Berita Terkini

Hari Ini, Situng Mulai Diuji Coba Secara Nasional

Jakarta, kpu.go.id - Salah satu aplikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) mulai di ujicoba secara nasional. Kegiatan yang berlangsung Senin (28/5/2018) sekira pukul 10.00 WIB di Ruang Helpdesk, Gedung KPU, Jakarta, tersebut melibatkan jajaran Biro Teknis dan Hupmas."Melalui kegiatan ini kita lakukan monitoring, kita cek di webnya, misalnya Aceh kita cek jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS)-nya ternyata di Situng jumlahnya sekian, lalu kita konfirmasi di lapangan di Situng Pindainya jumlahnya sesuai atau enggak," kata Kepala Sub Bagian Pemungutan, Perhiungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, Solahuddin sebelum memulai kegaitan.Kegiatan ujicoba sendiri diperkirakan akan berakhir hingga pukul 12.00 WIB. Solahuddin berharap dari proses ini nantinya dapat menjadi evaluasi apabila ditemukan kekurangan agar dalam pelaksanaanya nanti bisa maksimal.Perlu diketahui, Situng sendiri merupakan aplikasi yang digunakan untuk memastikan penyelenggaraan hasil hitung ditiap TPS cepat diketahui serta berjalan transparan. Selain itu juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal hasil pilkada kepada masyarakat.Fungsi dari situng menampilkan hasil pemungutan suara mulai tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga ke  tingkat pusat. Ada tiga jenis penggunaan aplikasi Situng antara lain sebagai alat pindai scan form C1 (TPS), DAA (Kelurahan/Desa), DA1 (Kecamatan), DB1 (Kabupaten), dan DC1 (Provinsi) untuk Pilgub. Situng juga sebagai entry data form C1, terakhir sebagai penggunaan Aplikasi Excel Form DAA, DA1, DB1, dan DC1. (hupmas kpu Bil/foto: Ieam/ed diR)

Materi Kelas Hari Kedua, Tata Kelola Hingga Sengketa Pemilu

Jakarta, kpu.go.id - Pembekalan kelas kepada 86 Anggota KPU Provinsi terpilih kembali berlanjut. Pada hari kedua, tim fasilitator menyampaikan pentingnya tata kelola internal dan struktur organisasi untuk menjamin keberhasilan pelaksanaan tugas KPU."Melalui materi ini peserta diharapkan mampu memahami tata kelola dan struktur organisasi yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas KPU serta pentingnya kepemimpinan kolektif kolegial di KPU," jelas Fasilitator, Abdul Aziz di kelas B, Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (27/5/2018).Aziz, menjelaskan peran dasar KPU dibagi menjadi tiga yaitu regulator oleh KPU Nasional, koordinator oleh KPU Provinsi dan implementator oleh KPU Kabupaten/Kota.Peserta kemudian diminta dapat membedakan antara tanggung jawab administratif dan fungsional dalam stuktur organisasi, setelah itu tim fasilitator meminta peserta membentuk tim diskusi peta masalah tata kelola dan struktur organisasi KPU berdasarkan hierarki dan prosedur kerja.Pada sesi selanjutnya, tim fasilitator menyampaikan dua cara membangun relasi dengan pemangku kepentingan yang relevan dalam isu kepemiluan. "Caranya dengan membuat matriks analisis pemangku kepentingan dan juga matriks strategi mempengaruhi," tambahnyaSementara itu, terkait penyelesaian pelanggaran dan sengketa pemilu serta strategi advokasi penanganan kasus disampaikan oleh tim fasilitator pada sesi terakhir.Dalam pemaparan, dijelaskan bahwa sengketa pemilu bukanlah kelemahan sistem pemilu melainkan justru kekuatan, vitalitas, dan keterbukaan sistem politik. "Dengan meningkatnya jumlah dan variasi gugatan atau permohonan penyelesaian sengketa pemilu maka pemahaman publik tentang bagaimana proses pengembalian hak kepemiluan yang dilanggar juga meningkat," pungkasnya. (hupmas kpu Bil/foto: JAP/ed diR)

Syarat Baru Pencalonan, Cara KPU Wujudkan Pemimpin Bangsa Terbaik

Sentul, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan beberapa klausul baru dalam persyaratan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019, yaitu penyampaian Laporan Harta Kekayaan (LHK) dan pembatasan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual anak dan bandar narkoba.“Syarat baru tersebut tidak ada di pemilu-pemilu sebelumnya, dan ini cara KPU untuk mendapatkan calon-calon pemimpin bangsa yang terbaik,” tutur Ketua KPU RI Arief Budiman dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pemilu 2019 Gelombang IV, Sabtu (26/5) di Sentul Jawa Barat.Arief menegaskan, KPU memiliki otoritas yang mengatur syarat pencalonan ke dalam Peraturan KPU. Untuk itu, KPU di semua tingkatan juga harus menyampaikan hal tersebut kepada partai politik (parpol) yang mengusung calon anggota DPR dan DPRD, terutama adanya syarat-syarat baru tersebut.“Sampaikan juga kepada para calon perseorangan di DPD, jangan sampai calon DPD sudah bersusah payah mengumpukan ribuan dukungan, padahal yang bersangkutan mantan narapidana korupsi atau bandar narkoba, dan jelas-jelas tidak memenuhi syarat pencalonan,” tandas Arief di depan peserta Bimtek.Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari juga menegaskan bahwa hubungan hukum KPU itu dengan parpol yang mengusung calon Anggota DPR dan DPRD, bukan dengan masing-masing calon, sehingga apabila ada kekurangan dokumen, pengembalian kepada parpol, bukan kepada calon.“KPU tidak berhubungan dengan calon anggota DPR dan DPRD, karena urusan KPU itu hanya dengan parpol. Kecuali dengan calon perseorangan dari DPD,” tegas Hasyim yang juga membidangi Divisi Hukum di KPU RI.Hasyim juga meminta KPU di semua tingkatan untuk memperhatikan apabila ada perubahan kepengurusan parpol, syarat calon seperti ijazah, SKCK, dan putusan pengadilan apabila ada. Kemudian apabila ada calon yang ingin mencantumkan nama alias, bukan nama asli, maka harus ada penetapan dari pengadilan. (hupmas kpu Arf/foto: Arf/ed diR)

86 Anggota KPU Provinsi Jalani Pembekalan per Kelas

Jakarta kpu.go.id - Usai resmi dilantik pada Kamis (24/5) lalu, sebanyak 86 Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi periode 2018-2023 masih harus melalui sejumlah rangakaian kegiatan. Salah satunya yakni pembekalan kelas.Sekira pukul 08.00 WIB ke-16 Anggota KPU Provinsi yang hadir kemudian dibagi ke dalam tiga kelas, A,B dan C. Pada masing-masing kelas tim fasilitator yang terdiri dari expert bidang kepemiluan kemudian menyampaikan materi yang di bagi ke dalam 5 sesi.Adapun, fasilitator yang bertugas di kelas A yaitu Titi Anggraini, Sri Budi Eko Wardani, dan Nur Syafaat. Sedangkan kelas B diisi oleh Abdul Azis, Wahidah Suaib, dan Andi Krisna. Sementara kelas C diisi oleh Endang Sulastri, Ahsanul Minan, Markus Krisdiono.Materi yang diberikan di setiap kelas pada pokoknya sama, pada sesi 1, tim fasilitator menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan nilai dan prinsip pemilu bebas dan adil."Sesi-sesi ini penting untuk membangun spirit kita dalam menyelenggarakan pemilu, Bapak Ibu adalah bagian penting karena penegakan demokrasi melalui pemilu yang bebas dan adil ada di tangan penyelenggara," ucap Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik pada Universitas Indonesia (Puskapol UI), Sri Budi Eko Wardani di Kelas A, Hotel Gran Melia, Jakarta, Sabtu (26/5/2018).Sesi berikutnya, disampaikan prihal etika penyelenggara pemilu. Pada sesi ini peserta diharapkan dapat memahami pengertian etika, standard etis yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan pemilu serta kode etik penyelenggara pemilu."Etika adalah acuan-acuan untuk meminimalkan perbedaan antara prinsip dan kenyataan atau fakta," ucap Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.Sesi ketiga, tim fasilitator menyampaikan hal-hal terkait gender dan disabilitas dalam penyelenggaraan pemilu. Melalui materi tersebut, peserta dituntut untuk paham isu diskriminasi gander dan model pendekatan penyelenggara pemilu berbasis hak asasi kepada penyandang disabilitas.Pada sesi keempat, peserta diberikan pemahaman terkait varian utama sistem kepemiluan di dunia termasuk sistem pemilu di Indonesia. Terakhir, menutup pembekalan kelas hari pertama, peserta diberikan pemahaman akan pentingnya perencanaan, baik perencanaan strategis (renstra) maupun perencanaan oprasional.Kegiatan pembekalan kelas sendiri berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme berkat metode interaktif yang digunakan tim fasilitator, selain penyampaian verbal, peserta juga diajak memahami materi melalui berbagai games dan simulasi. (hupmas kpu Bil/foto JAP/ed diR)

Ukur Kinerja, Deputi Kemenpan-RB: Pikirkan Saja Untuk Apa Aku Ada

Jakarta, kpu.go.id - Deputi Bidang Reformasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Paratur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Muhammad Yusuf Ateh mengungkapkan cara menilai ukuran kinerja pegawai."Gampang untuk menetapkan ukuran kinerja kita yaitu melalui pertanyaan 'untuk apa aku ada' itulah value ibu dan bapak," ungkap Ateh dalam Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja atau E-Lapkin, di Hotel Gran Melia, Jakarta, Jumat (25/5/2018).Ateh mengatakan, saat ini ukuran kinerja pegawai semakin mengarah pada performace base, artinya semakin baik kinerjanya maka indikator tunjangan akan mengikuti."Nanti semua dari kita akan punya ukuran kinerja, apa peran saya, saya punya nilai enggak, mesti ada nilai kalau tidak ada kita pasti ada yang merasa kehilangan," ucapnya.Sedikit bercerita, Ateh mengatakan ukuran kinerja itu dapat dilihat dari jenis-jenis pegawai yang ada di lingkungan lembaga."Kalau di tempat saya saya ada beberapa jenis pegawai, pertama pegawai wajib, artinya kalau ada dia ada manfaatnya, selalu dicari. Kedua pegawai sunnah, artinya kalau ada dia ada manfaatnya kalo enggak ada ya enggak apa," ujar Ateh sembari berkelakarKemudian, sambung Ateh, ada jenis pegawai haram artinya jika ada pegawai itu maka bisa terjadi kekacauan dimana kinerjanya tak sesuai dengan permintaan yang bersangkutan."Nah, nanti bapak/ibu harus semuanya jadi pegawai wajib, semua orang punya ukuran, punya nilai, kalau tidak punya ya malu sama tetangga. Jadi jangan sedih diajak lembur terus sama pimpinan, justru harus gembira," pungkasnya. (hupmas kpu Bil/foto: bil/ed diR)

Disiplin Kunci Tingkatkan Akuntabilitas

Jakarta, kpu.go.id - Sekertaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arif Rahman Hakim menyampaikan pentingnya kedisiplinan dalam membangun akuntabilitas dan kredibilitas lembaga."Seluruh komponen di KPU baik PNS, Non PNS, dan Komisioner semuanya harus mewujudkan lembaga KPU yang akuntabel dan kredibel. Cirinya adalah menghargai waktu, disiplin, disiplin adalah kunci utamanya," ucap Arif dalam acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja, di Hotel Gran Melia, Jakarta, Jumat (25/5/2018) malam.Lebih lanjut, Arif mengungkapkan bahwa beberapa tahun terakhir kinerja KPU sendiri terus membaik, salah satu indikator yang nampak ialah terlaksananya Pemilu 2014 dengan lancar. Selain itu, Pilkada 2017 lalu juga terlaksana dengan baik."Penilaian Kemenpan-RB itu, pertama di 2015 kita itu dinilai tingkat akuntabilitasnya masih CC kelemahan kita dari sisi perencanaan kinerja masih belum bagus, kemudian evaluasi internal kita juga dianggap belum baik," jelas Alumni dari University of Illinois at Urbana-Champaign, USA itu.Begitu juga di 2016 menurut Arif jika diperhatikan tingkat akuntabilitas KPU meningkat signifikat dari 56,17 ke 60,59 poin. "Kita naik ke tataran B," sambung Arif.Untuk itu, Arif menyampaikan terimakasih kepada jajaran KPU yang telah bekerja keras memperbaiki kinerja KPU secara keseluruhan. "Mari kita bersama-sama, jangan tergantung lingkungan kita, tapi pada diri sendiri kita harus berkontribusi memperbaiki lembaga KPU, karena kalau kita tidak menguatkan komitmen pada diri sendiri agak sulit," tutupnya. (hupmas kpu Bil/foto: Bil/ed diR)