Bogor, kpu.go.id - Pengadaan barang dan jasa berbasis teknologi kini telah menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan bagi kementerian maupun lembaga negara. Setidaknya sejak 2012, seluruh kementerian/lembaga, Pemda, BUMN dan BUMD telah melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik.Melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) ini, kementerian, lembaga negara maupun pemerintah daerah dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, sebab dalam prosesnya pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik tidak ada lagi mengenal tatap muka antara penyedia barang dan jasa dan panitia pengadaan.Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Biro Logistik KPU RI Asep Sulhan dalam Sosialisasi Pengadaan Berbasis E-Procurement Logistik Pemilu 2019, Rabu (21/3) di Bogor Jawa Barat.“Selain transparansi, pengadaan secara elektronik juga untuk memenuhi akses informasi yang realtime kepada penyedia barang/jasa, seperti e-tendering dan e-purchasing,” jelas Asep di depan Admin Agency dari 34 KPU provinsi seluruh Indonesia.Asep juga menekankan pentingnya pelatihan-pelatihan bagi para admin agency sebagai administrator pengguna aplikasi di KPU Provinsi ini untuk dapat mentransfer ilmunya dan mendampingi KPU kabupaten/kota dalam proses pengadaan barang dan jasa. “Konsep belajar yang efektif itu dengan mengajar, karena untuk dapat mengajari, kita harus lebih dulu memahami, sehingga para admin agency ini dapat belajar sekaligus memberikan pelatihan di daerahnya masing-masing,” tutur Asep. Pada kegiatan sosialisasi selama tiga hari tersebut juga dilaksanakan pelatihan penggunaan aplikasi e-tendering versi 3.6 dan versi 4 pada proses pengadaan secara elektronik kepada seluruh peserta admin agency. (Arf/red. Foto Anggri/Humas KPU/ed diR)