Berita Terkini

Lantik 115 Timsel Kab/Kota, Ketua KPU: Hasilkan Anggota KPU Terbaik

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melantik 115 orang tim seleksi (timsel) yang akan bertugas menyeleksi calon anggota KPU kabupaten/kota 2018-2023. Ketua KPU Arief Budiman berharap anggota ke-115 anggota timsel ini dapat menyeleksi dan mencari calon anggota KPU kabupaten/kota yang berintegritas tinggi dan mampu bekerja di bawah tekanan.“Kami berharap bapak dan ibu dapat menghasilkan anggota KPU yang terbaik. Tentu, semua yang daftar adalah orang-orang pilihan, tapi kami ingin bapak/ibu sekalian pilih yang terbaik,” ucap Arief di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Senin (12/2/2018).Hadir dalam kesempatan tersebut Komisioner KPU, Ilham Saputra, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, Evi Novida Ginting Manik, Wahyu Setiawan, Hasyim Asy'ari serta Sekretaris Jenderal KPU, Arif Rahman Hakim.Usai dilantik, ratusan timsel kemudian mendapat pembekalan dari para komisioner. Salah satunya komisioner KPU, Ilham yang meminta agar timsel mencari calon anggota KPU yang tahan terhadap godaan dan intimidasi dari berbagai pihak. “Kita membutuhkan orang-orang yang karakternya tidak memble, kuat, tahan tekanan dan kekeuh dalam mempertahankan prinsip integritas dan prinsip yang ada dalam undang-undang,” ucap Ilham.Sementara itu, Viryan meminta para timsel juga memperhatikan proses rekruitmen dan penyebaran informasi sehingga dapat diakses oleh berbagai daerah. Sedangkan Pramono meminta timsel memperhatikan kode etik dalam bertugas. “Setiap saat kami bisa saja mengganti bapak/ibu yang melanggar kode etik. Jadi mohon perhatian prosedur dan tata cara diikuti sebaik-baiknya, jangan melampaui kewenangan yang diatur,” kata Pramono.Lebih lanjut, Evi dan Wahyu berpesan kepada timsel untuk menanggalkan kepentingan kelompok, golongan, dan agama tertentu dalam memilih calon Anggota KPU. Sebagai tambahan, Hasyim mengingatkan timsel dapat memilih calon anggota yang memahami karakter kelembagaan. Sebab, meski dilantik oleh KPU Pusat berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Anggota KPU nantinya tetap harus bertanggungjawab kepada KPU Kabupaten/Kota.Terakhir, Sekjen, Arif berpesan kepada timsel untuk tidak perlu khawatir dalam mengerjakan tugas administrasi dan keuangan. Kata Arif, nantinya akan ada sekretaris yang akan membantu membuat laporan tersebut.Untuk diketahui dari 115 timsel yang dilantik hari ini, KPU kemudian membaginya dalam 23 tim, yang masing-masing tim terdiri dari 5 orang anggota timsel. Mereka berasal dari sejumlah latar belakang profesi mulai dari akademisi, pegiat pemilu, psikolog, ahli hukum serta tokoh masyarakat. Untuk pelaksanaan rekrutmen anggota KPU kali ini, pembentukan dan pelantikan anggota timsel tingkat kab/kota dilakukan langsung oleh KPU, sebagaimana amanat pasal 31 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Sebelumnya dengan UU 8 Tahun 2012 pembentukan dan pelantikan timsel untuk tingkat kab/kota dilaksanakan oleh masing-masing KPU Provinsi. (hupmas bil/ed diR)

Perkuat Pengawasan Pilkada, Empat Lembaga Bentuk Gugus Tugas

Padang, kpu.go.id - Empat lembaga, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Dewan Pers sepakat menandatangani keputusan bersama tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan dan Iklan Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers nasional dan asing.Penandatangan dilakukan Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua KPI Yuliandre  Darwis serta Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, Kamis (8/2) di Gran Inna Hotel Padang dan disaksikan langsung Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara.Menurut Arief Budiman, penandatangan keputusan bersama dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pilkada 2018 sesuai dengan asas, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Selain itu melalui kesepakatan ini memberikan perlakuan dan ruang yang sama kepada pasangan calon dalam masa kampanye Pilkada 2018.Arief meyakini keberadaan gugus tugas akan memperepat proses dugaaan pelanggaran yang di temukan oleh Bawaslu. Dia mencontohkan, apabila pelanggaran dilakukan media massa maka Dewan Pers yang berwewenang namun apabila pelanggaran dilakukan oleh media penyiaran maka KPI yang berwewenang. “Ini akan mempercepat proses hasil dugaan pelanggaraan dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu,” lanjut Arief.Senada, Abhan berharap dengan adanya gugus tugas ini akan terbentuk sinergitas dari keempat lembaga. Dia memperkirakan masa kampanye di media massa yang berlangsung 15-23 Juni berpotensi memunculkan pelanggaran. Meski begitu Bawaslu dan KPU akan berperan sesuai dengan kewenangannya. “Karena itulah diperlukan sinergitas antara Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers”, kata Abhan.Untuk diketahui keputusan bersama memuat tiga belas kesepakatan, salah satunya pembentukan gugus tugas. Untuk gugus tugas akan dibentuk di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Sekretarit gugus tugas pusat berada di Kantor Bawaslu, sementara gusus tugas provinsi berada di kantor bawaslu provinsi dan gugus tugas kabupaten/kota berada di Kantor Bawaslu kabupaten/kota. Masa kerja untuk gugus tugas berlangsung sejak ditandatanganinya keputusan bersama hingga berakhirnya seluruh masa tahapan Pilkada 2018.Tugas dari gugus tugas pusat menyusun petunjuk teknis dalam hal pengawasan dan pemantauan, pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye pemilihan memalui lembaga penyiaran dilaksanakan dengan berkoordinasi antar lembaga. Sedangkan kegiatan gugus tugas tingat provinsi dan kabupaten/kota melakukan kajian laporan dugaan pelanggaraan dan mengambil keputusan terhadap adanya pelanggaran serta mengawal penegakan hukum atas rekomendasi yang telah di keluarkan. Salah satu fungsi gugus tugas ini untuk mempermudah koordinasi antara Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers, yang di lakukan secara berjenjang. (Inna/red.Foto/Qk/humas/ed diR)

KPU Gelar Raker Pokja Pemilu Luar Negeri

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat kerja (raker) Kelompok Kerja Pemilu Luar Negeri (Pokja PLN) di Hotel Hermitage Jakarta Kamis (8/2/2018). Acara yang berlangsung hingga Sabtu (10/2) ini dihadiri oleh anggota pokja LN baik dari KPU maupun Kementerian Luar Negeri (Kemlu).  Turut hadir, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Komisioner Evi Novida Ginting Manik, Sekjen KPU Arif Rahman Hakim, Kepala Biro Perencanaan Sumariandono serta Ketua Pokja LN Wajid Fauzi.  Menurut Pramono Ubaid Tanthowi acara ini bertujuan untuk merumuskan sejumlah rencana kerja penyelenggaraan pemilu 2019 bagi warga yang tergabung didalam daerah pemilihan (dapil) Jakarta II tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan secara sederhana ini juga sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak pilih WNI di luar negeri. Tercatat ada 2 juta WNI yang harus terakomodir haknya di 17 April 2019 mendatang.  "Kalau bicara pemilu LN kita harus ingat definisi pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat memilih wakilnya. Jadi disitu ada penekanan memfasilitasi rakyat tidak hanya didalam negeri tapi juga luar negeri," ujar Pramono.  Penyelenggaraan pemilu di LN menurut Pramono tidaklah mudah, selain dihadapkan pada persoalan teritorial, pemilih yang tersebar di 130 negara juga menuntut strategi khusus dalam mengatur pengiriman logistik. "Itu juga sangat rumit. Belum lagi tantangan pokja melakukan sosialisasi, menjangkau logistik pemilih yang mungkin dinegara itu tidak ada penerbangan kesana atau tidak punya hubungan diplomatik dengan negara kita," lanjut Pramono.  Meski demikian Pramono yakin, dengan raker pokja LN ini dapat mengatasi persoalan tersebut. Dia juga mengingatkan bahwa minat masyarakat di luar negeri untuk ikut serta dalam pemilu tetap besar mengingat biasanya ada rasa keterikatan yang begitu tinggi masyarakat yang tinggal di luar negeri dengan aktivitas yang dilakukan oleh negaranya. "Rasa nasionalisme kita di luar negeri sering kali lebih kuat dan pemilu dalam konteks itu juga jadi bagian dari ikatan tadi. Mereka punya ikatan melekat, ikut menentukan siapa yang dipilih untuk negara ini," tambah Pramono.  Ditempat yang sama Sumariandono mengatakan raker Pokja LN bertujuan menyusun rencana kerja untuk pemilu 2019. Selain itu acara ini juga diharapkan bisa merumuskan pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu luar negeri juga diharapkan bisa membahas pemutakhiran WNI di luar negeri. "Lainnya acara ini diharapkan menjadi persiapan kita dalam kegiatan sosialisasi dan logistik pemilu di luar negeri," jelasnya.  Selama empat hari, peserta raker menurut dia juga akan mendapatkan sejumlah materi. Seperti hari pertama peserta mendapat pemaparan dari Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi tentang PPLN, Komisioner Evi Novida Ginting Manik tentang sosialisasi PKPU 4/2018 tentang PPLN,  sekjen KPU  Arif Rahman Hakim tentang rencana kerja dan anggaran, serta Komisioner Viryan materi tentang pemutakhiran data pemilih. "Untuk hari kedua akan dilakukan pembagian kelas supaya lebih intensif pembahasan sehingga kita akan kelompokkan menjadi tiga kelas," tutup Sumariandono.  Sementara itu Wajid Fauzi menegaskan komitmennya untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilu di luar negeri. Dia pun mengajak anggota pokja LN yang berjumlah 85 orang untuk kompak dan bekerjasama demi mendukung pemilu yang sukses dan lancar. "Pokja dari Kemenlu dan KPU sama, berada dalam satu kesatuan pekerjaan, satu komando mendukung pemilu tertib lancar sukses," ucap Wajid.   Wajid mengatakan pelaksanaan pemilu di luar negeri memang sangat kompleks. Untuk itu dia berharap setiap anggota pokja memahami tugas, pokok dan fungsinya masing-masing. "Pahami tupoksi saudara dibagian mana sehingga ketika melaksanakan kegiatan bisa berjalan baik," tambah Wajid. (diR/red. FOTO Arf/Humas KPU)

Demi Laporan Keuangan Baik, KPU Diminta Perhatikan BMN

Jakarta, kpu.go.id - Hari kedua pelaksanaan Rapat Penyusunan Laporan Keuangan Dana Pemilu Terkait Rekonsiliasi (e-Rekon) dan Penyusunan Laporan Keuangan Semester II Tahun Anggaran 2017 membahas sejumlah hal menarik.Pada pemaparan pertama, Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Fauzan Yudho Wibowo mengingatkan pentingnya perhatian lembaga negara terhadap penggunaan barang milik negara (BMN) dalam laporan keuangannya. Agar laporan keuangan baik, maka BMN menurut dia harus diposisikan sebanding dengan Laporan Hasil Penilaian (LHP) dan Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Intinya disana, kita akan laksanakan yang nilai baru, kita sesuaikan. Yang penting untuk bapak/ibu perhatikan adalah terkait pemeriksaan intern dan akun-akun yang bermasalah,” ujar Fauzan di hadapan peserta rapat, di Hotel Grand Mercure, Jakarta Kamis (8/2/2018).Pada pemaparan kedua, Inspektur KPU, Adiwijaya Bakti menekankan pentingnya Whistle Blowing System (WBS) dalam implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Sedangkan Kasi BMN Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Titiek Wijayanti meminta KPU untuk terus melakukan rekonsiliasi BMN. “Ada beberapa hal yang perlu diperhatian, pertama terkait penatausahaan BMN, kemudian kami mohon Bapak Ibu aktif juga dalam pengawasan dan pengendalian BMN,” ujar Titiek.Di pemaparan selanjutnya perwakilan Direktorat Jenderal Pelaksanaan Anggaran (DJPA), Hari Utomo menerangkan alur pengelolaan dana hibah dan pagu minus. Sedangkan Perwakilan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), Chandra Wibowo mengingatkan KPU untuk meningkatkan kualitas Operator SIMAK dan SAIBA. “Sebab keduanya merupakan ujung tombak dari validitas data yang dilaporkan,” kata Chandra.Kendati demikian, Chandra yang juga merupakan Ketua Tim Pembina Laporan Keuangan KPU sejak tiga tahun terakhir mengapresiasi lembaga penyelenggara pemilu ini dalam upayanya meningkatkan kualitas laporan keuangan disetiap tahun. “Kami di sini berkomitmen untuk terus membantu KPU supaya kualitas laporan keuangan KPU terus meningkat tiap tahunnya,” tambah Chandra. (Bil/ Foto:Ieam/ed diR)

Kejar WTP, Ketua KPU Minta Laporan Keuangan Daerah Diperhatikan

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pembukaan penyusunan laporan keuangan dana pemilu terkait rekonsiliasi (e-rekon) dan penyusunan laporan keuangan semester II tahunan tahun 2017.Acara dihadiri Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner Pramono Ubaid Tanthowi, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU Arif Rahman Hakim serta Kepala Biro Keuangan Nanang Priyatna. Selain itu turut diundang Sekretaris, Operator Sistem Aplikasi Informasi Berbasis Aktual (SAIBA) juga Operator Sistem Informasi Manajemen dan Akutansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) dari 34 Provinsi di Indonesia.Dalam sambutannya Arief Budiman mengingatkan kepada peserta untuk memonitor laporan keuangan didaerah masing-masing demi tercapainya target opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hasil perbincangannya dengan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu menyebut persoalan laporan pemeriksaan di KPU masih terkait penggunaan anggaran khususnya hibah pemilihan kepala daerah (pilkada). “Temuan sementara itu, (jadi) bapak, ibu sekalian sekretaris provinsi mohon lakukan monitoring terhadap KPU Kab/Kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah,” ucap Arief di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (7/2/2018).Arief melanjutkan, sistem reward and punishment yang kini diterapkan seharusnya dapat menular di jajaran tingkat daerah guna memicu kinerja pegawai KPU. “Kita sudah bertekad, maka bapak, ibu sekalian harus saling mendukung. Kalau 33 provinsi beres, 1 Provinsi enggak maka itu akan mempengaruhi loh,” tandasnya.Acara rapat pembukaan penyusunan laporan keuangan dana pemilu terkait rekonsiliasi (e-rekon) dan penyusunan laporan keuangan semester II tahunan tahun 2017 berlangsung selama tiga hari dan berakhir Jumat (9/2). Dihari kedua dan ketiga akan menghadirkan sejumlah narasumber antara lain BPK, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), Direktorat Jenderal Pelaksanaan Anggaran (DJPA), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta Inspektorat KPU. (hupmas bil/ed di2)

KPU Perlakukan Seluruh Paslon Secara Adil dan Setara dalam Kampanye

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperlakukan seluruh pasangan calon (paslon) secara adil dan merata dalam Pemilihan Serentak 2018 sesuai aturan perundang-undangan. KPU juga akan memfasilitasi bahan dan alat peraga kampanye bagi seluruh paslon. Hal tersebut ditegaskan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam Focus Group Discussion (FGD) Kampanye, Rabu (7/2) di Jakarta. “KPU juga memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh paslon untuk dapat memproduksi sendiri dengan ketentuan bahan kampanye maksimal 100 persen dan alat peraga kampanye 150 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU,” tutur Wahyu yang juga membidangi kampanye di KPU RI. Terkait foto yang dilarang dalam bahan dan alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU, Wahyu menjelaskan bahwa hal tersebut dalam konteks foto yang bukan pengurus partai politik (parpol). Peraturan KPU tidak membolehkan foto presiden, wakil presiden, dan pihak lain yang bukan pengurus parpol dimuat dalam bahan dan alat peraga kampanye. “Kita harus bijaksana dalam menjelaskan informasi tersebut, bukan soal foto figurnya yang tidak diperbolehkan dimuat, tetapi dalam konteks bukan pengurus parpol. Jika dipasang di kantor parpol atau saat rapat internal parpol, silakan saja, karena itu bukan alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU,” tegas Wahyu. Wahyu juga menjelaskan, untuk menghindari protes soal desain, masing-masing kandidat akan diminta paraf persetujuan untuk desainnya sendiri dan desain paslon lain. Terkait paslon tunggal, kampanye hanya dilakukan oleh paslon, bukan individu yang mendukung kotak kosong. Apabila ada pendukung kotak kosong mau kampanye, KPU tidak mengatur itu, sehingga disesuaikan ketentuan yang berlaku umum, misalnya izin ke pihak berwajib. “Terkait medsos, paslon wajib mendaftarkan secara resmi akun medsosnya satu akun per platform ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu,” tambah Wahyu dalam FGD yang juga diikuti oleh KPU 17 provinsi yang meyelenggarakan Pilkada 2018. Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nuning Rodiyah menegaskan akan menegur lembaga penyiaran yang tidak berimbang dalam memperlakukan paslon peserta Pilkada 2018. “Misalnya ada salah satu stasiun TV mengundang salah satu paslon, namun tidak mengundang paslon yang lain, kemudian KPI juga akan mengidentifikasi blocking time, apakah ada rubrik dadakan yang bukan program siaran rutin, ini bisa saja menjadi modus. Jika tidak berimbang, KPU bisa menegur TV tersebut,” tegas Nuning. KPI juga akan memantau pada hari H pemungutan suara Pilkada 2018, tambah Nuning, yaitu memantau quick count dan siaran kampanye yang bisa jadi diputar ulang pada hari H. Hal tersebut tidak diperbolehkan, karena dapat mempengaruhi pemilih. “KPI bersinergi dengan KPU dan Bawaslu, kami berharap KPU di daerah juga bisa berkomunikasi dan koordinasi dengan KPID,” ujar Nuning. (Arf/red. FOTO Dosen/Humas KPU)