Berita Terkini

Rancangan PKPU Pencalonan Legislatif dan Eksekutif Diuji Publikkan

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Ruang Sidang KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta Kamis (5/4/2018).Dua PKPU yang diuji publikkan antara lain Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota 2019. Hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota KPU, Arief Budiman, Hasyim Asy'ari, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Sekjen KPU Arif Rahman Hakim serta Kepala Biro Hukum Sigit Joyowardono. Turut diundang penghubung (liaison officer) partai politik peserta pemilu 2019 serta sejumlah aktivis kepemiluan. Dalam sambutannya Arief memandang dua PKPU yang diuji publikkan sangat penting dan pasti telah ditunggu oleh partai politik yang akan bertanding di 2019 nanti. Untuk itu dia berharap masukan, kritik dan saran banyak bermunculan selama proses uji publik kali ini. Khususnya dalam membahas sejumlah wacana yang telah ramai diperbincangkan, seperti tentang cuti pejabat negara atau presiden dan wakil presiden selama masa pencalonan. Juga rancangan aturan KPU yang akan meminta calon mencantumkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). "Kalau sebelumnya kewajiban ini hanya untuk calon kepala daerah maka sekarang juga untuk calon legislatif (caleg)," ujar Arief.  Juga rancangan aturan yang akan mengatur mantan narapidana korupsi yang tidak dicalonkan oleh partai politik. Arief berharap agar hal semacam ini bisa dibahas secara mendalam dalam kegiatan uji publik. Arief juga mengatakan PKPU yang diuji publikkan ini telah diajukan ke DPR untuk dikonsultasikan bersama pemerintah. Meskipun pembahasannya dipastikan masih cukup panjang mengingat dua rancangan PKPU sebelumnya (kampanye dan dana kampanye) belum tuntas. "Memang konsultasi agak panjang, untuk kampanye dan dana kampanye didua konsultasi belum selesai. Tapi tetap kita sudah masukkan PKPU pencalonan untuk dikonsultasikan," jelas Arief. Dikesempatan yang sama, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan agar peserta uji publik juga bisa membahas pasal lain yang ada didalam rancangan PKPU. "Didalam draft ada isu lain yang bisa dibahas, jadi teman-teman tidak hanya fokus pada isu itu," tambah dia. Acara uji publik kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi setelah sebelumnya dipaparkan pokok bahasan uji publik dua PKPU yang dijabarkan Komisioner Hasyim Asy'ari serta Ilham Saputra. (hupmas kpu/dianR-Foto dosen/ed diR)

Selaraskan Data Pemilih, KPU Undang 13 Kementerian dan Lembaga

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat awal sosialisasi pembentukan Forum Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih dengan 13 kementerian dan lembaga di Ruang Operasional, Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta, Rabu (4/4/2018).Pembentukan forum ini sendiri berdasarkan Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang diturunkan dalam Pasal 16 huruf (a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Tujuannya, untuk menyelaraskan data yang dimiliki penyelenggara pemilu dengan kementerian dan lembaga terkait sehingga meminimalisir kesalahan data pemilih. “Pembentukan forum ini terkait kebutuhan kita untuk dapat menyajikan daftar pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir,” jelas Komisioner KPU Viryan.Sebagai contoh, kata Viryan, sempat terjadi kasus pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu dimana ada selisih saat penghitungan suara yang mengakibatkan kerugian salah satu calon. Dengan kondisi demikian, maka keseragaman data sangat penting mengingat setiap suara sangat berarti.“Setiap suara benar-benar akan menentukan siapa yang akan terpilih, terkait bagaimana proses pemilihannya. Kami berupaya sebaik mungkin dan (kami sadari) salah satu celah manipulasi ada di pemutakhiran data pemilih,” katanya.Viryan melanjutkan, tujuan pembentukan forum ini, diharapkan kementerian lembaga terkait dapat dimasukan ke dalam kelompok kerja (pokja) baik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. “Ini bagian dari awal sosialisasi pembentukan, nanti peresmiannya kita berharap menteri atau kepala lembaga terkait dapat hadir, bertepatan 1 tahun sebelum pelaksanaan pemilu 2019 kita laksanakan,” tambahnya.Perlu diketahui, ke-13 kementerian dan lembaga yang dilibatkan dalam kegiatan ini meliputi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemensos) Badan Pusat Statistik (BPS) serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). (hupmas kpu/Bil/FOTO dosen/ed diR)

KPU, DPR dan Pemerintah Bahas Aturan Cuti Kampanye Presiden

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menjalani Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR di Gedung DPR Senayan Selasa (3/4/2018).RDP hari kedua membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye Pemilu 2019. Salah satu poin yang dibahas mengenai mekanisme cuti kampanye bagi presiden dan wakil presiden, serta pemasangan tokoh lokal dan nasional dalam bahan dan alat peraga kampanye.Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menjelaskan Undang-undang (UU) jelas menyatakan presiden dan wakil presiden petahana melaksanakan cuti saat masa kampanye, namun seperti apa mekanisme mengenai cuti ini belum diatur detil dalam UU. “Beberapa pandangan terkait cuti kampanye presiden dan wakil presiden perlu didiskusikan, untuk itu KPU juga meminta pandangan Komisi II DPR RI dan pemerintah. Cuti ini tentu berbeda dengan cuti kampanye pilkada yang cuti untuk seluruh waktu tahapan kampanye,” tutur Wahyu yang membidangi kampanye di KPU RI.Terkait pemasangan tokoh lokal dan nasional dalam bahan dan alat peraga kampanye Pemilu 2019, hal itu diperbolehkan dalam rancangan peraturan KPU. Sebab menurut dia ketentuan ini berbeda dengan Pilkada 2018 yang melarang pencantuman tokoh selain pengurus partai politik (parpol). “Desain bahan dan alat peraga kampanye Pemilu 2019 tetap dari peserta pemilu 2019, KPU akan memverifikasi terlebih dahulu agar tidak melanggar ketentuan, dan pengadaannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Negara,” jelas Wahyu.Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fandi Utomo menegaskan bahwa ketentuan UU untuk petahana presiden dan wakil presiden cuti tersebut harus dengan mempertimbangkan kewajiban keberlangsungan pemerintahan dan negara.Senada, Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan Kemendagri Suhajar Diantoro menyampaikan bahwa prinsip utama dari cuti adalah tetap berjalannya kepemimpinan negara. menurut dia pemerintah sendiri saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk merevisi aturan sebelumnya terkait cuti kampanye bagi presiden dan wakil presiden, serta pejabat negara lainnya seperti menteri, gubernur, walikota, dan bupati pada Pemilu 2019.“Presiden dan wakil presiden juga mempunyai hak untuk kampanye pemilu, kalau harus cuti maka presiden dan wakil presiden wajib menjamin kelancaran pemerintahan dan negara. Cuti tersebut bisa dilakukan pada waktu tertentu, misalnya 24 jam, bagaimana mekanismenya,” ujar Suhajar yang hadir mewakili Mendagri.Suhajar juga menjelaskan, untuk menjamin kelangsungan pemerintahan dan negara, diaturan nanti diwacanakan agar presiden dan wakil presiden bisa cuti secara bergiliran sesuai kesepakatan presiden dan wakil presiden. Jadwal cuti presiden dan wakil presiden akan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) kepada KPU. (hupmas kpu/Arf/Foto Ieam/ed diR)

KPU Gelar Rapat Persiapan Bimtek PPLN

Jakarta, kpu.go.id - Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) akan segera terselenggara melalui 20 KBRI yang tersebar di berbagai negara mulai tanggal 4 April 2018 mendatang.Ke-20 KBRI itu antara lain Roma, Budapest, Sydney, Kota Kinabalu, Manila, Seoul, Beijing, New Delhi, Abu Dhabi, Cairo, Teheran, Pretoria, Istanbul, New York, Los Angeles, Santiago, Kuala Lumpur, Wellington, Wina, dan Den Haag.Sebagai persiapan sebelum berangkat, Biro Prencanaan dan Data terlebih dahulu menggelar rapat persiapan keberangkatan yang dihadiri oleh pegawai KPU yang ditugaskan berangkat di Ruang Sidang Utama, Gedung KPU, Jakarta, Selasa (3/4/2018).Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Sekjen KPU Arif Rahman Hakim, Karo Perencanaan dan Data Sumariyandono, dan Kepala Pokja PPLN Wajid Fauzi. Dalam pesannya, Pramono mengingatkan tim bimtek untuk mempersiapkan materi sebaik mungkin. Hal yang sama disampaikan Wajid, dia berharap koordinasi antar kelompok dapat terjalin dengan baik sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal.Usai penyampaian, peserta pun menyampaikan beberapa pertanyaan. Diharapkan dengan kegiatan persiapan itu acara bimtek pun dapat berjalan lancar. (hupmas kpu bili/FOTO dosen/ed diR)

Cegah Difteri, Jajaran Pejabat dan Staf KPU Jalani Imunisasi

Jakarta, kpu.go.id - Mencegah infeksi dan penularan difteri dilingkungan lembaga pemerintahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar imunisasi difteri kepada jajaran staf, Selasa (3/4/2018). Bertempat di Klinik Pratama KPU, para pegawai lintas biro di lingkungan kesekretariatan mengikuti tahapan imunisasi difteri dimulai dengan pemeriksaan fisik berupa tekanan darah dan pengukuran suhu tubuh dan diakhiri dengan imunisasi dengan cara disuntik.Imunisasi difteri dilingkungan KPU sendiri berlangsung 2-5 April 2018. Seluruh pegawai diimbau untuk mengikuti kegiatan yang tidak dipungut biaya ini. Para pegawai yang telah mengikuti imunisasi difteri April ini mendapat kartu pemeriksaan yang digunakan untuk mengulang kembali imunisasi serupa pada Mei serta November 2018.Sejumlah pegawai dilingkungan KPU menyambut baik kegiatan imunisasi difteri ini. Kasubag Pemberitaan KPU Kadar Setyawan menganggap keikutsertaannya dalam kegiatan imunisasi ini sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah untuk menanggulangi penyebaran penyakit tersebut. Selain untuk mencegah diri dari penularan penyakit yang disebabkan bakteri Corynebacterium diphtheriae. ”Karena itu bagian dari program pemerintah maka saya ikut menyukseskan program itu. Saya menyadari dengan informasi imunisasi ini saya dapat terhindar dari infeksi difteri kepada diri saya sendiri,” ujar Kadar.Senada, staf Biro Teknis dan Hupmas KPU, Ahmad Ilham menganggap penting imunisasi yang diikutinya ini.  Dia yang mengaku baru pertama kali mengikuti imunisasi difteri berharap dapat terhindar dari penyakit yang telah merenggut 44 orang meninggal dunia sepanjang 2017 di 33 provinsi di Indonesia. “Awalnya takut tapi untuk menghindari penyakit jadi memberanikan diri untuk kesehatan sendiri,” tambah Ilham.Difteri sendiri adalah nama penyakit yang berasal dari infeksi bakteri Corynebacterium diphtheriae yang menyerang selaput lendir di hidung dan tenggorokan. Penyakit ini juga terkadang dapat memengaruhi kulit dan masuk penyakit menular serta dapat mengancam jiwa. Ada enam cara menghindari penularan penyakit ini, mulai dari imunisasi, menghindari kontak langsung dengan penderita difteri, menjaga kebersihan diri dan lingkungan sekitar termasuk mencuci tangan sebelum makan, menjaga stamina tubuh dengan makan makanan bergizi, melakukan pemeriksaan kesehatan teratur serta segera memeriksakan ke unit pelayanan kesehatan terdekat bila mempunyai keluhan sakit saat menelan. (hupmas kpu/dianR-bili-Ieam/FOTO dianR-Ieam/ed diR)

Draft PKPU Kampanye Mulai Dibahas di DPR

Jakarta,kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah dan DPR kembali melanjutkan pembahasan Peraturan KPU (PKPU) untuk pelaksanaan Pemilu 2019, Senin (2/4/2018). PKPU yang dibahas terkait pelaksanaan kampanye legislatif serta presiden dan wakil presiden. Sebelumnya ada dua PKPU yang telah disepakati yakni PKPU Daerah Pemilihan (Dapil) serta PKPU Logistik.Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengawali pembahasan PKPU Kampanye dengan menjabarkan sejumlah isu strategis, yang ada didalam draft PKPU tersebut mulai dari definisi kampanye, materi kampanye, alat peraga kampanye, iklan kampanye, aturan cuti kampanye, sampai sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar.Usai pemaparan, pimpinan sidang Zainudin Amali membuka kesempatan kepada Anggota Komisi II DPR memberi masukan. Salah satunya Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Sarmadji yang mempertanyakan aturan penggunaan foto tokoh dalam kampanye Pemilu 2019.Menanggapi hal itu, Wahyu menjelaskan jika aturan tersebut berbeda dengan yang diatur di Pilkada 2018. “Terkait pasal 32 yang secara khusus disampaikan Pak Sirmadji terkait gambar Bung Karno rancangan PKPU kita tidak melarang adanya tokoh nasional dalam alat peraga kampanye maupun bahan kampanye, jadi berbeda regulasinya antara pilkada 2018 dan pemilu 2019,” jelas Wahyu.Usai mendapat penjelasan, pembahasan draft PKPU Kampanye pun sepakat diskors dan dilanjutkan pada rapat dengar pendapat (RDP) berikutnya, yang digelar Selasa (3/4). (hupmas kpu/bil-dosen/ed diR)