Berita Terkini

Evaluasi Bimtek SIPPP Gelombang III Memuaskan

Kuta, kpu.go.id – Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) resmi ditutup Senin (26/3/2018) malam. Hasil pembekalan selama satu hari, banyak di antara peserta yang meningkat pengetahuannya tentang SIPPP baik komisioner KPU/KIP daerah maupun operator tingkat provinsi dan kab/kota.“Banyak ya yang mengalami peningkatan pengetahuannya tentang SIPPP. Dan itu berarti bimtek berefek positif,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asy’ari disela-sela acara penutupan bimtek.Informasi tentang meningkatnya pengetahuan peserta bimtek SIPPP terlihat dari hasil pratest dan postest yang telah dikerjakan oleh para peserta. Soal pratest diberikan kepada peserta sebelum pembukaan bimtek Minggu (25/3) sedangkan soal postest diberikan setelah pembekalan materi per kelas. Beberapa peserta bimtek yang mengalami peningkatan nilai antara lain Sriyani S (Gayo Lues Aceh), Sopian Sitepu (Langkat Sumut), Darwis (Ketua KPU Dumai), Nur Badri (Tebo Jambi), Junaidi (operator Lampung), Sumarno (Ketua KPU Kep Seribu), Abd Nani (operator SIPPP Gorontalo) serta M Fahrur (Kasubag Hukum Sulteng).Dalam kesempatan itu Hasyim pun mengulang kembali ingatan peserta tentang materi yang telah diberikan kepada peserta, mulai dari pertanyaan berapa kali kesempatan perbaikan berkas bagi calon perseorangan, penentuan sampel dukungan yang didasarkan pada jumlah penduduk di masing-masing provinsi, kelengkapan syarat dukungan serta mekanisme penelitian administrasi yang kewenangannya berada ditangan provinsi. “Apa yang dikerjakan selama penelitian administrasi, mencocokkan kebenaran apa yang ada didalam dukungan dengan KTP-el, termasuk ada kegandaan atau tidak (analisis kegandaan),” jelas Hasyim.Diakhir penutupan Hasyim berharap para peserta tidak lupa dengan materi yang telah didapatkannya selama bimtek. Dan dapat membagi, mengaplikasikannya dalam tahapan pendaftaran calon perseorangan nanti. (hupmas QK-dianR/FOTO QK-dianR/ed diR)

PKPU Dapil dan Logistik Mulai Dibahas di DPR

Jakarta, kpu.go.id – Rapat Dengar Pendapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) digelar Senin (26/3/2018). Agenda RDP membahas membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota dan PKPU tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu 2019 (biasa disebut logistik), serta Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait pengawasan pencalonan anggota DPD. Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan penataan dapil yang dilakukan KPU berasal dari usulan KPU kabupaten/kota, dan telah dilakukan uji publik bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 di daerah masing-masing. “Mekanisme penataan dapil ini usulan dari kabupaten/kota, kemudian dilakukan pembahasan dan rekapitulasi di KPU provinsi, baru ke KPU RI. Hasil dari kesimpulan pembahasan itu yang kami sampaikan ke Komisi II DPR RI beserta daftar usulan KPU kabupaten/Kota,” terang Arief di RDP yang juga didampingi oleh komisioner KPU RI lainnya. Arief juga menjelaskan, dari 514 kabupaten/kota, ada 508 kabupaten/kota yang disampaikan usulan dapilnya, minus 6 kabupaten/kota di DKI Jakarta yang tidak memiliki DPRD karena daerah administratif. Dari 2100 dapil pada Pemilu 2014, saat ini menjadi 2159 dapil untuk Pemilu 2019, karena ada Daerah Otonomi Baru (DOB) dan pemekaran kecamatan. “Ada 423 daerah yang dapilnya sama dengan Pemilu 2014, sebanyak 85 daerah usulan baru. Pertimbangannya antara lain terjadinya perubahan kursi DPRD kabupaten/kota, ada yang masih melebihi alokasi kursi maksimal, ada kecamatan yang dulu dipecah dan digabung kembali karena jumlah kursi belum mencapai 12, selain karena ada DOB dan pemekaran tentunya,” jelas Arief. Sementara itu terkait Peraturan KPU tentang logistik Pemilu 2019, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan isu strategis terkait logistik, antara lain penggunaan lima kotak suara pada Pemilu 2019 yang mempunyai sisi transparan dan bahan karton kedap air. Kemudian juga segel yang akan menyegel sampul dan kotak suara. “Untuk surat suara pilpres nantinya akan memuat tanda tanda gambar dan nama parpol pengusung. Untuk membantu penyandang tuna netra juga akan dibuatkan template alat bantu coblos di TPS masing-masing untuk pilpres dan pileg,” papar Pramono yang juga membidangi logistik di KPU RI. Terkait bertambahnya dapil di Pemilu 2019, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fandi Utomo memandang semangat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah penyederhanaan dapil. Untuk itu, dalam waktu dekat Komisi II DPR RI akan memberikan masukan kepada KPU untuk dibahas di RDP selanjutnya. Komisi II DPR RI mengagendakan RDP berikutnya pada tanggal 2-3 April 2018 untuk membahas Peraturan KPU tentang Kampanye, Dana Kampanye, serta lanjutan Dapil dan Alokasi Kursi. (hupmas kpu arf/FOTO James/ed diR)

Simulasi SIPPP Perkuat Pemahaman Peserta

Kuta, kpu.go.id - Hari kedua pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) Gelombang III juga diisi dengan simulasi penerimaan pencalonan dan verifikasi faktual. Para peserta yang sebelumnya dibagi dalam kelas komisioner dan operator kembali disatukan dalam ruangan sama untuk mempraktekkan materi yang sebelumnya didapat di kelas. Simulasi penerimaan pencalonan perseorangan dilakukan dalam dua sesi sementara simulasi verifikasi faktual dilakukan dalam satu sesi. Pada sesi penerimaan pencalonan digambarkan dua orang bakal calon anggota DPD yang hendak menyerahkan syarat dukungan kepada KPU provinsi setempat. Pada sesi ini diceritakan bahwa satu bakal calon dianggap memenuhi syarat dukungan sementara satu calon lainnya gagal karena dukungan banyak yang ganda.  Pada kesempatan itu, KPU provinsi yang menerima penyerahan syarat dukungan menjelaskan tata cara yang sudah dilakukan hingga memutuskan dukungan memenuhi syarat atau tidak. Termasuk mendengar keterangan operator SIPPP dan Bawaslu yang telah melakukan pengawasan. Pada kesempatan kedua, juga digambarkan satu bakal calon DPD yang hendak mendaftarkan dirinya ke KPU setempat. Dengan permasalahan yang berbeda, namun KPU menerima syarat dukungan setelah sebelumnya menjelaskan apa saja kekurangan dari yang bersangkutan. Sementara pada sesi ketiga, disimulasikan juga proses verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan yang telah diterima KPU. Di sesi ini, KPU selaku pihak yang melakukan pemeriksaan dukungan ke lapangan menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada bakal calon dan tim pemenangannya. Dijelaskan juga berapa banyak dukungan yang memenuhi syarat dan yang tidak memenuhi syarat. Sebelumnya pada pembukaan bimtek SIPPP yang digelar di Kuta Bali,  Komisioner KPU Hasyim Asy'ari berharap  simulasi dapat memperkuat pemahaman peserta tentang proses dan penggunaan SIPPP. Dia ingin agar para peserta menggunakan sesi ini dengan sebaiknya. (hupmas kpu/QK-dianR/FOTO QK-dianR/ed diR)

Kelas Bimtek SIPPP, Meneliti Menentukan Verifikasi Sampel

Kuta, kpu.go.id - Hari kedua bimbingan teknis (Bimtek)  Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) Gelombang III, para peserta kembali per kelas. Sama seperti bimtek gelombang sebelumnya, kelas terbagi untuk komisioner serta untuk operator tingkat provinsi, kabupaten/kota.  Dikelas komisioner, pemapar materi Anggota KPU Hasyim Asy'ari (kelas A) , Viryan (kelas B), serta Kepala Biro Hukum Sigit Joyowardono (kelas C). Sementara untuk kelas operator juga dibagi menjadi tiga dengan pemateri para fasilitator. Dalam pemaparannya, Hasyim menyampaikan tentang rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang penyerahan syarat dukungan penelitian dan verifikasi  perseorangan calon peserta pemilihan umum dan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Dia juga mengingatkan pentingnya meneliti dan mencocokkan kesesuaian antara jumlah nama pendukung dan persebaran serta identitas dari pendukung calon perseorangan. "Meneliti alamat pendukung dengan dapil, alamat dengan wilayah administrasi serta memastikan syarat usia dan kegandaan dari dukungan," kata Hasyim. Adapun untuk penentuan sampel, didasarkan pada berita acara 10% dari jumlah dukungan disetiap kab/kota pada provinsi bersangkutan. "Penentuan jumlah sampel juga dilakukan dengan mengalikan sampel sebanyak 10% dengan jumlah dukungan disetiap kab/kota pada provinsi bersangkutan," lanjut Hasyim. Sementara itu dikelas B komisioner, Viryan menjelaskan mekanisme penyerahan dukungan dimana jadwal penyerahan dukungan perseorangan dilakukan sebelum masa pengerahan dokumen dukungan. Pengumuman juga dilakukan melalui media massa cetak atau elektronik dan papan pengumuman serta laman KPU provinsi/KIP Aceh. Viryan juga mengatakan, bahwa pengumuman yang dilakukan KPU terkait penyerahan dukungan adalah 14 hari. "Dan perlu diingat pengumuman jadwal penyerahan dukungan mencantumkan keputusan KPU tentang jumlah penduduk, pemilih dan kab/kota, tempat dan waktu penyerahan dukungan," tambah Viryan. Di kelas komisioner lain, Sigit Joyowardono mengingatkan penelitian administrasi terhadap kesesuaian antara sampel dukungan dengan nama dan alamat pendukung dan fotokopi KTP-el atau surat keterangan. Selain itu melakukan verifikasi faktual terhadap sampel dukungan dengan mendatangi alamat tempat tinggal sampel pendukung. Adapun untuk kelas operator, penjelasan meliputi mekanisme penggunaan SIPPP dan cara mengoperasikannya. Para fasilitator juga dengan sabar memberikan pemahaman satu persatu kepada para operator yang juga mengoperasikan laptopnya masing-masing. (hupmas QK-dianR/FOTO: QK-dianR/ed diR)

Paham SIPPP Hindari Sengketa Pencalonan

Kuta, kpu.go.id – Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) pada penelitian administrasi dan verifikasi faktual syarat dukungan calon DPD 2019 gelombang III resmi dibuka Minggu (25/3/2018) malam.Sebanyak 362 peserta Bimtek, yang terdiri dari anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)/KIP Aceh dan operator yang membidangi hukum di 12 provinsi, 169 kabupaten/kota  hadir pada acara yang digelar selama tiga hari di Kuta Bali tersebut. Hadir Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner Hasyim Asy’ari, Viryan, Kepala Biro Hukum Sigit Joyowardono, jajaran Komisioner KPU Bali, Ketua I Dewa Kade Wiarsa Sandi, Ni Wayan Widhiastini, I Wayan Jondra, Kadek Wirati.Arief dalam sambutannya mengajak agar para peserta bimtek SIPPP dapat menggunakan kesempatan ini untuk mendapat ilmu sebanyaknya tentang proses pencalonan perseorangan. Dia mengingatkan pada tahap ini, potensi putusan akan disengketakan jauh lebih banyak ketimbang pada waktu KPU melakukan verifikasi pada tahap lain, semisal pada penetapan partai politik calon peserta pemilu beberapa waktu lalu. “Maka teman-teman harus hati-hati, pahami betul bukan hanya yang umum tapi juga yang khusus,” ujar Arief di Hotel Anvaya Kuta semalam.Arief menganalogikan, apabila pada proses verifikasi parpol jumlah sengketa yang dialamatkan kepada KPU jumlahnya bisa dihitung dengan jari, namun ketika pencalonan perseorangan jumlahnya bisa jauh lebih banyak bahkan melebihi apa yang diperkirakan. “Seperti 2014, Sultra itu kalau tidak salah sampai 68 calon DPD, bayangkan kalau dari jumlah itu hanya 4 yang lolos, maka punya kemungkinan 64 orang akan menyengketakan anda,” tutur Arief.Oleh karena itu Arief juga meminta agar para peserta bimtek SIPPP gelombang III membagikan kembali ilmu yang didapatnya kepada teman penyelenggara didaerah masing-masing. Dengan cara ini maka jajaran penyelenggara daerah bisa menghindari munculnya sengketa atau dapat menghadapinya dengan baik. “Jadi bukan hanya divisi hukum saja yang paham, semua penyelenggara harus paham tugas dan fungsi bagian lainnya,” tambah Arief.Komisioner KPU lainnya, Hasyim Asy’ari menambahkan bahwa SIPPP, selain memudahkan calon perseorangan juga bermanfaat bagi penyelenggara. Salah satunya SIPPP menurut dia bisa menganalisis kegandaan ketika proses penginputan dukungan. “Kalau ada kegandaan maka akan dihitung berdasarkan kegandaanya,” ucap Hasyim.Hasyim juga mengingatkan bahwa proses pencalonan perseorangan sejatinya sama dengan proses pendaftaran parpol atau calon perseoragan pada pilkada. Hanya saja pada pencalonan DPD ini SIPPP bisa memperkuat proses.Hasyim juga meminta peserta bimtek SIPPP memaksimalkan kesempatan yang ada ini untuk menggali ilmu tentang pendaftaran calon perseorangan.Sebelumnya Kepala Biro Hukum KPU Sigit Joyowardono menyampaikan empat materi yang akan diterima para peserta dihari kedua bimtek. Yakni penyampaian draft PKPU tentang penyerahan syarat dukungan dan persebaran calon perseorangan, mekanisme penentuan sampel dan proyeksi, mekanisme penyampaian formulir serta pembagian kelas antara komisioner dengan operator. ”Bagaimana konsep pengisian formulir, sampel, sampai nanti simulasi,” jelas Joyo.Sementara itu Ketua KPU Bali I Dewa Kade Wiarsa Sandi, menceritakan pengalaman jajarannya mengikuti bimtek SIPPP pada gelombang sebelumnya. KPU Bali sendiri telah menuntaskan bimtek SIPPP di Kendari 20-22 Maret silam. “Banyak hal penting dan baru yang perlu dicermati,” ucap Dewa.Seperti kemudahan dalam proses pencalonan perseorangan hingga mendapatkan pemahaman tentang mengoperasionalkan SIPPP dengan baik dan benar. “Pesan kepada rekan-rekan untuk mengikuti bimtek dengan sebaik-baiknya dan tidak ada kendala dalam mengoperasionalkannya,” tutup Dewa. (hupmas QK-dianR/FOTO QK-dianR/ed diR)

Tantangan PPLN Suriah Mendata Pemilih Didaerah Perang

Damaskus, kpu.go.id - Pelantikan dan pengambilan sumpah Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Suriah untuk Pemilu 2019, diselenggarakan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Damaskus, Suriah, Minggu (25/3/2018), pukul 09:30 waktu setempat. Pelantikan disaksikan langsung Duta Besar RI untuk Suriah, Djoko Harjanto, di Aula KBRI Damaskus.Tiga orang anggota PPLN Suriah yang dilantik dan diambil sumpahnya, antara lain Priyanto Mawardi (Ketua), Amiruddin Thamrin (anggota), Syarifuddin Zuhri (anggota). Pelantikan dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh anggota PPLN dan Anggota Sekretariat yang akan membantu PPLN dalam pelaksanaan tugasnya, yaitu Bambang Setyadi Fidyantoro (Sekretaris), Ahlidin Jamaluddin (Pelaksana), serta Riswandi Akhiruddin (Pelaksana).Dalam sambutannya, Djoko Harjanto mengucapkan selamat kepada PPLN dan Sekretariat yang telah dilantik.  Dia menjelaskan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah ini, didasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 112/PP.05-Kpt/01/KPU/III/2018, tertanggal 6 Maret 2018. Dia juga berharap seluruh anggota PPLN dan sekretariat dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, teliti, bersih, jujur, dan adil.Lebih lanjut Harjanto menekankan pentingnya Pemilu 2019 untuk memantapkan keberlanjutan demokrasi dan menjamin hak pilih rakyat. Mengingat, Pemilu Presiden, DPR, DPD, serta DPRD, untuk pertama kalinya, akan dilakukan secara serentak pada tanggal 17 April 2019.Pelantikan dan pengambilan sumpah PPLN ini merupakan awal dari teknis persiapan Pemilu. PPLN yang berada di bawah naungan KBRI Damaskus diharapkan akan bekerja keras agar partisipasi pemilih WNI dapat dimaksimalkan, mengingat situasi Suriah hingga saat ini masih belum normal sepenuhnya. PPLN juga diharapkan dapat membuat terobosan-terobosan agar bisa menjangkau seluruh WNI yang berada di luar ibukota Damaskus, seperti Provinsi Lattakia, Homs maupun wilayah Suriah lainnya yang memungkinkan untuk dijangkau.Acara pelantikan dan pengambilan sumpah berlangsung tertib dan khidmat, serta dihadiri seluruh home staff, lokal staff, serta rohaniwan Islam. Acara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat, foto bersama serta dilanjutkan dengan ramah tamah. (ppln suriah/ed diR)