Makassar, kpu.go.id - Selain pemaparan materi dari sejumlah narasumber, untuk lebih mematangkan gambaran di lapangan, kegiatan Konsolidasi Regional (Konreg) gelombang II dilanjutkan dengan diskusi kelompok per kelas-kelas.Dibagi ke dalam 6 kelas, peserta kemudian difokuskan ke dalam kelompok-kelompok kecil, dari kelompok tersebut kemudian bersama fasilitator dari KPU RI, peserta diajak berdiskusi bersama terkait sasaran pemilih berdasarkan basis pemilih dan fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK)."Kegiatan ini bertujuan mengidentifikasi karakter pemilih berdasarkan basisnya sehingga mampu merancang program Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih (sosdiklih) yang efektif untuk setiap basis pemilih pada pemilu 2019," kata Fasilitator kelas B, Kadar Setyawan di salah satu hotel di Makassar, Sabtu (8/9/2018).Hasil diskusi kelompok pun bermacam-macam di setiap kelasnya. Berdasarkan 11 basis pemilih, banyak gagasan-gagasan yang kemudian tercetus. Mulai dari sosialisasi di daerah rawan konflik perbatasan, sosialisasi melalui media sosial yang berdasarkan riset paling banyak digunakan di daerah tersebut sampai sosialisasi keluarga berbasis posyandu dan film keluarga."Kegiatan, kami akan lakukan kunjungan di rumah sakit, seperti prinsip kita KPU melayani jadi bagaimana agar pemilih berkebutuhan khusus ini dapat menggunakan hak pilihnya kita harus melakukan sosialisasi ini, jadwal dua kali atau tentatif, bahannya pamflet dan standing banner," kata Peserta dari Kabupaten Indragiri, Riau, Yeni Mayrinda.Terakhir, berdasarkan diskusi kelas dapat ditarik kesimpulan yaitu perlunya pemahaman yang utuh dalam merencanakan program dan strategi kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih sehingga target partisipasi pemilih sebesar 77,5% pada Pemilu 2019 dapat tercapai; perlunya membangun kerjasama sejak dini dengan seluruh stakeholder terkait dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih sehingga bisa berjalan dengan massif dan berkelanjutan; perlunya koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah dan peserta pemilu terkait fasilitasi APK sesuai peraturan perundang-undangan; serta perlunya kemampuan mendalam untuk menguasai teknis fasilitasi APK oleh KPU dan yang diluar fasilitasi KPU (hupmas kpu Bil/ foto Dosen/ed diR)