Jakarta, kpu.go.id – Tim seleksi (timsel) gelombang III resmi dilantik di Jakarta, Selasa (20/3/2018). Sebanyak 137 anggota timsel bertugas untuk menyeleksi dan menghasilkan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berintegritas dan kompetibel dibidangnya. Guna mencapai tujuan itu, usai dilantik timsel yang dibentuk untuk menyeleksi anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota ini kemudian mendapat pembekalan. Melalui pembekalan ini diharapkan timsel memiliki pemahaman yang komprehensif tentang tugas,wewenang, tata kerja dan kode etik penyelenggara pemilu. Ketua KPU Arief Budiman dalam pengarahannya meminta agar timsel memahami tugas dan tujuan dari jabatan yang dimilikinya saat ini. Timsel menurut dia juga perlu memahami regulasi, panduan dan tahapan proses rekrutmen anggota KPU agar dapat mencari kriteria calon anggota KPU yang berkualitas, kredibel, berintegritas. Menurut Arief, KPU dalam merekrut ketua dan anggota KPU, berpegang pada prinsip mencari orang yang mempunyai integritas. Sangat perly menurut dia untu juga melihat track record seseorang. Terdengar sepele, namun menurut dia penting untuk melihat apakah yang bersangkutan pernah terlibat dalam aktivitas politik yang dapat meragukan integritasnya. “Menjadi tim sukses pasangan calon tidak, pernah mencalon tidak, karena itu salah satu ukuran integritas,” ujar Arief. Selain itu timsel menurut Arief juga perlu melihat profesionalitas seseorang, bisa dilihat dari bagaimana calon anggota KPU nanti memiliki pengalaman kepemiluan, mampu bekerjasama dan siap menjadi pemimpin. “Menjadi teamwork yang bagus dan mereka bisa bekerjasama. Jadi mencari orang yang beritegritas, profesional, bekerja transparan dan bisa bekerja dengan teamwork itu penting,” tambah Arief. Sementara itu anggota KPU Ilham Saputra dalam pengarahannya berpesan agar timsel mencari calon anggota KPU yang mampu bekerja dibawah tekanan. Ini menurut dia bertujuan agar orang yang terpilih nanti tidak mudah untuk berubah pikirannya ketika berada dalam posisi tertekan. Sebelumnya Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Lucky Firnandy Majanto menjelaskan dasar pelantikan timsel, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Pembekalan tim seleksi calon anggota KPU Provinsi dan calon KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan juga sebagai respon dari berakhirnya masa jabatan sejumlah anggota KPU pada Juli 2018. (dosen/jms red/FOTO dosen/Hupmas KPU/ed diR)