Berita Terkini

Surat Suara Salah Masuk Kotak, Tetap Diwacanakan Sah

Jakarta, kpu.go.id - Pemilu Serentak 2019 akan melibatkan lima surat suara yang harus dicoblos oleh pemilih. Kelima surat suara tersebut selanjutnya dimasukkan kedalam lima kotak transparan, sesuai dengan tingkatan dan jenis pemilihannya masing-masing. Beragamnya surat suara serta kotak yang digunakan, berpotensi pada salah masuknya surat suara hasil pencoblosan pemilih ke dalam kotak yang telah disediakan.Menyikapi hal ini, Komisioner KPU Ilham Saputra menjelaskan bahwa surat suara yang salah masuk kotak tetap bisa dinyatakan sah, selama pada proses pemeriksaan dan penghitungan nanti juga dikordinasikan dengan panwas serta saksi-saksi yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dia berharap dengan kebijakan ini dapat meminimalisir jumlah surat suara tidak sah dibanding jika surat suara salah masuk langsung dianggap tidak sah. “Maksud kami membuat ini adalah untuk kemudian menyelamatkan surat suara tidak sah hanya karena salah memasukkan ke kotak suara. Karena bayangkan saja, (kalau) dua, tiga surat suara dikalikan 800 ribu TPS, kan bisa dibayangkan banyak surat suara tidak sah,” ujar Ilham saat menjawab pertanyaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Bawaslu serta Kementerian Dalam Negeri, Rabu (29/8/2018).Ilham menjelaskan, untuk mengantisipasi kebingungan saat proses penghitungan suara nanti, apabila ditemukan ada surat suara salah masuk kotak, maka proses rekapitulasi tidak langsung ditotal, melainkan menunggu sampai penghitungan C1 plano dan dilanjutkan dengan membuka kotak suara lain sampai akhir. “Baru kita rekap. Jadi kekhawatiran bisa kita antisipasi apalagi kemudian pengawas TPS hadir semua, kecuali saksi tergantung kemampuan parpol, anggota DPD dan pilpres,” tambah Ilham.Sementara itu di sesi lain, Komisioner KPU Viryan juga kembali menegaskan aturan penggunaan KTP Elektronik (KTP-el) bagi pemilih ketika hadir di TPS. Syarat ini menurut dia mutlak sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017.Sebelumnya anggota dewan mempertanyakan aturan tersebut yang dianggap menyulitkan masyarakat pemilih terutama yang belum memiliki KTP-el untuk bisa ikut dalam Pemilu 2019 nanti. Terlebih di pasal 348 disalah satu poinnya disebutkan bahwa pemilih selama telah memenuhi syarat sebagai pemilih berhak ikut dalam Pemilu 2019 nanti. “Namun diayat 9 ada penjelasan, penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dapat memilih di TPS atau TPSLN dengan menggunakan KTP-el,” jelas Viryan.“Dan kebutuhan untuk adanya dokumen kependudukan ini kalau kita berkaca pengalaman di pemilihan bermanfaat untuk mencegah manipulasi daftar pemilih. Seperti di Pemilihan 2015 kalau kita ingat kebelakang cukup banyak terjadi, pada saat ini dimungkinkan penggunaan surat keterangan domisili yang dikeluarkan RT, kades atau lurah sehingga pada saat itu komisi II pada saat pembuatan pembentukan UU 10/2016 tidak lagi menggunakan itu tapi langsung menggunakan KTP-el atau suket dengan batas waktu sampai dengan Desember 2018,” tambah Viryan.RDP selanjutnya masih akan digelar Kamis (30/8) untuk mendengarkan paparan terkait draft PKPU lain seperti draft PKPU Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019 serta draft PKPU Penetapan Hasil Pemilu 2019. (hupmas kpu JAP27-dianR/foto: ieam/ed diR)

Hindari Temuan untuk WTP 2018

Jakarta, kpu.go.id - Kegiatan Rekonsiliasi Pelaporan Dana Hibah Pemilihan 2018 memasuki hari terakhir, Rabu (29/8/2018). Di hari ketiga, Kepala Biro Keuangan Setjen KPU RI, Nanang Priatna kembali berpesan agar setiap satker bekerja dengan teliti dan rapi dalam menyusun laporan dana hibahnya.Rekonsiliasi sendiri telah berlangsung sejak tiga hari terakhir, dimana setiap harinya ada satu gelombang (perwilayah) yang mendapat pengarahan terkait pelaporan dana kampanye.Nanang melanjutkan, laporan yang lengkap akan mendukung jajaran ditingkat pusat saat menyusun laporan tahunan, yang pada gilirannya juga akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Karena itu kami menganggap perlu mengadirkan bapak/ibu untuk memantau, memonitor, laporan dana hibah Pemilihan 2018. Kita juga butuh data dukungan,” ungkap Nanang di Ruang Sidang Utama KPU Lantai II.Hasil pemeriksaan BPK sendiri akan menentukan opini yang akan diterima oleh KPU. Sebagaimana diketahui pada 2017, KPU mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Kita berupaya mengurangi jumlah temuan lagi supaya bisa WTP. Jadi memang perlu kerja keras kita semua, mumpung masih banyak waktu,” lanjut Nanang.Nanang menginformasikan, untuk Pemilihan 2018, realisasi dana hibah baru mencapai 24 persen, sebanyak 76 persen sisanya belum dilaporkan sebagai realisasi sebagaimana Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL). “Mari kita antisipasi, perbaiki, rapikan dokumen administrasi yang belum lengkap,” tambah Nanang.Wakil Kepala Biro Keuangan Setjen KPU RI, Susilo Hadi dalam paparannya lebih mengingatkan agar para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun operator Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA), untuk tidak mengulangi kesalahan dalam menyusun laporan dana hibah sebagaimana yang terdapat dalam semester I 2018.Dia juga berpesan agar persoalan aset maupun komponen hibah yang belum masuk dalam neraca untuk segera dituntaskan. (hupmas kpu dianR/foto: dosen/ed diR)

Draft PKPU Tungsura Mulai Dikonsultasikan di DPR

Jakarta, kpu.go.id - Setelah melakukan uji publik, sejumlah rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pemilu 2019 kini memasuki tahap konsultasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).Draft PKPU yang mulai dikonsultasikan antara lain draft PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2019; draft PKPU Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019 serta draft PKPU Penetapan Hasil Pemilu 2019. Dalam kesempatan itu KPU juga juga mengajukan perubahan atas tiga aturan PKPU, yaitu PKPU Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kampanye Pemilu, dan Dana Kampanye Pemilu.Dari KPU hadir dalam RDP antara lain Komisioner KPU, Ilham Saputra, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan, dan Evi Novida Ginting serta jajaran Sekertariat Jenderal KPU. Lewat paparannya, Ilham menjelaskan sejumlah isu strategis yang terdapat dalam rancangan PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara. Kata Ilham, secara garis besar rancangan PKPU tersebut mengatur dua hal yaitu Pemungutan dan Penghitungan Suara di dalam negeri dan di luar negeri."Untuk dalam negeri, kita akan menetapkan situng, prinsipnya adalah C1 yang discan di tiap TPS dan datanya masuk ke dalam sistem kami. Situng ini sebetulnya agar kita bisa reduce kecurangan pemilu, karena C1 yang asli kita scan langsung hasilnya akan kita rekap data langsung masuk ke server kita," papar Ilham di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/8/2018).Menurut mantan Komisioner KIP Aceh itu selain Situng, isu strategis pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri juga mencakup sejumlah hal mulai dari pemilih yang berhak memberikan suara di TPS, pengumuman pemungutan suara, jenis surat suara, bantuan pemilih penyandang disabilitas, cara penghitungan suara, surat suara sah, penyelesaian keberatan, pengumuman penghitungan suara, penghitungan suara ulang, serta pemungutan penghitungan suara susulan."Untuk pemungutan dan penghitungan suara di luar negeri, kita punya 130 perwakilan nah 130 perwakilan tadi kita akan buat early voting mulai tanggal 8 sampai tanggal 14 April mereka bisa pilih tanggal berapa saja mereka melakukan pemungutan suara, mulai pukul 8 pagi sampai 6 sore," jelas Ilham. Setelah pemaparan, sejumlah Anggota Komisi II DPR dari berbagai partai memberikan masukan, mulai dari jumlah TPS, syarat pemilih yang terdaftar di TPS, serta kesiapan sarana dan prasarana untuk mensukseskan penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan itu. (hupmas kpu Bil/foto: Dosen/ed diR)

KPU, Bawaslu, KI Dukung Keterbukaan Informasi Pemilu

Nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Komisi Informasi (KI) Pusat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam rangka transparansi tahapan pemilu dan pemilihan di Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Selasa (28/8/2018).Hadir dalam MoU Ketua KI Pusat Gede Narayana, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan Ketua Bawaslu RI Abhan. MoU menjadi pedoman bagi para pihak dalam melakukan komunikasi, koordinasi, dan kerja sama pengawalan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dengan prinsip Keterbukaan Informasi Publik. Tujuannya, untuk mewujudkan proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang terbuka, jujur dan adil sesuai dengan prinsip Keterbukaan Informasi Publik. (info)

Rekonsiliasi untuk Pantau Laporan Hibah Pemilihan 2018

Jakarta, kpu.go.id - Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 telah sukses digelar, namun tahap pelaporan keuangan masih perlu dituntaskan.Guna memantau perkembangan laoran dana hibah ditiap daerah ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rekonsiliasi Data Hibah Pengelolaan Dana Hibah Pemilihan 2018 dengan mengundang PPK, Bendahara Pengeluaran dan Operator Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (Saiba).Wakil Kepala Biro (Wakaro) Keuangan KPU RI, Susilo Hadi menyampaikan bahwa kegiatan rekonsiliasi akan berlangsung selama tiga gelombang dan meminta agar satker yang hadir bisa mengikuti kegiatan dengan fokus.“Mohon dimanfaatkan betul-betul kegiatan ini, jangan setengah-setengah, mudah-mudahan acara ini dapat berjalan dengan lancar,” ucap Susilo saat membuka acara di Ruang Sidang Utama lantai 2, Gedung KPU, Jakarta, Senin (27/8/2018).Kepala Bagian (Kabag) Pengelolaan Keuangan Biro Keuangan KPU, Aminsyah melanjutkan teknis kegiatan rekonsiliasi tersebut bertujuan untuk memantau pelaporan keuangan di daerah. “Kami memberikan gambaran, kalau memang sudah kegiatan selesai ya sudah, namun sekarang kita pantau bapak ibu sekalian untuk membuat pelaporan tahapan secara keseluruhan, mulai dari tahapan awal pembentukan badan adhoc sampai evaluasi, tahapan evaluasi itu tahapan kita menyusun pertanggung jawaban anggaran,” jelas Aminsyah.Aminsyah juga berharap kepada satker yang hadir agar mampu menyelesaikan laporan keuangan paling lebih cepat dari yang ditentukan, paling lambat bulan November. Menurut dia laporan yang dibuat tiap daerah ini nantinya akan memengaruhi upaya KPU untuk mendapat opni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ditahun yang akan datang. “Kami sarankan jangan menunggu tiga bulan terakhir bulan Januari, kalau bisa di bulan November itu (laporan keuangan) sudah selesai. Dampaknya luar biasa agar laporan keuangan kita tetap WTP,” pungkas Aminsyah.Hadir dalam kegiatan ini Kabag Verifikasi Pelaksanaan Anggaran pada Biro Keuangan KPU, Endang Pujiastuti Secapawati dan Kabag Pembendaharaan KPU Yan Permana. (hupmas kpu Bil/foto: Ieam/ed diR)

Satu Dekade Jabat Komisioner, Jadi Hobi dan Selalu Riang

Makassar, kpu.go.id - Rapat Pimpinan (Rapim) II Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) juga menjadi ajang perpisahan bagi sejumlah Ketua KPU Provinsi yang akan menuntaskan tugasnya dalam waktu dekat. Beberapa di antara mereka diketahui akan menyelesaikan masa jabatan September, Oktober hingga Desember 2018.Salah satunya yang akan mengakhiri masa jabatannya tak kurang dari satu bulan ke depan adalah Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat. Pria kelahiran Ciamis 12 Juni 1969 mendapat sambutan istimewa setelah Ketua KPU RI Arief Budiman memintanya maju untuk menerima sebuah kenang-kenangan yang telah disiapkan.Sosok yang telah memimpin KPU Jawa Barat satu dekade terakhir mendapat tepuk tangan luar biasa baik dari Ketua, Anggota maupun seluruh peserta rapim. “Sebagai bagian dari dedikasi, pengabdian terhadap lembaga ini saya ingin pak Yayat Hidayat maju untuk menerima kenang-kenangan, juga para Anggota KPU RI dan Sekjen untuk mendampingi,” ucap Arief Budiman di acara penutupan Rapim Sabtu (25/8/2018), KPU RI.Yayat sendiri mengaku bangga dan berterimakasih atas perhatian dan sambutan yang telah diberikan kepadanya selama ini. Dia mengungkapkan bahwa kerja 10 tahun sebagai penyelenggara pemilu di Jawa Barat telah membuatnya hidupnya lebih berarti dan bermanfaat bagi banyak orang. “Saya harus akui bahwa saya merasa dibesarkan betul oleh institusi KPU. Oleh karena itu saya tentu sangat terimakasih kepada KPU yang telah berikan banyak hal kepada saya dibanding dengan apa yang sudah saya berikan kepada KPU,” kata Yayat.Selama satu dekade jadi orang nomor satu di KPU Jawa Barat, Yayat juga menceritakan suka dan dukanya sebagai penyelenggara. Mulai dari sanjungan maupun teror diterimanya dengan riang gembira. “Kesannya kurang serius, padahal kerja selalu beres,” tutur Yayat.Meski menyadari tugasnya sebagai penyelenggara sudah tak lama lagi, Yayat tetap menegaskan kesediaannya untuk tetap berkontribusi bagi institusi yang telah membesarkan namanya ini baik KPU Jawa Barat maupun untuk KPU pada umumnya. “Jadi tidak perlu cemas, ketika saya tidak ada di KPU Jawa Barat, tenang saya akan menjadi ‘Dewan Syuro’ di KPU Jawa Barat,” tutup Yayat dengan kelakar khasnya. (hupmas kpu dianR/foto: Qk/ed diR)