasyim Asy’ari dan Evi melakukan verifikasi kepengurusan inti dan domisili kantor DPP Partai PKPI dan dinyatakan memenuhi syarat (MS) namun keterwakilan perempuan 30% di DPP Partai PKPI dinyatakan belum memenuhi syarat. “dari total kepengurusan DPP Partai PKPI, 30 persennya adalah sekitar 10 orang namun PKPI hanya mampu mendatangkan 9 orang sebagai perwakilan perempuan di kepengurusan DPP Partai PKPI. Keterwakilan Perempuan di PKPI masuk pada masa perbaikan,” ujar Evi. Pada kesempatan tersebut, Arief juga juga mengatakan kepada media massa bahwa masa verifikasi dilakukan selama 3 hari dari tanggal 28 hingga 30 Januari 2018. Apabila ada yang kurang lengkap dari hasil verifikasi selama 2 hari bisa dilengkapi di tanggal 30 Januari 2018 dan pada tanggal 31 Januari, KPU melakukan rapat untuk membuat berita acara hasil verifikasi. (yos/ foto Ook/Humas KPU)

KPU RI Melakukan Verifikasi ke Kantor DPP Partai Gerindra

Jakarta, kpu.go.id – Senin (29/1), Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi kepengurusan ke kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Jalan Harsono RM Nomor 54 Ragunan Jakarta Selatan. Verifikasi ini diterima langsung oleh Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto didampingi Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan seluruh jajaran pengurus DPP Gerindra. Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dan Viryan hadir bersama tim verifikator dari KPU RI melakukan verifikasi terhadap kepengurusan tingkat DPP, keterwakilan 30 persen perempuan, dan keterangan domisili kantor DPP PKB dibawah pengawasan Tim Bawaslu RI yang dipimpin oleh Komisioner Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo. Pada saat proses verifikasi berlangsung, Ketua KPU RI Arief Budiman dan Ketua Bawaslu RI Abhan tampak hadir dengan kondisi nyaris basah oleh hujan untuk bersikap adil dengan menghadiri seluruh DPP parpol yang dilakukan verifikasi. “Mohon maaf kami Ketua KPU dan Ketua Bawaslu hadir terlambat, karena kami berkeliling naik motor untuk mengejar waktu dan dalam kondisi hujan. Kami menghadiri proses verifikasi di seluruh DPP parpol pada hari ini,” tutur Arief didampingi Abhan. Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyampaikan bahwa Partai Gerindra siap untuk diverifikasi. Prabowo juga mengingatkan kepada KPU untuk tetap memegang teguh profesionalitas dan integritas. (Arf/red. FOTO Arf/Humas KPU)

KPU RI Melakukan Verfikasi ke kantor DPP PKS

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi hari kedua dengan mendatangi kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Jl. TB. Simatupang No. 82 Pasar Minggu, Jakarta (29/1). Anggota Komisioner Hasyim Asy’ari dan Evi Novida Ginting Manik melakukan verifikasi sesuai dengan amanat Undang-Undang dan SK Kemenkumham yang meliputi tiga hal yakni kepengurusan inti, keterwakilan perempuan 30% pada kepengurusan DPP Partai Politik, serta domisili kantor DPP Partai Politik. “Pemeriksaan kepengurusan inti di DPP Partai Politik adalah berdasarkan SK Kemenkumham bahwa di dalam kepengurusan DPP PKS yakni Ketua Umum atau sebutan DPP PKS adalah Presiden, Sekretaris Jenderal dan Bendahara umum. Untuk verifikasi dilakukan dengan melihat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA),” ujar Hasyim. “Selanjutnya pemeriksaan keterwakilan perempuan 30% di kepengurusan DPP Partai Politik juga berdasarkan SK Kemenkumham, berdasarkan total seluruh pengurus DPP partai PKS pengurus perempuan di Partai PKS ada sebanyak 26 orang. Hal ini sudah sesuai dengan presentasi keterwakilan perempuan 30% di kepengurusan DPP Partai PKS,” ujar Hasyim lagi. Terkait domisili kantor domisili kantor secara administratif ada dua surat yakni surat dari kecamatan atau kelurahan yang menerangkan bahwa gedung ini dan kantor ini digunakan sebagai kantor DPP PKS dan surat pernyataan pengurus pusat yang menyatakan bahwa kantor ini digunakan untuk kegiatan Pemilu sampai dengan tahapan Pemilu selesai. Kantor DPP PKS dikeluarkan oleh Camat Pasar Minggu yang menjelaskan bahwa kantor DPP PKS yang beralamat di Jalan TB. Simatupang No. 82, RT 02 /RW 08, Kelurahan Pasar Minggu, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Administrasi Jakarta Selatan. (yos/ foto Ook/Humas KPU)

KPU RI Melakukan Verifikasi ke kantor DPP PDI Perjuangan

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) kembali melanjutkan tahapan verifikasi terhadap 12 partai politik (parpol) pemenang pemilu tahun 2014. Salah satunya yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Bersama jajarannya, tim verifikator KPU menyambangi kantor partai berlambang banteng tersebut di Jalan Lenteng Agung Nomor 9 Jagakarsa Jakarta Selatan. Sama dengan partai lainnya, Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan juga nampak hadir. Dalam sambutannya, Arief menyampaikan terimakasih kepada partai politik yang kooperatif dalam tahapam verifikasi. Terlepas dari itu, dalam proses pemeriksaan tiga item untuk dapat dinyatakan lolos verifikasi, KPU menyatakan PDIP telah memenuhi syarat ketiganya. "Dengan ini KPU menyatakan PDIP telah memenuhi syarat," tegas Ilham Saputra diikuti tepuk tangan hadirin, Senin (29/1). Menanggapi verifikasi yang dilakukan KPU, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mengucapkan terimakasih.  Perlu diketahui, tahapan verifikasi dilakukan KPU sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 tentang pelaksanaan verifikasi terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019. Verifikasi dilakukan serentak mulai tanggal 28 Januari hingga 1 Februari mulai dari tingkat DPP, DPW, sampai DPC dengan tenggat akhir pengumuman tanggal 17 Februari 2018. (Bil/red. FOTO Dosen/Humas KPU)