Surat Suara Salah Masuk Kotak, Tetap Diwacanakan Sah
Jakarta, kpu.go.id - Pemilu Serentak 2019 akan melibatkan lima surat suara yang harus dicoblos oleh pemilih. Kelima surat suara tersebut selanjutnya dimasukkan kedalam lima kotak transparan, sesuai dengan tingkatan dan jenis pemilihannya masing-masing. Beragamnya surat suara serta kotak yang digunakan, berpotensi pada salah masuknya surat suara hasil pencoblosan pemilih ke dalam kotak yang telah disediakan.Menyikapi hal ini, Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan bahwa surat suara yang salah masuk kotak tetap bisa dinyatakan sah, selama pada proses pemeriksaan dan penghitungan nanti juga dikordinasikan dengan panwas serta saksi-saksi yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dia berharap dengan kebijakan ini dapat meminimalisir jumlah surat suara tidak sah dibanding jika surat suara salah masuk langsung dianggap tidak sah. “Maksud kami membuat ini adalah untuk kemudian menyelamatkan surat suara tidak sah hanya karena salah memasukkan ke kotak suara. Karena bayangkan saja, (kalau) dua, tiga surat suara dikalikan 800 ribu TPS, kan bisa dibayangkan banyak surat suara tidak sah,” ujar Ilham saat menjawab pertanyaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Bawaslu serta Kementerian Dalam Negeri, Rabu (29/8/2018).Ilham menjelaskan, untuk mengantisipasi kebingungan saat proses penghitungan suara nanti, apabila ditemukan ada surat suara salah masuk kotak, maka proses rekapitulasi tidak langsung ditotal, melainkan menunggu sampai penghitungan C1 plano dan dilanjutkan dengan membuka kotak suara lain sampai akhir. “Baru kita rekap. Jadi kekhawatiran bisa kita antisipasi apalagi kemudian pengawas TPS hadir semua, kecuali saksi tergantung kemampuan parpol, anggota DPD dan pilpres,” tambah Ilham.Sementara itu di sesi lain, Komisioner KPU Viryan juga kembali menegaskan aturan penggunaan KTP Elektronik (KTP-el) bagi pemilih ketika hadir di TPS. Syarat ini menurut dia mutlak sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017.Sebelumnya anggota dewan mempertanyakan aturan tersebut yang dianggap menyulitkan masyarakat pemilih terutama yang belum memiliki KTP-el untuk bisa ikut dalam Pemilu 2019 nanti. Terlebih di pasal 348 disalah satu poinnya disebutkan bahwa pemilih selama telah memenuhi syarat sebagai pemilih berhak ikut dalam Pemilu 2019 nanti. “Namun diayat 9 ada penjelasan, penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dapat memilih di TPS atau TPSLN dengan menggunakan KTP-el,” jelas Viryan.“Dan kebutuhan untuk adanya dokumen kependudukan ini kalau kita berkaca pengalaman di pemilihan bermanfaat untuk mencegah manipulasi daftar pemilih. Seperti di Pemilihan 2015 kalau kita ingat kebelakang cukup banyak terjadi, pada saat ini dimungkinkan penggunaan surat keterangan domisili yang dikeluarkan RT, kades atau lurah sehingga pada saat itu komisi II pada saat pembuatan pembentukan UU 10/2016 tidak lagi menggunakan itu tapi langsung menggunakan KTP-el atau suket dengan batas waktu sampai dengan Desember 2018,” tambah Viryan.RDP selanjutnya masih akan digelar Kamis (30/8) untuk mendengarkan paparan terkait draft PKPU lain seperti draft PKPU Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019 serta draft PKPU Penetapan Hasil Pemilu 2019. (hupmas kpu JAP27-dianR/foto: ieam/ed diR)