Berita Terkini

Gelar Video Conference, KPU Cek Kesiapan Coklit Luar Negeri

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar video conference dengan sembilan perwakilan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk melihat kesiapan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Pelaksanaan video conferencedilakukan di Operational Room KPU, Selasa (17/4/2018).Kesembilan perwakilan PPLN yang dipantau meliputi Kinabalu, Kuala Lumpur (Malaysia), Manila (Filipina), Seoul (Korea Selatan), Sydney (Australia), Den Haag (Belanda), Pretoria (Afrika Selatan), Riyadh (Arab Saudi) serta New York (Amerika Serikat).Pada kesempatan itu, KPU di Jakarta yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Wahyu Setiawan didampingi Angggota KPU Viryan serta Ketua Kelompok Kerja (Pokja) PPLN Wajid Fauzi juga berkesempatan berbincang langsung dengan perwakilan PPLN dinegara-negara tersebut untuk mendapat informasi teraktual terkait pelaksanaan tahapan coklit di luar negeri. Pengecekan diawali dari perwakilan PPLN di Kinabalu, dilanjutkan dengan Manila, Seoul, Kuala Lumpur, New York, Sydney, Den Haag, Pretoria serta Riyadh. “Ini bagian dari upaya KPU menjamin hak politik warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, baik didalam maupun luar negeri,” jelas Wahyu di acara video conference.Hal senada disampaikan Wajid, yang berharap dengan video conference dapat memetakan hambatan maupun kesulitan yang dihadapi PPLN saat melakukan coklit. Dengan kordinasi yang baik dia juga berharap data pemilih luar negeri bisa semakin baik dan berkorelasi dengan upaya meningkatkan partisipasi pemilih diluar negeri. “Kita berharap dengan pendataan yang baik, kita dapat partisipasi yang lebih besar dibanding pemilu sebelumnya,” tutur Wajid.Sebagaimana diketahui coklit untuk Pemilu 2019 mulai dilaksanakan serentak hari ini hingga 17 Mei 2018 mendatang. Baik dalam maupun luar negeri, pantarlih akan memutakhirkan data masyarakat yang telah masuk kategori pemilih. Khusus untuk pemilih diluar negeri, diperkirakan ada 2 juta WNI yang mempunyai hak suara di 17 April 2019. Mereka tersebar di 130 negara didunia dengan mayoritas berada di Malaysia serta negara Timur Tengah. (hupmas kpu/dian R/Foto Ieam/ed diR)

Pers Rilis: Gerakan Coklit Serentak Pemilu 2019

Pers Rilis KPU RIGERAKAN COKLIT SERENTAK PEMILU 2019(Dalam dan Luar Negeri)Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2019 secara serentak pada tanggal 17 April hingga 17 Mei 2018, baik bagi pemilih di dalam negeri maupun di luar negeri. Gerakan Coklit Serentak yang akan dilakukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk dalam negeri akan dilaksanakan di 133 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia. 133 kabupaten/kota tersebut berada di 17 provinsi diluar 17 provinsi yang melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Diantara 17 provinsi tersebut termasuk DKI Jakarta, DIY, dan Papua Barat yang tidak melaksanakan Pilkada. Sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Pemilu, menyatakan daerah yang tengah mengadakan Pilkada 2018 tidak dilakukan coklit. Gerakan Coklit Serentak dalam negeri tersebut akan dilaksanakan oleh pantarlih sebanyak 141.626 orang untuk mencoklit 141.626 TPS di 18.856 Desa/Kelurahan, 1.637 Kecamatan di 133 kabupaten/kota. Jumlah anggota PPS sebanyak 56.568 orang dan anggota PPK sebanyak 4.911 orang. Dari 133 kabupaten/kota tersebut, jumlah Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) sebanyak 32.693.688 pemilih dan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir sebanyak 30.683.686 pemilih. Berdasarkan data DP4 tersebut, jumlah pemilih pemula sebanyak 1.953.799 pemilih. Untuk pelaksanaan coklit dalam negeri ini juga akan digelar Apel Coklit Serentak di seluruh Indonesia pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WITA, dan 10.00 WIT. Komisioner KPU di 133 kabupaten/kota tersebut juga akan disebar untuk mendampingi pantarlih dalam melaksanakan coklit serentak. Sementara itu, coklit serentak yang juga dilaksanakan di luar negeri pada 130 kantor perwakilan RI dengan data DP4LN sebanyak 2.049.708 pemilih, sedangkan data DPTLN PPWP pada Pemilu 2014 sebanyak 2.038.711 pemilih (total jumlah pemilih melalui TPS, Pos, dan Drop). Jumlah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada Pemilu 2019 sebanyak 536 orang. Coklit serentak di luar negeri itu akan dilaksanakan oleh 1.200 pantarlih, dengan perincian 598 pantarlih TPS, 463 pantarlih Kotak Suara Keliling (KSK), dan 139 pantarlih Pos. KPU akan memantau langsung pelaksanaan Gerakan Coklit Serentak di luar negeri dengan melakukan Video Conference (Vicon) dengan kantor perwakilan RI di luar negeri. Vicon ini akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB dari ruang Operation Room (Oproom) kantor KPU RI dengan Perwakilan RI di Kota Kinabalu, Manila, Seoul, Kuala Lumpur, Sydney, New York, Den Haag, Pretoria, dan Riyadh. Bersamaan dengan kegiatan ini, pada tanggal 13 – 19 April 2018 juga akan dilaksanakan penetapan DPT bagi 381 daerah yang melaksanakan Pilkada 2018. Jakarta, 16 April 2018Humas KPU RI

Arak-arakan KPU Sukses Informasikan PSB Kepada Warga

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggelar arak-arakan kesenian ondel-ondel di kawasan car free day (hari bebas kendaraan bermotor) Sudirman-Thamrin Minggu, (15/4/2018). Tujuan dari arak-arakan ini selain menyosialisasikan tahapan kegiatan kepemiluan, juga kembali menginformasikan kepada masyarakat untuk datang dalam acara pagelaran seni budaya (PSB) “Menyongsong Pemilu Serentak 2019”, yang digelar di Area Timur Kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Sabtu 21 April 2019 mendatang.Arak-arakan dimulai dari Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol Jakarta pada pukul 06.00 WIB dan mengelilingi kawasan Sudirman dan kembali berputar di Bundaran Hotel Indonesia (HI) untuk kemudian kembali ke kantor KPU. Disetiap titik perjalanan, ondel-ondel berpakaian oranye sukses menarik perhatian masyarakat yang berolahraga dikawasan CFD. Rombongan juga membagikan merchandise kepada mereka yang tengah berjalan, berlari ataupun senam. Merchandise memuat informasi yang cukup tentang kegiatan yang akan digelar satu minggu kedepan, seperti tanggal dan lokasi acara hingga artis-artis yang akan memeriahkan seperti, Wali Band, Kikan (eks vokalis Cokelat), Eros S07, Parto (Patrio), Andhika Pratama, Azis Gagap, Deni Cagur serta Nunung.Kepala Bagian Bina Partisipasi Masyarakat, Titik Prihati Wahyuningsih bersyukur dengan animo warga yang besar terhadap arak-arakan yang dilakukan oleh KPU. Menurut dia, poin penting dari kegiatan dengan doorpize menarik ini adalah mengajak masyarakat untuk tahu dan datang pada acara pagelaran seni budaya “Menyongsong Pemilu Serentak 2019”. “Kita harapkan masyarakat untuk datang pada acara nanti,” ucap Titik.Titik juga mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi kepemiluan ini tidak berhenti pada informasi pagelaran seni budaya tetapi berlangsung setiap pekan dengan tema yang beragam. “Minggu depan kita akan informasikan kepada masyarakat tentang daftar pemilih,” jelas Titik. (hupmas kpu/dianR-wawan/Foto: dianR-wawan/ed diR)

21 Peserta Lulus Ujian Sertifikasi PBJ

Tangerang Selatan, kpu.go.id – Sebanyak 21 peserta Ujian Sertifikasi Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) dilingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan lulus sebagai ahli PBJ. Ujian dilaksanakan Jumat (13/4/2018) di Hotel Grand Zuri Bumi Serpong Damai (BSD) Tangerang Selatan (Tangsel) mulai pukul 08.00-11.00 WIB.Sebelumnya ke-21 peserta bersama 23 peserta lain mengikuti pelatihan PBJ selama empat hari, 8-12 April 2018. Ke 44 peserta mendapat pelatihan secara intensif untuk bisa memperoleh sertifikasi ahli PBJ.Adapun 44 peserta yang ikut dalam ujian merupakan para pegawai yang berasal dari Kesetjenan KPU (15 orang) serta pegawai kab/kota (29 orang). Untuk peserta dari kesetjenan KPU mereka berasal dari Biro Logistik, Hukum, Umum, Sumber Daya Manusia (SDM),Inspektorat, Tekmas dan Keuangan. Sementara peserta yang berasal dari kab/kota, mereka adalah perwakilan dari daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 serta pejabat yang belum memiliki sertifikasi ahli PBJ.Ke-21 peserta ujian sertifikasi ahli PBJ yang  dinyatakan lulus sendiri, 6 orang diantaranya berasal dari Kesetjenan KPU, sedangkan 15 orang lainnya berasal dari kab/kota. Ujian sertifikasi ahli PBJ pada umumnya dibuat sebagai tindaklanjut dan evaluasi Biro SDM untuk menambah personel yang memiliki sertifikasi pengadaan. Mengingat dalam hal pengadaan barang/jasa, Panitia Pembuat Komitmen, Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan serta Pejabat Pengadaan wajib memiliki sertifikasi PBJ tersebut. “Bahwa SDM menyediakan kemungkinan bagi yang lulus ujian dan berminat di pengadaan untuk inpassing menjadi jabatan fungsional Ahli Pengadaan PBJ di KPU,” ujar Kepala Biro SDM Setjen KPU, Lucky Fernandi Majanto Jumat (13/4/2018).Berikut 21 peserta ujian sertifikasi ahli pengadaan PBJ yang dinyatakan lulus:1. Sischa (Inspektorat)2. Mirah (Biro Umum)3. Harry Ramdhani (Biro SDM)4. Arif (Biro Logisitik)5. Irman (Biro Umum)6. A.Syaifudiin (Kabag Biro Umum)7. Woro (KPU Jakarta Selatan)8. Fazry (KPU Anambas)9. Hilman (KPU Kab Sukabumi)10. Eka (KPU Jakarta Utara)11. Afrizal (KPU Jakarta Selatan)12.Hendrik (KPU Jakarta Barat)13. Marwin (KPU Jakarta Utara)14. Atika (KPU Jakarta Selatan)15. Dyna (KPU Jakarta Selatan)16. Rosalinda (KPU Kab Sukabumi)17. Ira (KPU Pagar Alam)18.Haerullah (KPU Kolaka Utara)19. Fahmiddin (KPU Bolsel)20. Shinta (KPU Batam)21. Herry (KPU Kep Sitaro)(kpu reni/ed diR)

PKP Indonesia Jadi Peserta Pemilu Nomor Urut 20

Jakarta, kpu.go.id - Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (13/4/2018) menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dengan nomor urut 20.Pleno penetapan dipimpin langsung Ketua KPU Arief Budiman, didampingi Komisioner Hasyim Asy’ari, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan serta Wahyu Setiawan. Juga hadir Ketua Umum DPP PKP Indonesia AM Hendro Priyono, Sekjen Imam Anshori serta perwakilan partai politik peserta pemilu 2019.Sidang diawali dengan penandatanganan berita acara penetapan PKP Indonesia sebagai peserta Pemilu 2019, serta berita acara penetapan nomor urut PKP Indonesia sebagai peserta Pemilu 2019.  Acara dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan KPU Nomor 309/PL.01.1-Kpt/03/KPU/IV2018 tentang penetapan partai politik 2019 oleh Hasyim Asy’ari, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan KPU Nomor 310/PL.01.1-Kpt/03/KPU/IV/2018 oleh Evi Novida Ginting Manik. “Menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia sebagai peserta Pemilu 2019,” ucap Hasyim di Ruang Sidang Utama KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta.“Menetapkan nomor urut 20 sebagai nomor urut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Keputusan ini dimulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” lanjut Evi.Berita acara serta surat keputusan penetapan selanjutnya secara resmi diserahkan dari KPU kepada PKP Indonesia serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang diwakili Fritz Edward Siregar. Dalam kesempatan itu diserahkan juga piagam serta bola transparan dengan nomor urut 20. “Bola transparan bukti KPU telah bekerja secara transparan,” jelas Arief.Dalam sambutannya AM Hendropriyono mengucapkan rasa syukur telah mendapat keadilan untuk bisa ikut dalam Pemilu 2019. Dia juga berterimakasih kepada KPU yang telah dengan besar hati menerima putusan PTUN Jakarta. “Saya juga sangat terimakasih kepada KPU yang menunjukkan ketulusan dan mengajarkan kepada masyarakat di Indonesia untuk taat hukum,” kata Hendro.Lebih lanjut Hendro memohon maaf apabila selama perjalanan mengikuti proses menjadi peserta pemilu terjadi hal-hal yang kurang berkenan. Dan berharap kedepan dapat meningkatkan kerjasama antara peserta dengan penyelenggara. “Saya mohon maaf apabila di dalam perjalanan dari awal sampai kami terima keputusan ada hal-hal yang kurang berkenan, benturan yang tidak sengaja karena kami tidak tahu,” tambah Hendro. (hupmas kpu/dianR/FOTO: dosen/ed diR)

KPU Hormati Putusan PTUN Terkait PKP Indonesia

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia untuk ikut serta dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Bentuk penghormatan atas putusan ini KPU akan menggelar rapat pleno penetapan PKP Indonesia sebagai peserta Pemilu 2019 berikut penetapan nomor urutnya pada Jumat (13/4). “Putusan TUN yang final dan mengikat harus dihormati semua pihak. KPU menghormati dengan melaksanakan putusan tersebut,” ujar Ketua KPU Arief Budiman saat menggelar konfrensi pers dikantornya Kamis (12/4/2018) malam.Meski demikian, KPU juga dalam prosesnya akan membuat laporan kode etik dan perilaku hakim yang menyidangkan gugatan tersebut. Langkah ini diambil berdasarkan hasil konsultasi dengan Komisi Yudisial (KY) dan untuk mendapat analisis atau eksaminasi terkait putusan yang telah dibacakan tersebut. “Kami berharap ada analisis eksaminasi yang diambil KPU untuk (menentukan) sikap dan kebijakan kemudian,” lanjut Arief.Sebagaimana diketahui PTUN Jakarta pada Rabu (11/4) lalu menganulir putusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 yang menggugurkan proses pendaftaran PKP Indonesia sebagai calon peserta pemilu 2019. Putusan kemudian memerintahkan KPU menerbitkan putusan baru yaitu menetapkan PKP Indonesia sebagai peserta Pemilu 2019 selambatnya tiga hari setelah dibacakan. “KPU mempertimbangkan apabila nanti hasil analisis eksaminasi, pencermatan lebih dalam, KPU mempertimbangkan bilamana diperlukan akan melakukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan tersebut,” tambah Arief.MoU dengan KY DipercepatMenyikapi situasi saat ini, KPU juga berencana mempercepat penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan KY. Nota kesepahaman dibutuhkan mengingat akan ada proses persidangan sengketa kepemiluan yang terjadi kedepan. Sehingga KY dapat ikut berperan mengawasi jalannya proses persidangan. “Tidak terlalu lama KPU akan memproses pendaftaran caleg, capres cawapres dan DPD yang membuka kemungkinan terjadi sengketa. Maka kami memastikan proses persidangan mendapat pemantauan KY,” tutup Arief. (hupmas kpu/dianR-james/Foto: James/ed diR)