Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginformasikan bahwa Sistem Informasi Pencalonan (Silon) akan digunakan pada proses pencalonan di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Penjelasan mengenai silon sendiri disampaikan KPU dalam rapat Penyampaian Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta Sosialisasi Rancangan Sistem Informasi Pencalonan Pada Pemilu 2019, yang digelar di Kantor KPU Rabu (18/4/2018).Dalam kegiatan tersebut, Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan tentang keunggulan silon mulai dari kemudahan parpol mendeteksi keterpenuhan syarat calon yang ditentukan Undang-undang (UU) hingga adanya mengantisipasi kesalahan, kekeliruan saat menyerahkan persyaratan calon. “Silon dapat mendeteksi calon yang nakal, juga melihat keterwakilan perempuan 30 persen, urutan calon perempuan ditiap dapil hingga mengantisipasi dan mengindentifikasi kesalahan, kegandaan,” ujar Ilham.Penggunaan silon menurut Ilham juga memudahkan masyarakat dan partai politik mendapatkan informasi mengenai calon yang akan turun di Pemilu 2019. “Sehingga tidak perlu repot memberikan data hardcopy,” tutur Ilham.Selain itu penggunaan silon menurut Ilham juga sejalan dengan UU 14 Tahun 2008 tentang informasi publik dimana KPU memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi yang dimilikinya kepada masyarakat. “Jadi seluruh prosesnya bisa diikuti masyarakat,” tambah Ilham.Sebelumnya saat membuka kegiatan rapat, Ketua KPU Arief Budiman berharap 34 KPU provinsi serta 20 partai politik yang hadir memahami tujuan dari penggunaan silon. Dia mengatakan, untuk tahap awal, paparan mengenai silon baru sebatas pengenalan, dipertemuan selanjutnya KPU akan memberikan pelatihan kepada perwakilan partai politik untuk bisa menggunakan silon tersebut. “Nanti setelah forum ini selesai kita akan atur lagi pertemuan yang lebih teknis. Jadi utusan-utusan partai politik akan kita latih untuk penggunaan sistem teknologi informasi tersebut,” tambah Arief.(hupmas kpu/dianR/FOTO Arif/ed diR)