Berita Terkini

34 Perkara Pemilihan Berakhir di Sidang Dismissal

Jakarta, kpu.go.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan dismissal terhadap 34 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pemilihan Serentak 2018, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/8/2018).Dismissal sendiri adalah upaya hakim meneliti, memilah gugatan yang masuk ke persidangan. Proses ini dilakukan karena pengadilan maupun hakim tidak boleh menolak suatu perkara meskipun sejak awal perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil.Dari 34 PHP yang dibacakan secara bergiliran, sebanyak 31 perkara diputus tidak diterima, 2 perkara diputus gugur sementara 1 perkara lainnya ditarikoleh pemohon. Perkara yang disidang hari pertama berasal dari Kab Bantaeng, Kab Sinjai (2 pemohon), Kab Kolaka, Kab Konawe, Kab Parigi Moutong, Padang Lawas, Kota Pare Pare, Kab Talaud, Kota Palopo, Kab Deiyai, Kab Dairi, Kab Cirebon, Kab Tabalong, Kota Subulussalam, Kab Aceh Selatan, Kota Bekasi, Kab Bogor, Prov Sumatera Selatan, Kab Kerinci, Prov Papua, Kab Lahat, Kab Banyuasin, Kab Rote Ndao (3 pemohon), Kota Pelembang, Kab Tapanuli Utara, Kab Pamekasan, Kab Kapuas, Kab Bangkalan (2 pemohon) serta Kota Padang Panjang.“Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman dalam putusan perkara PHP 55/PHP.BUP-XVI/2018 Bupati Parigi Moutong.Dalam pertimbangan hukumnya, mahkamah pada umumnya berpendapat bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana yang diatur dalam pasal 158  UU 10 Tahun 2016. Dimana selisih suara antara pemohon dengan termohon telah melampaui persentase yang ditentukan. Selain itu, permohonan pemohon sudah melewati tenggat waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.Terhadap perkara lain yang dinyatakan gugur, mahkamah pada umumnya melihat tidak adanya kesungguhan dari pemohon untuk ikut dalam proses persidangan pendahuluan. Dimana disetiap pelaksanaan sidang, pihak termohon tidak memberikan konfirmasi terkait kesediaannya memberikan keterangan dengan alasan tidak dapat hadir, padahal proses pemeriksaan persidangan tidak selalu hadir diruang sidang karena bisa jarak jauh menggunakan video conference.Selanjutnya MK masih akan menggelar sidang pembacaan putusan dismissal Jumat (10/8), terhadap 24 pemohon yang berasal dari Prov Lampung (2 pemohon), Prov Sulawesi Tenggara, Prov Maluku, Kota Baubau (2 pemohon), Kab Membramo Tengah, Kota Serang, Kab Belitung, Kab Sanggau, Kab Subang, Kab Manggarai Timur, Kab Maluku Tenggara, Kab Alor, Kab Puncak, Kab Biak Numfor, Kab Donggala, Kota Makassar (2 pemohon), Kab Pinrang, Kab Pulang Pisau, Kab Sumba Barat Daya, Kota Gorontalo serta Kota Madiun. (hupmas kpu bil/foto: dosen/ed diR)

Catat, Ini Jenis Pemilih Pemilu 2019 yang Dapat Berikan Hak Suaranya di TPS

Jakarta, kpu.go.id – Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara membahas jenis pemilih yang berhak memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Di pasal 6 rancangan PKPU tersebut disebutkan bahwa kategori pertama pemilih yang bisa memberikan hak suaranya adalah pemilih pemilik Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS yang bersangkutan.“Sesuai dengan model A.3-KPU,” jelas Komisioner KPU Ilham Saputra saat menjadi pemapar uji publik dua PKPU di Jakarta, Selasa (7/8/2018).Kategori kedua adalah pemilih pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Pemilih yang masuk dalam DPTb sendiri adalah mereka yang karena kondisi tertentu tidak dapat memberikan hak suaranya di TPS asal dan memberikan suaranya di TPS lain atau TPS luar negeri (TPSLN). “Tapi sebelumnya mereka melapor dulu dan mengurus formulir pindah memilih (form A5) yang ditunjukkan berikut KTP-el nya kepada KPPS saat akan memilih,” jelas Ilham.Khusus bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTb, Ilham menjelaskan bahwa mereka masih dapat memberikan hak pilihnya dengan ketentuan menunjukkan KTP-el kepada KPPS dan didaftar dalam DPK, kedalam formulir model A.DPK-KPU. “Tapi hak pilihnya hanya dapat digunakan di TPS yang berada di RT/RW yang sesuai alamat yang tertera dalam KTP-el. Serta penggunaan hak pilih dilakukan satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS,” tambah Ilham.Selain membahas rancangan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara, pada kesempatan itu juga dipaparkan rancangan PKPU terkait Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara yang disampaikan Komisioner Hasyim Asy’ari. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Jumlah Pemilih di TPS Diatur 300 Orang

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik rancangan dua Peraturan KPU (PKPU) Selasa (7/8/2018). Ada sejumlah bahasan menarik dari pertemuan yang turut mengundang perwakilan partai politik, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), DKPP, KPK, Kemenkumham, Kemlu, Dewan Pers hingga masyarakat yang diwakili LSM pemerhati kepemiluan ini.Salah satunya saat dipaparkan rancangan PKPU terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara, yang didalamnya mengatur jumlah pemilih per Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berbeda dengan pemilu sebelumnya yang membatasi pemilih hingga 500 orang, jumlah pemilih di pemilu 19 April 2019 nanti hanya sebanyak 300 orang. “Jumlah pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 orang,” ucap Komisioner KPU Ilham Saputra saat menyampaikan paparannya.Meski demikian dari aturan yang tertuang dalam pasal 11 draft PKPU tersebut, KPU tetap memberikan kemudahan dengan mengedepankan mekanisme penyesuaian dalam penentuan jumlah pemilih, seperti tidak menggabungkan desa/kelurahan, memudahkan pemilih, kondisi geografis serta jarak dan waktu tempuh menuju TPS. “Penyesuaian jumlah pemilih untuk setiap TPS dimaksudkan agar pemungutan dan penghitungan suara di TPS dapat dilaksanakan dihari yang sama,” jelas Ilham.TPSLN 500 OrangSementara itu jumlah berbeda diatur bagi pemilih di luar negeri yang menyelenggarakan pemilu 2019. Aturan mengenai jumlah pemilih diluar negeri disesuaikan dengan yang diatur dalam pasal 350 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 yakni pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 orang.“Atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat,” ucap Ilham.Ilham juga menjelaskan teknis pembangunan TPSLN dapat dilakukan dihalaman atau gedung perwakilan Indonesia di luar negeri. TPSLN juga dapat diadakan diruang terbuka atau tertutup dengan ketentuan apabila diruang terbuka maka tempat duduk bagi KPPSLN, pemilih mendapat perlindungan dari sinar matahari, hujan atau orang yang berlalu lalang dibelakangnya. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Tinjau Pendaftaran Pilpres, Mendagri : KPU Profesional, Tidak Usah Diragukan

Jakarta, kpu.go,id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mendatangi Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, meninjau kesiapan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan bakal wakil presiden Pemilu 2019.Di hari ketiga masa pendaftaran, KPU sendiri tetap berkomitmen untuk terus bersiap menerima pendaftar yang datang. Dengan alur dan mekanisme yang telah dirancang, KPU optimis kegiatan yang akan menyedot perhatian luas masyarakat ini dapat berjalan dengan lancar.Kegiatan peninjauan Mendagri ditemani langsung Ketua KPU Arief Budiman, Anggota KPU Evi Novida Ginting, Hasyim Asy’ari, Viryan serta Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Ilham Saputra serta Sekjen Arif Rahman Hakim. Satu persatu ruangan pendaftaran didatangi untuk melihat kesiapan. “Teman-teman pers, memang KPU sudah sangat-sangat profesional jadi tidak usah diragukan,” ucap Tjahjo disela kegiatan peninjauan.Tjahjo mengatakan, pihaknya percaya penuh perhelatan pesta demokrasi kepada KPU. Dengan harapan Pemilu 2019 yang akan berlangsung serentak ini dapat berjalan dengan baik.Dikesempatan itu Ketua KPU Arief Budiman juga menyampaikan perkembangan terakhir masa pendaftaran, salah satunya terkait kesiapan Rumah Sakit (RS) tempat dilangsungkannya pemeriksaan kesehatan bagi bacapres dan bacawapres sehari usai mendaftar."Kemarin kita sudah bertemu pihak RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto perihal kesiapan proses cek medis.. Kita sudah koordinasi, mereka juga sudah siapkan seluruh perangkatnya, bahkan hal yang sudah usam juga dibersihkan dan sicat seperti baru, kalau perisapan oke kita tunggu mudah-mudahan parpol bisa selesaikan urusannya,”tutur Arief.“Kedua kami ingatkan biasanya pesta pendaftaran sampai larut malam kami ingin ingatkan karena 1 hari setelah pendaftaran itu pemeriksaan kesehatan, biasanya didahului puasa 8 jam, artinya kalau mulai jam 8 maka 8 jam sebelumnya temen-temen yang mendaftar bisa puasa,” pungkas Arief. (hupmas kpu bil/foto: dosen/ed diR)

Tingkatkan Kinerja SDM, KPU Sumsel Ikuti Rakornas di Banten

Tangerang, kpu.go.id - Guna meningkatkan kualitas penyelenggara Pemilu, KPU Sumatera Selatan (Sumsel) mengikuti rapat kordinasi nasional bidang Kepegawaian/ SDM di Lingkungan KPU dan KPU Provinsi se- Indonesia, 3-4 Agustus 2018 di Tangerang Banten.KPU Sumsel mengutus Komisioner Divisi SDM dan Parmas Ahmad Naffi,  didampingi Kabag Program Data Organisasi SDM Akhmad Zakir dan Kasubag SDM Ferlyna Theresia, mengikuti rakor yang dibuka langsung oleh Ketua KPU RI Arief Budiman tersebut.Ahmad Naffi mengatakan tujuan utama dari penyelenggaraan Rakor ini adalah mempersiapkan SDM KPU dalam Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019 mendatang, meningkatkan kinerja SDM KPU serta membahas permasalahan dan solusi di bidang kepegawaian.“Dengan harapan KPU akan menjadi sebuah organisasi yang profesional, mandiri dan berintegritas untuk pemilu yang berkualitas. Dimana semuanya bisa berjalan dengan baik tanpa ada tugas yang terabaikan,”katanya.Kegiatan ini juga ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi penyelenggara untuk saling berdiskusi merumuskan nilai-nilai berorganisasi yang dapat menjadi pegangan bersama sehingga dapat mampu memunculkan pelayanan terbaik. “Hasil dari kegiatan ini akan kami transformasikan ke pegawai dan SDM KPU jajaran di Sumsel,” katanya.(hupmas kpu sumsel mewan/ed diR)

Pesan SDM KPU: Berperilaku lah Seperti Pelayan, Bukan Dilayani

Tangerang, kpu.go.id – Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan SDM Wahyu Setiawan memberikan pembekalan kepada peserta Rapat Kordinasi Bidang Kepegawaian/SDM terkait peningkatan kepegawaian dilingkungan tempatnya bertugas.Pesan utama yang disampaikan oleh mantan anggota KPU Kabupaten Banjarnegara tersebut, agar pegawai dilingkungan KPU semua tingkatan berperilaku sebagai pelayan. “Bukan yang dilayani,” ujar Wahyu di Karawaci Tangerang, Jumat (4/8/2018).Sebagaimana tagline KPU Melayani, yang menurut pria kelahiran Banjarnegara memiliki filosofi yang dalam yaitu pegawai di KPU selalu memberikan yang terbaik kepada masyarakat, peserta pemilu serta stakeholder lainnya. “Jangan kita menjadi birokrat diera yang dulu,” tutur Wahyu.Wahyu juga mengingatkan, bahwa konflik muncul karena adanya saling salip kewenangan. Dengan menghindari konflik maka kerja kepemiluan akan semakin baik dan lancar. “Jangan melewati kewenangan,karena kalau dilampaui pasti konflik,” tambah Wahyu.Anggota KPU Divisi Umum, Rumah Tangga dan Organisasi Evi Novida Ginting Manik lebih menekankan pembahasan terkait pemahaman kolektif kolegial yang harus dipegang teguh dalam menjalankan roda organisasi KPU. Menurut dia pemahaman ini jadi yang utama dilakukan sebelum orang-orang dilembaga ini menjalankan tugasnya masing-masing. “Kita harus pahami itu dulu baru mengajak, menggerakkan sistem kita,” kata Evi.Di penjelasannya yang lain, perempuan yang sempat menjabat sebagai anggota KPU Kota Medan tersebut juga memberikan tips agar organisasi berjalan baik maka ada hubungan yang harmonis antara pimpinan dan staf, sekretariat dengan komisioner. “Dan kita tidak bicara atasan bawahan, tapi tim,” imbuh Evi.Sementara itu Anggota KPU Divisi Perencanaan, Keuangan dan Logistik Pramono Ubaid Tanthowi mengajak jajarannya untuk berinovasi dalam bekerja, tidak selalu mengandalkan perintah dan bekerja dengan penuh semangat.Menurut pria kelahiran Semarang, 17 Januari 1975, pemahaman mengenai aturan tidak hanya perlu dilakukan jajaran komisioner tapi juga sekretariat. “Karena bagaimanapun sekretariat juga yang akan melaksanakan aturan, juknis dan sebagainya,” tutup Pramono. (hupmas kpu dianR/foto: ieam/ed diR)