Berita Terkini

Temui Komisioner Wahyu Setiawan, KPPD Sulsel Cerita Sukses Capai Partisipasi Pemilih 2018

Makassar, kpu.go.id - Disela kegiatan Rapat Pimpinan (Rapim) II Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Makassar, Sabtu (25/8/2018), Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyempatkan diri bertemu dengan Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (KPPD) Sulawesi Selatan (Sulsel). Pertemuan berlangsung santai namun hangat diselingi dengan canda tawa dari komisioner maupun pengurus KPPD yang berjumlah 30 orang. Dalam pertemuan disenja hari itu, juga dibahas kesibukan KPPD saat maupun setelah pelaksanaan Pemilihan Serentak 2018. Perbincangan juga seputar sosialisasi dan kesuksesan mencapai angka partisipasi masyarakat baik di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel maupun Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar 2018.Ketua KPPD Sulsel Ambaz Hidayat dalam perbincangan menyampaikan bahwa kesuksesan mencapai angka partisipasi di Sulsel tak lepas dari sosialisasi yang masif kepada masyarakat khususnya pemilih pemula. Menurut dia karakter masyarakat di Sulsel termasuk unik karena perlu mendapatkan informasi yang cukup mengenai kepemiluan untuk mengajak mereka datang di hari pemungutan suara. "Masyarakat awalnya apatis, bukan karena mereka tidak mau mencoblos, tapi karena banyak yang belum tahu. Setelah kita sampaikan hasilnya partisipasi meningkat," kata Ambaz. Ambaz juga menyampaikan bahwa dua tahun KPPD terbentuk, keinginan untuk generasi muda terlibat didalamnya juga besar. Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, 16 di antaranya sudah terbentuk kepengurusan KPPD. "Sisanya segera, karena sebetulnya sudah ada tinggal pelantikannya saja," tutur Ambaz. Ambaz berharap di Pemilu 2019 ini KPPD bisa memberikan sumbangsihnya kembali dalam hal peningkatan partisipasi pemilih di Sulsel. "Kita bisa sosialisasikan kembali ke sekolah, universitas dan tempat-tempat lain untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan pemilih pemula tentang kepemiluan," tambah Ambaz. (hupmas kpu dianR/foto: Qk/ed diR)

Rapim II Makassar, Bahas Tujuh Isu Strategis

Makassar, kpu.go.id- Hari kedua Rapat Pimpinan (Rapim) II Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Makassar Sulawesi Selatan berlanjut dengan kegiatan diskusi per kelas. Ada dua kelas (A dan B) yang disiapkan panitia untuk membagi para peserta yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh se-Indonesia.Hasil dari pantauan di dua kelas, para peserta diajak berdiskusi terkait isu-isu strategis bersama Ketua, Komisioner, Sekjen, dan jajaran Kepala Biro KPU RI. Kelas A diisi Komisioner Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Wahyu Setiawan, Sekjen Arif Rahman Hakim, Karo Perencanaan dan Data Sumariandono, Karo Tekmas Nur Syarifah, Karo Keuangan Nanang Priyatna, Inspektur Adi Wijaya Bakti, Karo SDM Lucky Firnandy Majanto, Karo Hukum Sigit Joyowardono, Karo Umum Yayuk Yuliani, dan Wakaro Logistik Asep Suhlan, sementara di kelas B diisi Ketua KPU RI Arief Budiman, Komisioner Evi Novida Ginting, Viryan, dan Pramono Tanthowi Ubaid.Pembahasan didua kelas sendiri menyangkut tujuh isu strategis antara lain Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2018; Pencalonan Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Presiden dan Wakil Presiden; Persiapan Pelaksanaan Kampanye Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Presiden dan Wakil Presiden; Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Tahun 2019; Pengisian Jabatan yang Kosong di Satker KPU Provinsi, Kabupaten/Kota; Persiapan Pemungutan Suara Tahun 2019 serta Ketersediaan Sarana dan Prasarana Menuju Pemilu Serentak Tahun 2019. (hupmas kpu Qk/foto: dianR/ed diR)

DPR-Pemerintah Minta PKPU 20/2018 Dihormati

Makassar, kpu.go.id – Baik DPR maupun pemerintah sepakat bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur tentang larangan mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual anak serta bandar narkoba maju sebagai calon legislatif di Pemilu 2019 adalah sah dan wajib dihormati semua pihak.Sebagaimana yang diucapkan Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali yang meminta agar perbedaan pandangan terkait PKPU 20/2018 sepatutnya diakhiri seiring dengan telah diundangkannya aturan tersebut oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). “Ketika itu sudah diundangkan Kemenkumham maka posisi PKPU itu berlaku dan kita ikuti itu,” ujar Zainuddin saat menyampaikan sambutannya dalam acara Rapat Pimpinan (Rapim) II KPU di Makassar Sulawesi Selatan Jumat (24/8/2018).DPR sendiri diakui Zainuddin juga sempat memiliki perbedaan pandangan terkait PKPU tersebut sebelum diundangkan. Namun hal itu tidak lagi dilakukan setelah PKPU tersebut ditandatangani oleh Menkumham Yasonna Laoly. “Saya bahkan pernah dalam beberapa kesempatan berbeda pandangan dengan pak Arief (Ketua KPU), ketika itu posisi PKPU belum diundangkan tapi setelah ditandatangani (Kemenkumham) maka selesai,” kata Zainuddin.Zainuddin pun kini merasa khawatir dengan munculnya keputusan dibeberapa daerah yang justru mengabulkan gugatan dari bakal calon legislatif (bacaleg) berlatar belakang mantan terpidana korupsi yang tetap ingin maju dalam pemilu legislatif (pileg). Bagi dia Badan Pengawas Pemilu sebagai penyelenggara juga wajib mengikuti PKPU 20/2018 ini sebagaimana mestinya. “Kecuali PKPU 20 itu di JR (judicial review) oleh siapa saja dan diberubah, tentu perubahan itu yang harus diikuti,” kata Zainuddin.Merespon situasi yang sudah berkembang, Zainuddin pun memastikan dalam waktu dekat akan segera berkordinasi dengan Bawaslu untuk mengklarifikasi putusan yang dikeluarkan oleh jajarannya didaerah. Menurut dia baik KPU maupun Bawaslu wajib menjaga soliditas demi suksesnya pemilu nanti. “Kalau kita tidak punya pengalaman (menyelenggarakan pemilu serentak) kemudian kita bertengkar sesama penyelenggara di hal-hal yang seharusnya bisa kita atasi, karena aturan pijakan jelas, maka saya khawatir hal-hal yang substansi (malah) akan terabaikan dan akhirnya pelaksanaan pemilu 2019 akan terbengkalai,” tambah Zainuddin.Sebelumnya diketahui, tiga pengawas pemilu yang mengabulkan permohonan sengketa mantan napi korupsi antara lain Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Toraja Utara, Bawaslu Aceh serta Bawaslu Sulawesi Utara. “Kalau ada masih ada penyelenggara yang belum mendasarkan diri ke aturan yang ada, itu tentu tugas kami sebagai anggota DPR yang punya fungsi pengawasan, tentu kami ingatkan supaya tidak terjadi (masalah) dilapangan,” lugasnya.Ditempat yang sama Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono berharap peningkatan kewenangan yang dimiliki oleh jajaran pengawas saat ini juga diimbangi dengan pengetahuan yang cukup mengenai penyelesaian sengketa. “Semangat yang bagus, tapi dilapangannya yang kurang, karena itu perlu ada pelatihan-pelatihan terutama dalam proses penanganan sengketa,” kata Sumarsono. Dia pun berharap antara KPU-Bawaslu bisa duduk bersama menyamakan persepsi mengenai aturan yang ada dan berlaku saat ini. Mengingat adanya perbedaan persepsi dapat memengaruhi kondisi keamanan dan ketertiban suatu daerah. “Intinya bahwa masih ada sesuatu yang memang harus diselesaikan dan menjadi tugas bapak Ketua Komisi II nanti kelak melakukan monitoring terutama relasi hubungan dan aktualisasi regulasi di KPU dan Bawaslu terutama penyelesaian dilapangan,” pungkas pria yang saat ini juga menjabat sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan. (hupmas kpu dianR/foto: Qk/ed diR)

Rapim II, Kukuhkan Kembali Persiapan Pemilu 2019

Makassar, kpu.go.id – Mengukuhkan persiapan menuju Pemilu Serentak 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) II dengan 34 KPU Provinsi/KIP Aceh di Makassar Sulawesi Selatan. Rapat yang digelar tiga hari (24-26 Agustus 2018) juga menjadi bahan evaluasi atas sejumlah tahapan pemilu yang telah berjalan sejak beberapa waktu lalu. “Maka tema rapim kali ini adalah mengukuhkan kesiapan kita. Jadi sudah banyak kesiapan kita lakukan, kita kukuhkan supaya pelaksanaan pemilu kedepan semakin baik,” ucap Ketua KPU Arief Budiman yang hadir bersama Anggota KPU Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Hasyim Asy’ari, Viryan, Wahyu Setiawan serta Sekjen KPU Arif Rahman Hakim. Hadir dalam kesempatan itu Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali serta Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Sumarsono. Dalam sambutannya Arief juga meminta agar jajarannya yang ikut dalam rapim segera mengomunikasikan dan menyosialisasikan kebijakan yang dihasilkan selama kegiatan rapim ini. Menurut dia tidak banyak waktu yang dimiliki jajaran penyelenggara untuk mempersiapkan pemilu yang akan digelar bersamaan antara legislatif dan presiden tersebut. “Tidak punya cukup banyak waktu karena tahun depan (tidak lebih setahun lagi) lima jenis surat suara, kotak suara, penghitungan hasil pemilu legislatif dan presiden jadi tanggungjawab kita semua,” tutur Arief. Arief juga berpesan ditengah kesibukan jajarannya, tiga prinsip tetap harus dipegang teguh, yakni bekerja transparan, integritas serta menjaga soliditas. Zainuddin Amali dalam sambutannya mengatakan bahwa rapim dapat dimanfaatkan KPU sebagai sarana menyegarkan kembali apa saja tahapan yang telah dan akan dilaksanakan menuju hari pemungutan suara. Keberhasilan menyelenggarakan tahapan yang telah ditunjukkan hingga saat ini menurut dia jangan menyurutkan fokus untuk menjalankan tahapan yang ada didepan. “Sampai hari ini tentang pendaftaran, verifikasi calon dan sekarang sudah menghasilkan DCS dan juga pendaftaran capres cawapres saya kira berjalan baik. Tetapi bukan berarti tahapan sudah baik didepan tidak ada ujian,” kata Zainuddin. Sementara itu Sumarsono optimis KPU mampu menjalankan tahapan pemilu dengan sukses sebagaimana yang telah ditunjukkan lembaga ini saat berhasil menyelenggarakan Pemilihan di 2015, 2017 dan 2018. Menurut dia adanya pergantian jajaran komisioner di 2017 juga tidak berpengaruh pada perjalanan persiapan tahapan yang ada. “Tandanya KPU tidak bergantung pada orang, tapi sistem yang berjalan,” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah (Otda) tersebut. Sebelumnya Kepala Biro Perencanaan KPU, Sumariyandono dalam penjelasannya mengatakan bahwa tujuan dari Rapim II adalah untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Pemilu 2019. Selain itu rapim juga untuk meningkatkan konsolidasi dan kordinasi internal KPU. “Selain itu mengantisipasi permasalahan yang mungkin muncul sehingga menghasilkan kebijakan yang berguna untuk pemilu 2019,” tutur Sumariyandono. Ketua KPU Sulawesi Selatan, Misna M Attas dalam kesempatan ini juga menyambut para peserta rapim dengan ucapan selamat datang. Selain itu yang bersangkutan juga menyuguhkan para tamu dengan hiburan tarian dan menyematkan selendang khas Sulawesi Selatan kepada para pimpinan dan tamu. Dikesempatan lain Misna juga menyempatkan diri, membacakan tulisan karya Taufik Ismail yang sempat dibacakan pada acara persiapan pelaksanaan pemilu 2004. “Semoga rapim bisa menghasilkan gagasan pemikiran baik yang sifatnya normatif maupun teknis. Karena bagi kita di KPU teknis juga sebuah substansi,” tutup Misna. (hupmas kpu Qk/foto: dianR/ed diR)

KPU Seperti Akuarium, Semua Bisa Lihat

Makassar, kpu.go.id - Prinsip keterbukaan terus didengungkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) disetiap kegiatan dan kesempatan yang ada.Seperti yang terlihat di acara Pelantikan Anggota KPU kab/kota di Kalimantan Tengah, (Pulang Pisau, Katingan, Barito Timur, Seruyan) di Makassar Jumat (24/8/2018). Ketua KPU Arief Budiman kembali mengingatkan jajarannya, khususnya 20 anggota KPU kab/kota di Kalimantan Tengah yang baru dilantik untuk menerapkan prinsip transparan disetiap tugas yang dijalankan. Menurut dia sudah jadi kewajiban KPU saat ini untuk menyampaikan apapun yang dikerjakan kepada masyarakat. "Jadi jangan pikir bisa kerja di belakang, di bawah meja. KPU sekarang kerja seperti di akuarium, semua bisa lihat, kalau ada yang nakal tinggal pukul saja," ucap Arief. Beberapa contoh keterbukaan yang wajib dilakukan jajaran KPU seperti terkait pengelolaan anggaran, hasil putusan serta kerja-kerja lain yang dibutuhkan informasinya oleh masyarakat. "Anggaran semua harus tahu, putusan juga," kata Arief. Selain pesan keterbukaan, KPU saat ini juga harus tetap menjaga integritas dan soliditas. Terkait pesan soliditas dia pun mengingatkan bahwa kerja KPU yang berlandaskan kolegial membuat antar anggota sangat bergantung satu dengan yang lain. "Jadi kalau ada satu lemah maka yang lain bantu. Tidak ada yang kuat, yang kuat itu kalau didukung dengan yang lain," tandas Arief. Terkait pesan khusus yang diberikan kepada anggota KPU kab/kota di Kalimantan Tengah yang baru dilantik, Arief mengajak mereka untuk cepat beradaptasi dengan tugasnya masing-masing. Lembaga KPU menurut dia butuh orang-orang yang siap dengan kondisi tugas yang dinamis. "Seperti penentuan lokasi pelantikan ini. Jadi jangan dianggap biasa, ini serba dadakan keputusannya (menentukan lokasi pelantikan)," tutup Arief. Pelantikan 20 Anggota KPU kab/kota di Kalimantan Tengah berdasarkan Surat Keputusan No.: 1051 sd 1054 PP.06-Kpt/05/KPU/VIII/2018. Antara lain Andry Wahyudi, Muhammad Zainurrohman, Royan Hanafi, Andy Amyanu Gandrung, Novan Budiono, Zarmiyeni, Usman Sitepu, Subandy, Habibi Mubarak, M Al Kustari, Agus Sukron Ma'mun, Buchari Muslim, Sudarmono, Muhammad Abdiannoor, Karyadi, Anugrahadi, Satya Hedipuspita, Serlis Rusandi, Yuliana serta Ahmad Najarudin. (hupmas kpu dianR/foto: Qk/ed diR)

Biro SDM KPU Gelar Knowledge Sharing Diklat Legislative Drafting

Jakarta, kpu.go.id - Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jendral (Setjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar kegiatan berbagi pengetahuan (knowledge sharing) terkait Legislative Drafting di Ruang Rapat Edelweiss, Gedung KPU, Jakarta, Kamis (23/8/2018).Materi terkait Legislative Drafting disampaikan empat orang pemateri, Wahyu Pratidhina (Biro SDM), Agung Prasetya, Prastiwi serta Agustin Tri Setiyani (Biro Hukum). Dalam kesempatan itu juga dipaparkan tentang materi penyusunan peraturan serta metode roccipi.Dalam paparannya Wahyu menceritakan hasil dari diklat adalah meningkatnya pemahaman terkait teori dan metode perancangan teks, konteks, isi dan langkah-langkah penyusunan akademik. Selain itu juga lebih memahami teknik perluasan sistem peraturan, tujuan peraturan. “Tujuan dari diklat ini yaitu  memahani teori pendekatan baru dalam perancangan peraturan,” ujar Wahyu.Sementara itu Agustin Tri Setiyani menyampaikan bahwa ilmu yang didapatnya selama diklat, di antaranya metode penyusunan peraturan perundang-undangan. Dia mengatakan bahwa dulu metode ini sempat dijelaskan.Hadir dalam Rapat Knowledge Sharing Kepala Bagian Perencanaan dan Pengadaan SDM; Kepala Bagian Perundang-undangan; Kepala Sub Bagian Diklat Teknis pada Biro SDM; Kepala Sub Bagian Informasi peraturan perundang-undangan; Kepala Sub Bagian Pengadaan dan Penempatan SDM; Fungsional Umum Pada Biro Hukum dan SDM; serta Tenaga Teknis Pada Biro SDM dan Hukum. (hupmas kpu JAP27/foto: JAP27/ed diR)