Berita Terkini

Komitmen KPU Jaga Hak Pemilih Luar Negeri

Jakarta, kpu.go.id - Daftar pemilih jadi perhatian serius Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diselesaikan. Tidak hanya di dalam negeri, pemutakhiran daftar pemilih luar negeri juga telah menjadi fokus yang terus disempurnakan.Ditemui saat menerima para pengurus Migrant Care di kantornya Senin (20/8/2019), Komisioner KPU Viryan menegaskan komitmen lembaganya untuk mendata para Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada diluar negeri untuk masuk dalam daftar pemilih. Menurut dia satu suara sangat penting untuk dipastikan hak pilihnya, oleh karena itu KPU melalui Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) terus berupaya untuk mendata para pemilih agar dapat menggunakan hak suaranya di 17 April 2019 nanti. “Kita pastikan, selama benar orangnya ada, kemudian dokumen sah kita pasti data,” ujar Viryan.Viryan mengungkapkan, tantangan pemutakhiran data pemilih diluar negeri memang beragam. Meski demikian jajarannya berupaya semaksimal dan seefektif mungkin saat mendata WNI disana. Salah satu kendala pemutakhiran pemilih yang selama ini ditemui menurut dia bagaimana paspor Tenaga Kerja Indonesia (TKI) kerap dipegang oleh para majikan. Salah satu jalan untuk KPU tetap bisa menjangkau mereka adalah dengan memasang iklan di media sosial. “Juga membuat akun pemilu luar negeri. Ini upaya sederhana untuk pemilu,” kata Viryan.Terkait data yang disampaikan Migrant Care, Viryan menyampaikan banyak terimakasih dan lembaganya merasa terbantu dengan hal tersebut. Menurut dia peran serta semua pihak untuk mendukung tercapainya partisipasi pemilih diluar negeri yang meningkat penting untuk dilakukan. “Saya senang teman-teman hadir karena ini bentuk partisipasi dan target kami partisipasi luar negeri bisa diatas 50 persen. Target meningkatkan partisipasi tercapai tentunya didukung oleh data pemilih akurat,” ungkap Viryan.Sementara itu Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah mengingatkan bahwa TKI yang dianggap illegal di sejumlah kasus bukan berarti dia tidak memiliki dokumen. Berkaca dari hal ini dia meminta KPU untuk jeli melihat hak pilih WNI diluar negeri agar bisa menggunakan hak suaranya di Pemilu 2019 nanti.Anis juga meminta agar KPU tidak serta merta menjadikan data yang diberikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sebagai patokan. Sebab menurut dia banyak di antara data yang dimiliki pemerintah bertolak belakang dengan apa yang ada dilapangan. “Seperti di Arab Saudi DPT hanya 19 ribu, padahal disana ada 1,5 juta WNI. Jadi challenge KPU, bagaimana cara mengecek,” tutup Anis. (hupmas kpu dianR/foto: bil/ed diR)

KGTC Undikas 2018 KPU Ajak Mahasiswa Jadi Agen Perubahan

Denpasar, kpu.go.id - Ribuan mahasiswa Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar Bali meramaikan kegiatan KPU Goes To Campus (KGTC) yang digelar Senin (20/8/2018). KGTC bagian dari program KPU PRovinsi Bali dalam menyosialisasikan tahapan Pemilu 2019 khususnya kepada pemilih pemula.Selain dihadiri Anggota serta Sekretaris KPU Provinsi Bali, kegiatan yang bertempat di Undiknas ini juga turut mengundang Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU RI, Nur Syarifah. Perempuan yang akrab disapa Inung bahkan mengajak mahasiswa untuk turut serta menyukseskan Pemilu 2019. “Sebagai agen dalam melakukan perubahan yang lebih baik,” kata Inung. Dalam kesempatan itu Inung juga menjelaskan tentang pedoman pemilu, Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil (Luber Jurdil). Langsung sendiri berarti tidak boleh diwakilkan, Umum berarti warga negara Indonesia berusia 17 tahun, sudah menikah dan pernah menikah dan mempunyai KTP Elektronik, Bebas berarti tidak ada tekanan hambatan menentukan pilihan, Rahasiaberarti hak pemilih untuk menjaga pilihannya sementara Jujur pada saat memilih dan Adil tanpa memaksa kehendak orang lain untuk menentukan pilihannya.Inung dalam kesempatan itu juga berharap, peran serta masyarakat dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemilu. Masyarakat bersama penyelenggara harus bisa menjaga asas pemilu yang jujur dan adil dalam setiap tahapan. “Itu yang menjadi syarat pembuktian untuk memilih. Mempunyai hak lebih sebagai warga negara menggunakan hak pilihnya,” tambah Inung.Sementara itu, selama acara berlangsung para peserta menunjukkan antusiasmenya, dengan unjuk keberanian dalam menjawab semua pertanyaan yang telah diberikan. (kpu ri hera/foto; hera/ed diR)

Semangat HUT RI ke-73, Inspirasi Kerja Kepemiluan Lebih Baik

Jakarta, kpu.go.id - Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-73 dilingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berlangsung khidmat. Upacara diawali dengan pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Setelahnya pembacaan Teks Proklamasi, Pancasila Pembukaan UUD 1945.Bertema “Kerja Kita, Prestasi Bangsa” upacara bendera yang dipimpin Ketua KPU Arief Budiman mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPU untuk mempedomani semangat kemerdekaan untuk bekerja lebih baik dalam menyelenggarakan Pemilihan maupun Pemilihan Umum (Pemilu).“Peringatan kemerdekaan ini harus dapat memberi inspirasi, memberi semangat bagi kita untuk melaksanakan kerja yang lebih baik,” ujar Arief di depan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan KPU yang hadir mengenakan seragam Korps Pegawai RI (Korpri), Jumat (17/8/2018).Menurut Arief menumbuh kembangkan demokrasi ditengah kehidupan yang beragam tidaklah mudah. Meski demikian kemajemukan yang ada tidak boleh membuat pelayanan kepada masyarakat berubah atau berkurang. “Pelayanan harus tetap adil kepada semuanya, karena contoh itu sudah di tunjukkan oleh pendiri bangsa, maka ikuti hal yang baik yang sudah dicontohkan kepada kita,” kata Arief.Dalam sambutannya Arief juga mengingatkan bahwa kemerdekaan yang dirasakan saat ini sudah sepatutnya disyukuri. Karena bebas dari penjajah sama dengan terlaksananya prinsip keadilan, kesetaraan. “Jadi prinsip free and fair untuk menyelenggarakan pemilu yang baik sekarang, sesungguhnya telah di tumbuh kembangkan sekjak dulu kala,” lanjut Arief.Dalam pesannya, Arief menekankan pentingnya soliditas di antara penyelenggara pemilu baik pusat maupun daerah. Persoalan yang muncul menurut dia jangan sampai menjadi ruang perpecahan tapi justru memperkuat kerjasama di antara sesama. “Persoalan dikantor ini, yang tidak bisa diselesaikan oleh kita sendiri, jangan ada pertikaian, jangan saling menghujat, jangan saling mencela, yang ada adalah kebersamaan,” tutur Arief.Upacara diakhiri dengan nyanyian lagu-lagu nasional oleh Paduan Suara Biro Keuangan diikuti oleh seluruh peserta upacara. (hupmas kpu ieam-dianR-JAP27/foto: dosen/ed diR)

31 ASN KPU Raih Penghargaan di Hari Kemerdekaan

Jakarta, kpu.go.id - Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-73 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga disertai dengan penyerahan penghargaan Satya Lencana kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada mereka yang telah mengabdi selama 10, 20 dan 30 tahun serta pemberian plakat kepada ASN berprestasi. Penyerahan penghargaan Satya Lencana diserahkan Sekjen KPU Arif Rahman Hakim sementara penghargaan kepada ASN berprestasi diserahkan Ketua KPU Arief Budiman di Lapangan Upacara Gedung KPU Jalan Imam Bonjol Jakarta Jumat (17/8/2018).Ada 16 ASN yang mendapat penghargaan Satya Lencana terbagi, kepada mereka yang telah mengabdi selama 30 tahun; Daryatun (Kabag Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Hukum), Eko Wahyudiono (Kabag Distribusi Sarana dan Prasarana Pemilu), Lusia Endang Suwarni (Fungsional Umum), yang telah mengabdi selama 20 tahun; Robby Leo Agust (Kabag Publikasi dan Sosialisasi Informasi Pemilu), Darmanto (Kabag Monitoring dan Evaluasi), R Edhi Rahardjo (Kassubag Penyusunan Uraian Tugas Staf Pelaksana).Serta kepada mereka yang telah mengabdi selama 10 tahun; Yasmine Yuniar (Kassubag Pengelolaan Keuangan), Arifin Ahmad Puradireja (Kassubag Program dan Anggaran), Adhi Putra (Kassubag Pengembangan Jaringan Komunikasi Data), Solahuddin (Kassubag Pemungutan, Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu), Rita Purwati (Kassubag Pemetaan Dapil  dan Alokasi Kursi), Fidiar Fahudhin (Fungsional Umum pada subbag Monitoring), Syahfany Irawati (Fungsional Umum pada subbag Penyaluran Sarana Pemilu), Ade Iing Iryanto (Fungsional Umum pada subbag Urusan Dalam) Aditya Kelana Dewantara (Fungsional Umum pada subbag Dokumentasi Pengadaan) serta Chairunnisa (Fungsional Umum pada subbag Tata Usaha Biro/Notulensi).“Ternyata dibalik wajah muda sudah banyak juga yang telah mengabdikan dirinya kepada lembaga ini. Kinerja yang baik harus ditingkatkan, bagi yang belum berkesempatan, karena kompetisi untuk memilih yang terbaik maka harus tunjukkan kinerja terbaiknya,” kata Ketua KPU Arief Budiman.Penyerahan Hadiah Juara LCC 2018Dalam kesempatan itu KPU juga menyerahkan piala serta hadiah utama kepada para juara Lomba Cerdas Cermat (LCC) Kelompok Perempuan 2018. Juara pertama diraih Wonder Women, juara kedua Perempuan Demokrasi sementara juara ketiga diraih Ladies First. LCC sendiri telah sukses diselenggarakan pada Rabu (15/8) silam.Penyerahan piala serta hadiah utama disampaikan langsung Arief Budiman didampingi Komisioner Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan, Hasyim Asy’ari, Wahyu Setiawan serta Ilham Saputra. ”Suasana Peringatan Kemerdekaan berbeda karena selain ASN di Sekretariat KPU juga ada pemenang lomba. Saya ingin dimasa akan datang ada masyarakat luar yang mendukung semangat kepemiluan bisa dihadirkan, dilibatkan,” tutup Arief. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Lantik 4 Anggota KPU Penambahan, Arief : Semoga Berkah Untuk Indonesia

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melantik empat Anggota KPU periode 2014-2019 penambahan, dua anggota untuk KPU Provinsi Lampung serta dua lainnya untuk KPU Jawa Timur. Keempat anggota yang antara lain Rochani dan Insan Qoriawan untuk KPU Provinsi Jawa Timur serta Erwan Bustami dan Atoniyus untuk KPU Provinsi Lampung.Pelantikan tersebut, dihadiri langsung Ketua KPU, Arief Budiman didampingi Komisioner Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan, Hasyim Asy'ari, Evi Novida Ginting serta pejabat struktural di jajaran KPU lainnya.Pelantikan sesuai Keputusan KPU nomor 1028/PP.06-Kpt/05/KPU/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur peiode 2014-2019 (penambahan) dan Keputusan KPU nomor 1027/PP.06-Kpt/05/KPU/VIII/2018 tentang Pengangkatan Anggota KPU Provinsi Lampung periode 2014-2019 (penambahan).Dalam sambutan, Arief mengucapkan selamat kepada anggota yang baru dilantik sekaligus berpesan agar mereka dapat sesegera mungkin mendukung kerja KPU didaerah masing-masing. Menurut pria asal Jawa Timur itu, apa yang sudah baik dikerjakan sebelumnya perlu untuk terus didukung.Sementara apabila ada kekurangan maka sepatutnya segera beri masukan. “Lalu perbaiki bersama-sama. Tahapan pemilu sudah berjalan, tugas besar menanti anda,” ucap Arief, Kamis (16/8/2018).Menutup sambutannya, Arief berharap empat anggota KPU penambahan bisa membawa berkah bagi Pemilu di Indonesia. “Mudah-mudahan dengan dilantik anda semua dapat memberi berkah untuk bangsa Indonesia,” pungkas Arief. (hupmas kpu Bil/foto: Dosen/ed diR)

Putusan Pengawas Terkait Napi Korupsi Harus Dikoreksi

Jakarta, kpu.go.id - Masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi untuk Pemilu Berintegritas mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengoreksi putusan jajarannya disejumlah kabupaten serta provinsi yang mengabulkan permohonan mantan narapidana korupsi bisa ikut dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.Diketahui, tiga daerah yang jajaran pengawasnya mengabulkan permohonan sengketa mantan napi korupsi antara lain Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Toraja Utara, Bawaslu Aceh serta Bawaslu Sulawesi Utara. “Saya kira ini ancaman serius terhadap kualitas pemilu. Terjadinya penurunan kualitas pemilu kita kalau penyelenggara model seperti ini,” ujar Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay dalam sebuah diskusi di Media Center Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kamis (16/8/2018).Hadar pun mempertanyakan sikap berbeda yang ditunjukkan Bawaslu dan jajarannya dalam mempersepsikan Peraturan KPU (PKPU) No 14 serta 20 Tahun 2018. Sementara dalam setiap pembuatan peraturannya (Perbawaslu), lembaga tersebut menurut dia selalu menunggu PKPU diundangkan. “Selama ini ketika ditanya dimana Perbawaslu, selalu dijawab menunggu PKPU,” kata Hadar.Desakan yang sama dilontarkan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina, serta penelitia Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Shader yang meminta agar Bawaslu RI segera mengoreksi putusan jajarannya yang berseberangan dengan semangat PKPU 14 serta 201 Tahun 2018. Langkah ini menurut dia bisa dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 95 huruf (f) Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017. “Jadi bisa dikoreksi,” tutur Titi.Bahkan menurut Mulki putusan yang dikeluarkan oleh Bawaslu dan jajarannya tidak perlu diikuti karena bertentangan dengan PKPU. “Apalagi aturan ini masih hidup dan belum dicabut,” tambah Mulki.Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Adeline Syahda yang mengingatkan Bawaslu RI masih punya waktu untuk segera merevisi putusan jajarannya tersebut. “Belum terlambat kalau ingin mengubahnya, segera keluarkan rekomendasi mengembalikan putusan yang sesuai dengan aturan,” ucap Adel.Dia juga mempertanyakan sikap Bawaslu dan jajaran yang tidak sepakat dengan PKPU justru bereaksi dengan mengabulkan permohonan para mantan napi korupsi. Padahal sepatutnya menurut Adel Bawaslu sejak aturan tersebut diundangkan bisa mengajukan judicial review (pengujian kembali) ke Mahkamah Agung (MA). “Tapi kita lihat Bawaslu tidak menggunakan itu. Artinya kita lihat hari ini sikapnya kontradiktif,” tambah Adel.Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako Unand) Feri Amsari menilai setidaknya ada tiga hal yang dilanggar dari sikap Bawaslu dan jajarannya dalam menyikapi PKPU tentang larangan napi korupsi, mantan kejahatan seksual anak serta bandar narkotika ikut dalam Pemilu 2019. Pertama sikap berlawan dengan sikap pengawas sendiri yang sudah membuat pakta integritas bersama partai politik untuk tidak mencalonkan tiga jenis napi tersebut. “Artinya mereka sedang mencoreng wajah mereka sendiri,” ucap Feri.Kedua, sikap yang ditunjukkan Bawaslu inkonstitusional karena berlawanan dengan tujuan penyelenggara mengawasi pemilu dijalankan dengan benar. Menurut Feri tugas KPU membuat aturan teknis penyelenggaraan pemilu sementara Bawaslu memastikan aturan dijalankan sesuai “Sementara ketigaBawaslu melanggar substansi pencalonan pemilu legislatif sendiri, agar lembaga perwakilan diisi oleh orang baik,” jelas Feri.Sementara itu Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya untuk memberikan penjelasan rinci terkait PKPU 20 Tahun 2018 kepada Bawaslu. Namun sayangnya dari hasil pengamatan yang dilakukan, jajaran pengawas sedari awal memang memiliki cara pandang yang berbeda terkait larangan mantan napi korupsi, kejahatan seksual terhadap anak serta bandar narkotika ikut dalam pemilu. “Kebetulan saya yang diutus untuk berkordinasi dengan Bawaslu, ternyata kesimpulan saya atas diskusi informal, mereka menafikkan PKPU,” tutur Wahyu.Terkait putusan pengawas di tiga daerah yang mengabulkan permohonan tiga mantan napi korupsi ikut dalam pemilu, Wahyu memastikan bahwa lembaganya telah bersurat dengan Bawaslu RI agar putusan tersebut dikoreksi. Dia cemas apabila hal ini tidak segera direspon maka dapat menular ke daerah lain. “Surat sudah kami sampaikan. Kami minta Bawaslu bersama jajaran tetap mengacu pada PKPU 20 Tahun 2018,” tutup Wahyu. (hupmas kpu dianR/foto: JAP27-ieam/ed diR)